Mengenal Aturan & Regulasi Kecerdasan AI Teknologi di Indonesia

Mengenal Aturan & Regulasi Kecerdasan AI Teknologi di Indonesia

Di era digital yang kian pesat, kecerdasan buatan (AI) bukan lagi sekadar wacana futuristik, melainkan telah menjadi bagian integral dari berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Mulai dari layanan pelanggan hingga sistem keamanan, teknologi AI menawarkan potensi transformatif yang luar biasa. Namun, seiring dengan adopsinya yang meluas, muncul pertanyaan krusial mengenai hukum teknologi AI yang memadai di Indonesia.

Apa itu AI?

Dilansir dari Amazon.com, Kecerdasan buatan (AI) adalah teknologi yang memiliki kemampuan pemecahan masalah layaknya manusia. AI dalam tindakannya tampak seperti menirukan kecerdasan manusia. Teknologi AI ini dapat mengenali gambar, menulis puisi, dan membuat prediksi berbasis data. AI yang juga dikenal sebagai kecerdasan buatan yang memiliki kemampuan memberikan pemecahan masalah layaknya manusia. 

Dalam prakteknya, organisasi modern mengumpulkan data dalam jumlah besar dari beragam sumber, seperti sensor pintar, konten buatan manusia, alat pemantauan, dan log sistem. Teknologi kecerdasan buatan ini akan menganalisis data dan menggunakannya untuk membantu operasi bisnis secara efektif.

Misalnya, teknologi AI dapat merespons percakapan manusia dalam dukungan pelanggan, membuat gambar dan teks orisinal untuk pemasaran, serta membuat saran cerdas untuk analitik. Pada akhirnya, kecerdasan buatan adalah tentang membuat perangkat lunak menjadi lebih pintar untuk interaksi pengguna yang dikustom dan pemecahan masalah yang kompleks.

Aturan perkembangan teknologi AI di Indonesia

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah menjadi pendorong utama transformasi digital. Banyak perusahaan yang berlomba-lomba untuk mengembangkan teknologi AI canggih, menciptakan sebuah tantangan baru dalam konsep hukum pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Dilansir dari situs resmi Kementerian Hukum Indonesia, Yasmon selaku Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang menyampaikan bahwa sebagai objek hukum, teknologi AI yang merupakan suatu invensi maupun ciptaan karya yang dilahirkan dari hasil olah pikir manusia dapat dilindungi dalam Kekayaan Intelektual (KI) yaitu pada rezim paten dan hak cipta untuk program komputer. 

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, AI memang belum diatur secara khusus, akan tetapi dalam Pasal 4 huruf d terdapat pengaturan program komputer yang memiliki efek teknik yang dapat dipatenkan. Selain itu, dalam Pasal 1 angka 9 dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga terdapat pengaturan terkait program komputer yang merupakan ciptaan yang dilindungi.

Yasmon juga mengatakan bahwa di Indonesia terkait pelindungan AI sebagai subjek hukum di mana AI yang melahirkan suatu invensi ataupun karya belum bisa dimungkinkan AI sebagai inventor/pencipta/pendesain. Lebih lanjut, regulasi tentang AI di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Salah satu poin dalam isi edaran menyebutkan bahwa penyelenggaraan kecerdasan artifisial tunduk pada prinsip Kekayaan lntelektua sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta juga menjelaskan bahwa pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Dalam Pasal 1 angka 2 UU Desain Industri juga telah mengatur bahwa pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.

Dapat disimpulkan bahwa baik inventor dalam rezim hukum paten, pencipta dalam rezim hukum hak cipta, maupun pendesain dalam rezim hukum desain industri harus manusia dan bukan alat teknologi seperti AI. Artinya undang-undang di Indonesia tidak mengakui AI sebagai subjek hukum, dengan kata lain AI adalah objek kekayaan intelektual.

Baca Juga: Peraturan e-Commerce Disahkan, Apa Anda Termasuk Pihak yang Wajib Mengikuti Peraturan Ini?

Etika penggunaan AI teknologi

Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Surat Edaran No.9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial menyebutkan bahwa implementasi kecerdasan artifisial (AI) telah mengubah cara manusia berinteraksi dengan teknologi, menghadirkan kemampuan seperti analisis data yang canggih, pemrosesan bahasa alami, dan pembelajaran mesin otomatis.

Surat edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI. Target dari SE ini adalah pelaku usaha, baik pemerintahan maupun swasta, berbasis AI seperti aktivitas pemrograman serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.

Namun, menurut pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha yang dilansir dari Antaranews, surat edaran ini masih berupa himbauan kepada pelaku usaha karena tidak adanya sanksi hukum terhadap mereka jika tidak menghiraukan surat edaran ini dan tetap melakukan keputusan perusahaan terkait dengan pemanfaataan teknologi AI.

Surat edaran soal etika AI ini tidak bersifat mengikat secara hukum, namun bisa jadi pedoman kepada pelaku usaha, sehingga pemanfaatan AI harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya.

AI teknologi tidak memiliki hak cipta

Terkait dengan hak cipta, beberapa ahli hukum baik di Indonesia maupun di luar negeri menyatakan bahwa karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI teknologi) tidak memiliki hak cipta. Hal ini karena karya yang diciptakan oleh AI tidak penuhi konsep orisinalitas. Selain tidak dibuat oleh manusia, karya AI adalah kombinasi dari karya-karya terdahulu yang dimodifikasi oleh mesin. Dengan demikian, karya tersebut tidak mencerminkan ciri khas serta pribadi dari penciptanya.

Baca Juga: Teknologi Bisnis yang Wajib Dimanfaatkan untuk Perkembangkan Bisnis Anda 

Menurut pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha yang dilansir dari Antaranews, seharusnya aturan mengenai hukum AI teknologi pendekatan secure by default seperti yang dapat dilihat pada panduan dari NCSC (National Cyber Security Centre) serta Institut Standar dan Teknologi Nasional (NIST). Selain itu, prinsip secure by design (aman berdasarkan desain) yang diterbitkan oleh Certified Information Systems Auditor (CISA), NCSC, dan agensi siber internasional.

Adapun prioritasnya meliputi kepemilikan hasil keamanan untuk pelanggan, transparansi radikal, dan akuntabilitas serta membangun struktur organisasi dan kepemimpinan agar secure by design menjadi prioritas utama bisnis.

Menurut sumber yang sama, seharusnya pemerintah juga tidak hanya mengatur hukum AI hanya untuk pelaku usaha saja, tetapi juga harus ada poin-poin panduan untuk masyarakat luas mengingat saat ini hampir semua lapisan masyarakat sudah mulai terbiasa menggunakan berbagai teknologi berbasis AI.

Dengan demikian, masyarakat juga dapat menggunakan teknologi AI dengan baik. Jika tidak, akan banyak hal negatif yang juga dapat dihasilkan dari teknologi AI seperti disinformasi serta keamanan data pribadi.

Tidak kalah pentingnya adalah dukungan Pemerintah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan dan pelatihan khusus di bidang AI. Pasalnya, peningkatan pengetahuan dan keahlian akan membantu mengurangi kesenjangan keahlian di sektor AI.

Baca Juga: UMKM Go Digital, Bagaimana Cara Tepat Menerapkannya? 

Semua negara berusaha untuk mengawal perkembangan AI ini agar lebih banyak kebermanfaatan dan melindungi warganya dari dampak negatif AI ini. Sementara jika mengacu peraturan perundang-undangan yang sudah ada di Indonesia seperti UU ITE dan UU PDP.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai hukum AI teknologi di Indonesia. Meski belum ada aturan teperinci yang jelas terkait AI teknologi, Anda bisa tetap berpatokan pada UU yang berlaku seperti UU ITE, UU Hak Cipta, UU Desain Industri, dan Undang-Undang lainnya yang masih berkaitan dengan cara kerja AI teknologi kedepannya.

Jika Anda masih ada pertanyaan dan ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai AI teknologi dan hukumnya di Indonesia, Anda bisa segera berkonsultasi dengan tim profesional dari Libera. Bersama Libera, Anda bisa mengurus segala urusan hukum bisnis dengan lebih aman, cepat, dan nyaman!