Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Mengenal Jenis, Penyebab, dan Prosedur Likuidasi Perusahaan | Libera
Bisnis

Mengenal Jenis, Penyebab, dan Prosedur Likuidasi Perusahaan

Istilah likuidasi seringkali ramai dibicarakan ketika ada pemberitaan mengenai konflik sebuah perusahaan. Lukuidasi atau pembubaran perusahaan bisa menimpa perusahaan manapun. Umumnya, kondisi likuidasi ini sering disandingkan dengan kebangkrutan yang terjadi ketika perusahaan tidak lagi mampu membayar sejumlah utang kepada pemberi utangnya. Kebangkrutan ini biasanya terjadi melalui dua proses, pertama sukarela diajukan oleh pemilik bisnisnya atau yang kedua dilakukan secara paksa diajukan oleh kreditur.

Karena berdampak penting bagi perusahaan, tentu Anda harus memahami dengan benar apa itu likuidasi dan apa yang harus dilakukan ketika perusahaan terancam dilikuidasi.

Apa itu Likuidasi?

Likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), likuidasi adalah pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik (liquidation).

Baca Juga: Kapan Legalitas Perusahaan Perlu Diurus? Cek 5 Keuntungannya di sini! 

Sederhananya, ketika kondisi likuidasi ini terjadi, maka perusahaan sudah tidak dapat beroperasi karena permasalahan keuangan dan berbagai permasalahan manajemen, sehingga bisnis tidak bisa beroperasi lagi. Ada banyak faktor yang  menyebabkan likuidasi dalam sebuah perusahaan, mulai dari tidak mampunya perusahaan mengikuti perkembangan zaman hingga perusahaan yang terlalu percaya diri tanpa berinovasi.

Jenis-Jenis Likuidasi

Lukuidasi perusahaan tidak hanya memiliki satu jenis ruang lingkup. Setidaknya ada 3 (tiga) jenis lukuidasi jika dilihat berdasarkan kriterianya. Berikut ini beberapa jenis-jenis likuidasi yang perlu Anda ketahui.

  • Likuidasi wajib

Likuidasi wajib adalah kondisi di mana perusahaan sudah tidak bisa melakukan proses hukum apapun, kecuali untuk mengurus kebangkrutannya. Dalam hal ini, perusahaan sudah tidak mampu membayar sejumlah utangnya sama sekali.

  • Likuidasi sementara

Likuidasi sementara adalah penutupan dan pemberhentian operasional perusahaan secara sementara karena alasan pelanggaran hukum. Setelah sidang petisi selesai, tunggu keputusannya jika baik maka operasional perusahaan bisa berjalan kembali.

  • Likuidasi sukarela

Berbeda dengan kedua jenis likuidasi di atas, likuidasi ini dilakukan secara sadar diri dan mengajukan penutupan operasional karena tidak mampu menjalankannya lagi dan justru banyak merugi.

Penyebab Likuidasi Terjadi

Kebangkrutan perusahaan tidak terjadi begitu saja, ada sebab sebelumnya yang akhirnya menjadi permasalahan dalam perusahaan. Berbagai penyebab internal maupun eksternal bisa menjadi alasan bisnis tidak sukses, hingga akhirnya terpaksa dilikuidasi. Berikut ini adalah beberapa alasan dan penyebab yang membuat perusahaan harus dilikuidasi.

  1. Kebangkrutan telah disepakati bersama melalui berbagai pertimbangan melalui rapat umum para pemegang saham (RUPS).
  2. Izin resmi berdiri perusahaan telah melampaui batas yang ditentukan dan untuk berbagai alasan tidak bisa diperpanjang kembali.
  3. Sudah menjadi keputusan pengadilan dan secara otomatis ada kekuatan hukumnya.
  4. Membuat dua badan usaha menjadi satu sehingga salah satunya mesti dibangkrutkan.
  5. Utang dari perusahaan terkena dampak dikelola dengan buruk sehingga manajemen tidak bisa mengatur pelunasan dan akhirnya gulung tikar.
  6. Strategi finansial yang salah sehingga tidak mampu membayar sejumlah utang dan terpaksa bisnis pun ditutup selamanya oleh para pemberi utang.
  7. Terjadinya kecurangan dari pihak internal bisnis. Hal ini bisa diantisipasi, namun tidak menutup kemungkinan menjadi penyebab likuidasi.
  8. Tidak ada prospek keuangan dan usaha yang menyebabkan perusahaan sulit berkembang.
  9. Tidak mempunyai nilai tambah karena perusahaan sudah terlalu percaya diri dan enggan untuk berinovasi.
  10. Tidak menarik bagi investor
  11. Adanya keterbatasan akan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga perusahaan pun tidak mampun menjalankan operasional dengan baik.
  12. Bidang usaha BUMN tersebut kompetitif sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan masyarakat.

Sebelum seutuhnya dilikuidasi, tim internal perusahaan bisa mengupayakan pelunasan utang kepada satu pihak melalui berutang ke pihak lain. Namun, hal ini sifatnya sementara dan bisa semakin memperparah situasi jika tidak dalam pertimbangan.

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Pendanaan untuk Kembangkan Startup Anda! 

Penetapan Likuidator

Likuidasi tidak bisa dilakukan sembarangan, terdapat pihak likuidator yang ditunjuk oleh penyelenggara likuidasi untuk membereskan tahapan-tahapannya. Ada beberapa pihak yang dapat menunjuk dan mengangkat likuidator yaitu:

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Jika pembubaran perusahaan terjadi karena keputusan RUPS, yang disebabkan:

  • Jangka waktunya berakhir; atau
  • Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga

Maka, yang berwenang mengangkat likuidator adalah RUPS. Apabila RUPS tidak menunjuk likuidator, maka direksi yang bertindak sebagai likuidator.

  • Pengadilan Negeri yang Bertindak Mengangkat Likuidator

Jika pembubaran perusahaan terjadi karena Penetapan Pengadilan Negeri, maka penunjukan atau pengangkatan likuidator dilakukan oleh pengadilan. Caranya, dengan dicantumkan dalam Penetapan tersebut.

Prosedur Melakukan Likuidasi Perusahaan

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, prosedur pelaksanaan pembubaran perusahaan terbagi ke dalam tiga tahapan yaitu:

  1. Mengumumkan kebangkrutan kepada surat kabar dan Bank Negara Republik Indonesia atau BNRI. Setelah itu melakukan pemberian informasi kepada menteri bersangkutan untuk lanjut ke proses berikutnya.
  2. Menginformasikan kembali kepada menteri berisi pembagian kekayaan kepada para pemegang saham. Semua tahapan ini tertuang dalam aturan tertulis secara resmi.
  3. Melakukan rapat umum pemegang saham sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proses yang sudah dilalui. Setelah itu pemberitahuan lagi kepada surat kabar dan menteri untuk terakhir kalinya bahwa proses sudah selesai.

Tahapan panjang likuidasi biasanya memakan waktu beberapa hari bahkan bisa sampai berbulan-bulan lamanya. Jika lancar dan tidak ada kendala, maka proses likuidasi bisa selesai cepat. Jika terdapat ketidaksesuaian maka membutuhkan penyesuaian waktu lebih lama lagi.

Baca Juga: Ingin Menyewa Cloud Kitchen? Terapkan Tips Berikut Ini Ketika Memilihnya 

Tahap-Tahap Melakukan Likuidasi

Ketika bisnis dinyatakan bangkrut, tentu berbagai pihak terlibat telah melalui proses sangat panjang sampai akhirnya likuidasi perusahaan diputuskan. Sekalipun secara fakta bisa langsung disebut bangkrut, namun secara yuridis masih butuh proses panjang. Sebuah perusahaan bisa dinyatakan bangkrut ketika telah memenuhi ketentuan khusus. Berikut beberapa tahapan pengajuan kebangkrutan yang perlu Anda lalui:

  1. Pemberitahuan, berupa pengumuman bahwa bisnis akan dibubarkan dalam RUPS. 30 hari sebelum pembubaran dilakukan, perusahaan wajib memberikan informasi juga kepada kreditor dan juga media.
  2. Harta yang dibagikan kepada haknya akan dicatat sebelum dibagi rata.
  3. Pengajuan keberatan dari kreditor apabila ada sesuatu yang dirasa tidak menyenangkan.
  4. Pertanggungjawaban dari para likuidator terhadap proses penggulung tikar bisnis.
  5. Hasil akhir likuidasi diumumkan kepada publik setelah melalui serangkaian proses panjang.

Berbagai tahapan tersebut wajib dilalui perusahaan dan berbagai pihak terlibat yang akan mengajukan kebangkrutan bisnis karena berbagai alasan. Sebuah bisnis bisa berjalan dengan masa depan cerah, bisa juga mengalami risiko seperti halnya gulung tikar.

Itulah beberapa hal mengenai likuidasi perusahaan yang perlu Anda ketahui. Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan likuidasi dan menjalankan prosedurnya, pastikan untuk melakukan konsultasi hukum terlebih dulu agar nantinya Anda tidak menyesal.

Salah satu layanan hukum bisnis yang dapat membantu Anda mengambil keputusan dengan tepat adalah Libera. Bersama Libera, Anda bisa melakukan konsultasi hukum yang nantinya akan membantu Anda menjalankan bisnis. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan masalah hukum bisnis Anda bersama Libera.

Related Posts

5 Alasan yang Wajib Diketahui, Kenapa Badan Usaha PT Lebih Baik Dibanding CV

Ketika ingin memulai bisnis, hal utama yang menjadi prioritas pebisnis tidak jauh dari modal dan produk apa yang akan dikembangkan untuk dijual. Sedangkan hal lainnya seperti masalah hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan biasanya sering diabaikan. Padahal, menurut hasil riset yang dilakukan oleh CB Insight, masalah hukum merupakan salah satu dari 20 alasan teratas sebuah startup gagal. Masalah hukum yang dihadapi antara lain adalah tentang kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, dimana pebisnis seringkali tidak memperhatikan hal-hal berkaitan dengan hukum yang wajib dipenuhi ketika menjalankan bisnisnya termasuk mengenai legalitasnya.

Read more

9 Kesalahan yang Menjadi Penyebab Kegagalan Bisnis, Wajib Dihindari!

Menurut data Small Business Association (SBA), terdapat 30% bisnis baru mengalami kegagalan di tahun keduanya, 50% gagal di tahun ke lima, dan sekitar 66% gagal di tahun ke 10. Hanya tersisa 25% bisnis yang berhasil memiliki umur di atas 15 tahun. Tapi tahukah Anda apa sebenarnya penyebab dari kegagalan bisnis ini?

Read more