Kontrak

Klausa Baku, Bagaimana Ketentuannya dan Apakah Merugikan Konsumen?

Dianutnya asas kebebasan berkontrak membuat para pihak bebas menentukan apa saja klausul yang perlu ada di dalam kontrak yang akan dibuat selama tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dibuat dengan itikad baik. Namun ternyata dalam kontrak juga dikenal dengan klausa baku. Apa itu sebenarnya klausa baku dalam sebuah perjanjian dan apalah klausa ini mengikat dan tidak dapat diganggu gugat? Mari kita simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

Apa itu Klausa Baku?

Menurut Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, klausa baku adalah ketentuan atau persyaratan yang telah dipersiapkan terlebih dulu secara sepihak. Ketentuan itu ditulis di dalam perjanjian tertulis dan pihak yang menerima perjanjian tersebut wajib menaati klausula yang diberikan.

Biasanya, klausa ini dicantumkan untuk memperjelas hubungan kerja sama antara kedua pihak, dan dapat ditentukan secara sepihak atau bersama-sama mengikuti aturannya. Selama klausanya jelas dan menguntungkan kedua pihak, maka Anda bisa menerimanya. Namun jika klausanya merugikan, maka Anda juga berhak menolak kerja sama di awal agar tidak terjebak dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Klausa Baku dalam Perjanjian

Jika berbicara tentang perjanjian jual beli, klausa ini biasanya diberikan oleh pelaku usaha yang berisi mengenai masalah pembayaran, proses pengiriman, cara klaim asuransi dan poin-poin penting lainnya. Sehingga, dengan memahami klausula baku, Anda bisa memahami kewajiban yang seharusnya dilakukan sebagai konsumen.

Selain itu, klausa baku ini juga bisa Anda temukan di dalam perjanjian kerja, di mana perusahaan biasanya telah menentukan poin-poin apa saja yang harus ada dalam perjanjian mulai dari waktu kerja, kapan pembayaran gaji diberikan, berapa banyak cuti yang diterima, dan sebagainya.

Dalam kedua contoh perjanjian ini, Anda sebagai konsumen maupun karyawan wajib menaati klausa yang sudah ditetapkan pelaku usaha atau perusahaan. Pasalnya, klausa baku hukumnya mutlak jika kedua pihak tersebut sudah menyetujuinya dan ketentuan kontrak ini tidak bisa direvisi ketika sudah disetujui.

Oleh sebab itu, pahami apa itu klausula baku agar Anda tahu kondisi kontrak yang diberikan, sekaligus mencegah kerugian besar karena klausa sudah disetujui selama masa perundingan berlangsung.

Ketentuan yang Dapat Diperjelas dengan Klausa Baku

Bukan hanya asal menggunakan klausa baku di dalam perjanjian, klausa baku ini bisa digunakan untuk memperjelas beberapa ketentuan yang ada di dalam sebuah perjanjian. Berikut ini adalah beberapa ketentuan-ketentuan yang dapat diperjelas oleh klausa baku.

  • Hubungan Kerja Sama

Dengan klausa baku, hubungan kerja sama para pihak bisa diperjelas secara tertulis dan wajib ditaati oleh seluruh pihak. Dengan adanya klausa ini, pelaku usaha bisa meminta pembayaran dalam bentuk tunai atau pengiriman waktu tertentu. Ketentuan yang dibuat oleh pelaku usaha juga harus ditaati kedua belah pihak agar prosesnya lancar. Selain itu, klausa ini juga memperjelas apa yang harus dilakukan konsumen/karyawan.

  • Hak dan Kewajiban Konsumen

Pada dasarnya hak dan kewajiban konsumen sudah dijelaskan dalam kontrak, di mana konsumen wajib menaati setiap ketentuan yang diberikan dan berhak menerima apa yang sudah dijelaskan di dalam perjanjian tersebut. Namun konsumen juga perlu membaca detail isi perjanjian atau kontrak yang diberikan pelaku usaha. Hal ini karena klausa tidak bisa diubah ketika sudah disetujui. 

  • Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Poin penting yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha pasti telah dijelaskan dalam klausula baku. Masalah pertanggungjawaban pelaku usaha juga sudah diperjelas di Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, di mana pelaku usaha bertanggung jawab penuh dengan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen.

  • Cara Penyelesaian Masalah

Aturan dalam klausa baku juga bisa digunakan sebagai upaya penyelesaian sengketa, sehingga konsumen bisa menggunakan klausa sebagai kunci untuk menuntut pemilik usaha. Sebaliknya, klausa ini juga bisa digunakan untuk membatalkan kerja sama jika salah satu pihak tidak menaati isi kontrak. Dengan klausa ini, pemilik usaha dan pihak konsumen dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi selama  proses kerja sama.

  • Sanksi, Penalti dan Denda dalam Kontrak Perjanjian

Tidak hanya itu, klausa baku juga bisa menyebutkan beberapa poin penting seperti sanksi, penalti dan denda. Ketentuan ini perlu diperhatikan seluruhnya agar upaya penyelesaian masalah cepat selesai dan lancar sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Memahami Klausul Denda dalam Perjanjian untuk Cegah Risiko Bisnis 

  • Opsi Pemutusan Hubungan Kerja Sama

Dalam kerja sama, terdapat opsi pemutusan hubungan kontrak, di mana opsi ini bisa dijelaskan di dalam kontrak. Opsi pemutusan ini disediakan untuk mengatasi kesalahpahaman dengan baik, di mana seluruh pihak dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan kontrak atau tidak. 

Unsur yang Dilarang Dicantumkan dalam Klausula Baku

Klausa baku bersifat mutlak dan tidak dapat diubah, namun tetap memiliki batasan. Dengan adanya batasan tersebut, para pihak tidak bisa membuat aturan sesuka hati dan tetap perlu menaati peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa hal yang dilarang untuk dicantumkan dalam klausa.

  • Pemilik usaha tidak boleh mengalihkan tanggung jawab dengan klausa eksonerasi. Klausa  eksonerasi merupakan klausa yang berisi syarat-syarat yang menghapuskan atau membatasi tanggung jawab seseorang dalam perjanjian.
  • Melarang hak pelaku usaha untuk menolak barang yang sudah dibeli konsumen.
  • Melarang hak pelaku usaha untuk menahan uang yang ingin diambil setelah jasa atau barang dibayarkan.
  • Memberikan kuasa tidak terbatas pada pelaku usaha untuk membuat tindakan sepihak pada barang yang dibeli secara berangsur.
  • Larangan membuat prosedur pembuktian sepihak atas hilangnya kualitas atau pemanfaatan jasa yang sudah dibeli.
  • Memberi hak kepada pelaku usaha secara sepihak untuk mengurangi harta kekayaan konsumen menjadi objek jual beli.
  • Menyatakan bahwa konsumen harus tunduk pada aturan baru, tambahan dan lanjutan yang dibuat secara sepihak dalam masa kerja sama.
  • Menyatakan bahwa konsumen bisa memberi kuasa pada pihak pelaku usaha terkait hak tanggungan, gadai dan hak jaminan terhadap barang yang dibeli secara mengangsur.

Beberapa aturan tersebut telah diatur dalam Bab 5 Pasal 18 Ayat 1 mengenai ketentuan pencantuman klausula baku.

Klausula Merugikan atau Menguntungkan Konsumen?

Setelah Anda memahami apa yang dimaksud dengan klausa baku dan bagaimana ketentuannya, tentu sekarang Anda bertanya-tanya, apakah klausa baku ini merugikan atau menguntungkan bagi si penerimanya, baik konsumen, karyawan, atau pihak lainnya?

Klausa baku ini sendiri digunakan untuk memperjelas hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen akan mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai kontrak yang berlaku, sedangkan pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan, klausa baku bisa menguntungkan dan merugikan. Keuntungan bisa didapatkan ketika pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, sebaliknya konsumen bisa dirugikan jika pelaku usaha melanggar dan berbuat seenaknya.

Saat berbuat seenaknya, pelaku usaha akan mencantumkan ketentuan yang sulit untuk diterima konsumen. Misalnya seperti kerusakan pengiriman tidak ditanggung pelaku usaha. Padahal pengiriman jadi salah satu tanggung jawab pelaku usaha dalam berbisnis. Jika tidak ingin rusak, maka pihak pelaku usaha perlu memaksimalkan packing agar barang dapat dikirim dengan aman. Dengan klausa ini, konsumen bisa dirugikan karena permintaannya tidak sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga konsumen bisa menggugat pihak pelaku usaha jika memahami apa itu klausula baku.

Bagi Anda yang masih belum memahami klausa baku atau ingin berdiskusi mengenai ketentuan dalam klausa baku, Anda bisa coba berkonsultasi gratis dengan tim hukum profesional dari Libera.

Selain memberikan konsultasi gratis, tim profesional Libera juga dapat membantu Anda menyusun klausa baku dan membuat perjanjian yang menguntungkan seluruh pihak dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi tunggu apalagi? Yuk konsultasikan masalah klausa Anda dengan Libera sekarang!

Related Posts

Jangan Salah! MoU dan Perjanjian Memiliki Kekuatan Hukum yang Berbeda

Ketika ingin melakukan kerja sama dengan rekan bisnis, Anda mungkin akan diberikan suatu dokumen yaitu Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman yang lebih dikenal dengan MoU. Pada umumnya, kedua belah pihak akan membuat dokumen berupa MoU serta perjanjian yang akan mengatur tentang mekanisme kerja sama sebelum kerja sama tersebut dilakukan. Namun, apakah MoU dan perjanjian memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama? Apa perbedaan di antara keduanya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Read more

Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan dalam Pembuatan Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak kerja karyawan mungkin sudah biasa bagi beberapa perusahaan, terutama perusahaan yang sudah lama berdiri. Namun ternyata masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan dalam pembuatan kontrak kerja karyawan. Padahal, kontrak kerja karyawan sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut UU tersebut, kontrak kerja adalah perjanjian antara karyawan dan pengusaha yang berisi syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak. Berikut ini adalah beberapa kesalahan yang sering dilakukan manajemen dalam membuat membuat kontrak kerja karyawan yang perlu Anda hindari.

Read more