Ingin Mengajukan Sertifikasi Halal? Ini Dia Syarat & Prosedurnya
Indonesia memiliki penduduk dengan mayoritas beragama islam. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk muslim di Indonesia per 31 Desember 2021 adalah sebesar 237,53 juta jiwa. Jumlah ini setara dengan 86,9% dari populasi Indonesia yang mencapai 273,32 juta orang. Hal inilah yang melatarbelakangi pentingnya sertifikasi halal di tanah air Indonesia.
Per September 2021, telah terdapat 63.599 produk halal dengan 1.510 sertifikat halal aktif dari 1.291 perusahaan di Indonesia telah melakukan proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Kosmetika, dan Obat-obatan. Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal dari MUI?
Apa Itu Sertifikat Halal
Sertifikat halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk kepada konsumen. Dengan adanya logo ini, maka konsumen yang beragama Islam bisa mengonsumsi produk tanpa perlu khawatir dengan status kehalalannya. Kepemilikan sertifikat halal ini ditandai dengan disertakannya logo logo halal pada kemasan produk. Namun, tidak sembarang produk bisa mendapatkan logo halal ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau melakukan perdagangan barang dan/atau jasa yang tidak memiliki ketentuan produksi secara halal.
Peraturan Mengenai Pencantuman Logo Halal
Peraturan mengenai pencantuman logo halal pada kemasan produk telah tertulis jelas di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 38 UU No.33/2014 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Yang dimaksud produk halal dalam UU ini adalah setiap barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan setiap barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan masyarakat. Sedangkan produk halal yang dimaksud adalah setiap produk yang telah dianggap dan dinyatakan halal sesuai prinsip halal yang ditetapkan oleh syariat islam.
LPPOM MUI juga telah mengatur penggunaan logo halal. Di bawah ini adalah ketentuan dan tata cara penggunaannya:
- Organisasi yang telah mendapatkan sertifikasi halal, hanya dapat menggunakan logo halal untuk produk tersebut sesuai ruang lingkup yang tercantum dalam ketetapan halal dan hanya berlaku untuk lokasi pabrik produsen yang tercantum dalam ketetapan halal.
- Penambahan logo halal tergantung pada macam dan sifat produk, dan penandaannya harus jelas dan mudah dibaca.
- Logo halal harus ditambahkan langsung pada produk, kecuali tidak dimungkinkan baik karena ukuran produk terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut; dalam hal ini, logo halal harus ditambahkan pada kemasan terkecil yang digunakan dalam memasarkan produk.
- Penambahan logo halal diletakkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang sedemikian rupa agar logo halal dan informasinya dapat terbaca dengan mudah tanpa alat bantu.
- Pelaku usaha diperbolehkan untuk mengubah warna hijau pada logo, namun tidak diperbolehkan untuk mengubah bentuk logo halal.
Sanksi Pelanggar Peraturan & Ketentuan
Jika pelaku usaha terbukti lalai, atau gagal memenuhi syarat dan aturan sertifikasi halal terhadap ketentuan yang telah disebutkan di atas, maka LPPOM MUI akan menangguhkan atau mencabut lisensi penggunaan logo halal. Namun, tindakan tersebut tidak bisa sanksi ini tidak langsung dikenakan tanpa adanya penyelidikan terlebih dahulu. LPPOM MUI mengatakan bahwa ketika mereka menerima pengaduan atau keluhan yang berkaitan dengan penggunaan sertifikat oleh pelaku usaha, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
Tindakan tersebut bisa berupa penghentian penggunaan logo halal pada produk dan publikasi pada brosur atau iklan disertai pembatalan, penangguhan, pencabutan, atau pengembalian ketetapan halal.
Pelaku usaha juga wajib mempublikasikan bahwa pemberian, pembatalan, penangguhan, dan pencabutan sertifikat melalui media umum agar publik dapat mengetahui status kehalalan produknya.
Syarat Mendaftarkan Sertifikat Halal
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan sertifikat halal, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi. Apa saja itu?
1. Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Halal & Menerapkan SJH
Untuk mendapatkan logo halal pada produk, perusahaan atau produsen produk wajib mengikuti pelatihan sertifikasi halal. Pelatihan ini bertujuan agar peserta memahami substansi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai HAS 23000. Anda bisa mengecek situs LPPOM MUI untuk jadwal pelatihan.
2. Melengkapi Dokumen Pengajuan Sertifikat Halal MUI
Setelah mengikuti pelatihan HAS 23000 dan menerapkan SJH, selanjutnya badan usaha/produsen perlu menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal MUI. Setidaknya terdapat 9 dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan logo halal, yaitu:
- Dokumen daftar produk;
- Daftar bahan dan dokumen bahan;
- Daftar penyembelih, khusus untuk sertifikat halal rumah pemotongan hewan;
- Matriks produk;
- Manual sistem jaminan halal;
- Diagram alir proses produksi;
- Daftar alamat fasilitas produksi;
- Bukti sosialisasi kebijakan halal;
- Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal
Biaya Sertifikasi Halal
Sebagai bentuk transparansi pelayanan sertifikasi halal, Kementerian Agama telah memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri dari:
- sertifikasi halal barang dan jasa,
- layanan pelatihan auditor dan penyelia halal,
- akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),
- registrasi auditor halal,
- sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Tarif layanan penunjang mencakup:
- penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan,
- penggunaan laboratorium,
- penggunaan peralatan dan mesin,
- penggunaan kendaraan bermotor.
Berikut rincian tarif layanan utama BLU BPJPH:
A. Sertifikat logo Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
No | Rincian | Harga | |
1 | Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) | Rp0 | |
2 | Permohonan Sertifikat Halal | ||
– | Usaha Mikro & Kecil | Rp300.000 | |
– | Usaha Menengah | Rp5.000.000 | |
– | Usaha Besar atau berasal dari luar negeri | Rp12.500.000 | |
3 | Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal | ||
– | Usaha Mikro & Kecil | Rp200.000 | |
– | Usaha Menengah | Rp2.400.000 | |
– | Usaha Besar atau berasal dari luar negeri | Rp5.000.000 | |
4 | Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri | Rp800.000 |
B. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (per Lembaga)
No | Rincian | Harga | |
1 | Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal | ||
– | Golongan I | Rp4.200.000 | |
– | Golongan II | Rp13.300.000 | |
– | Golongan III | Rp17.500.000 | |
2 | Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Hal | ||
– | Golongan I | Rp3.400.000 | |
– | Golongan II | Rp8.200.000 | |
– | Golongan III | Rp9.100.000 | |
3 | Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal | Rp8.700.000 | |
4 | Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri | Rp17.500.000 | |
5 | Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi) | ||
– | Lembaga Pemeriksa Halal Pratama | Rp3.500.000 | |
– | Lembaga Pemeriksa Halal Utama | Rp10.000.000 | |
– | Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri | Rp17.500.000 |
C. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
No | Rincian | Harga | |
1 | Pelatihan Auditor Halal | ||
– | Golongan I | Rp3.000.000 | |
– | Golongan II | Rp3.500.000 | |
– | Golongan III | Rp3.700.000 | |
2 | Registrasi Auditor Halal | Rp300.000 | |
3 | Pelatihan Penyelia Halal | ||
– | Golongan I | Rp1.600.000 | |
– | Golongan II | RP2.700.000 | |
– | Golongan III | RP3.800.000 | |
4 | Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal | ||
– | Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal | Rp3.500.000 | |
– | Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal | Rp1.800.000 |
Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal
Bagi Anda yang ingin mengajukan sertifikat halal, maka Anda bisa melakukannya secara online. Bagaomana caranya?
- Registrasi online bisa dilakukan dengan login di situs www.e-lppommui.org.
- Masukkan informasi detail perusahaan yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran registrasi ke bendahara LPPOM MUI.
- Uplodad upload dokumen yang memuat informasi perusahaan, bahan, dan juga informasi Sistem Jaminan Halal perusahaan.
- Pihak auditor akan melakukan penilaian kelengkapan dokumen.
- Kemudian LPPOM MUI akan menunjuk auditor untuk datang ke perusahaan pemohon sertifikat halal.
- Auditor akan mengecek kesesuaian antara dokumen yang dikirimkan dengan apa yang ada di perusahaan.
- Auditor akan dibawa dan dilaporkan ke komisi fatwa.
- Jika komisi fatwa menyatakan dokumen tersebut lolos, maka pemohon akan mendapatkan sertifikat halal
Proses ini biasanya berlangsung sekitar 75 hari sejak badan usaha/produsen produk melengkapi berkas persyaratan pengajuan sertifikat halal online. Izin penggunaan logo halal ini bisa Anda ajukan ke BPOM RI berbarengan dengan izin MD/ML atau izin makanan dalam negeri atau luar negeri.
Itulah beberapa persyaratan, peraturan, dan prosedur yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Bagi Anda yang masih memiliki pertanyaan dalam pengajuan sertifikasi halal, Anda bisa melakukan konsultasi gratis melalui layanan hukum LIBERA.id.
Tags: logo halal, makanan, makanan halal, minuman halal, peraturan halal, prosedur pengajuan sertifikasi halal, sertifikasi halal