Memahami Aturan Kerja Karyawan Remote yang Perlu Dipahami
Model kerja jarak jauh atau remote kini terus berkembang dan banyak diterapkan di banyak perusahaan. Mengadopsi sistem kerja remote bukan hanya tentang mengikuti tren, tetapi juga tentang membuka peluang baru untuk mendapatkan talenta terbaik, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi biaya operasional. Namun, keberhasilan kerja remote tidak datang begitu saja. Diperlukan aturan kerja dan pedoman yang jelas agar karyawan dan perusahaan dapat saling bekerja sama secara efektif dan efisien.
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, pekerja remote tetap masuk dalam kategori pekerja dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Bagaimana aturan kerja bagi karyawan remote?
Apa itu Kerja Remote?
Dilansir dari Skill Crush, kerja remote adalah pekerjaan yang dapat diselesaikan tanpa perlu pergi ke kantor. Artinya, karyawan dapat bekerja dari mana saja, baik dari rumah, cafe, coworking space, atau tempat-tempat lainnya.
Mengutip Business 2 Community, selama lima tahun terakhir jumlah orang yang bekerja secara remote meningkat sebesar 44%. Tren remote working mungkin akan terus berkembxang dari waktu ke waktu, karena dinilai dapat memberikan kenyamanan bagi karyawan.
Menurut survei yang dilakukan Mental Health America menemukan bahwa orang dengan pilihan kerja secara remote atau fleksibel, melaporkan kondisi kesehatan mental yang lebih baik. Dari pekerjaan yang fleksibel tersebut, 48% mengatakan work-life balance mereka dalam kondisi yang sangat baik.
Artinya, tingkat produktivitas kerja seorang karyawan berada dalam kondisi yang baik sehingga mampu menyelesaikan pekerjaan dengan maksimal. Dalam prakteknya, perusahaan yang menerapkan sistem kerja remote akan memanfaatkan internet untuk berkomunikasi dengan karyawannya.
Syarat Hukum Kerja Remote di Indonesia
Kerja remote telah menjadi populer di Indonesia sejak pandemi COVID-19. Fleksibilitas yang ditawarkan oleh model kerja ini memberikan keuntungan bagi karyawan maupun perusahaan. Ketika menerapkan sistem kerja ini, perysahaan perlu memahami aspek hukum dan aturan yang berlaku.
Di Indonesia sendiri sebenarnya belum ada regulasi khusus yang mengatur kerja remote secara komprehensif, namun ada beberapa aturan perundang-undangan yang bisa jadi acuan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berikut ini adalah syarat hukum kerja remote yang perlu dipahami perusahaan dan karyawan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi.
1. Perjanjian kerja
Sebelum mempekerjakan karyawan remote, pastikan perusahaan menyiapkan perjanjian kerja yang jelas antara karyawan dan perusahaan. Dalam perjanjian ini, harus dicantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk detail tentang sistem kerja remote. Misalnya, apakah ada jam kerja tertentu, bagaimana pengaturan komunikasi, hingga kebijakan lembur. Hal ini penting ditentukan di awal agar tidak ada salah paham di kemudian hari.
Baca Juga: Buat Perjanjian Kerja Sama dengan Benar untuk Dapatkan 4 Manfaatnya!
2. Teknologi dan peralatan
Ketika ingin menjalankan sistem kerja remote, perusahaan juga perlu menyediakan perangkat yang mendukung kerja karyawan seperti laptop, akses internet, dan aplikasi pendukung lainnya untuk memastikan karyawan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Jika perusahaan tidak menyediakannya, karyawan perlu memastikan sendiri bahwa perangkat yang mereka gunakan cukup memadai. Jangan sampai pekerjaan jadi terhambat karena laptop lemot atau koneksi internet yang putus-putus.
3. Evaluasi kinerja
Kerja remote juga membutuhkan pengawasan perusahaan untuk melakukan evaluasi kinerja secara berkala. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan karyawan tetap produktif dan bisa mencapai target yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk karyawan, evaluasi ini juga bisa jadi momen untuk menunjukkan performa terbaik meski bekerja dari jarak jauh.
4. Keamanan data
Kerja remote melibatkan akses data dari jarah jauh, sehingga perusahaan dan karyawan perlu memastikan keamanan datanya tetap terjaga. Hindari celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika perlu, gunakan aplikasi keamanan tambahan untuk melindungi perangkat kerja yang digunakan selama remote working.
Hak dan Kewajiban Karyawan Remote
Meski bekerja dari rumah atau dari mana saja, karyawan remote tetap memiliki hak dan kewajiban. Beberapa hak dasar yang harus ada dalam perjanjian kerja remote adalah:
- Hak atas upah sesuai perjanjian
- Hak atas jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan)
- Hak atas cuti tahunan dan cuti lainnya sesuai regulasi
- Hak atas fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan (misalnya laptop atau tunjangan internet)
Sedangkan, kewajiban karywan remote juga tetap berlaku, seperti:
- Menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan
- Mematuhi jam kerja atau target kerja yang telah ditentukan
- Menjaga kerahasiaan perusahaan sesuai ketentuan NDA (Non-Disclosure Agreement)
Namun, hak dan kewajiban di atas bisa berubah sesuai dengan perjanjian kerja yang diterima. Biasanya, karyawan PKWT tidak mendapatkan hak-hak seperti cuti, THR, asuransi, hingga BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenegakerjaan. Jadi, pastikan Anda menuliskan dengan jelas apa saja yang menjadi hak dan kewajiban karyawan remote dalam Perjanjian Kerja.
Jam Kerja dan Sistem Pengawasan
Salah satu tantangan kerja remote adalah pengawasan kerja. UU Ketenagakerjaan mengatur jam kerja standar yaitu 7-8 jam sehari. Namun, dalam sistem kerja remote, fleksibilitas lebih utama. Oleh karena itu, kontrak kerja harus menjelaskan secara detail mengenai:
- Jam kerja tetap mengikuti standar 7-8 jam sehari atau berbasis output?
- Sistem pelaporan atau monitoring kerja (misalnya menggunakan aplikasi pelacak waktu atau laporan harian)?
- Kebijakan mengenai lembur dan kompensasinya?
Dengan aturan jelas, karyawan maupun perusahaan bisa menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Gaji dan Sistem Pembayarannya
Dalam aturan kontrak kerja untuk pekerja remote, sistem pembayaran gaji juga harus dijelaskan secara transparan. Beberapa hal yang perlu tercantum antara lain:
- Metode pembayaran (transfer bank lokal, e-wallet, atau internasional jika bekerja lintas negara)
- Mata uang yang digunakan (Rupiah atau valuta asing jika bekerja di perusahaan luar)
- Pajak penghasilan (apakah dipotong langsung oleh perusahaan atau karyawan mengurus sendiri?)
- Bonus atau insentif lain jika ada
Baca Juga: Wajibkah Melakukan Kenaikan Gaji Karyawan Tiap Tahun? Ini Aturannya!
Pastikan perjanjian kerja remote yang akan ditandatangani sudah mencakup semua aspek ini agar tidak ada kendala di kemudian hari.
Bagi Anda yang ingin membuat perjanjian kerja remote sesuai dengan aturan yang berlaku, Anda bisa meminta bantuan tim profesional dari tim Libera. Dengan Libera, Anda bisa membuat perjanjian kerja yang sesuai aturan berlaku, sehingga dapat menghindari risiko di kemudian hari.
Buat perjanjian kerja perusahaan Anda sekarang di Libera sekarang!
Tags: aturan kerja, aturan wfh, karyawan wfh, kerja remote, remote working, sistem kerja, wfh