Pentingnya Akta Notaris Sebagai Bukti Otentik untuk Kurangi Risiko Bisnis
Di tengah kompleksitas urusan hukum dan bisnis modern, keberadaan dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian otentik menjadi semakin krusial. Salah satu instrumen hukum yang memegang peranan vital dalam hal ini adalah akta notaris. Lebih dari sekadar catatan tertulis, akta notaris memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan para pihak yang terlibat, dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Apa itu Akta Notaris?
Akta notaris adalah dokumen resmi yang dibuat dan disahkan oleh notaris, seorang pejabat publik yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam membuat dan mengesahkan berbagai dokumen hukum. Merujuk ke KUHPerdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR, dokumen ini bersifat mutlak dan mengikat ke para pihak terkait.
Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi dan diakui hukum, yang berarti isi dari akta tersebut dianggap benar dan valid kecuali ada bukti kuat yang membuktikan sebaliknya. Akta ini mencakup berbagai transaksi dan perjanjian penting seperti jual beli properti, perjanjian kerja sama, pembagian warisan, dan pendirian perusahaan.
Baca Juga: Penting! Ini 8 Peran Notaris dalam Pendirian dan Pengelolaan Bisnis
Akta notaris ini penting dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa di masa depan. Notaris bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh pihak memahami isi dan konsekuensi dari dokumen yang mereka tanda tangani, serta bahwa dokumen tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.
Pentingnya Akta Notaris
Akta notaris merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan di Indonesia dan memiliki peran penting dalam mengatur transaksi dan perjanjian hukum yang melibatkan banyak pihak. Dilansir dari beberapa sumber, berikut manfaat dan fungsi memiliki akta notaris dalam hukum bisnis.
1. Alat Bukti Otentik
Akta notaris menjadi alat bukti tertulis atau pembuktian utama dalam suatu peristiwa berdasarkan Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 165 HIR. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi di hadapan pengadilan dan bisa dijadikan alat bukti di persidangan dan memiliki kedudukan sangat tinggi dan kuat dalam berbagai perkara hukum. Dengan adanya akta notaris, hak dan kewajiban para pihak menjadi jelas dan terdokumentasi dengan baik, sehingga meminimalkan potensi terjadinya perselisihan di kemudian hari.
Baca Juga: Akta Notaris, Legalisasi, dan Waarmerking, Apa Perbedaan Ketiganya?
2. Memberikan Kepastian Hukum
Di Indonesia, pembuatan akta notaris adalah persyaratan hukum yang diatur secara jelas dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, di mana perusahaan yang didirikan di Indonesia wajib memiliki akta notaris. Dengan mematuhi ketentuan hukum ini, perusahaan dapat memastikan bahwa operasinya sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Selain itu, akta notaris tidak hanya dokumen formalitas, tapi juga bisa memberikan legitimasi hukum yang kuat. Dalam konteks bisnis, perusahaan akan diakui sebagai entitas hukum yang sah oleh hukum, memberikan kepastian bahwa semua aktivitas yang dilakukan perusahaan dilindungi dan diakui secara sah.
Tanpa akta notaris, perusahaan dapat menghadapi risiko hukum serius, seperti tidak diakui secara legal atau bahkan dibubarkan pemerintah yang dapat mengancam keberlangsungan operasional perusahaan.
3. Melindungi Hak dan Kewajiban Para Pihak
Akta notaris juga perlu dibuat untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum. Akta ini menjadi bukti tertulis yang sah atas kesepakatan atau pernyataan para pihak sehingga hak-hak mereka dapat terjamin dan terlindungi secara hukum.
Selain itu, akta juga merinci berbagai informasi penting terkait struktur perusahaan. Di mana, dokumen ini mencakup informasi tentang struktur kepemilikan, pembagian modal, dan hak serta kewajiban para pihak yang terlibat.
4. Meningkatkan Reputasi dan Kredibilitas
Akta notaris tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga memiliki dampak psikologis yang signifikan. Dokumen ini mencerminkan bahwa perusahaan telah didirikan dengan proses yang legal dan profesional. Akta notaris juga menjadi tanda bahwa perusahaan memiliki reputasi yang baik, sehingga peluang untuk mengadakan kerja sama dengan perusahaan lain akan terbuka lebar. Karena, perusahaan akan lebih dipercaya oleh mitra bisnis potensial, investor, dan pelanggan.
Kredibilitas ini penting dalam membangun hubungan bisnis yang kuat dan berkelanjutan. Apalagi, biasanya invesyor akan melihat kredibilitas usaha sebelum melakukan investasi. Kredibilitas usaha juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh para stakeholder.
Baca Juga: Perjanjian Notaris: Apakah Perjanjian Tetap Sah Jika Tidak Dibuat oleh Notaris?
5. Mempermudah Akses ke Layanan dan Perizinan
Dengan memiliki akta notaris, perusahaan bukan hanya lebih mudah mendapatkan investasi atau mitra bisnis, namun juga bisa mendapatkan akses lebih mudah ke berbagai layanan dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal. Misalnya ketika Anda ingin membuka rekening bisnis atau ketika Anda butuh pinjaman ke lembaga keuangan.
Selain itu, akta notaris juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi hukum. Melalui adanya akta notaris, proses transaksi menjadi lebih terstruktur dan terjamin keabsahannya sehingga mengurangi potensi terjadinya penundaan atau kegagalan transaksi.
6. Memudahkan Penyelesaian Sengketa
Akta notaris berperan penting dalam menjaga ketertiban hukum di Indonesia yang secara tidak langsung dapat mempermudah penyelesaian sengketa hukum. Akta notaris membantu setiap peristiwa hukum terdokumentasi dengan baik dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran hukum sekaligus mengurangi sengketa hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari. Jika terjadi sengketa, akta notaris inilah yang berperan sebagai bukti tertulis yang membantu proses penyelesaian sengketa menjadi lebih mudah dan terarah.
Syarat Membuat Akta Notaris Pendirian Perusahaan
Membuat akta notaris merupakan langkah penting yang perlu dilakukan dalam mendirikan perusahaan di Indonesia. Menurut Pasal 1868 KUHPer, syarat agar akta ini otentik adalah:
- Akta harus dibuat oleh pejabat umum atau dihadapannya langsung.
- Akta harus dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan UU.
- Pejabat umum harus memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut.
Baca Juga: Pentingnya Akta Pendirian Perusahaan & Syarat Pembuatannya!
Selain itu, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta notaris pembentukan perusahaan:
- Nama dan Tempat Kedudukan Usaha: Perusahaan harus menetapkan nama resmi dan alamat tempat kedudukan usaha perusahaan.
- Alamat Perusahaan: Detail alamat fisik tempat perusahaan akan beroperasi.
- Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha: Menyertakan maksud, tujuan, dan deskripsi kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
- Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan: Menentukan jangka waktu atau periode berlakunya perusahaan.
- Anggaran Dasar: Dokumen ini mencakup modal dasar dan modal yang disetor, serta ketentuan lain yang mengatur struktur dan operasional perusahaan.
- Nilai Nominal dan Jumlah Saham: Menyertakan informasi tentang nilai nominal saham dan jumlah total saham yang diterbitkan oleh perusahaan.
- Data Diri Para Pendiri, Direktur, dan Pemegang Saham: Menyediakan data pribadi pendiri perusahaan, direktur, dan pemegang saham termasuk KTP, KK, dan NPWP sebagai identifikasi resmi.
Setelah dokumen di atas dilengkapi, notaris akan mengajukan pengurusan pembuatan akta pendirian perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika proses tersebut disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik sebagai bukti resmi pendirian perusahaan.
Demikianlah penjelasan mengenai akta notaris, mulai dari manfaat dan syarat membuat akta notaris. Anda bisa membuat akta notaris dengan memanfaatkan layanan hukum profesional bisnis di Libera.id. Dengan Libera, Anda bisa membuat akta notaris dengan lebih mudah dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga akan mengurangi risiko masalah hukum di kemudian hari.