Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Peraturan e-Commerce Disahkan, Anda Pihak yang Wajib Mengikutinya? | Libera
Bisnis

Peraturan e-Commerce Disahkan, Apa Anda Termasuk Pihak yang Wajib Mengikuti Peraturan Ini?

Di era teknologi seperti saat ini, bisnis online di Indonesia terus menjamur. Kemudahan akses dan teknologi yang terus berkembang merupakan salah satu faktor yang membuat banyak orang yang mulai beralih menjual suatu produk secara online. Bukan hanya itu, Merchant Machine, lembaga riset asal Inggris juga telah menemukan fakta bahwa Indonesia merupakan negara tertinggi dari 10 negara lain yang memiliki pertumbuhan e-commerce tercepat di dunia. Indonesia memimpin negara-negara tersebut dengan pertumbuhan 78% pada 2018. Jumlah pengguna internet di Indonesia yang lebih dari 100 juta pengguna menjadi salah satu kekuatan yang mendorong pertumbuhan e-commerce. Di mana, rata-rata uang yang dibelanjakan masyarakat Indonesia di situs belanja online mencapai Rp3,19 juta per orang. 

 

Baca Juga: Aspek Hukum e-Commerce & Jual Beli Online yang Harus Anda Ketahui

 

Karena banyaknya bisnis online di Indonesia, pemerintah akhirnya mengeluarkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perdagangan daring atau online. Peraturan ini telah disahkan dan ditandatangani Presiden Indonesia, Joko Widodo pada 20 November 2019 lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

Tujuan Disahkannya PP Mengenai e-Commerce

Menurut Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan mengatakan bahwa peraturan ini dibuat agar tidak ada lagi diskriminasi bagi pelaku bisnis e-commerce dengan pelaku bisnis konvensional. Menurutnya, PP ini diterbitkan untuk mengatur kesempatan berusaha yang sama atau equal playing field antara pelaku usaha asing dan lokal, juga keseimbangan antara bisnis offline dan online.

Selain itu, dengan adanya peraturan ini, pemerintah juga berharap bisa mendorong perkembangan niaga elektronik atau e-commerce yang berkelanjutan di Tanah Air, juga membantu meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara online, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan industri lokal.

Hal ini juga dipertegas dengan pernyataan Agus yang mengatakan bahwa “Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di era teknologi ini. PP PMSE merupakan sebuah rumusan yang menjadi salah satu strategi pemerintah untuk  mengedepankan kepentingan nasional dari peluang perdagangan melalui sistem elektronik yang tengah berkembang dengan cepat.”

Bukan hanya itu, dengan adanya PP ini, pemerintah juga mendapatkan keuntungan, di mana kini pelaku ecommerce diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya dan melakukan pencatatan pajak. Hal ini tentu akan memengaruhi pendapatan pemerintah yang terus meningkat.

 

Pihak yang Harus Patuh Terhadap PP No.80 Tahun 2019

Ada beberapa pihak yang harus mematuhi PP No. 8 Tahun 2019. Di bawah ini adalah beberapa penjelasan selengkapnya. 

a. Jenis Pelaku Usaha Keterangan

Pelaku usaha yang dimaksud di sini adalah pedagang (penjual yang terdiri pelaku bisnis pribadi atau badan usaha yang melakukan penawaran elektronik, baik melalui sistem elektronik yang dimiliki sendiri maupun media yang disediakan oleh penyelenggara PMSE, baik di dalam negeri maupun luar negeri). Perlu diketahui juga bahwa penjual di sini hanya menjual barang/jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk pedagang.

Pasal 7 PP No.80 Tahun 2019 telah menjelaskan bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen di wilayah Indonesia, serta memenuhi kriteria tertentu, dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah Indonesia.

b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

PPSME merupakan setiap pribadi, badan usaha, ataupun lembaga negara yang menyediakan sarana komunikasi elektronik yang bertujuan untuk memfasilitasi transaksi PMSE yang meliputi beberapa model bisnis seperti:

  • Retail online;
  • Marketplace;
  • Iklan baris online;
  • Platform pembanding harga; dan
  • Daily deals. 

Perlu diperhatikan juga, ketika ingin menyediakan fasilitas tersebut, Anda sebagai PPMSE wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelayakan.

c. Penyelenggara Sarana Perantara

Penyelenggara sarana perantara yang dimaksud di sini terdiri dari setiap pribadi atau badan usaha yang menyediakan sarana sistem penelusuran informasi (search engine), layanan ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting), dan layanan penampungan informasi sementara (coaching).  Macam-macam pelaku usaha yang telah disebutkan di atas dapat berupa usaha dalam negeri atau usaha luar negeri.

Skema atas Kegiatan PMSE

Menurut Pasal 4 ayat (2), PP 80/2019 menjelaskan bahwa setiap pihak yang telah dijelaskan di atas dapat melakukan kegiatan PMSE melalui macam-macam skema, mulai dari pelaku usaha dengan pelaku usaha; pelaku usaha dengan konsumen, pribadi dengan pribadi, dan lembaga negara dengan pelaku usaha. Skema apa pun yang digunakan, pihak yang relevan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini

  1. Wajib memenuhi ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Wajib mencantumkan identitas subyek dengan hukum yang jelas.
  3. Wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang kegiatan ekspor/impor, serta perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik jika melakukan kegiatan PMSE lintas negara; dan
  4. Wajib mendapatkan security clearance dari instansi berwenang, jika melakukan kegiatan PMSE atas barang/jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional (antara lain produk kriptografi atau produk yang digunakan untuk penyadapan dan anti sadap).

 

Alur Standarisasi atas Transaksi Elektronik

Dalam menjalankan transaksi elektronik, setidaknya Anda harus mengikuti alur yang telah distandarisasi oleh pemerintah. Apa saja alur transaksi yang harus Anda lalui? Simak selengkapnya di bawah ini.

  1. Diajukannya Penawaran secara Elektronik dari penjual, yang berisi mengenai informasi yang dibutuhkan, dan dilakukan secara umum maupun terbatas. Selain itu, penawaran ini tidak dapat ditarik kembali jika sudah ada penerimaan secara elektronik oleh pembeli
  2. Setelah mendapatkan penawaran secara elektronik oleh pembeli, hal ini akan membuat para pihak terikat dalam suatu transaksi. Di mana, dalam persyaratan dan kondisi tertentu ditentukan dalam penawaran baru yang mengikat jika sudah ada penerimaan dan persyaratan terpenuhi.
  3. Jika hal ini telah dilalui, Anda akan menerima konfirmasi mengenai hubungan perdagangan tersebut dan mengenai ketentuan-ketentuannya sebagaimana diajukan dalam penawaran secara elektronik). 
  4. Kemudian, Anda akan dibuatkan Kontrak Elektronik. Ketika ini didapatkan, Anda perlu memerhatikan bahwa walaupun tanpa Kontrak Elektronik, transaksi secara online tetap sah dan mengingat sesuai ketentuan hukum perdata perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis, selama memenuhi ketentuan keabsahan perjanjian. Dan perlu diperhatikan, ketika Anda melakukan transaksi melalui PPMSE, Anda wajib menyimpan bukti transaksi yang menjadi bukti dari terjadinya transaksi jual beli secara elektronik, serta dapat digunakan untuk pembuktian ketika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas barang/jasa yang diterima. 

Dengan mengetahui alur transaksi bisnis ecommerce beserta beberapa penjelasan lainnya, diharapkan Anda bisa dengan mudah menjalankan bisnis ecommerce dan taat pada peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan begitu, Anda bisa menjalankan bisnis dengan lebih nyaman dan tanpa rasa khawatir akan masalah keamanan bisnis e-commerce.

Bagi Anda yang masih belum memahami mengenai Peraturan Pemerintah baru ini, Anda bisa menghubungi tim LIBERA untuk mendapatkan pemahaman lebih detail maupun melakukan konsultasi terhadap kebutuhan legal Anda. Selain itu, LIBERA juga siap membantu Anda membuat kontrak bisnis maupun mengurus legalitas perusahaan Anda. Jadi, tunggu apalagi? Penuhi kebutuhan legal Anda sekarang juga di LIBERA.

Related Posts

Ketentuan Penerimaan Barang dan Jasa Digital Berdasarkan PP E-Commerce

Menjalankan bisnis digital berarti Anda melakukan transaksi yang berhubungan atas penjualan atau pembelian barang atau jasa secara digital. Di mana, pelanggan atau pembeli tidak bisa melihat dan meraba secara langsung barang/jasa yang ingin dibeli. Jika salah memilih, pembeli tentu akan mengalami kerugian, dan ini sudah sering terjadi. Untuk melindungi kepentingan konsumen atau pembeli dari kerugian transaksi jual beli secara elektronik melalui e-commerce, pemerintah mengeluarkan PP No.8 tahun 2019 yang mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam peraturan ini, pemerintah telah menjelaskan dan mengatur mengenai jasa dan barang digital serta kapan barang tersebut dianggap telah diterima oleh konsumen.

Apa itu Barang dan Jasa Digital?

Menurut Pasal 1 ayat 19 dan 21 telah menjelaskan mengenai pengertian barang digital dan jasa digital. Di mana, barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihan wujud maupun barang yang secara original berbentuk elektronik, termasuk dan tidak terbatas pada software atau perangkat lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.

 

Baca Juga: Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha PMSE terhadap Pengguna

Sedangkan jasa digital merupakan suatu layanan yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik yang bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin terjadi dan dapat dilakukan tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk dan tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak atau software.

Contoh jasa digital yang mudah Anda temukan adalah jasa yang menyewakan jasa pembayaran yang sering kita lihat di sebuah merchant yang dalam penggunaannya, merchant tersebut tidak membeli seluruh sistem namun hanya menyewa jasa penyedia sistem pembayaran. Sedangkan, contoh barang digital adalah software yang dapat digunakan dan tidak berwujud.

 

Kondisi Barang atau Jasa Digital Telah Diterima Konsumen

Setiap Barang dan Jasa Digital dianggap telah diterima jika konsumen telah menerima secara penuh dan terbukti barang/jasa tersebut telah terpasang dan beroperasi sebagaimana mestinya sesuai petunjuk penggunaan teknis/manual atas Jasa dan Barang Digital tersebut.

Terlepas Jasa dan Barang Digital tersebut gratis atau berbayar, kondisi penerimaan barang/jasa tetap memberlakukan ketentuan tersebut, sehingga penjual atau pemilik perusahaan wajib bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari penggunaan Jasa dan Barang Digital tersebut. Selain itu, barang/jasa tersebut bukanlah barang dan jasa yang dilarang oleh peraturan yang berlaku.

 

Sanksi-Sanksi yang Dikenakan PPMSE

Dengan mengetahui beberapa hal di atas, berarti Anda sudah memahami bahwa peraturan ini dibuat untuk mengatur, dan jika Anda melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi kewajiban  sebagai PMSE, maka Anda akan dikenakan sanksi seperti:

  1. peringatan tertulis;
  2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
  3. dimasukkan dalam daftar hitam;
  4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri oleh instansi yang berwenang; dan/atau
  5. pencabutan izin usaha.

 

Baca Juga: Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru

 

Tahapan pemberian sanksi adalah 3 kali peringatan tertulis masing-masing diberi jarak 2 minggu, jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka PMSE akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan.

 

Menurut Pasal 80 PP 80/2019, daftar prioritas pengawasan adalah daftar pelaku usaha bermasalah atau pelaku usaha yang berpotensi melanggar kebijakan perdagangan namun belum termasuk dalam daftar hitam. Sedangkan, daftar hitam adalah daftar pelaku usaha yang memiliki reputasi buruk dan terbukti merugikan konsumen, kepentingan, dan/atau keamanan nasional.

Itulah beberapa penjelasan mengenai jasa dan barang digital yang dimaksud di dalam PP 80/2019 yang mengatur mengenai perdagangan barang dan jasa secara elektronik. Dengan memahami peraturan baru ini dengan baik, Anda dapat lebih mudah dan nyaman menjalankan bisnis online, tanpa perlu khawatir terkena sanksi ataupun peringatan. Bagi Anda yang masih bingung dan ingin terhindar dari masalah tersebut, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan tim profesional dan tepercaya dari LIBERA. Sebagai salah startup hukum bisnis, LIBERA siap membantu Anda menyelesaikan seluruh permasalahan hukum bisnis Anda dan memberikan solusi tepercaya sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Selain itu, LIBERA juga membantu Anda menyusun kontrak online yang membantu Anda melindungi bisnis online Anda lebih aman dari risiko bisnis dan sengketa di kemudian hari.

 

Mengenal Perjanjian Keagenan & Bedanya dengan Distributor

Dalam kehidupan sehari-hari, pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah agen? Agen adalah orang pribadi atau badan usaha yang ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mewakili dan bertindak atas nama badan usaha lainnya. Sama halnya dengan bisnis lainnya, bisnis ini juga membutuhkan perjanjian keagenan yang mengatur berjalannya bisnis dengan lebih baik.

Read more