Ingin Mengurus Surat Jual Beli Properti? Ini Tarif Jasa PPAT yang Perlu Dikeluarkan

Ingin Mengurus Surat Jual Beli Properti? Ini Tarif Jasa PPAT yang Perlu Dikeluarkan

Ketika Anda melakukan jual beli properti, termasuk tanah, rumah, maupun apartemen, Anda pasti langsung mencari notaris untuk membantu mengurus akta yang diperlukan serta balik nama sertifikat kepemilikan. Namun, apakah notaris merupakan pihak yang tepat untuk mengurus akta yang berkaitan dengan tanah? Hingga saat ini, masih banyak orang yang sering melakukan kesalahan dan menyamakan jabatan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tarif jasa PPAT, Anda harus memahami dulu, sebenarnya apa itu PPAT dan apa perbedaannya dengan notaris?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016), PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Sedangkan notaris diatur dalam peraturan yang berbeda, yakni Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris). Jika dilihat pada Pasal 1 ayat (1) UU Jabatan Notaris, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang dimaksud dalam UU Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Baca Juga: Perbedaan Notaris dan PPAT yang Harus Diketahui Sebelum Mengurus Akta Otentik

 

Wewenang PPAT

Tugas pokok seorang PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Dalam menjalankan tugasnya, PPAT memiliki wewenang untuk membuat akta atas perbuatan hukum yang antara lain mencakup:

  1. Jual beli;
  2. Tukar menukar;
  3. Hibah;
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. Pembagian hak bersama;
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  7. Pemberian Hak Tanggungan.

 

Apakah Akta Berkaitan dengan Tanah Harus Dibuat oleh PPAT?

Jika dilihat dari Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris, disebutkan bahwa salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Adanya ketentuan tersebut membuat notaris memiliki kewenangan yang sama dengan PPAT dan tidak ditentukan pembatasan kewenangan yang jelas antara notaris dan PPAT untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Namun, pada prakteknya, Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang mengurus pendaftaran tanah lebih menerima proses pendaftaran tanah yang aktanya dibuat oleh PPAT atau notaris yang merangkap juga sebagai PPAT. Selain itu, dalam prakteknya, notaris hanya membuat akta peralihan hak atas tanah yang sudah habis jangka waktunya dan sudah menjadi milik negara, atau akta yang mengatur tentang sewa tanah atau bangunan. Sedangkan, untuk urusan tanah lainnya seperti jual beli dan pembebanan hak tanggungan atas tanah merupakan kewenangan dari PPAT.

 

Rincian Tarif Jasa PPAT

Ada banyak faktor yang menentukan tarif jasa seorang PPAT. Di bawah ini, Libera akan menjelaskan satu per satu mengenai beberapa hal terkait rincian jasa seorang PPAT.

  1. Lokasi Properti; di mana lokasi tanah terkait dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Misalnya, NJOP di Jakarta pasti lebih tinggi daripada di Bogor.
  2. Besaran pajak yang harus dibayarkan; sebelum penerbitan akta, BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) harus dilunasi terlebih dulu.
  3. Wilayah pengurusan; tarif pengurusan di kantor pertanahan bisa berbeda-beda, tergantung wilayah Anda melakukan pengurusan tersebut.
  4. Tempat kedudukan; tarif jasa PPAT bisa berbeda-beda tergantung tempat kedudukan PPAT, di mana jika PPAT memiliki tempat kedudukan di kabupaten/kota besar akan lebih tinggi dari PPAT yang memiliki tempat kedudukan di kabupaten/kota kecil. Selain itu, tarif jasa PPAT yang senior dan berpengalaman juga bisa lebih tinggi dari PPAT yang masih baru.

Itulah beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan atas penentuan honor atau tarif jasa PPAT. Meski begitu, rata-rata tarif pembuatan akta adalah sekitar 1,5% dari nilai transaksi, jika tanahnya belum dilengkapi sertifikat. Namun, jika tanahnya sudah bersertifikat, tarif PPAT bisa lebih murah, yaitu sekitar 0,5% dari nilai transaksi.

 

Tips Memilih PPAT yang Tepat

Hal pertama yang perlu Anda perhatikan adalah di mana lokasi properti atau objek yang akan dijual-belikan. Jika propertinya berupa tanah di kota Tangerang Selatan, maka Anda perlu memilih PPAT yang memiliki tempat kedudukan di kota yang masih dalam satu provinsi dengan lokasi tanah tersebut. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 24/2016, daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. Artinya, jika PPAT tersebut memiliki tempat kedudukan di kota Tangerang, maka PPAT tersebut berwenang untuk membuat akta pertanahan yang lokasi tanahnya berada di kota Tangerang Selatan karena masih dalam satu provinsi yang sama yaitu provinsi Banten.

Terkait biaya PPAT yang cukup mahal, ada baiknya sebelum Anda memilih jasa PPAT, coba tanyakan secara rinci biaya apa yang dikeluarkan. Termasuk jika ada biaya tambahan lainnya, sebaiknya juga ditanyakan secara jelas agar Anda dapat menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan.

 

Jika Anda masih bingung memilih PPAT, cobalah minta rekomendasi dari orang terdekat, teman, kerabat, keluarga, agar lebih tepercaya. Dengan begitu, seluruh transaksi jual beli Anda menjadi lebih aman dan nyaman. Anda juga bisa menanyakan langsung ke LIBERA.id karena  di LIBERA, Kami dapat menghubungkan Anda dengan notaris atau PPAT yang tepercaya dan berpengalaman untuk membantu Anda. Selain itu, Anda dapat melakukan konsultasi hukum dengan lebih mudah, aman, dan nyaman apabila ada pertanyaan terkait akta atau perjanjian yang Anda butuhkan.

Tags: , , , , , , ,