Kontrak

Memahami Klausul Denda dalam Perjanjian untuk Cegah Risiko Bisnis

Dalam setiap perjanjian yang dibuat pasti akan ada klausul-klausul didalamnya yang perlu dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, klausul adalah  ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian, yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi; yang memperluas atau membatasi: hasil persetujuan. Salah satu klausul yang mungkin pernah Anda temui adalah klausul denda.

Klausul denda ini biasanya muncul pada sebuah perjanjian pinjam-meminjam, instrumen tabungan, hingga asuransi. Umumnya, klausul ini dibuat dalam perjanjian yang tidak dipenuhi, pembayaran kembali atas pinjaman tertunda, dan penarikan tabungan sebelum jatuh tempo, dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya, mari kita coba bahas mengenai apa sebenarnya klausul denda dalam sebuah perjanjian?

Apa itu Klausul Denda

Dilansir dari Tokopedia, klausul denda adalah syarat dalam suatu perjanjian yang menyatakan bahwa satu pihak harus memberikan sesuatu (biasanya dalam bentuk uang) kepada pihak lain, ketika terdjadi pelanggaran kontrak yang sudah terikat.

Klausul ini dibuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebuah perjanjian, baik untuk ganti rugi pembayaran sejumlah uang, penyitaan deposit, jumlah uang jatuh tempo yang ditahan, hingga pengalihan aset. Namun, klausul ini hanya berlaku untuk kewajiban sekunder sebagai konsekuensi dari pihak yang melanggar dan memberikan alternatif untuk ganti rugi.

Perjanjian yang Membutuhkan Klausul Denda Didalamnya

Tidak semua perjanjian membutuhkan klausul ini dan hanya beberapa perjanjian yang perlu dan wajib menambahkan klausul denda didalamnya, berikut ini adalah beberapa jenis perjanjiannya.

  • Kontrak Konstruksi

Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yudha Mediawan, kontrak konstruksi merupakan dokumen yang penting dalam sebuah proyek, sebab segala hal yang terkait hak dan kewajiban para pihak serta alokasi risiko yang telah diatur dalam perjanjian.

Pada jenis kontrak ini, Anda harus menambahkan klausul denda keterlambatan yang disepakati bersama dan demi keamanan semua pihak. Selain itu, para pihak juga perlu memahami kontrak konstruksi agar semua masalah dan risiko yang terkandung didalamnya dapat diketahui dan dihindari sebelum dimulainya pekerjaan

  • Perjanjian Akuisisi

Akuisisi merupakan salah satu alasan salah satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain untuk menciptakan pertumbuhan bersama, daripada harus membangun usahanya sendiri. Oleh karena itu, dalam proses akuisisi ini dibutuhkan perjanjian yang dilengkapi dengan klausul denda didalamnya. Dengan adanya klausul ini, para pihak dapat mengetahui dengan jelas apa saja kewajiban para pihak dan denda apa yang akan dikenakan jika ada salah satu pihak melanggarnya.

Baca Juga: Aturan & Prosedur Akuisisi Perusahaan yang Perlu Dilakukan 

  • Perjanjian Pemegang Saham

Perjanjian pemegang saham atau shareholders agreement adalah perjanjian yang dibuat para pihak ketika mendirikan perusahaan. Tujuan adanya perjanjian ini adalah untuk mengatur hak dan kewajiban para pemegang saham.

Perjanjian ini seharusnya dibuat ketika awal pendirian perusahaan yang berisi beberapa poin seperti kebijakan pembagian dividen, pengalihan saham, hak suara, dan sebagainya. Perjanjian ini nantinya juga bisa digunakan sebagai acuan ketika terjadi kesalahan dan solusi yang harus diambil.

Baca Juga: Perbedaan Akuisisi Vs Merger, Mana yang Terbaik Bagi Bisnis? 

Cara Menghindari Klausul Denda

Ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan untuk menghindari klausul denda yang tidak berlaku, yaitu:

  • Pertimbangkan, apakah ganti rugi yang harus dibayarkan adalah akibat dari kewajiban sekunder.
  • Jika ada ganti rugi, pastikan itu karena adanya kewajiban sekunder, oleh karena itu:
    • Pastikan ada kepentingan sah dengan penegakan kewajiban utama oleh pihak yang tidak bersalah.
    • Pertimbangkan apabila klausul memiliki perkiraan awal kerugian. Jika iya, maka klausul ini akan berlaku dan dianggap sah tanpa perlu menunjukkan hal lain.
    • Hindari membuat denda yang berlebihan dan tidak beralasan.
  • Saat melakukan negosiasi dengan pihak yang terikat kontrak dapat berdampak pada kesediaan pengadilan dalam menyatakan apakah klausul ini bisa dilakukan atau tidak.

Baca Juga: Bolehkan Perusahaan Meminta Ganti Rugi Atas Kesalahan Karyawan? Ini Hukumnya! 

Itulah beberapa hal penting yang perlu Anda pahami mengenai klausul denda dalam sebuah perjanjian. Bagi Anda yang masih bingung mnentukan isi dari klausul denda di dalam perjanjian dan belum memahami cara menyusun perjanjian yang tepat sesuai aturan yang berlaku, maka Anda bisa memanfaatkan layanan profesional hukum bisnis dari Libera.

Dengan Libera, Anda bisa membuat perjanjian apapun dengan lebih mudah, dapat dipercaya, juga sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga nantinya akan membantu Anda dan perusahaan dalam mencegah risiko terjadinya kerugian dalam bisnis. Jadi tunggu apalagi? Percayakan masalah hukum bisnis Anda bersama tim Libera sekarang!

Related Posts

3 Fungsi Meterai yang Sebenarnya di dalam Surat Perjanjian

Penggunaan meterai dalam sebuah surat perjanjian sering kali kita temui pada kehidupan sehari-hari, terutama pada dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, sebagian besar masyarakat juga beranggapan bahwa perjanjian menjadi tidak sah tanpa adanya meterai didalamnya. Padahal, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), fungsi meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Read more