Pentingnya Izin BPOM Ketika Anda Ingin Menjual Produk Makanan & Obat-Obatan

Pentingnya Izin BPOM Ketika Anda Ingin Menjual Produk Makanan & Obat-Obatan

Ketika Anda menjalankan bisnis yang menjual makanan dan obat-obatan tentu Anda tidak bisa sembarangan. Ada beberapa perizinan yang perlu Anda urus sebelum menjualnya ke pelanggan. Salah satu dokumen perizinan yang perlu Anda kantongi adalah izin BPOM. Dengan adanya izin BPOM ini berarti Anda telah memenuhi hak konsumen yaitu memberikan jaminan atas keamanan makanan yang mereka konsumsi tidak berbahaya bagi tubuhnya.

Apa itu BPOM?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perpres BPOM) menjelaskan bahwa, BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Lembaga ini memiliki wewenang untuk menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Makanan yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Anda yang menjual produk makanan dan obat-obatan di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran maka wajib memiliki izin edar dari BPOM.

Menurut Pasal 5 PBPOM 27/2017, olahan pangan yang dimaksud dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu:

  1. Olahan pangan yang diproduksi di Indonesia
    • Olahan pangan yang diproduksi sendiri atau berdasarkan kontrak (toll manufacturing/makloon).
    • Pencantuman nomor izin edar pangan olahan yang diproduksi di Indonesia diberi tanda ”BPOM RI MD” atau BPOM RI Makanan Dalam.
  2. Olahan pangan yang diproduksi di negara lain atau diimpor ke Indonesia
  • Pencantuman nomor izin edar pangan olahan impor diberi tanda ”BPOM RI ML” atau BPOM RI Makanan Luar.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), terdapat 5 (lima) jenis pangan olahan yang diproduksi di Indonesia dan maupun diimpor yang wajib didaftarkan ke BPOM yaitu:

  1. Pangan fortifikasi, seperti susu difortifikasi dengan vitamin D, cereal dengan vitamin B, dan sebagainya.
  2. Pangan SNI wajib, seperti susu kental manis, susu bubuk, air minum embun, biskuit, mie instan,, dan minyak goreng.
  3. Pangan program pemerintah, seperti program pengadaan susu bubuk oleh NV Saridele sebagai hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN).
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar merupakan pemeriksaan produk pangan yang beredar di pasaran dipastikan keamanannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
  5. Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti pengawet Natrium Propionat pada minuman yogurt, pewarna Eritrosin pada abon daging sapi.

Selain jenis pangan yang wajib didaftarkan di BPOM, berdasarkan Pasal 3 PBPOM 27/2017 terdapat juga kriteria pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar yaitu:

  1. Diproduksi industri rumah tangga Pangan. Meski begitu, sesuai Pasal 4 PBPOM 27/2017, mereka tetap wajib memiliki sertifikat produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Diimpor dalam jumlah kecil.
  3. Memiliki masa simpan kurang dari tujuh hari.
  4. Digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
  5. Dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
  6. Dijual dan dikemas langsung di depan pembeli dalam jumlah makanan siap saji.
  7. Hanya mengalami pengolahan minimal,  tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Persyaratan Dokumen untuk Mendaftarkan Produk ke BPOM

Ketika Anda ingin mengajukan izin edar pangan, maka ada beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi sebelum mendaftarkannya, yaitu:

  1. Pangan Olahan yang diproduksi di Indonesia
  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Nomor Induk Berusaha.
  • Nomor Induk Berusaha Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha (SKDU).
  • IUI yang diterbitkan BKPM Pusat (berlaku efektif) dan Surat Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
  • Surat Perjanjian antara pemberi kontrak dengan penerima kontrak.
  • Hasil audit Sarana Produksi oleh Balai (PSB), atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR), atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Rekomendasi Balai POM setempat.
  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.
  1. Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain
  • Nomor Induk Berusaha.
  • Hasil audit Sarana Distribusi atau Rekomendasi Balai POM setempat.
  • Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan lembaga berwenang/terakreditasi, atau hasil audit dari pemerintah setempat.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Angka Pengenal Impor (API), atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk produk beralkohol.
  • Surat Penunjukan (LOA) yang disahkan notaris, Kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan dan Certificate of Free Sale atau Sertifikat Bebas Jual.
  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

Tahapan Pengajuan Izin Edar BPOM

Ketika Anda ingin mengajukan izin edar BPOM, Anda perlu melalui beberapa proses pengajuan seperti:

  1. Mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen pendukung. Di mana, formulir untuk Pendaftaran Pangan Olahan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Sedangkan, data pendaftaran dan data pendukung bisa menggunakan bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
  2. Menyerahkan permohonan 2 (dua) rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala Badan cq Direktur.
  3. Pemeriksaan permohonan sesuai kriteria, persyaratan, dan penetapan biaya evaluasi.
  4. Hasil pemeriksaan dokumen berupa jawaban seperti, diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut, dikembalikan untuk dilengkapi, atau ditolak.
  5. Jika pemeriksaan dinyatakan diterima untuk dilakukan evaluasi, maka Anda akan diberikan surat pengantar pembayaran bank yang mencantumkan biaya evaluasi dan pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  6. Perusahaan wajib membayar ke bank sesuai mekanisme yang ditetapkan, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat pengantar pembayaran bank.
  7. Menyerahkan permohonan yang telah dilengkapi bukti pembayaran, biaya evaluasi, dan pendaftaran dari bank kepada Kepala Badan cq untuk dievaluasi. Sedangkan, penyerahan dilaksanakan maksimal 10 (sepuluh) hari sejak surat pengantar pembayaran bank diberikan.
  8. Hasil evaluasi lebih lanjut bisa berupa persetujuan atau penolakan pendaftaran.
  9. Jika hasil evaluasi lebih lanjut memerlukan tambahan data atau kajian lebih lanjut maka diterbitkan surat permintaan tambahan data. Di mana, Anda wajib menyerahkan tambahan data paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah tanggal surat permintaan tambahan data.
  10. Jika dalam waktu 50 (lima puluh) hari periode, maka penyerahan tambahan data dianggap tidak mencukupi. Kemudian Anda bisa mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi tambahan data kepada Direktur paling banyak 1 (satu) kali untuk waktu 25 (dua puluh lima) hari.
  11. Pendaftar yang tidak menyerahkan tambahan data yang dibutuhkan dalam waktu 50 (lima puluh) hari atau 25 (dua puluh lima) hari, akan mendapatkan surat penolakan dan berkas permohonan akan dimusnahkan.
  12. Jika hasil keputusan berupa persetujuan pendaftaran, maka Anda akan menerima Izin Edar Pangan Olahan. Sedangkan, jika hasilnya berupa penolakan, maka diterbitkan surat penolakan beserta alasan penolakan.

Itulah beberapa hal mengenai izin BPOM dan tahapan yang harus Anda lalui untuk mengurus perizinan pangan. Bagi Anda yang tidak paham dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya, Anda bisa memanfaatkan LIBERA sebagai salah satu startup hukum yang dapat membantu Anda mengurus masalah perizinan bisnis dan masalah bisnis lainnya. Segera manfaatkan LIBERA sekarang dan buat perizinanmu lebih simpel bersama LIBERA.id.

Tags: , , , , , , , ,