Perizinan

Ingin Mendirikan Bisnis Kosmetik? Anda Wajib Mengurus Izin Edar Kosmetik Sebelum Memulainya!

Jika di tahun lalu banyak artis atau seleb yang mengambil peluang bisnis kuliner, di tahun ini banyak artis yang mulai mengambil peluang bisnis kosmetik. Dengan kepopulerannya di ranah hiburan, membuat bisnis ini jadi lebih mudah berkembang. Namun, bukan hanya karena kepopulerannya, kualitas produk yang mereka tawarkan juga tidak kalah bagus dengan produk kosmetik dari luar negeri. Bahkan ada beberapa produk yang telah melakukan uji klinis ke Jerman dan bekerja sama dengan dokter ternama asal Amerika Serikat.

Misalnya saja produk Scarlet yang saat ini sedang tren di kalangan kaum wanita hingga pria. Ternyara, produk kecantikan ini adalah milik Felicya Angelista artis sekaligus penyanyi yang juga istri dari aktor Immanuel Caesar Hito. Namun, menjalankan bisnis kosmetik tidak bisa sembarangan. Ada beberapa dokumen yang perlu diurus sebagai izin menjual produk kosmetik. 

Tidak Memiliki Izin BPOM, Produk Kosmetik Disita!

Memulai bisnis produk kosmetik tidak bisa sembarangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik bisnis, salah satunya bahan yang digunakan untuk pembuatan kosmetik tersebut.

Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita beberapa kosmetik yang diedarkan secara ilegal dan tidak berizin. Dari hasil sitaan tersebut ditemukan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya yang akan merugikan konsumen.

Menurut Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan, kosmetik masuk ke dalam jenis farmasi. Di mana, berdasarkan Pasal 98 ayat (1), sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau. Di mana, sesuai Pasal 105 ayat (2), proses produksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan Pemerintah.

Pemenuhan standar dan persyaratan tersebut wajib dipenuhi. Karena jika izin edar telah dikantongi namun  kosmetik terbukti tidak memenuhi standar dan persyaratan, maka pemerintah dapat mencabut izin edar dan memerintahkan untuk menarik produk kosmetik dari peredaran.

Di mana, berdasarkan Pasal 106 ayat (1), izin edar ini perlu dimiliki untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya. Jika pelaku usaha tidak mengantongi sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM, maka dipastikan ia telah melakukan pelanggaran hukum. Di mana, berdasarkan Pasal 106 ayat (1), pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik secara ilegal atau tidak mendapatkan izin edar dari BPOM akan diancam dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Bisnis Kosmetik Wajib Mendapatkan Izin Edar

Pelaku usaha bisnis kosmetik wajib memiliki izin edar lebih dahulu sebelum mengedarkan produknya. Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 4 ayat (1)  Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020) yang menyatakan, bahwa untuk menjamin produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia telah memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat dan memberikan manfaat, bermutu, pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi.

Kewajiban notifikasi kosmetik berlaku bagi seluruh produk kosmetik yang beredar, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun kosmetik yang diimpor. Sedangkan yang mengajukan permohonan notifikasi kosmetik sesuai Pasal 6 PBPOM No. 12/2020 adalah sebagai berikut::

  1. Industri kosmetik yang berada di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan;
  2. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik di wilayah Indonesia;
  3. Importir yang bergerak di bidang kosmetik sesuai perundang-undangan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa seluruh pelaku usaha bisnis kosmetik wajib mengurus izin edar untuk produknya terlebih dahulu sebelum mempromosikan dan melakukan transaksi jual beli kosmetik. 

Bagi Anda yang repot untuk mengurus masalah izin edar untuk bisnis kosmetik, Anda bisa memanfaatkan LIBERA.id. Dengan Libera.id, Anda bisa dengan mudah melakukan konsultasi online secara gratis hingga mengurus masalah perizinan dengan cepat dan mudah dengan bantuan tim profesional dari LIBERA.

Dengan Libera inilah, Anda bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa perlu khawatir masalah perizinan atau masalah bisnis lainnya!

Related Posts

Kesalahan yang Sering Dilakukan Dalam Mengurus Pendaftaran Merek Dagang

Beberapa waktu lama terjadi sengketa merek dagang I Am Geprek Bensu Sedep Bener dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Sengketa ini telah selesai dengan keputusan penghapusan merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener yang dimiliki artis Ruben Onsu. Sejak adanya sengketa ini, banyak pelaku usaha yang mulai sadar akan pentingnya mengurus pendaftaran merek ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan mendaftarkan pendaftaran merek, Anda sebagai pemilik mereka dapat menggunakan mereknya secara eksklusif.

Read more