Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan dalam Pembuatan Kontrak Kerja Karyawan
Kontrak kerja karyawan mungkin sudah biasa bagi beberapa perusahaan, terutama perusahaan yang sudah lama berdiri. Namun ternyata masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan dalam pembuatan kontrak kerja karyawan. Padahal, kontrak kerja karyawan sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut UU tersebut, kontrak kerja adalah perjanjian antara karyawan dan pengusaha yang berisi syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak. Berikut ini adalah beberapa kesalahan yang sering dilakukan manajemen dalam membuat membuat kontrak kerja karyawan yang perlu Anda hindari.
-
Tidak mengetahui syarat kontrak kerja yang sah
Biasanya, HRD baru kurang memahami syarat kontrak kerja yang sah. Padahal, perjanjian kerja atau kontrak kerja karyawan tidak sah jika tidak memenuhi syarat sah kontrak kerja. Lalu apa saja sebenarnya syarat dan contoh kontrak kerja karyawan yang sah? Berikut ini beberapa hal yang wajib ada dalam kontrak kerja karyawan.
- Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat atau lokasi pekerjaan
- Upah dan cara pembayaran
- Syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
- Jangka waktu berlakunya perjanjian
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan di atas materai oleh seluruh pihak.
Syarat sah perjanjian kontrak tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003 yang wajib ada dalam kontrak kerja karyawan. Jika kontrak kerja yang dibuat tidak memuat hal-hal di atas, maka kontrak kerja dianggap tidak sah.
-
Keseimbangan antara kedua pihak
Prinsip legal sederhana dalam membuat kontrak kerja karyawan adalah keseimbangan yang didapat kedua pihak yaitu antara pengusaha dan karyawan. Artinya, masing-masing pihak harus memberi dan menerima sesuatu untuk membuat kontrak tersebut mengikat.
Baca Juga: 5 Langkah yang Harus Diperhatikan Dalam Membuat Kontrak Kerja Karyawan
Jika kontrak tidak berimbang, maka perusahaan tidak akan berjalan efektif. Terlalu banyak hal yang menguntungkan perusahaan akan membuat peluang karyawan berhenti lebih besar dan biaya perekrutan meningkat. Sebaliknya, jika banyak hal yang menguntungkan karyawan, perusahaan bisa bangkrut.
-
Tidak mencantumkan batas waktu
Setiap kontrak kerja harus mencantumkan batas waktu atau tanggal kedaluwarsa perjanjian. Pencantuman batas waktu ini juga penting terutama jika status karyawan perusahaan adalah karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Bukan hanya untuk mengetahui kapan kontrak selesai, pencantuman batas waktu juga penting untuk mengantisipasi jika karyawan tersebut telah berganti posisi atau jabatan. Jika dikemudian hari terjadi perubahan seperti gaji, tunjangan, prosedur, dan fasilitas, maka perusahaan wajib memperbarui kontrak kerja.
Baca Juga: 9 Alasan Berakhirnya Perjanjian Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan
-
Tidak mencantumkan syarat pembatalan kontrak
Kontrak kerja juga perlu memuat syarat pembatalan kontrak kerja. Klausul ini dapat menerangkan secara tertulis mengenai pembatalan kontrak kerja sebelum jangka waktu perjanjian yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut dapat berupa pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak atau dapat berupa alasan, waktu paling awal boleh mengajukan atau persetujuan kedua belah pihak dalam pembatalan kontrak kerja.
-
Penggunaan istilah yang salah dalam kontrak
Kontrak kerja berdasarkan jangka waktu berbeda dengan kontrak kerja berdasarkan tugas atau projek. Ada beberapa hal yang membuat perusahaan memiliki pembatasan waktu untuk pekerjaan tertentu. Misalnya, ketika perusahaan membutuhkan karyawan pengganti ketika ada karyawan yang cuti hamil, adanya proyek khusus, pengamanan acara, festival, pameran, dan lain sebagainya.
Seorang manajemen dan HRD perlu memahami penggunaan perjanjian yang tepat untuk menyatakan cara penghentian kontrak. Oleh karena itu, kontrak harus memuat setidaknya mengenai pemberitahuan standar atau minimal waktu untuk pembatalan kontrak. Selain itu, harus tertulis dengan jelas alasan serta pihak mana yang boleh melakukannya terlebih dahulu.
-
Pekerjaan disamarkan sebagai kontrak berkala
Kesalahan umum yang juga sering terjadi adalah ketika perusahaan tidak mencantumkan batas waktu pasti, tetapi dibuat dengan menggunakan istilah perpanjangan otomatis. Istilah tersebut tentunya akan menyesatkan karyawan dan menjadi tidak berimbang.
Hal itu tidak sesuai karena karyawan kontrak biasanya tidak mendapatkan fasilitas tambahan layaknya karyawan tetap, seperti program pensiun atau asuransi. Sesuai syarat perjanjian kerja, kontrak kerja karyawan harus memerhatikan hal-hal seperti:
- Ada pihak sebagai penerima dan pemberi kerja
- Terikat dalam kurun waktu yang jelas
- Kejelasan gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Memuat hak dan kewajiban seluruh pihak
- Memuat perlindungan kerja yang diberikan
- Adanya kesepakatan masing-masing pihak
Hal tersebut bisa didapatkan jika kontrak dibuat dengan istilah atau perjanjian yang benar dan tidak menguntungkan salah satu pihak.
Baca Juga: Peraturan Karyawan Kontrak Berdasarkan UU Cipta Kerja, Tidak Boleh Kontrak Lebih dari 5 Tahun
-
Tidak membuat kontrak kerja sesuai hukum yang berlaku
Dalam bisnis, hampir semua aktivitas melibatkan pembuatan kontrak, namun banyak pemilik bisnis yang masih menganggap kontrak hanya sebagai formalitas dan hanya dianggap sebagai bukti kesepakatan jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Padahal, kontrak memiliki peran lebih dalam sebagai panduan yang mengatur para pihak terlibat, sehingga bisnis dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Banyak pemilik bisnis yang baru menyadari pentingnya kontrak saat sudah terjebak dalam masalah. Pada kondisi ini, barulah mereka memeriksa isi kontrak dan sering kali menemukan bahwa isi kontrak tidak sesuai dengan harapan atau bahkan merugikan salah satu pihak. Sebelum terjadinya kondisi ini, maka sangat penting untuk memahami dengan benar bagaimana cara pembuatan kontrak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Agar terhindar dari berbagai kesalahan dalam pembuatan kontrak kerja karyawan, maka Anda bisa memanfaatkan layanan hukum profesional dari Libera. Dengan Libera, Anda bisa dibantu dalam pembuatan atau pengecekan kontrak kerja maupun kontrak bisnis lainnya. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari risiko atau sengketa di kemudian hari yang diakibatkan karena kontrak kerja yang tidak sesuai.