BisnisPerizinan

Perbedaan Akuisisi Vs Merger, Mana yang Terbaik Bagi Bisnis?

Bagi Anda yang sudah terjun di dunia bisnis pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah merger dan akuisisi? Kedua istilah ini merupakan strategi bisnis yang digunakan untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saing bisnis. Meski sudah tidak asing lagi di telinga, ternyata masih banyak orang yang menganggap kedua istilah ini adalah hal yang sama. Padahal, akuisisi dan merger adalah kedua hal yang berbeda. Lalu apa sebenarnya perbedaan akuisisi vs merger?

Definisi Akuisisi Vs Merger

Akuisisi adalah sebuah langkah strategis perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain. Proses ini dilakukan dengan melakukan pembelian saham, sehingga otomatis perusahaan yang diakuisisi akan dimiliki oleh perusahaan yang membelinya.

Sedangkan merger adalah proses penggabungan dua perusahaan atau lebih untuk membentuk perusahaan baru. Dalam kondisi ini, beberapa perusahaan dengan ukuran yang sama akan setuju untuk melakukan integrasi dan penggabungan dua aktivitas bisnis ke dalam satu entitas tunggal. Biasanya, perusahaan utama akan tetap dipertahankan ketika kedua perusahaan atau lebih memutuskan untuk merger.

Eksistensi Perusahaan

Perbedaan kedua bisa terlihat dari sisi eksistensi perusahaan. Ketika perusahaan melakukan merger, maka seluruh perusahaan yang melakukan merger akan dibubarkan dan membentuk perusahaan baru. Sedangkan dalam proses akuisisi, baik pengakuisisi atau perusahaan yang diakuisisi tidak akan dibubarkan dan tetap memiliki eksistensinya masing-masing. Bedanya hanyalah di kepemilikan perusahaan itu sendiri.

Operasional Bisnis

Perbedaan merger dan akuisisi berikutnya dari sisi operasional bisnis. Pada perusahaan yang melakukan merger, kapasitas operasional perusahaan yang baru akan sama dengan perusahaan sebelumnya. Karena bisa jadi kedua perusahaan tersebut memiliki kapasitas yang sama besarnya.

Sedangkan, jika perusahaan melakukan akuisisi, perusahaan akan mengikuti operasional dan proses bisnis mengikuti arahan dari perusahaan yang melakukan akuisisi. Pasalnya, pengakuisisi atau acquiring company memiliki  kekuatan yang lebih besar terhadap perusahaan yang diakuisisi, sehingga perusahaan yang diakuisisi perlu mengikuti arahan dari perusahaan pengakuisisi.

Baca Juga: Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini! 

Nama Perusahaan

Ketika proses merger dilakukan, maka otomatis akan terbentuk perusahaan baru, sehingga nama perusahaan pun akan ikut berubah sesuai nama perusahaan baru tersebut. Sedangkan, ketika proses akuisisi yang terjadi, maka nama perusahaan tidak akan diubah, dan hanya kepemilikannya sajalah yang berubah.

Tujuan

Umumnya, merger dilakukan untuk menyatukan sumber daya, kekuatan, dan kelemahan perusahaan agar perusahaan baru yang dibentuk akan beroperasi lebih baik. Dengan merger, perusahaan dapat mengurangi persaingan dan melakukan kerja sama yang menjadi hubungan simbiosis mutualisme bagi para pihak, termasuk pemegang saham.

Sedangkan, alasan utama dari akuisisi adalah mempertahankan kelangsungan perusahaan tersebut, sekaligus membantu perusahaan mencapai pertumbuhan lebih cepat, daya saing yang kuat, dan ekspansi bisnis dari pada harus membangun unit usaha sendiri. Ekspansi juga akan membantu perusahaan lama bertahan di tengah pasar, serta memiliki lebih banyak inovasi baru untuk mengembangkan bisnis.

Baca Juga: Aturan & Prosedur Akuisisi Perusahaan yang Perlu Dilakukan 

Wewenang

Masih dari sisi hukum dari merger dan akuisisi. Wewenang dalam sebuah perusahaan akan tercantum secara legal, terutama terkait pimpinan utama yang berhak atas perusahaan nantinya.

Dalam merger, wewenang seluruh perusahaan akan sejajar, sehingga dapat memberikan arahan secara bersama. Sedangkan dalam akuisisi, perusahaan yang melakukan akuisisi akan memiliki wewenang yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang diakuisisi.

Manajemen

Perbedaan lain dapat terlihat dari sisi manajemen. Di mana, manajemen perusahaan merger umumnya akan berubah karena status perusahaannya yang melebur menjadi satu entitas baru. Sedangkan, manajemen dalam proses akuisisi bisa jadi sama karena dalam eksistensi perusahaan masih tetap ada dan tidak berubah sama sekali.

Legalitas

Merger dan akuisisi juga memiliki perbedaan dari sisi hukum atau legalitas. Hal ini menjadi poin penting bagi para pemegang saham atau pendiri perusahaan agar tidak terkena masalah hukum di kemudian hari.

Merger umumnya akan melalui proses administrasi yang lebih panjang dan berbelit. Di mana, menggabungkan dua perusahaan atau lebih menjadi satu membutuhkan upaya administrasi yang tidak mudah. Dari sisi legal tetap diperlukan pengaturan ulang terkait wewenang dan aturan dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu. Sedangkan, akuisisi menjadi proses yang lebih mudah, hanya perlu melakukan pemindahan aset dan pergantian nama ke pemilik baru tersebut.

Itulah perbedaan antara proses akuisisi vs merger yang perlu Anda ketahui. Bagi Anda yang ingin melakukan strategi bisnis, baik akuisisi atau merger, Anda bisa melakukan konsultasi hukum bisnis bersama tim Libera.

Selain melakukan konsultasi, Libera juga dapat membantu proses legalitas perusahaan yang akan melakukan akuisisi maupun merger. Dengan begitu, proses akuisis atau merger pun bisa sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki legalitas bisnis.

Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan segala permasalahan bisnis Anda besama tim Libera.id sekarang!

Related Posts

5 Masalah Hukum yang Sering Dihadapi Startup di Indonesia

Perkembangan teknologi di berbagai sektor menjadi salah satu penyebab meningkatnya bisnis startup di Indonesia. Menurut data dari Indonesia Digital Creative Industry Society, diketahui bahwa angka bisnis startup di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 992 startup. Banyaknya angka kenaikan bisnis ini juga menimbulkan banyaknya angka bisnis startup yang mengalami kegagalan dan akhirnya tidak berkembang. Salah satu penyebabnya adalah minimnya pengetahuan mengenai legalitas bisnis. Di bawah ini adalah beberapa masalah hukum atau legal yang sering dihadapi bisnis startup di Indonesia.

Read more