Kontrak

9 Alasan Berakhirnya Perjanjian Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak akan berlangsung selamanya. Ada kalanya karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan karena beberapa alasan seperti mendapatkan tawaran yang lebih baik. Tidak hanya disebabkan karena pengunduran diri karyawan, hubungan kerja juga dapat berakhir karena karyawan telah melakukan pelanggaran atau karena hal-hal lain yang menyebabkan hubungan kerja berakhir seperti telah berakhirnya jangka waktu perjanjian bagi karyawan kontrak. Berakhirnya suatu hubungan kerja berarti tidak ada lagi ikatan kerja antara karyawan dan perusahaan. Namun, meskipun hubungan kerja berakhir, baik perusahaan maupun karyawan tetap harus memenuhi kewajibannya masing-masing sebagai konsekuensi berakhirnya hubungan kerja, seperti kewajiban perusahaan untuk memberikan uang penggantian hak kepada karyawan.

Berakhirnya perjanjian kerja atau kontrak karyawan telah diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Di mana, terdapat beberapa hal yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir yaitu:

  1. Karyawan atau pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Selain keempat hal umum di atas, masih ada hal lainnya yang dapat menyebabkan hubungan kerja berakhir. Apa saja alasan berakhirnya suatu perjanjian kerja? Simak ulasan lengkap LIBERA di bawah ini.

 

Karyawan Mengundurkan Diri Secara Sukarela

Karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari suatu perusahaan merupakan salah satu alasan yang paling sering ditemui. Hal ini merupakan keputusan sukarela dari karyawan untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Dalam kasus ini, perusahaan tidak wajiban untuk memberikan uang pesangon. Namun, karyawan tetap memiliki hak untuk memperoleh uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Uang penggantian hak yang dimaksud adalah hak karyawan yang belum terlaksana selama hubungan kerja berlangsung, misalnya sisa cuti yang belum digunakan oleh karyawan sehingga dapat digantikan dengan uang ketika karyawan mengundurkan diri.

Karyawan yang mengundurkan diri harus memberitahukan kepada perusahaan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku efektif. Aturan inilah yang umumnya dikenal dengan one-month notice. Namun, jangka waktu tersebut bisa lebih dari 30 hari, tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang dapat dicantumkan pada perjanjian kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artinya, perusahaan boleh menentukan batas waktu lebih misalnya karyawan wajib memberikan pemberitahuan pengunduran diri 45 hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku efektif untuk keperluan perusahaan mencari pengganti dari karyawan tersebut.

 

Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerja

Hal ini dapat terjadi pada kasus karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Di mana, hubungan kerja memang berakhir karena jangka waktu kontrak telah selesai. Misalnya dalam perjanjian kerja telah disepakati bahwa karyawan dipekerjakan selama 6 bulan dari Januari hingga Juni. Maka pada bulan Juni, hubungan kerja akan berakhir sesuai dengan yang tercantum pada perjanjian kerja.

Untuk kasus seperti ini, karyawan tidak berkewajiban harus menginformasikan kepada perusahaan bahwa ia tidak ingin melanjutkan kontrak kerjanya di perusahaan tersebut. Sehingga, ia tidak perlu lagi menunggu 30 hari kerja melainkan hanya perlu menunggu jangka waktu berakhirnya PKWT tersebut.

 

Baca Juga: Kontrak Karyawan Diperpanjang Lebih dari 2 Kali, Bagaimana Hukum Kontraknya?

 

Karyawan Meninggal Dunia

Ketika karyawan meninggal dunia, perjanjian kerja akan otomatis berakhir; baik karyawan dengan status tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun status pekerja kontrak yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, ahli waris karyawan tetap berhak mendapatkan hak dari karyawan yang meninggal dunia tersebut, antara lain hak untuk mendapatkan uang pesangon dengan hitungan 2 kali, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

 

Karyawan Memasuki Usia Pensiun

Alasan lain dari berakhirnya perjanjian kerja adalah karyawan yang sudah berada di usia pensiun. Namun, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya karyawan pensiun dan berapa batas usia pensiun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015) di mana sejak 1 Januari 2019, batas usia pensiun dinaikkan yang semula 56 tahun menjadi 57 tahun. Berdasarkan PP 45/2015, batas usia pensiun akan naik setiap 3 tahun sekali. Karyawan yang hubungan kerjanya berakhir karena pensiun dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja, tergantung dengan masa kerja karyawan tersebut di perusahaan. Semakin lama karyawan tersebut bekerja di perusahaan, maka uang penghargaan kerja yang diperoleh juga semakin besar.

 

Karyawan Melakukan Kesalahan Berat

Pasal ini biasanya sudah dijelaskan secara detail dalam perjanjian kerja karyawan. Namun, hal ini juga diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Di bawah ini adalah beberapa kesalahan yang termasuk dalam kategori kesalahan berat yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja:

  1. Karyawan melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
  2. Karyawan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
  3. Karyawan mabuk, minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, di lingkungan kerja.
  4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan di lingkungan kerja.
  6. Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
  10. Melakukan perbuatan lainnya di  lingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bagi karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat di atas hanya berhak untuk memperoleh uang penggantian hak. Sedangkan bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, selain memperoleh uang penggantian hak, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

Karyawan Ditahan Pihak Berwajib

Jika karyawan ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang bukan diadukan oleh perusahaan, perusahaan tidak wajib membayar upah karyawan tersebut. Namun, perusahaan tetap diwajibkan memberikan bantuan kepada keluarga karyawan yang besarannya tergantung berapa orang tanggungan karyawan tersebut. Jika karyawan hanya memiliki istri tanpa anak, maka tanggungan karyawan tersebut adalah 1 orang. Jumlah pemberian bantuan ini diatur dalam Pasal 160 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Apabila sampai dengan 6 bulan karyawan ini tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka perusahaan berhak untuk mengakhiri hubungan kerja.

 

Karyawan Mangkir Terus-Menerus

Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan hak bagi Perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja ketika karyawan tidak masuk selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis meski telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Jika hal ini terjadi, karyawan dianggap telah mengundurkan diri. Di mana, karyawan yang hubungan kerjanya diputus oleh perusahaan akibat mangkir berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

 

Adanya Penetapan dari LPPHI

UU Ketenagakerjaan dirancang untuk melindungi karyawan dan memastikan bahwa karyawan tidak diperlakukan dengan tidak baik oleh perusahaan. Maka dari itu, pemutusan hubungan kerja sangat dihindari dan apabila hal tersebut terjadi, pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan perundingan antara perusahaan dan karyawan. Namun, ada kalanya terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan karena tidak tercapainya kesepakatan atas perundingan tersebut. Jika terdapat perselisihan karena hal tersebut, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

 

Adanya Keadaan atau Kejadian Tertentu

Keadaan atau kejadian tertentu, baru dapat menyebabkan perjanjian kerja berakhir jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama telah mencantumkan secara tegas bentuk-bentuk kejadian atau keadaan tertentu tersebut. Misalnya, karyawan tidak mematuhi jam kerja dalam perusahaan dan telah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali namun karyawan tetap tidak memperbaiki sikapnya, maka hal tersebut dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, selama hal tersebut dicantumkan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, meskipun UU Ketenagakerjaan memberikan kebebasan bagi perusahaan untuk menentukan sebab-sebab yang mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja, ada beberapa batasan yang diatur pada Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan di mana perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan-alasan berikut ini:

  1. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  2. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  4. pekerja/buruh menikah;
  5. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  6. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  7. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  8. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  9. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  10. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

 

Baca Juga: 5 Langkah yang Harus Diperhatikan Dalam Membuat Kontrak Kerja Karyawan

 

Itulah beberapa alasan berakhirnya perjanjian kerja karyawan. Untuk mengurangi risiko dan kerugian perusahaan atas berakhirnya perjanjian, Anda harus memahami dengan baik bagaimana cara membuat kontrak kerja karyawan yang baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku. Untuk membuatnya, Anda harus memahami dengan baik risiko apa saja yang mungkin terjadi di kemudian hari terkait hubungan kerja karyawan dan perusahaan.

Disinilah peran LIBERA sebagai startup hukum yang siap membantu Anda mengenali risiko di kemudian hari terkait perjanjian karyawan. Dengan membuat surat perjanjian karyawan di LIBERA, Anda tidak perlu lagi khawatir akan mengalami kerugian di kemudian hari. Karena LIBERA akan membantu Anda membuat perjanjian karyawan dan perjanjian bisnisnya dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Tunggu apalagi? Buat perjanjian Anda di LIBERA sekarang!

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

3 Fungsi Meterai yang Sebenarnya di dalam Surat Perjanjian

Penggunaan meterai dalam sebuah surat perjanjian sering kali kita temui pada kehidupan sehari-hari, terutama pada dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, sebagian besar masyarakat juga beranggapan bahwa perjanjian menjadi tidak sah tanpa adanya meterai didalamnya. Padahal, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), fungsi meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Read more