BisnisPerizinan

Ingin Mendirikan Bisnis Restoran? Ketahui Izin Restoran yang Harus Anda Miliki!

Perkembangan bisnis di industri makanan dan minuman di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2020 sendiri, Abdul Rochim selaku Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian menargetkan bahwa industri ini bisa mencapai 9% dan optimis memiliki potensi pertumbuhan mencapai belasan persen. Hal ini terlihat dari mulai banyaknya pengusaha yang membuka bisnis restoran, cafe, ataupun bisnis kuliner lainnya. Apakah Anda termasuk salah satu pengusaha yang juga ingin memulai bisnis restoran atau saat ini sudah menjalankannya?

Ketika Anda memutuskan untuk menjalankan bisnis restoran, selain memikirkan cara promosi, cara menjalankan, dan sebagainya, ada hal penting lain yang harus Anda perhatikan sejak awal memulai bisnis ini, yaitu izin restoran. Dengan memiliki izin inilah Anda bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman dan nyaman, tanpa khawatir restoran Anda ditutup oleh pemerintah. Di bawah ini, LIBERA akan menjelaskan mengenai izin restoran yang harus Anda kantongi sebelum memulai bisnis restoran.

Tentukan Bentuk Badan Usaha Bisnis Restoran Anda

Ketika Anda ingin memulai bisnis, hal pertama yang harus diperhatikan adalah menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan kesiapan modal dan rencana bisnis yang disiapkan. Ada beberapa bentuk usaha uang bisa Anda pilih, mulai dari badan usaha seperti CV, Firma, dan sebagainya, maupun badan hukum PT (Perseroan Terbatas). Di mana, masing-masing bentuk badan usaha tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Jadi, pastikan sebelum Anda memilih badan usaha, cari tahu dulu kelebihan dan kekurangannya, juga sesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Baca Juga: Ketahui 5 Bentuk Badan Usaha Beserta Karakteristiknya Sebelum Anda Memilihnya

Menurut UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Permenpar) telah menyebutkan bahwa bisnis restoran masuk ke dalam kategori pariwisata. Menurut Pasal 5 Permenpar 18.206 dan Pergub DKI 133/2012, terdapat beberapa pilihan bentuk usaha bagi bisnis restoran di wilayah DKI Jakarta, yaitu:

  1. Berbentuk Perorangan/Badan Usaha/Badan Hukum, jika memiliki kekayaan bersih maksimal Rp500 Juta, dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha bagi klasifikasi usaha mikro dan kecil. Atau, lebih dari Rp500 Juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha bagi klasifikasi usaha menengah; atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar bagi klasifikasi usaha mikro dan kecil atau lebih dari Rp2,5 miliar s/d maksimal Rp50 miliar bagi klasifikasi usaha menengah.
  2. Wajib berbentuk Badan Hukum jika termasuk ke dalam klasifikasi usaha besar dengan ketentuan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar; atau memiliki investor atau pemodal asing atau PMA.

Setiap bentuk perusahaan, baik perorangan, badan usaha, atau badan hukum memiliki karakteristik serta kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Misalnya PT memiliki keunggulan adanya pemisahan harta antara perusahaan dengan pemilik perusahaan atau pemegang saham. Sementara badan usaha yang bukan badan hukum tidak ada pemisahan tanggung jawab antara perseorangan dan badan hukum, sehingga memiliki risiko yang besar ketika perusahaan mengalami kerugian. 

Perizinan yang Dibutuhkan Bisnis Restoran

Untuk menjalankan usaha restoran, Anda membutuhkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang setara dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Jika TDUP sudah Anda kantongi, Anda juga harus mengurus Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”).

Sebelum Anda mengurus TDUP, maka hal pertama yang harus Anda buat adalah akta pendirian yang dibuat dengan dengan akta notaris. Setelah akta pendirian selesai, Anda juga harus mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Untuk mengurusnya, Anda juga disyaratkan untuk mengurus Izin Menggunakan Bangunan (“IMB”) untuk melihat peruntukkan bangunan yang akan dijadikan tempat usaha sekaligus zonasinya. Pastikan restoran Anda berada di zonasi usaha. Cek langsung ke kelurahan setempat untuk memastikan apakah tempat tersebut berada di zonasi usaha atau bukan. Selain itu, untuk mengajukan SKDP, Anda juga harus melampirkan sertifikat BPJS untuk dapat mengajukan SKDP.

Hal terakhir yang harus diurus adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan. Setelah semuanya selesai barulah Anda bisa mengurus perizinan yang diperlukan bagi usaha restoran hingga pendaftaran perusahaannya.

Izin Usaha Restoran

Untuk bisa mengajukan TDUP ada beberapa izin yang perlu diurus terlebih dulu sebagai prasyarat pengajuan TDUP. Diantaranya adalah izin gangguan dan izin lingkungan. Seluruh  perizinan untuk usaha restoran diajukan atau diurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) di mana usaha restoran Anda berkedudukan. Di bawah ini adalah beberapa perizinan yang perlu diketahui untuk memulai bisnis restoran:

  • Izin Gangguan (“UUG/HO”), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan, dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”)

Bisnis restoran merupakan salah satu jenis usaha yang memberikan dampak bagi lingkungan sekitar, baik dalam proses produksi maupun konsumsi. Misalnya limbah, sampah dapur, atau kebisingan akibat keramaian pengunjung yang mengganggu ketentraman sekitar lokasi. Karena itulah, bisnis restoran harus mengantongi izin gangguan dan izin lingkungan hidup ini ditetapkan pemerintah untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup. 

  • Sertifikat Laik Sehat (“SLS”) untuk Izin Usaha Restoran

SLS adalah prasyarat yang perlu disiapkan untuk dapat memperoleh TDUP restoran. Dokumen ini dibituhkan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang dikelola rumah makan dan restoran agar tidak membahayakan kesehatan. Untuk memperolehnya, Anda harus memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan lembaga kursus dan pelatihan profesi terakreditasi yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. 

  • TDUP & TDP untuk Izin Usaha Restoran

Jika Anda telah membuat perusahaan dan memperoleh perizinan UUG/HO, SPPL, dan SLS, Anda bisa mengajukan untuk mendapatkan TDUP Restoran. Anda juga bisa mengajukan perizinan TDUP melalui sistem OSS. Syarat utamanya adalah bisnis tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Di mana, NIB juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), Hak Akses Kepabeanan, dan Pendaftaran ke BPJS.

Sehingga, Anda bisa langsung mendapatkan TDP ketika telah berhasil mendapatkan NIB. Ini berbeda dari proses pengajuan izin usaha TDUP restoran melalui PTSP, melalui sistem OSS, Anda sudah bisa mendapatkan TDP sejak awal.

 

Baca Juga: Syarat & Prosedur yang Perlu Anda Persiapkan dalam Pembuatan NIB

 

Sertifikat Usaha Pariwisata untuk Bisnis Restoran

Proses perizin operasional dan/atau komersial dibedakan tergantung besarnya usaha. Di mana, Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak TDUP diterbitkan.
  2. Usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak TDUP diterbitkan.
  3. Usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (tahun) tahun sejak TDUP diterbitkan.

Dengan mengurus perizinan restoran ini, Anda sebagai pengusaha harus berkomitmen untuk mengurus SLS sejak 3 bulan hingga 12 bulan setelah TDUP diterbitkan PTSP. 

Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai izin restoran. Untuk mengurusnya memang sedikit rumit dan bisa menyita banyak waktu. Karena itulah Anda bisa memanfaatkan LIBERA sebagai startup hukum yang dapat membantu Anda mengurus perizinan usaha Anda. Dengan LIBERA, Anda cukup perlu fokus pada perkembangan bisnis Anda, dan LIBERA lah yang akan membantu Anda mengurus segala perizinan bisnis. Hubungi LIBERA sekarang dan dapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan bisnis hingga pembuatan kontrak bisnis Anda.

Related Posts

Mengenal Jenis, Penyebab, dan Prosedur Likuidasi Perusahaan

Istilah likuidasi seringkali ramai dibicarakan ketika ada pemberitaan mengenai konflik sebuah perusahaan. Lukuidasi atau pembubaran perusahaan bisa menimpa perusahaan manapun. Umumnya, kondisi likuidasi ini sering disandingkan dengan kebangkrutan yang terjadi ketika perusahaan tidak lagi mampu membayar sejumlah utang kepada pemberi utangnya. Kebangkrutan ini biasanya terjadi melalui dua proses, pertama sukarela diajukan oleh pemilik bisnisnya atau yang kedua dilakukan secara paksa diajukan oleh kreditur.

Read more