Pentingnya Kebijakan & Aturan Cuti Melahirkan bagi Perusahaan

Pentingnya Kebijakan & Aturan Cuti Melahirkan bagi Perusahaan

Sebagai perusahaan yang peduli pada kesejahteraan karyawan, khususnya para ibu pekerja, kebijakan cuti melahirkan perlu dijadikan perhatian utama. Cuti melahirkan bukan hanya sebuah hak yang harus diberikan namun bisa menjadi investasi jangka panjang bagi perusahaan. Menerapkan kebijakan dan aturan cuti melahirkan yang komprehensif dan efektif juga bisa jadi tantangan tersendiri bagi perusahaan.

Di satu sisi, perusahaan perlu memenuhi kewajiban hukum yang berlaku, dan di sisi lain perusahaan juga perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan. Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar bagi perusahaan untuk membangun citra positif sebagai tempat kerja yang ramah keluarga dan menarik bagi talenta-talenta terbaik.

Baca Juga: Peraturan Karyawan Kontrak Berdasarkan UU Cipta Kerja, Tidak Boleh Kontrak Lebih dari 5 Tahun 

Aturan cuti melahirkan sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dan terus mengalami perubahan demi memberikan kesejahteraan yang maksimal bagi para ibu pekerja. Oleh karena itu, penting bagi manajemen perusahaan untuk terus mengikuti perkembangan terbaru yang dan memastikan bahwa kebijakan perusahaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Aturan Cuti Melahirkan Terbaru 2024

Dalam rangka memenuhi hak melahirkan pekerja perempuan, pemerintah telah meresmikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (“UU KIA”) pada 2 Juli 2024 lalu. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dijelaskan bahwa setiap ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:

  • Minimal 3 (tiga) bulan pertama; dan
  • Maksimal 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang dimaksud juga telah diatur pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

  • Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/atau
  • Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU KIA juga telah mengatur upah yang wajib diberikan perusahaan ketika pekerja atau karyawannya memenuhi hak cuti melahirkan yaitu:

  1. Upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
  1. Upah secara penuh untuk bulan keempat; dan
  2. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Baca Juga: Aturan Baru! Cuti Karyawan Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan 

Keuntungan Memberikan Cuti Melahirkan ke Karyawan

Cuti melahirkan bukan hanya bermanfaat bagi ibu pekerja ataupun keluarga, namun ada juga keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan. Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan perusahaan dengan memberikan cuti melahirkan ke karyawan.

1. Peningkatan loyalitas karyawan

Kebijakan cuti melahirkan yang baik dapat meningkatkan loyalitas karyawan terutama bagi karyawan perempuan. Dengan memberikan kebijakan cuti yang sesuai aturan, karyawan akan mereka merasa dihargai dan diperhatikan oleh perusahaan.

2. Peningkatan produktivitas jangka panjang

Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, memberikan cuti kepada karyawan juga bisa membuat mereka puas dengan perusahaan. Nantinya, hal ini akan berdampak pada meningkatnya produktivitas mereka kepada perusahaan.

3. Peningkatan reputasi perusahaan

Perusahaan yang memiliki kebijakan cuti melahirkan yang baik dan sesuai aturan yang berlaku, maka akan mendapatkan reputasi positif sebagai tempat kerja yang ramah keluarga. Hal inilah yang nantinya dapat membuat talenta-talenta baru akan berkompetisi masuk ke perusahaan Anda.

Bolehkah Perusahaan Melakukan PHK pada Pekerja yang Cuti Melahirkan?

Jika seorang ibu yang sedang melaksanakan cuti melahirkan diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah akan memberikan bantuan secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perlu ditekankan lagi bahwa masing-masing perusahaan tentu memiliki kebijakan yang berbeda terkait dengan cuti melahirkan, namun aturan tersebut harus tetap merujuk pada Undang-Undang yang berlaku.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan cuti melahirkan seperti yang diatur dalam UU KIA, maka perusahaan dapat dijerat pidana dan tindakannya termasuk tindak pidana kejahatan. Selain itu, menurut UU Cipta Kerja, perusahaan juga dilarang melakukan pemecatan terhadap pekerja perempuan yang tengah hamil, melahirkan, keguguran, atau tengah menyusui.

Itulah beberapa penjelasan mengenai aturan cuti melahirkan yang perlu diperhatikan perusahaan. Perlu diketahui juga bahwa setiap sektor industri memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga kebijakan cuti melahirkan juga perlu disesuaikan. Namun pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan ikuti perkembangan terbaru terkait peraturan cuti melahirkan, karena peraturan dapat berubah dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Peraturan Perusahaan Sesuai Undang-Undang 

Pastikan untuk menambahkan aturan cuti melahirkan didalam perjanjian kerja bagi seluruh karyawan ataupun menjelaskannya secara rinci dalam Peraturan Perusahaan. Bagi Anda yang masih bingung membuat perjanjian kerja karyawan atau Peraturan Perusahaan, Anda bisa melakukan konsultasi dengan tim profesional dari Libera.

Dengan Libera, Anda bisa dibantu dalam membuat seluruh perjanjian perusahaan ataupun konsultasi mengenai masalah hukum perusahaan. Jadi tunggu apalagi? Percayakan seluruh masalah bisnis Anda bersama Libera sekarang!

Tags: , , , ,