Cara Membuat PT Perorangan dengan Mudah, Cepat, dan Terjangkau

Cara Membuat PT Perorangan dengan Mudah, Cepat, dan Terjangkau

Punya rencana mendirikan perusahaan tapi tidak memiliki partner bisnis? Tidak perlu khawatir lagi, karena sekarang Anda bisa memanfaatkan PT Perorangan. Dengan PT Perorangan, Anda bisa mendaftarkannya sendiri tanpa harus memiliki partner bisnis. Namun, menurut peraturan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja), PT Perorangan hanya boleh didirkan oleh usaha dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Lalu bagaimana cara membuat PT Perorangan?

Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan & PT Persekutuan Modal, Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda? 

Mengenal PT Perorangan

Dikutip dari Kemenkumham, PT Perorangan adalah  suatu badan usaha yang memiliki unsur perorangan dan Usaha Mikro dan Kecil. Menurut UU Cipta Kerja, unsur perorangan memiliki arti satu orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan.

Selain itu, PT Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian dan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Namun, jika Anda ingin membuat rekening bank atas nama PT Perorangan, disarankan untuk memiliki akta notaris. Sedangkan, unsur Usaha Mikro dan Kecil bisa dilihat dari modal yang dimiliki. Di mana, kriteria  perusahaan mikro harus memiliki modal di bawah Rp1 Miliar, sedangkan usaha kecil memiliki kriteria modal Rp1 Miliar hingga maksimal Rp5 Miliar. Modal yang dimaksud tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Ingin Mendirikan PT Perorangan? Ketahui Kelebihan & Kekurangannya Terlebih Dulu! 

Cara Membuat PT Perorangan

Apakah Anda tertarik dan memiliki rencana untuk mendirikan PT Perorangan? Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa cara membuat PT Perorangan yang perlu Anda lakukan.

1. Siapkan persyaratan yang dibutuhkan

Sebelum Anda mendirikan PT Perorangan, pastikan untuk memenuhi dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.  Perlu ditekankan bahwa syarat mendirikan PT Perorangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun. Kemudian, dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah KTP, NPWP pendiri, email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Baca Juga: 6 Keuntungan PT Perorangan yang Bisa Anda Dapatkan! 

2. Registrasi di website AHU (Administrasi Hukum Umum)

Setelah Anda memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi, maka Anda bisa melanjutkan proses pendirian PT Perorangan selanjutnya yaitu mendaftar langsung melalui website resmi AHU di https://ptp.ahu.go.id/.

Aplikasi Pendaftaran PT Perorangan

Anda akan diminta mengisi formulir registrasi yang berisi NIK, Nama Lengkap Pendiri, NPWP, email, dan tanggal lahir. Jika Anda belum memiliki NPWP, maka Anda bisa mendaftar NPWP pribadi melalui website resmi Ditjen Pajak.

Setelah seluruh data terisi, Anda bisa klik “Daftar”, dan akan muncul notifikasi bahwa “Registrasi Berhasil

3. Aktivasi Akun AHU Anda

Setelah proses registrasi akun berhasil, Anda perlu mengecek email yang telah Anda daftarkan sebelumnya untuk melakukan aktivasi akun. Email tersebut berisi NIK dan Password sementara yang dapat digunakan untuk Login dan klik Tombol “aktivasi akun” untuk dapat mengakses akun Anda.

Aktivasi Akun

Jika aktivasi berhasil, maka Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa “Aktivasi Akun Berhasil”.

Namun, jika Anda belum menerima email akun aktivasi, maka Anda bisa meminta untuk mengirimkan ulang email aktivasi akun pada halaman Login, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Kirim Ulang Email Aktivasi dan mengisikan formulir didalamnya.

Aktivasi Akun AHU

4. Login ke Akun AHU yang Terdaftar

Jika pendaftaran dan aktivasi akun sudah berhasil, Anda bisa langsung Login ke akun AHU yang Anda miliki untuk mulai melakukan pendaftaran pendirian PT Perseorangan.

5. Daftar Pendirian PT Perorangan

Untuk membuat PT Perorangan, Anda bisa masuk ke menu “Pendirian”, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan.

  • Isi seluruh formulir pendaftaran dengan memasukkan nomor voucher. Jika Anda belum memiliki nomor voucher, maka Anda bisa memesannya pada sistem Simpadhu dengan klik tautan pada formulir tersebut. Voucher ini digunakan sebagai biaya pendaftaran PT Perorangan yang jumlahnya sangat terjangkau yaitu hanya Rp50 ribu.
  • Pastikan juga untuk mengisi nama Perseroan Perorangan yang Anda inginkan. Setelah itu, pilih “Lanjut”.
  • Sistem akan menampilkan status nama perseroan yang diinginkan, serta nama-nama perseroan yang telah terdaftar yang memiliki kemiripan dengan nama yang Anda inginkan.
  • Jika Anda sudah yakin dengan nama Perseroan Perorangan yang diinginkan, Anda bisa mencentang Syarat & Ketentuan, kemudian Klik Saya Yakin dan Lanjutkan.
  • Anda akan diarahkan menuju halaman pengisian formulir berikutnya yang berisi beberapa data penting seperti:
    • Data Perseroan
    • Detail Alamat Perseroan
    • Modal Usaha, perlu diingat kembali bahwa modal maksimal adalah Rp5 Miliar
    • Kegiatan Usaha, Anda bisa memilih lebih dari satu kegiatan usaha
    • Data Pendiri Usaha, mulai dari NIK, NPWP, Nama Lengkap, Alamat, Nomor Hp, dan sebagainya
    • Centang pernyataan tentang Pemilik Manfaat dan Anda juga bisa menambahkan Pemilik Manfaat Lainnya.

Tambahkan Pemilik Manfaat. Pemilik manfaat adalah orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana korporasi dan/atau memenuhi kriteria dalam peraturan Presiden.

Jika Anda menambahkan Data Pemilik Manfaat, maka akan muncul Pop Up Pemilihan Kriteria Pemilik Manfaat dan Data Pemilik Manfaat seperti gambar di bawah ini, kemudian silahkan isi data tersebut.

  • Apabila sudah selesai mengisi semua formulir silahkan centang semua persyaratan kemudian klik Submit seperti gambar berikut.

  • Setelah itu, Anda akan diarahkan menuju halaman Pratinjau dan silahkan periksa kembali, dan pastikan seluruh data yang Anda masukkan sudah benar.
  • Kemudian, klik tombol “Yakin dan Submit permohonan” untuk melakukan submit permohonan.
  • Jika permohonan Pendirian Perseroan berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa “Submit Permohonan Berhasil”.

6. Konfirmasi pendaftaran pendirian

Setelah berhasil mengajukan permohonan pendaftaran pendirian PT perorangan, Anda akan diberi batas waktu konfirmasi maksimal 7 hari dari tanggal transaksi. Jika lewat dari 7 hari pemohon belum melakukan konfirmasi, maka permohonan dianggap batal. Pemohon dapat melakukan permohonan kembali dari awal.

Untuk melakukan konfirmasi pernyataan pendirian, Anda bisa pilih menu “Daftar Transaksi”, dan pilih tombol “Konfirmasi Pernyataan Pendirian” seperti gambar berikut.

7. Cetak Sertifikat dan Surat Pernyataan Elektronik

 Setelah Melakukan Konfirmasi, Anda dapat mencetak sertifikat dan Surat Pernyataan yang telah disetujui secara elektronik. Untuk mengunduh sertifikat dan surat pernyataan, Anda bisa pilih menu “Daftar Transaksi”, kemudian klik Tombol Unduh Surat pernyataan dan Unduh Sertifikat.

Itulah beberapa cara membuat PT Perorangan yang bisa Anda lakukan. Jika masih ada pertanyaan mengenai PT Perorangan atau pendirian perusahaan lainnya, Anda bisa melakukan konsultasi langsung dengan tim hukum profesional dari Libera.id.

Tags: , , ,