Bisnis

Permohonan Paten Ditolak? Coba Lakukan Banding Permohonan Paten!

Sudahkah Anda memiliki hak paten atas brand atau merek yang Anda miliki? Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan invensi tersebut sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Untuk mendapatkan hak paten, Anda bisa melakukan permohonan paten kepada Menteri dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Lalu bagaimana jika permohonan paten ditolak? Pada artikel ini, mari kita bahas mengenai jenis-jenis paten dan apa saja yang perlu Anda lakukan ketika permohonan paten ditolak.

Jenis-Jenis Hak Paten

Pasal 76 ayat (1) UU Paten menjelaskan bahwa pemegang paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain sesuai perjanjian lisensi, baik secara eksklusif maupun non-eksklusif.

Lisensi eksklusif merupakan perjanjian yang memberikan izin kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan Lisensi non-eksklusif merupakan perjanjian yang memberi izin kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.

Baca Juga: 4 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang Harus Anda Ketahui

Hak paten sendiri memiliki lisensi yang bersifat opsional dan wajib berdasarkan urgensi dan manfaat yang diberikan atas paten tersebut demi menunjang kehidupan dan/atau kepentingan umum.  Berikut ini adalah beberapa jenis lisensi pada paten yang perlu Anda pahami.

  • Lisensi Biasa

Lisensi biasa atau dikenal dengan lisensi sukarela merupakan pemberian lisensi sesuai keinginan pemegang paten yang dilakukan melalui perjanjian. Di mana lisensi ini juga berlaku sama seperti pemberian lisensi pada jenis hak kekayaan intelektual lainnya. 

  • Lisensi Pemerintah

Lisensi pemerintah merupakan pemberian lisensi agar paten tersebut dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak semua paten dapat dimonopoli pemerintah, karena lisensi jenis ini dilakukan secara terbatas semata-mata untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat non-komersial.

Menurut Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, pemerintah dapat melaksanakan paten di Indonesia jika:

  • Berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara seperti bahan peledak militer, senjata api, dan amunisinya.
  • Kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal atau dibutuhkan untuk kebutuhan pangan.
  • Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara seperti bahan peledak dan senjata elektromagnetik.

Menurut Pasal 112 ayat (1) UU Paten, ketika paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sudah dilaksanakan pemerintah, maka inventor tidak lagi memiliki hak eksklusif. Hal ini menandakan bahwa pater tersebut menjadi milik pemerintah sepenuhnya.

Baca Juga: Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

  • Lisensi Wajib

Bebeda dengan lisensi biasa, jenis lisensi ini dilaksankan atas dasar Keputusan Menteri. Pemberian lisensi ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten dan perubahannya pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021.

Menurut Pasal 8 Permenkumham 14/2021, lisensi wajib dapat diberikan dengan beberapa alasan seperti:

  • Pemegang Paten tidak melaksanakan paten-produk, paten-proses, dan paten-metode di Indonesia dalam jangka waktu 3 tahun setelah diberikan Paten;
  • Paten telah dilaksanakan dengan cara merugikan kepentingan masyarakat; 
  • Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah diberikan sebelumnya dan tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam perlindungan.

Pasal 103 ayat (1) dan (2) juga telah menyebutkan bahwa perlindungan lisensi wajib ini dapat berberakhir ketika:

  • Jangka waktu lisensi berakhir;
  • Putusan Pengadilan Niaga;
  • Pembatalan berdasarkan keputusan Menteri atas permohonan pemegang paten. 

Baca Juga: Prosedur yang Harus Dilalui untuk Mengajukan Perjanjian Lisensi

  • Lisensi Silang

Lisensi silang atau cross licensing dapat dilakukan ketika paten merupakan hasil turunan atau pengembangan dari paten sebelumnya, sehingga kedua pemilik paten bisa memberikan lisensi satu dan yang lain.

Lisensi silang ini pada dasarnya merupakan bagian dari lisensi wajib. Artinya lisensi ini wajib diberikan untuk pelaksanaan paten kedua dengan beberapa ketentuan. Berdasarkan Pasal 16 Permenkumham 30/2019, berikut adalah beberapa ketentuan pelaksanaan lisensi silang.

  • Invensi yang diklaim dalam paten kedua merupakan penyempurnaan teknis dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dan berkaitan dengan paten pertama;
  • Pemegang paten berhak saling memberikan lisensi dalam penggunaan paten lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar;
  • Lisensi wajib pada paten pertama tidak dapat dialihkan, kecuali secara bersamaan dengan paten kedua;
  • Pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 1 tahun untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi wajar tetapi tidak memperoleh hasil.

Meski terdapat berbagai jenis lisensi, namun ketentuan dasarnya tetaplah sama. Apabila perjanjian lisensi ingin berlaku secara sah dan memiliki kekuatan hukum, maka perlu dilakukan pencatatan terlebih dulu oleh Menteri Hukum dan HAM.

Langkah yang Perlu Dilakukan Ketika Permohonan Paten Ditolak

Permohonan paten bisa jadi ditolak dan tidak mendapatkan perlindungan meskipun telah memenuhi syarat paten. Menurut Pasal 3 ayat (1) UU paten, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan sebelum melakukan permohonan paten seperti investi bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri.

Jika paten ditolak, maka Anda bisa melakukan banding kepada Komisi Banding Paten. Menurut Pasal, berikut beberapa langkah yang perlu diperhatikan saat hendak mengajukan banding permohonan pateni:

  1. Permohonan banding dapat diajukan melalui Komisi Banding Paten atau dengan mengisi formulir pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  2. Permohonan banding bisa diajukan maksimal 3 bulan sejak diterimanya pemberitahuan penolakan paten.
  3. Berikan informasi secara lengkap dalam permohonan banding paten seperti:
    • Blasan keberatan permohonan banding melalui penyerahan dokumen tertulis;
    • Bukti dan uraian yang menguatkan alasan permohonan banding;
    • Bukti pembayaran permohonan banding;
    • Salinan Deskripsi, klaim, dan gambar yang menjadi dasar penolakan dan yang pertama kali diajukan; 
    • Salinan surat pemberitahuan penolakan paten; 
    • Salinan surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif; 
    • Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum).

Setelah memenuhi syarat dan prosedur permohonan, paten akan diperiksa selama 1 bulan, kemudian dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal pemeriksaan, Anda  akan menerima putusan diterima atau tidaknya permohonan banding.

Bagi Anda yang masih bingung mengenai hak paten, Anda bisa melakukan konsultasi hukum bisnis gratis melalui layanan Libera. Bukan hanya itu, Libera juga dapat membantu Anda mengurus segala perjanjian bisnis dengan mudah, aman, dan tepercaya. Jadi tunggu apalagi? Percayakan segala urusan hukum dan legalitas bisnis Anda bersama Libera.

Related Posts

Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

Memasuki bulan Ramadan menandakan adanya perayaan bagi umat muslim di Indonesia yang dimanfaatkan untuk pulang ke kampung halaman dan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut dengan THR. Siapa yang tidak mengenal istilah THR? Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Di Indonesia sendiri, terdapat 5 (lima) Hari Raya Keagamaan, yaitu Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal untuk pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi yang beragama Hindu, Waisak bagi yang beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Read more

Jenis-Jenis Risiko Bisnis & Cara Mengatasinya dengan Baik dan Tepat

Dalam menjalankan suatu bisnis, pasti terdapat risiko yang tidak dapat dihindari. Hal ini merupakan hal wajar yang akan Anda alami ketika menjalankan suatu bisnis. Apalagi saat ini perubahan dalam bisnis begitu cepat, misalnya saja saat ini sedang tren bisnis kopi kekinian, namun mungkin tren ini hanya bertahan sampai 6 bulan ke depan dan setelah itu ada tren bisnis baru yang lebih diminati konsumen.

Read more