Bisnis Pailit: Penyebab, Syarat, dan Pengajuan ke Pengadilan
Bisnis pailit adalah situasi yang tidak diinginkan setiap pelaku usaha, namun terkadang tidak terhindarkan dalam dunia bisnis. Ketika sebuah perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban keuangannya, kepailitan menjadi jalan terakhir. Namun, proses ini tidak serta merta mengakhiri segalanya. Ada serangkaian aturan yang mengatur bagaimana aset perusahaan akan dilikuidasi, bagaimana kreditur akan dibayar, dan bagaimana debitur dapat memulai kembali.
Baca Juga: Mengenal Jenis, Penyebab, dan Prosedur Likuidasi Perusahaan
Mengenal kondisi bisnis pailit
Banyak orang yang salah mengartikan istilah pailit dalam bisnis sebagai bangkrut. Padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. Dilansir dari Kompas, pailit adalah kondisi di mana suatu perusahaan sebagai debitur (peminjam) tidak dapat melunasi utang kepada dua atau lebih kreditur (pemberi utang). Sedangkan, bangkrut adalah situasi di mana kondisi keuangan perusahaan tidak sehat hingga harus berhenti beroperasi.
Dalam konteks hukum Indonesia, pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Aturan ini mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan perusahaan pailit yang pengurusannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Syarat Dinyatakan Pailit
Perusahaan tidak bisa menyatakan pailit begitu saja. Status pailit hanya bisa ditetapkan oleh Pengadilan Niaga ketika perusahaan tidak mampu melunasi utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kreditur. Setelah dinyatakan pailit, pengadilan menunjuk kurator untuk mengelola aset debitur untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur.
Berikut ini beberapa persyaratan perusahaan baru bisa dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga:
- Utang perusahaan melebihi aset yang dimiliki.
- Perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada dua atau lebih kreditur.
- Kepailitan dapat terjadi pada berbagai bentuk badan usaha, termasuk perseroan terbatas (PT), firma, dan persekutuan komanditer (CV).
Penetapan status pailit dilaksanakan melalui sidang di Pengadilan Niaga. Di mana, kreditur maupun debitur dapat mengajukannya. Lembaga peradilan memiliki wewenang untuk mengevaluasi kelengkapan persyaratan hukum sebelum mengeluarkan putusan resmi tentang pernyataan pailit.
Dalam proses evaluasi ini, pengadilan biasanya akan melakukan beberapa hal seperti:
- Memeriksa bukti dan dokumen terkait
- Menilai kondisi keuangan pemohon, baik debitur maupun kreditur
- Memastikan perusahaan memenuhi syarat dan kriteria hukum
- Memberikan keputusan secara objektif dan independen
Pengadilan Niaga di sini dibutuhkan sebagai lembaga yang membantu menyelesaikan persoalan utang-piutang secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyebab Bisnis Pailit
Faktor utama yang menjadi penyebab pailit adalah lilitan utang perusahaan. Jika merujuk pada Undang-Undang Kepailitan, perusahaan baru dinyatakan pailit jika tidak mampu melunasi lebih dari dua utang sekaligus ketika sudah jatuh tempo. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan bisnis pailit.
1. Tidak mampu mengelola perusahaan dengan baik
Ketidakmampuan pemilik perusahaan dalam mengelola perusahaan menjadi sebuah hal yang sangat fatal dan bisa membawa perusahaan ke dalam jurang kepailitan. Umumnya, perusahaan baru cenderung kurang hati-hati dalam mengelola perusahaan. Sementara perusahaan lama cenderung sulit memahami permintaan konsumen. Kondisi inilah yang bisa menyebabkan perusahaan dalam ambang kepailitan.
2. Kurang peka terhadap konsumen
Kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan konsumen dan kurang mengamati gerakan pesaing juga bisa menjadi salah satu penyebab perusahaan mengalami pailit. Sebab, perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal sangat jauh karena tidak bisa bersaing dengan perusahaan lainnya.
3. Tidak melakukan inovasi
Berhenti melakukan inovasi juga menjadi salah satu faktor yang bisa menyebabkan perusahaan mengalami pailit. Saat ini perkembangan teknologi informasi sangatlah cepat. Tren bisa muncul kapan saja sesuai kondisi masyarakat pada saat itu.
Jika perusahaan tidak melakukan inovasi terhadap produknya, maka perusahaan akan ditinggalkan karena dianggap sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan permintaan konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak boleh berhenti berinovasi agar tetap eksis dan berkembang.
Baca Juga: Konversi Utang, Salah Satu Pilihan untuk Pendanaan Startup Anda
Proses Pengajuan Kondisi Pailit
Proses pengajuan bisnis pailit dapat dilakukan debitur maupun kreditur. Proses ini dilakukan dengan pengajuan permohonan ke pengadilan. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilalui dalam proses pengajuan kepailitan bisnis.
1. Persiapan dokumen
Debitur mempersiapkan dokumen yang membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo kepada dua atau lebih kreditur. Dokumen tersebut dapat berupa:
- Perjanjian pinjam-meminjam.
- Invoice atau surat tagihan.
- Surat penagihan utang atau somasi yang menunjukkan bahwa kreditur telah menagih utang.
Sedangkan kreditur, perlu menyerahkan bukti utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar oleh debitur.
Baca Juga: 6 Tips yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Pinjaman Modal Bisnis
2. Pengajuan dan pendaftaran permohonan
Permohonan pailit dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada tempat domisili debitur/kreditur. Permohonan ini harus disampaikan secara tertulis dan membutuhkan bantuan kuasa hukum berlisensi.
Setelah itu, panitera (pejabat pengadilan) akan mendaftarkan permohonan tersebut dan memberikan tanda terima kepada pemohon. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu 2 (dua) hari setelah permohonan diterima.
3. Penyampaian permohonan dan penetapan sidang
Selanjutnya, panitera wajib menyampaikan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat dua hari setelah pendaftaran dilakukan. Di sini, ketua pengadilan akan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang paling lambat tiga hari setelah permohonan terdaftar.
4. Sidang pemeriksaan
Jika permohonan disetujui, pengadilan akan memanggil para pihak (debitur dan kreditur) untuk menghadiri sidang pemeriksaan permohonan pailit paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.
Pada sidang tersebut, baik debitur maupun kreditur dapat menyampaikan argumen masing-masing. Sementara pengadilan akan mendengarkan keterangan dari debitur dan kreditur serta memeriksa bukti-bukti yang ada. Sidang ini bertujuan untuk menentukan apakah syarat-syarat kepailitan telah terpenuhi.
5. Putusan pengadilan
Terakhir, putusan atas permohonan pailit akan muncul paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan. Jika pengadilan mengabulkan pengajuan kepailitan perusahaan, pengadilan akan menunjuk kurator untuk mengelola aset debitur di bawah pengawasan hakim.
Meski sebagian besar aset debitur dijual untuk melunasi utang, terdapat beberapa pengecualian aset yang tidak bisa dijual untuk utang yaitu:
- Harta yang sah digunakan untuk nafkah debitur menurut undang-undang.
- Alat medis, bahan makanan, atau barang lain yang digunakan keluarga debitur.
- Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan debitur misalnya pensiun atau tunjangan, sesuai ketetapan Hakim Pengawas.
Bolehkah perusahaan menolak status pailit?
Setiap perusahaan memiliki kesempatan melakukan pembelaan hukum jika diputuskan pailit oleh pengadilan niaga. Perusahaan bisa mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti konkret bahwa kondisi keuangannya masih mampu memenuhi kewajiban atau terdapat kesalahan prosedural dalam penetapan status pailit.
Berikut ini mekanisme yang harus dilalui perusahaan untuk menolak status pailit ke pengadilan niaga.
- Mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan.
- Menyediakan dokumen keuangan yang menunjukkan kemampuan membayar utang.
- Membuktikan kesalahan dalam proses hukum penetapan pailit.
- Menunjukkan rencana restrukturisasi yang komprehensif.
Penolakan ini dapat dilakukan maksimal 14 hari setelah putusan pengadilan dikeluarkan dan keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kualitas bukti dan argumen hukum dari perusahaan.
Bagi Anda yang sedang mengalami risiko kepailitan dan butuh ahli hukum yang membantu prosesnya, Anda bisa melakukan konsultasi dengan tim Libera. Dengan Libera, Anda bisa mendapatkan pendampingan hukum dalam masalah kepailitan bisnis atau mengurus penolakan status pailit sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Jadi, jangan ragu untuk hubungi tim Libera kapan pun Anda butuh tim hukum profesional dan tepercaya!