Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Mengenal Arbitrase & Prosedur yang Perlu Dilakukan untuk Menyelesaikan Sengketa | Libera
Bisnis

Mengenal Arbitrase & Prosedur yang Perlu Dilakukan untuk Menyelesaikan Sengketa

Pernahkah Anda mendengar istilah arbitrase? Dilansir dari Detik.com, arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan hukum. Di mana, dalam menyelesaikan sengketa, memerlukan bantuan beberapa orang yang bersikap netral (arbiter) dan mampu menyelesaikan persengketaan. Umumnya, penyelesaian sengketa melalui cara arbitrase didasarkan pada persetujuan seluruh pihak terlibat yang dibuat secara tertulis. Dalam hal ini, arbiter ditunjuk langsung oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian atau bisa juga ditunjuk oleh pengadilan negeri atau badan arbitrase.

Apa itu Arbitrase?

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh seluruh pihak yang bersengketa. 

Sedangkan menurut Frank Alkoury dan Eduar Elkoury, arbitrase adalah proses sederhana yang menginginkan suatu penyelesaian sengketa diputuskan oleh juru sita yang netral dan sesuai pilihan para pihak yang terlibat.

Jenis-Jenis Arbitrase

Terdapat dua jenis arbitrase yang digunakan dalam penyelesaian sengketa, yaitu arbitrase ad hoc dan arbitrase internasional. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing jenis arbitrase yang perlu Anda pahami.

  • Arbitrase Ad Hoc (Volunteer)

Jenis arbitrase ad hoc dibentuk khusus untuk menyelesaikan suatu permasalahan dan bersifat insidental dengan jangka waktu tertentu atau hingga sengketa terselesaikan. Dalam jenis arbitrase ini, para pihak yang terlibat diberikan kebebasan untuk menentukan arbiter, kerangka kerja, prosedur, dan aparatur administratif dari arbitrase. Di mana, pembentukannya perlu mendapatkan persetujuan dari pihak  yang terlibat sengketa.

  • Arbitrase Institusional

Arbitrase jenis ini dikoordinasi oleh suatu lembaga yang sifatnya permanen dan bertugas menyelesaikan sengketa. Sifatnya yang permanen menjadi ciri utama yang membedakannya dengan arbitrase jenis ad hoc. Ketika suatu sengketa selesai, badan arbitrase akan mengurusi sengketa lainnya.

Baca Juga: Terjadi Sengketa Rahasia Dagang? Ini Penyelesaian yang Bisa Dilakukan!

Badan arbitrase memiliki beberapa kelebihan seperti kemudahan bernegosiasi, menetapkan aturan prosedural, dan penetapan arbiter yang lebih jelas. Biasanya pihak yang bersengketa lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui badan arbitrase karena dianggap lebih mudah dan pasti.

Prosedur Arbitrase

Ketika Anda ingin memilih arbitrase untuk menyelesaikan sengketa dalam kontrak atau perjanjian, ada beberapa prosedur yang perlu Anda lakukan. Berikut ini adalah beberapa prosedur arbitrase yang perlu Anda lalui untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.

  • Pendaftaran

Untuk memulai proses arbitrase, para pihak yang terlibat harus mendaftarkannya terlebih dahulu. Pemohon menyampaikan permohonannya kepada sekretariat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Isi Permohonan Arbitrase

Setelah melakukan pendaftaran, pemohon harus mengisi dokumen permohonan arbitrase yang berisi:

  • Nama dan alamat para pihak
  • Keterangan tentang fakta dan dasar hukum permohonan arbitrase
  • Rincian permasalahan
  • Tuntutan dan/atau nilai tuntutan yang dimintakan.
  • Dokumen

Pada permohonan tersebut, Anda juga perlu melampirkan salinan perjanjian yang bersangkutan dan berisi mengenai klausul arbitrase atau dapat juga melampirkan dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan permasalahan.

  • Penunjukan Arbiter (Pemohon)

Pemohon dapat menunjuk seorang untuk menjadi arbiter maksimal 14 hari terhitung sejak permohonan didaftarkan ke Sekretariat Ketua BANI. Jika dalam batas waktu tersebut pemohon tidak menunjuk arbiter, maka penunjukan arbiter telah diserahkan mutlak kepada Ketua BANI.

Ketua BANI memiliki wewenang atas permohonan dari pemohon apabila disertai dengan alasan yang sah, memperpanjang waktu penunjukan arbiter oleh pemohon, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tidak boleh melebihi 14 hari.

  • Biaya Arbitrase

Pemohon arbitrase juga perlu menyertakan pembayaran biaya pendaftaran ketika mengajukan permohonan

  • Pemeriksaan Permohonan

Setelah menerima permohonan, dokumen, dan biaya pendaftaran, Dewan Pengurus BANI akan memeriksa permohonan untuk menentukan apakah perjanjian arbitrase atau di dalam kontrak telah cukup memberikan dasar kewenangan bagi BANI untuk memeriksa sengketa tersebut.

  • Penunjukkan Sekretaris Majelis

Setelah Dewan Pengurus BANI menentukan bahwa BANI memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, maka Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut.

  • Penyampaian Permohonan Arbitrase kepada Termohon

Langkah selanjutnya adalah menyampaikan permohonan arbitrase kepada pihak termohon. Sekretariat harus menyampaikan satu salinan permohonan dan dokumen lampirannya kepada termohon, serta meminta termohon untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis.

  • Jawaban Tertulis

Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah menerima permohonan arbitrase, termohon wajib menyampaikan jawabannya secara tertulis kepada pemohon. Ketua BANI memiliki wewenang atas permohonan termohon dan memperpanjang waktu pengajuan jawaban oleh termohon.

  • Syarat-Syarat

Termohon harus mengemukakan pendapatnya, juga melampirkan dokumen yang terkait di dalam surat jawabannya.

  • Penunjukkan Arbiter (Termohon)

Termohon dapat menunjuk arbiter paling lambat 14 hari terhitung sejak termohon menerima permohonan arbitrase dari BANI. Sama halnya dengan pemohon, jika dalam waktu yang ditentukan termohon tidak menunjuknya, arbiter mutlak diserahkan kepada Ketua BANI.

  • Tuntutan Balik (Rekonvensi)

Apabila Termohon bermaksud mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian, termohon dapat mengajukan upaya penyelesaian tersebut bersama dengan Surat Jawaban atau paling lambat pada sidang pertama.

Majelis Arbitrase berwenang atas permintaan termohon, untuk memperkenankan upaya penyelesaian itu agar diajukan pada suatu tanggal kemudian apabila termohon dapat menjamin bahwa penundaan itu beralasan.

Upaya penyelesaian tersebut akan dikenakan biaya tersendiri sesuai cara perhitungan pembebanan biaya administrasi yang dilakukan terhadap tuntutan pokok (konvensi) yang harus dipenuhi kedua belah pihak berdasarkan Peraturan dan Prosedur dan daftar biaya yang berlaku dan ditetapkan oleh BANI.

Jika biaya administrasi untuk upaya penyelesaian tersebut telah dibayar para pihak, maka rekonvensi akan diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus secara bersama-sama dengan tuntutan pokok. Kelalaian para pihak atau salah satu dari mereka untuk membayar biaya administrasi sehubungan dengan rekonvensi tidak menghalangi ataupun menunda kelanjutan penyelenggaraan arbitrase sejauh biaya administrasi sehubungan dengan konvensi tersebut telah dibayar.

  • Jawaban Tuntutan Balik

Dalam hal termohon telah mengajukan upaya penyelesaian, pemohon (yang dalam hal ini menjadi Termohon) berhak dalam jangka waktu 14 hari atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Majelis Arbitrase untuk mengajukan jawaban atas rekonvensi.

Itulah beberapa hal mengenai arbitrase yang perlu Anda pahami, mulai dari jenis-jenis hingga prosedur yang perlu Anda lalui. Untuk terhindar dari sengketa, pastikan Anda menyusun kontrak atau perjanjian sesuai dengan aturan dan tidak merugikan salah satu pihak. Agar terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari, Anda bisa memanfaatkan layanan hukum bisnis tepercaya dari Libera

Related Posts

Jangan Panik Resesi 2023, Ini 7 Cara yang Perlu Anda Lakukan untuk Mempersiapkannya!

Seluruh dunia sedang dihebohkan dengan prediksi resesi 2023. Prediksi ini dilatarbelakangi dari laporan International Monetary Fund (IMF) Countering the Cost-of-Living Crisis yang dirilis pada 11 Oktober 2022. Di mana, dalam laporan tersebut memprediksi pertumbuhan global melambat dari 3,2 persen pada tahun 2022 menjadi 2,7 pada tahun 2023. Dilansir Tempo, sektor yang diprediksi paling terdampak adalah sektor keuangan dan sektor yang mengandalkan kegiatan ekspor.
Read more

Prosedur yang Harus Dilalui untuk Mengajukan Perjanjian Lisensi

Pernahkah Anda mendengar perjanjian lisensi? Mungkin bagi Anda yang memiliki bisnis di industri kreatif, perjanjian ini cukup familiar bagi Anda. Di mana, perjanjian ini telah diatur dalam UU tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman. 

Read more