Pentingnya Memiliki Sertifikasi Halal & Syarat Pengajuannya

Pentingnya Memiliki Sertifikasi Halal & Syarat Pengajuannya

Indonesia menjadi negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Menurut data dari worldpopulationreview.com, jumlah umat muslim di Indonesia sebesar 231.000.000 penduduk atau sebesar 86.7%. Hal inilah yang melatarbelakangi kebutuhan akan jaminan halal di Indonesia.

Jaminan halal di Indonesia sendiri sangat bervariasi objeknya mulai dari makanan, kosmetik, obat-obatan, hingga layanan jasa. Tidak jarang masalah jaminan kehalalan ini menjadi polemik di masyarakat. Salah satu contohnya kehalalan vaksin rubella yang terjadi beberapa waktu lalu.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di mana, dalam UU JPH ini, Pemerintah mewajibkan pelaku usaha memiliki atau mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Manfaat Mendapatkan Sertifikasi Halal bagi Konsumen

Memiliki sertifikasi halal tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, namun juga bisa memberikan manfaat bagi konsumen. Apa saja manfaatnya?

1. Memberikan Ketenangan bagi Konsumen

Ketika Anda menjadi konsumen, pasti Anda akan sangat berhati-hati ketika ingin membeli berbagai kebutuhan. Anda akan mencari tahu terlebih dulu, apakah barang tersebut aman untuk digunakan? Apakah barang tersebut bukan barang yang terlarang? Apakah barang tersebut tidak berbahaya?, dan sebagainya.

Dengan segala pertanyaan yang selalu Anda tanyakan tersebutlah, sertifikasi halal bisa menjadi jaminan yang menjawab segala kekhawatiran Anda dalam membeli barang hilang. Dengan adanya sertifikasi halal, Anda bisa memastikan bahwa barang yang Anda beli ternyata aman digunakan, bak itu makanan, kosmetik, obat-obatan hingga peralatan rumah tangga. Hal ini karena, seluruh produk yang telah memiliki label sertifikat, maka mereka  telah berhasil memenuhi berbagai standar yang didesain untuk memberikan perlindungan konsumen.

2. Jaminan Atas Produk

Sertifikasi halal juga bisa menjadi jawaban atas pertanyaan akan jaminan keamanan dan kepantasan produk yang diajukan stakeholder seperti konsumen, pengusaha, dan pemerintah. Di mana, seluruh kepentingan dari berbagai pihak akan terjawab melalui label sertifikasi halal tersebut.

Sertifikasi halal akan diproses secara profesional dan seksama, sehingga sering dikatakan sebagai jaminan paripurna. Hal ini karena ada banyak persyaratan yang tidak mudah untuk mendapatkan, sertifikasi halal tersebut. Untuk mendapatkannya, pelaku usaha diwajibkan telah mengantongi beberapa sertifikasi lain seperti izin P-IRT dan izin BPOM. Oleh karena itu, label sertifikat halal ini bisa dikatakan sebagai jaminan atas jaminan-jaminan yang ditawarkan sertifikasi atau standar lainnya.

3. Bernilai Ibadah

Sertifikasi halal sendiri identik dengan umat muslim yang membutuhkan jaminan atas kehalalan suatu produk. Sehingga, pada akhirnya sertifikasi ini bisa menjadi bagian dari  bentuk ibadah yang dilakukan pihak konsumen, khususnya konsumen beragama muslim. Di mana, bagi umat muslim, mengikuti standar kehalalan adalah kewajiban dan melakukan dan mentaati sertifikasi halal, sama dengan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal inilah umat muslim memiliki jaminan kebaikan yang diberikan Allah di dunia seperti kesehatan dan keamanan penggunaan produk halal.  

​​Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

MUI atau Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi Halal telah memberikan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal atas suatu produk. Di bawah ini adalah beberapa persyaratan untuk memperoleh sertifikasi halal yang prosesnya akan dilakukan oleh LPPOM MUI.

1. Memiliki Tim Manajemen Halal di Perusahaan

Ketika ingin mengajukan sertifikasi halal, Anda terlebih dulu harus memiliki dan membentuk  tim manajemen halal yang ditunjuk oleh manajemen tertinggi di perusahaan, termasuk mereka yang terlibat dalam aktivitas produksi dan memiliki wewenang.

2. Melakukan Pelatihan & Edukasi dalam Perusahaan

Sebelum mengajukan sertifikasi halal, perusahaan juga harus membuat prosedur tertulis mengenai pelaksanaan pelatihan terkait produk halal. Pelatihan ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pelatihan eksternal dan internal. Di mana, pelatihan internal dilakukan per 1 tahun dan eksternal minimal 2 tahun sekali.

3. Bahan Baku Harus Memenuhi Syarat

Suatu produk dinyatakan halal apabila bahan baku dan proses pembuatannya dilakukan dengan halal. Misalnya, ketika menjual produk ayam potong, maka ayam tersebut disembelih sesuai syariat islam. Atau tidak menjual produk dengan bahan baku non-halal seperti mengandung alkohol, babi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, pembuatan produk dengan bahan yang haram atau najis dianggap tidak memenuhi syarat. Untuk membuktikan kehalalannya, perusahaan juga perlu menyertakan dokumen pendukung mengenai kehalalan bahan baku.

4. Produk Akhir Tidak Berkarakteristik Non-Halal

Tidak hanya bahan baku saja yang perlu diperhatikan, produk yang dihasilkan pun tidak boleh memiliki rasa atau aroma yang menyerupai produk haram atau produk yang tidak sesuai fatwa MUI. Nama yang digunakan sebagai merek juga tidak boleh berkonotasi atau mengarah ke produk yang tidak sesuai syariat Islam.

5. Fasilitas Produksi

Fasilitas produksi juga menjadi perhatian khusus dalam prosedur sertifikasi halal. Misalnya, untuk industri pengolahan, maka perusahaan perlu memastikan bahwa tidak adanya kontaminasi najis atau bahan haram ke dalam olahan produk tersebut. Selain itu, alat produksi yang digunakan untuk mengolah produk halal, tidak boleh digunakan bersamaan dengan produk lain yang tidak halal.

Sedangkan, untuk pemilik restoran atau produk makanan yang menggunakan dapur sebagai tempat produksi, pemilik usaha perlu  memastikan kehalalan fasilitas produksi. Hal ini mencakup peralatan yang digunakan untuk memasak atau alat-alat yang digunakan untuk menyajikan makanan yang tidak boleh dicampur dengan produk lain yang haram.

6. Melaksanakan Audit Internal

Selain itu, sebelum mendaftarkan untuk proses sertifikasi halal, perusahaan juga perlu memiliki prosedur tertulis tentang adanya Sertifikat Jaminan Halal atau SJH lewat pelaksanaan audit internal. Pemeriksaan ini dilakukan minimal 6 bulan sekali yan dilaksanakan langsung oleh auditor halal internal dengan kompetensi di bidangnya. Kemudian, hasil temuan dalam proses audit harus dilaporkan ke LPPOM MUI setiap 6 bulan.

Setelah melengkapi beberapa persyaratan di atas, perusahaan bisa mulai mendaftarkan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Bagi Anda yang ingin mengajukan sertifikasi halal untuk memberikan jaminan kepada seluruh konsumen, namun masih bingung dengan prosedurnya, Anda bisa konsultasikan langsung ke tim LIBERA.id.

LIBERA.id merupakan startup hukum yang dapat membantu Anda dalam menangani berbagai masalah hukum perusahaan sekaligus membantu perusahaan mendapatkan izin dan legalitas bisnis.

Tags: , , , , , ,