Aspek Hukum e-Commerce & Jual Beli Online yang Harus Anda Ketahui

aspek hukum bisnis e-commerce

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang diambil selama periode Maret hingga 2019 menemukan bahwa jumlah pengguna Internet di Indonesia meningkat hingga 10,12%. Banyaknya pengguna Internet di Indonesia ini membuat bisnis e-commerce atau jual beli online semakin berkembang. Meningkatnya angka jual beli secara online ini secara tidak langsung juga berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum. Sebelum Anda menjalankan bisnis online atau melakukan transaksi online, di bawah ini merupakan beberapa aspek hukum e-commerce dan jual beli secara online atau elektronik yang harus Anda ketahui.

Keabsahan Kontrak Online

Istilah kontrak online digunakan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dosen bidang Hak Kekayaan Intelektual & Telematika, Edmon Makarim yang artinya sama dengan kontrak elektronik yaitu ikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik yang menggabungkan jaringan dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem. Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli. Namun, hingga saat ini aturan jual beli elektronik masih belum tertulis dengan jelas di dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan syarat-syarat sah perjanjian secara elektronik belum diatur secara khusus.

Namun, pada prinsipnya, syarat sah perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang merupakan acuan dalam pembuatan kontrak online. Selama kontrak online yang dibuat telah memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang dimaksud pada Pasal 1320 KUHPerdata, maka kontrak online tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak.

 

Baca Juga: 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian

 

Hak & Kewajiban Penjual Barang/Jasa Secara Online

Pada dasarnya, jual beli secara online adalah salah satu media yang digunakan dalam melakukan transaksi jual beli. Namun, sifat dari transaksi tersebut adalah jual beli sehingga tetap merujuk pada aturan mengenai jual beli yang diatur dalam KUHPerdata. Dalam kontrak elektronik atas transaksi jual-beli online atau bisnis e-commerce, penjual memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing. Menurut seorang penulis buku dan dosen hukum ekonomi, Gunawan Widjaja, kewajiban penjual dalam transaksi jual beli adalah:

  1. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan.
  2. Menanggung kenikmatan serta menanggung cacat tersembunyi.
  3. Memberi informasi tentang barang dan atau jasa yang dijual secara benar, jujur, jelas, dan sebagainya.

Selain kewajiban di atas, Pasal 7 Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) juga mengatur bahwa seorang penjual sebagai pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada pembeli atau konsumen apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal ini dilakukan agar pembeli dapat menuntut haknya apabila terjadi penipuan atas produk yang dilakukan oleh penjual.

Sedangkan hak penjual berdasarkan Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan dan menerima harga pembayaran atas penjualan barang sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
  2. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pembeli yang beriktikad tidak baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian sengketa.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum merugikan konsumen yang tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.

 

Hak & Kewajiban Pembeli Barang/Jasa Secara Online

Selain penjual, pembeli sebagai salah satu pihak dalam transaksi jual beli juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban pembeli dalam transaksi jual beli menurut Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:

  1. Membaca informasi dan mengikuti prosedur atau petunjuk tentang penggunaan dan atau jasa yang dibelinya.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa tersebut.
  3. Membayar harga pembelian sesuai dengan yang telah disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut apabila timbul sengketa dari proses jual beli tersebut.

Sedangkan untuk melindungi pembeli sebagai konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen atas perbuatan tidak bertanggung jawab yang dilakukan penjual, Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjabarkan hak-hak pembeli sebagai berikut:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
  2. Hak memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa dengan kondisi yang sesuai dengan yang diperjanjikan.
  3. Mendapatkan informasi secara benar, jujur, dan jelas mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan.
  4. Mendapatkan pelayanan dan perlakuan secara benar dan tidak diskriminatif.
  5. Didengarkan pendapatnya atau keluhannya atas kondisi barang dan atau jasa yang dibelinya.
  6. Mendapatkan perlindungan hukum secara patut apabila dari proses jual beli tersebut timbul sengketa.
  7. Mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang dan atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
  8. Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

 

Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian untuk Hindari Penyalahgunaan Transaksi Online

Meski dilakukan secara online melalui media Internet, kontrak online juga bisa menjadi dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan kerugian. Meskipun pada prakteknya tidak terdapat perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli, namun dengan adanya konfirmasi pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dan adanya pemberitahuan dari penjual bahwa barang tersebut akan dikirim, maka hal tersebut sudah dapat dijadikan bukti adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Di bawah ini akan Libera jelaskan mengenai perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli serta dokumen yang bisa menjadi alat bukti dalam transaksi jual beli online.

 

Baca Juga: Kontrak Online, Bagaimana Keabsahannya Secara Hukum

 

1. Perlindungan hukum berdasarkan perjanjian

Pada umumnya, setiap transaksi online terdapat dokumen elektronik yang dibuat oleh pihak penjual yang berisi mengenai aturan dan kondisi yang harus dipatuhi antara lain jangka waktu pembayaran, serta jangka waktu dan metode pengiriman. Meski seringkali pada prakteknya penjual dan pembeli tidak menandatangani suatu perjanjian, namun jika pembeli telah memasukkan pesanan atas barang yang diinginkan dan penjual bersedia untuk menyerahkan barang tersebut, maka telah terjadi kesepakatan antara para pihak untuk melakukan transaksi jual beli. Aturan dan kondisi itulah yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Di bawah ini adalah tiga perlindungan hukum yang ada di dalam perjanjian menurut Edmon Makarim.

  1. Perlindungan hukum bagi penjual; dalam perjanjian, penjual berhak untuk memperoleh pembayaran dari pembeli atas produk yang dibeli oleh pembeli. Jika pembeli tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan, maka penjual dapat membatalkan pembelian barang tersebut dan menjualnya kepada calon pembeli lain. Dengan adanya aturan jelas mengenai jangka waktu pembayaran, maka akan memberikan perlindungan bagi penjual dimana penjual tidak dapat disalahkan jika penjual memberikan barang tersebut kepada calon pembeli lain dalam hal pembeli tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.
  2. Perlindungan hukum bagi pelanggan; sebagai pihak pembeli, maka pembeli berhak untuk memperoleh barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang disepakati. Dalam perjanjian, dapat diatur mengenai hak pembeli untuk memperoleh ganti kerugian dari penjual jika barang yang dikirimkan tidak sesuai. Misalnya, pembeli dapat melakukan penukaran barang maupun ganti kerugian berupa uang dari penjual.
  3. Perlindungan data pribadi; di era industri 4.0 saat ini, data merupakan aset penting dan perolehannya pun semakin mudah. Saat pembeli membuat akun di suatu website penyelenggara ecommerce, maka pembeli akan diminta untuk memasukkan data pribadi dan data pribadi tersebut akan masuk ke dalam sistem yang dikelola oleh penyelenggara bisnis e-commerce atau penjual. Disinilah data pribadi harus dilindungi mulai dari perolehan, penggunaan, pengolahan, penyebaran, hingga pemusnahan data pribadi. Aturan-aturan tersebut dapat diakomodir dalam privacy policy atau kebijakan privasi. Ketika pembeli bertransaksi melalui website atau media elektronik yang dikelola penyelenggara e-commerce, maka pembeli telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan penyelenggara e-commerce atau penjual dalam kebijakan privasi.

 

2. Perlindungan hukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen

Selain perjanjian elektronik atas transaksi jual beli online, perlindungan terhadap pembeli sebenarnya telah diatur secara umum dalam UU Perlindungan Konsumen, di mana dalam UU tersebut telah mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli, larangan bagi penjual, serta cara penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa antara penjual dan pembeli. Sebagai pemilik bisnis online, Anda perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, antara lain hal-hal apa saja yang dilarang untuk dilakukan agar transaksi jual beli online Anda tetap aman dan tidak melanggar hukum.

3. Alat bukti elektronik

Seiring dengan perkembangan teknologi, alat bukti yang sebelumnya hanya terbatas pada dokumen fisik telah berkembang menjadi informasi elektronik dan dokumen elektronik. Hal ini secara tegas disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11/2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa informasi, dokumen elektronik, atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya ketentuan mengenai hal ini, maka memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan transaksi elektronik di Indonesia.

 

Itulah beberapa aspek hukum bisnis e-commerce dan jual beli online yang harus Anda ketahui ketika Anda memutuskan untuk melakukan transaksi online. Dengan mengetahui beberapa hal di atas, Anda dapat menjalankan kegiatan bisnis online Anda menjadi lebih mudah dan nyaman. Bagi Anda yang masih ragu dalam melakukan bisnis dan transaksi online, Anda dapat melakukan konsultasi secara gratis melalui Libera.id. Hanya di Libera.id, Anda dapat membuat perjanjian bisnis secara aman dan nyaman, juga menggunakan teknologi terkini. Selain itu, Libera juga dapat membantu Anda membuat perjanjian bisnis sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan seluruh masalah hukum bisnis Anda di Libera.id sekarang!

Tags: , , , , , , ,