Perizinan

Ingin Mendirikan PT Perorangan? Ketahui Kelebihan & Kekurangannya Terlebih Dulu!

Saat ini mendirikan PT tidak perlu lagi didirikan dengan minimal dua orang, melainkan bisa didirikan seorang diri. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Sesuai peraturan tersebut, PT Perorangan hanya diperbolehkan untuk didirikan oleh usaha dengan kriteria usaha mikro dan kecil.

Di mana, kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha yaitu maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Sedangkan, usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

Lalu apa sebenarnya kelebihan dan kekurangan PT Perorangan?

Mengenal PT Perorangan

Perusahaan Perorangan tetap dinyatakan sebagai badan hukum yang sah. Bentuk usaha ini bisa dimanfaatkan pelaku UMKM untuk menunjukkan profesionalitas dan kredibiyltas bisninya. Selain itu, pertanggungjawaban PT Perorangan sama dengan PT biasa, yaitu sebatas modal yang disetor ke perusahaan. Artinya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi saham yang dimiliki. 

Menurut Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa perusahaan yang memenuhi kriteria UMK diperbolehkan didirikan oleh satu orang saja. Di mana, pendiriannya dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, dan di dalam pernyataan tersebut harus dijelaskan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang terkait pendirian usaha. 

Ciri-Ciri Usaha Perorangan

Usaha mikro dan kecil yang diperbolehkan mendirikan PT Perorangan harus memiliki ciri-ciri khusus yang berbeda dari PT biasa atau usaha lainnya, seperti:

  • Hanya melayani permintaan lokal 
  • Tidak menanggung pajak perusahaan 
  • Skala operasi dan sasaran pemasaran sangat terbatas 
  • Mudah didirikan, namun juga mudah dibubarkan 
  • Mengandalkan media internet untuk menjangkau target yang lebih luas 
  • Pemilik bertanggung jawab dan memiliki kendali penuh atas keuangan, operasional bisnis, dan keuntungan.
  • PT tidak memiliki batas waktu perizinan alias berlaku seumur hidup.
  • Usaha berukuran kecil dan sumber dayanya terbatas.
  • PT dapat dipindahtangankan sewaktu-waktu.
  • Berakhir ketika pemiliknya meninggal dunia.
  • Hanya menanggung pajak penghasilan pribadi.
  • Tidak memiliki komisaris sebagai pengawas perusahaan yang membantu mengatur roda perusahaan.

Kelebihan Mendirikan Usaha Perorangan

Dilihat dari kemudahannya, mendirikan usaha perorangan memiliki banyak kelebihan dan memberikan banyak  keuntungan seperti:

  • Memiliki kepastian badan hukum dan terdaftar resmi di Kemenkumham.
  • Melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis secara formal karena memiliki NPWP sendiri. 
  • Pendirian PT Perorangan bisa  dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak, sebesar Rp 50 Ribu. Prosesnya juga telah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan, sehingga tidak perlu dilakukan dihadapan  notaris. 
  • Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, mulai dari Rp0 hingga Rp5 Miliar.
  • Dapat membuat rekening bank atas nama PT sehingga meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas dalam transaksi bisnisnya.
  • Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang dibutuhkan dalam pengajuan pinjaman modal, baik ke bank maupun investor lainnya.
  • Mendapatkan prioritas dalam mengakses berbagai program pemerintah yang dikhususkan untuk UMK.
  • Boleh menggunakan alamat rumah sebagai lokasi usaha, selama lokasi tersebut sesuai Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR).

Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan & PT Persekutuan Modal, Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

Kekurangan Mendirikan Usaha Perorangan

Selain memiliki kelebihan, PT Perorangan juga memiliki kekurangan yang perlu Anda pahami seperti:

  • Tidak adanya mekanisme dua arah atau check and balance,  karena peran direktur dan pengawas dijalankan oleh satu pihak, yaitu pelaku usaha itu sendiri. 
  • Pilihan bidang usaha berdasarkan KBLI terbatas, karena beberapa bidang hanya diperbolehkan untuk PT Perseroan berskala menengah atau besar.
  • Tidak bisa menjual saham perusahaan, kecuali membubarkan perusahaannya dan mendirikan PT Perseroan dengan investor yang membeli saham tersebut.
  • Akses modal lebih terbatas.
  • Jika perusahaan terus bertumbuh dan modal tercatat lebih dari Rp5 Miliar, maka PT Perorangan harus mengubah diri menjadi PT biasa.

Itulah tadi kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan PT Perorangan. Untuk mendirikannya, Anda bisa mendaftarkan usaha melalui http://ptp.ahu.go.id dan membayar PNBP untuk kemudian menyelesaikan proses pendaftaran. Setelah mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan, maka Anda juga akan sekaligus mendapatkan NPWP PT Perorangan.

Bagi Anda yang masih bingung dengan konsep PT Perorangan, Anda bisa melakukan konsultasi gratis dengan tim profesional dari LIBERA.id. Dengan LIBERA.id, Anda bisa melakukan konsultasi masalah hukum bisnis mulai dari perizinan hingga pembuatan legalitas bisnisnya secara gratis.

Related Posts

Kapan Legalitas Perusahaan Perlu Diurus? Cek 5 Keuntungannya di sini!

Membuat dan memulai bisnis di Indonesia berarti Anda harus taat dan patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali. Salah satu bentuk ketaatan sebuah perusahaan pada hukum adalah dengan mengurus dokumen legalitas untuk bisnis yang dijalankan. Apa yang dimaksud dengan legalitas perusahaan? Legalitas perusahaan di sini berarti sebuah perusahaan harus mengurus dokumen hukum yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan, terutama izin usaha.

Read more

Perbedaan CV dan Firma yang Harus Anda Ketahui Sebelum Memilihnya

Ketika ingin memulai bisnis, penting bagi Anda untuk mengurus legalitas bisnis. Selain bentuk usaha PT, ada beberapa jenis badan usaha lainnya di Indonesia sebagai alternatif yang dapat dipilih, misalnya CV dan Firma. CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk usaha yang didalamnya terjalin kerja sama antara dua pihak atau lebih, di mana salah satu pihak hanya memberikan modal dan pihak lainnya bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada. Sedangkan, Firma merupakan persekutuan perdata yang kegiatan usahanya berada di bawah nama bersama di mana setiap sekutu berhak untuk bertindak atas nama Firma. Kedua badan usaha ini menjadi alternatif bentuk usaha selain PT yang masih diminati banyak pengusaha di Indonesia.

Read more