Bisnis

Peraturan e-Commerce Disahkan, Apa Anda Termasuk Pihak yang Wajib Mengikuti Peraturan Ini?

Di era teknologi seperti saat ini, bisnis online di Indonesia terus menjamur. Kemudahan akses dan teknologi yang terus berkembang merupakan salah satu faktor yang membuat banyak orang yang mulai beralih menjual suatu produk secara online. Bukan hanya itu, Merchant Machine, lembaga riset asal Inggris juga telah menemukan fakta bahwa Indonesia merupakan negara tertinggi dari 10 negara lain yang memiliki pertumbuhan e-commerce tercepat di dunia. Indonesia memimpin negara-negara tersebut dengan pertumbuhan 78% pada 2018. Jumlah pengguna internet di Indonesia yang lebih dari 100 juta pengguna menjadi salah satu kekuatan yang mendorong pertumbuhan e-commerce. Di mana, rata-rata uang yang dibelanjakan masyarakat Indonesia di situs belanja online mencapai Rp3,19 juta per orang. 

 

Baca Juga: Aspek Hukum e-Commerce & Jual Beli Online yang Harus Anda Ketahui

 

Karena banyaknya bisnis online di Indonesia, pemerintah akhirnya mengeluarkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perdagangan daring atau online. Peraturan ini telah disahkan dan ditandatangani Presiden Indonesia, Joko Widodo pada 20 November 2019 lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

Tujuan Disahkannya PP Mengenai e-Commerce

Menurut Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan mengatakan bahwa peraturan ini dibuat agar tidak ada lagi diskriminasi bagi pelaku bisnis e-commerce dengan pelaku bisnis konvensional. Menurutnya, PP ini diterbitkan untuk mengatur kesempatan berusaha yang sama atau equal playing field antara pelaku usaha asing dan lokal, juga keseimbangan antara bisnis offline dan online.

Selain itu, dengan adanya peraturan ini, pemerintah juga berharap bisa mendorong perkembangan niaga elektronik atau e-commerce yang berkelanjutan di Tanah Air, juga membantu meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara online, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan industri lokal.

Hal ini juga dipertegas dengan pernyataan Agus yang mengatakan bahwa “Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di era teknologi ini. PP PMSE merupakan sebuah rumusan yang menjadi salah satu strategi pemerintah untuk  mengedepankan kepentingan nasional dari peluang perdagangan melalui sistem elektronik yang tengah berkembang dengan cepat.”

Bukan hanya itu, dengan adanya PP ini, pemerintah juga mendapatkan keuntungan, di mana kini pelaku ecommerce diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya dan melakukan pencatatan pajak. Hal ini tentu akan memengaruhi pendapatan pemerintah yang terus meningkat.

 

Pihak yang Harus Patuh Terhadap PP No.80 Tahun 2019

Ada beberapa pihak yang harus mematuhi PP No. 8 Tahun 2019. Di bawah ini adalah beberapa penjelasan selengkapnya. 

a. Jenis Pelaku Usaha Keterangan

Pelaku usaha yang dimaksud di sini adalah pedagang (penjual yang terdiri pelaku bisnis pribadi atau badan usaha yang melakukan penawaran elektronik, baik melalui sistem elektronik yang dimiliki sendiri maupun media yang disediakan oleh penyelenggara PMSE, baik di dalam negeri maupun luar negeri). Perlu diketahui juga bahwa penjual di sini hanya menjual barang/jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk pedagang.

Pasal 7 PP No.80 Tahun 2019 telah menjelaskan bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen di wilayah Indonesia, serta memenuhi kriteria tertentu, dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah Indonesia.

b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

PPSME merupakan setiap pribadi, badan usaha, ataupun lembaga negara yang menyediakan sarana komunikasi elektronik yang bertujuan untuk memfasilitasi transaksi PMSE yang meliputi beberapa model bisnis seperti:

  • Retail online;
  • Marketplace;
  • Iklan baris online;
  • Platform pembanding harga; dan
  • Daily deals. 

Perlu diperhatikan juga, ketika ingin menyediakan fasilitas tersebut, Anda sebagai PPMSE wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelayakan.

c. Penyelenggara Sarana Perantara

Penyelenggara sarana perantara yang dimaksud di sini terdiri dari setiap pribadi atau badan usaha yang menyediakan sarana sistem penelusuran informasi (search engine), layanan ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting), dan layanan penampungan informasi sementara (coaching).  Macam-macam pelaku usaha yang telah disebutkan di atas dapat berupa usaha dalam negeri atau usaha luar negeri.

Skema atas Kegiatan PMSE

Menurut Pasal 4 ayat (2), PP 80/2019 menjelaskan bahwa setiap pihak yang telah dijelaskan di atas dapat melakukan kegiatan PMSE melalui macam-macam skema, mulai dari pelaku usaha dengan pelaku usaha; pelaku usaha dengan konsumen, pribadi dengan pribadi, dan lembaga negara dengan pelaku usaha. Skema apa pun yang digunakan, pihak yang relevan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini

  1. Wajib memenuhi ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Wajib mencantumkan identitas subyek dengan hukum yang jelas.
  3. Wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang kegiatan ekspor/impor, serta perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik jika melakukan kegiatan PMSE lintas negara; dan
  4. Wajib mendapatkan security clearance dari instansi berwenang, jika melakukan kegiatan PMSE atas barang/jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional (antara lain produk kriptografi atau produk yang digunakan untuk penyadapan dan anti sadap).

 

Alur Standarisasi atas Transaksi Elektronik

Dalam menjalankan transaksi elektronik, setidaknya Anda harus mengikuti alur yang telah distandarisasi oleh pemerintah. Apa saja alur transaksi yang harus Anda lalui? Simak selengkapnya di bawah ini.

  1. Diajukannya Penawaran secara Elektronik dari penjual, yang berisi mengenai informasi yang dibutuhkan, dan dilakukan secara umum maupun terbatas. Selain itu, penawaran ini tidak dapat ditarik kembali jika sudah ada penerimaan secara elektronik oleh pembeli
  2. Setelah mendapatkan penawaran secara elektronik oleh pembeli, hal ini akan membuat para pihak terikat dalam suatu transaksi. Di mana, dalam persyaratan dan kondisi tertentu ditentukan dalam penawaran baru yang mengikat jika sudah ada penerimaan dan persyaratan terpenuhi.
  3. Jika hal ini telah dilalui, Anda akan menerima konfirmasi mengenai hubungan perdagangan tersebut dan mengenai ketentuan-ketentuannya sebagaimana diajukan dalam penawaran secara elektronik). 
  4. Kemudian, Anda akan dibuatkan Kontrak Elektronik. Ketika ini didapatkan, Anda perlu memerhatikan bahwa walaupun tanpa Kontrak Elektronik, transaksi secara online tetap sah dan mengingat sesuai ketentuan hukum perdata perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis, selama memenuhi ketentuan keabsahan perjanjian. Dan perlu diperhatikan, ketika Anda melakukan transaksi melalui PPMSE, Anda wajib menyimpan bukti transaksi yang menjadi bukti dari terjadinya transaksi jual beli secara elektronik, serta dapat digunakan untuk pembuktian ketika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas barang/jasa yang diterima. 

Dengan mengetahui alur transaksi bisnis ecommerce beserta beberapa penjelasan lainnya, diharapkan Anda bisa dengan mudah menjalankan bisnis ecommerce dan taat pada peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan begitu, Anda bisa menjalankan bisnis dengan lebih nyaman dan tanpa rasa khawatir akan masalah keamanan bisnis e-commerce.

Bagi Anda yang masih belum memahami mengenai Peraturan Pemerintah baru ini, Anda bisa menghubungi tim LIBERA untuk mendapatkan pemahaman lebih detail maupun melakukan konsultasi terhadap kebutuhan legal Anda. Selain itu, LIBERA juga siap membantu Anda membuat kontrak bisnis maupun mengurus legalitas perusahaan Anda. Jadi, tunggu apalagi? Penuhi kebutuhan legal Anda sekarang juga di LIBERA.

Related Posts

Pentingnya Akta Pendirian Perusahaan & Syarat Pembuatannya!

Ketika ingin mendirikan sebuah badan usaha, khususnya Perseroan Terbatas, maka Anda perlu memiliki akta pendirian perusahaan. Dalam prakteknya, akta pendirian ini harus dibuat di kantor Notaris, hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Read more

Mengenal Pentingnya Influencer Marketing Sebagai Strategi Bisnis 4.0

Influencer marketing menjadi salah satu strategi marketing yang banyak digunakan di era digital seperti saat ini. Pasalnya, banyak audiens atau konsumen yang lebih percaya dengan review atau pendapat seorang influencer marketing dibandingkan iklan yang terlalu memihak. Hal ini tak lepas dari kemampuan influencer yang mampu menarik banyak audiens untuk mengikuti mereka di sosial media, sehingga bisnis yang bekerjasama dengan influencer dapat menjangkau pengikut mereka.

Read more