Ingin Melakukan Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil? Ini Syarat & Isi Perjanjian yang Wajib Ada!

Ketika menjalankan bisnis, kerja sama bisnis menjadi salah satu hal yang tidak dapat dipungkiri. Untuk melakukan kerja sama bisnis yang aman, maka penting untuk mengatur kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih. Kesepakatan ini biasanya diatur dalam surat perjanjian kerja sama. Perjanjian ini wajib ditulis dalam bentuk tertulis dan dibuat oleh dua pihak atau lebih. Jadi, sebelum melakukan kerja sama bisnis, Anda tentu perlu memahami tentang perjanjian kerjasama bagi hasil dan cara membuatnya dengan tepat demi melindungi bisnis dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Dasar Hukum Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil
Surat perjanjian kerjasama merupakan bukti tertulis yang berisi ketentuan khusus atas kesepakatan yang dibuat. Pihak yang terlibat kerja sama terdiri dari dua atau lebih pihak yang semuanya memahami hak dan kewajiban yang tertuang di dalam surat perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian kerjasama bagi hasil akan disepakati terkait pembagian hasil dari kerjasama masing-masing pihak. Hal inilah yang akan tertuang dalam hak dan kewajiban para pihak.
Secara umum setiap perjanjian akan mengacu pada asas kebebasan berkontrak, sesuai yang telah diatur dalam Pasal 1338 KUHPer:
“Semua Perjanjian yang dibuat secara sah, maka secara tidak langsung berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Pentingnya Surat Perjanjian Kerjasama bagi Hasil
Terdapat beberapa fungsi pembuatan perjanjian kerjasama bagi hasil yang dapat dirasakan dalam menjalankan bisnis. Berikut fungsi dan pentingnya surat perjanjian kerjasama bagi hasil.
1. Memberikan Rasa Aman Pada Para Pihak
Dengan perjanjian kerjasama ini, maka perjanjian akan mengikat dan menjamin para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut untuk memenuhi segala kewajiban dan hak yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Sehingga, masing-masing pihak akan merasa aman.
2. Acuan Batasan Hak Dan Kewajiban
Hak dan kewajiban menjadi hal yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerjasama bagi hasil demi menjamin semua pihak mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan didapatkan.
3. Mengurangi Terjadinya Resiko
Dalam kerja sama, risiko menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Untuk itu, perjanjian kerjasama dibuat demi mengurangi risiko yang mungkin terjadi dari kegiatan kerja sama tersebut.
4. Landasan Penyelesaian Sengketa
Dalam perjalanannya, kerjasama mungkin bisa menimbulkan permasalahan baik permasalahan besar maupun teknis yang dapat diperbaiki. Namun dengan adanya perjanjian kerjasama, permasalahan tersebut dapat segera terpecahkan dengan melandaskan perjanjian yang telah disepakati.
Syarat Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil
Untuk membuat perjanjian kerjasama bagi hasil, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat yang harus dipahami pelaku kerja sama:
- Perjanjian dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Perjanjian disetujui kedua belah pihak dengan menandatangani surat yang bermaterai.
- Pihak yang melakukan perjanjian harus sudah dewasa dan dalam keadaan sadar saat perjanjian dilaksanakan.
- Isi perjanjian harus jelas dan rinci, juga tidak memberikan poin yang bermakna ambigu.
- Isi surat perjanjian harus sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Manfaat & Pentingnya Membuat Perjanjian Kerja Sama Bisnis
Isi Surat Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil
Dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama bagi hasil, setidaknya beberapa poin yang wajib Anda tuliskan didalamnya seperti:
Isi Perjanjian | Penjelasan |
Judul | Judul sebagai identitas dan mempresentasikan isi dari surat perjanjian yang dibuat. |
Identitas Pelaku Perjanjian | Identitas yang perlu disebutkan dalam perjanjian adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat serta nomor identitas seperti NIK atau nomor paspor. |
Premis Perjanjian | Keterangan pembuka dalam perjanjian sebagai latar belakang dibuatnya perjanjian tersebut. |
Isi Perjanjian | Menjelaskan pasal-pasal yang menjadi ketentuan kesepakatan. Butir-butir pasal dalam perjanjian harus ditulis dengan tegas, berurutan, dan memiliki kesatuan serta keterikatan |
Penutup | Menerangkan surat perjanjian sebagai alat bukti yang sah dan dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa di kemudian hari. |
Tanda Tangan para Pihak | Tanda tangan pihak-pihak yang terkait di atas materai dan terdapat tanda tangan saksi. |
Bagaimana Jika Terdapat Pihak yang Mengingkari Perjanjian Tersebut?
Ketika salah satu pihak mengingkari perjanjian atau wanprestasi, maka langkah yang dapat ditempuh pihak lainnya adalah menggunakan forum Arbitrase. Sesuai ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi:
- Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum serta peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
- Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan dan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Baca Juga: Perselisihan dengan Bisnis, Begini Cara Penyelesaiannya Secara Hukum
Itulah beberapa hal mengenai perjanjian kerjasama bagi hasil yang perlu Anda pahami dan perhatikan. Jika kurang yakin dalam pembuatannya, Anda dapat memanfaatkan LIBERA sebagai solusi pembuatan perjanjian kerja sama bagi hasil ataupun perjanjian bisnis lainnya. Dengan LIBERA, Anda bisa membuat perjanjian sesuai dengan aturan yang berlaku demi mencegah berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Jadi tunggu apalagi? Buat sekarang juga seluruh perjanjian bisnis Anda bersama LIBERA.
Tags: kerja sama bisnis, perjanjian kerja sama, perjanjian kerjasama, perselisihan bisnis