Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 5 Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Kerjasama Bisnis | Libera
BisnisStartup

Do & Dont: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Hubungan Kerjasama Bisnis

Ketika bisnis kecil Anda mulai berkembang, menjalankan bisnis seorang diri menjadi hal yang sulit. Kondisi inilah yang membuat Anda membutuhkan kerjasama bisnis atau kemitraan bisnis. Business partnership merupakan hubungan hukum yang dibentuk oleh kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik bersama.

Dalam menjalankan business partnership, hal penting yang harus Anda perhatikan adalah ketika Anda memilih ingin melakukan partnership dengan siapa. Karena rekan atau partner bisnis inilah yang memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan bisnis Anda. Namun, mencari partner bisnis yang cocok bukanlah hal yang mudah, akan ada banyak tantangan yang harus Anda hadapi, mulai dari perbedaan visi misi hingga perbedaan pendapat.

Menjalankan partnership juga tidak boleh sembarangan, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan dan hindari. Di bawah ini adalah beberapa hal yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan saat melakukan business partnership.

 

Visi & Misi Kerjasama Bisnis

Setiap orang pasti memiliki visi dan misi masing-masing. Mungkin Anda dan partner Anda juga memiliki visi dan misi yang berbeda ketika ingin mengelola bisnis. Misalnya, Anda menginginkan bisnis Anda bertahan lama di pasar dan memiliki keuntungan yang stabil, namun partner Anda lebih menginginkan keuntungan yang banyak tanpa memikirkan bisnis jangka panjang. Itu adalah visi dan misi Anda, tapi ketika Anda dan partner Anda sudah membicarakan bisnis bersama, Anda harus menetapkan tujuan perusahaan, bukan lagi tujuan Anda secara pribadi.

Setelah Anda dan partner bisnis telah menetapkan visi dan misi perusahaan, Anda bisa mulai membuat tujuan yang harus dicapai masing-masing partner bisnis dalam jangka waktu tertentu. Diskusikan tujuan masing-masing individu sejak awal, serta aturan-aturan yang perlu ditaati masing-masing partner. Di mana, aturan-aturan tersebut sebaiknya dibuat secara tertulis dalam Founders Agreement yang berlaku sebagai landasan business partnership. Ketiadaan perjanjian tertulis yang mengatur hubungan kerja sama antara Anda dengan partner dapat berujung pada sengketa. Sengketa dapat terjadi ketika partner memutuskan untuk keluar dari hubungan kerja sama dengan Anda dan membentuk hubungan kerja sama dengan orang lain untuk menjalankan bisnis yang sama dengan Anda.

Do: Tentukan tujuan perusahaan, kemudian buat aturan yang harus ditaati masing-masing partner untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut.

Don’t: Hanya berfokus pada tujuan pribadi dan tidak menuliskannya di dalam perjanjian atau kontrak bisnis.

 

Founders Agreement

Banyak bisnis yang mengalami kegagalan ketika mereka memutuskan untuk menjalin kerjasama bisnis , terutama ketika bekerja sama dengan teman atau keluarga sendiri. Tidak memisahkan hubungan pribadi dan bisnis menjadi salah satu penyebab terjadinya kegagalan dalam business partnership. Agar hubungan bisnis dan pribadi Anda tidak terganggu, memiliki Founders Agreement menjadi satu hal penting. Terlebih jika Anda dan partner Anda sepakat membentuk badan hukum seperti PT, maka Anda dan partner Anda perlu membuat Shareholders Agreement yang akan mengatur hal spesifik mengenai hak suara, kewenangan masing-masing partner, maupun pembagian dividen.

Dengan adanya Founders Agreement dan Shareholders Agreement, risiko terjadinya sengketa menjadi semakin kecil, karena Anda bersama dengan partner Anda telah menjabarkan seluruh aturan yang disepakati bersama dari awal bisnis terbentuk. Founders Agreement juga berfungsi sebagai dasar hukum antara Anda dan partner Anda sehingga jika terjadi sengketa, ada satu dokumen yang menjadi landasan serta bukti yang dapat digunakan.

Misalnya ketika Anda dan partner Anda masing-masing berkontribusi 50:50 atas modal awal dan telah ditentukan tanggung jawab masing-masing partner berdasarkan kontribusi modal. Namun seiring berjalannya bisnis, partner Anda tidak melakukan tanggung jawabnya dengan baik. Dalam hal ini, Anda dapat menuntut pertanggungjawaban dari partner Anda, karena Anda memiliki dasar hukum sebagai acuan, yakni Founders Agreement tersebut. Jadi alangkah baiknya jika Founders Agreement dibuat dan dijabarkan sedetail mungkin mengenai kesepakatan pihak terkait, mulai dari jabatan dan tanggung jawab masing-masing partner, proporsi kepemilikan, serta aturan ketika ada partner yang mengundurkan diri.

Do: Buat Founders Agreement untuk mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Don’t: Menganggap remeh dan terlalu percaya dengan perjanjian lisan, tanpa adanya perjanjian tertulis sebagai dasar hukum.

 

Memilih Badan Usaha

Memutuskan untuk menjalin kerjasama bisnis dengan partner Anda berarti Anda berharap bisnis yang Anda jalankan akan menjadi perusahaan yang besar. Karena itulah mendirikan badan usaha sejak awal harus menjadi pertimbangan. Cobalah lakukan diskusi dengan partner Anda mengenai badan usaha yang akan dipilih, apakah berbentuk persekutuan perdata, Firma, CV, atau PT. Sebelum memilih badan usaha, Anda juga harus mengetahui perbedaan badan usaha tersebut, di mana jika Anda memilih badan usaha selain PT, maka tidak ada pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan, artinya, aset pribadi Anda sebagai pendiri perusahaan akan digunakan untuk keperluan perusahaan apabila perusahaan Anda tidak mampu membayar utang kepada kreditor. Sedangkan, jika Anda dan partner setuju untuk mendirikan badan usaha berbentuk PT, aset pribadi Anda dan partner Anda akan terlindungi, karena PT merupakan suatu entitas yang dapat berdiri sendiri, termasuk memiliki aset atas nama PT.

Do: Pilih badan usaha sesuai kesepakatan dan usahakan memilih badan usaha PT untuk melindungi aset pribadi.

Don’t: Menjalankan bisnis tanpa adanya legalitas badan usaha.

 

Baca juga: Keuntungan Mengurus Legalitas Perusahaan

Tugas & Tanggung Jawab

Ada banyak hal yang harus diurus dalam menjalankan kerjasama bisnis , mulai dari keuangan, pemasaran, penjualan, dan masih banyak lagi. Kerjasama yang baik adalah kerja sama yang membagi semuanya sama rata sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan masing-masing partner. Namun, pembagian tugas dan tanggung jawab juga perlu disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing partner. Misalnya Anda yang memiliki latar belakang manajemen atau akuntansi bertugas untuk fokus mengurusi masalah keuangan, partner bisnis Anda fokus ke pemasaran, dan seterusnya.  Tanpa adanya tanggung jawab dan wewenang masing-masing orang, hubungan kerjasama akan menjadi tidak efisien.

Selain itu, penting juga untuk Anda dan partner menentukan siapa yang dapat dipercaya untuk mengambil keputusan. Di mana, si pembuat keputusan itulah yang nantinya akan menentukan jalannya perusahaan dan keputusan tertinggi ada padanya. Karena perjalanan bisnis ke depan tidak akan selalu mulus dan lancar. Ada kalanya terdapat perbedaan pendapat antara sesama partner, terutama ketika perusahaan akan menapaki langkah baru, misalnya ketika ada venture capital yang ingin menjadi investor perusahaan Anda. Dalam hal ini, penentuan mengenai siapa yang berwenang sebagai pengambil keputusan atau decision maker dapat mempermudah bisnis Anda kedepannya agar tidak terjadi deadlock. Jika bisnis Anda berbentuk PT, maka pendiri yang  bertindak sebagai pembuat keputusan umumnya adalah pendiri yang paling banyak memberikan kontribusi modal sehingga ia memiliki hak suara lebih banyak dibanding pendiri yang lain.

Do: Jabarkan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing partner, serta tentukan siapa yang berhak bertindak sebagai pembuat keputusan.

Don’t: Melakukan satu hal bersama-sama tanpa memberikan tanggung jawab.

 

Komunikasi Antar Partner Bisnis

Komunikasi menjadi hal penting dan menentukan kesuksesan sebuah kerjasama bisnis. Bukan hanya dibutuhkan ketika sedang mengalami masalah, komunikasi harus dijalin secara rutin. Anda bisa membuat jadwal rutin, misalnya satu minggu sekali hanya untuk bertemu atau berkomunikasi melalui telepon untuk melakukan update pekerjaan atau pencapaian perusahaan selama satu minggu ke belakang. Anda juga bisa melakukan pertemuan satu bulan sekali hanya untuk diskusi santai, hal ini tentu dapat membuat hubungan partnership Anda menjadi lebih baik dan lebih mengenal partner bisnis Anda. Ketika Anda mengalami kesulitan dalam melaksanakan tanggung jawab, Anda dapat menghubungi partner Anda untuk mencari jalan keluar bersama.

Do: Jalin komunikasi rutin dan minta pendapat partner bisnis ketika Anda mengalami kesulitan.

Don’t: Menyelesaikan masalah sendiri tanpa peran partner bisnis lainnya.

Itulah beberapa hal yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan dalam hubungan kemitraan bisnis atau business partnership. Yang terpenting dalam menjalin partnership adalah perjanjian atau kontrak yang jelas dan hubungan yang terjalin dengan baik. Untuk membantu Anda mengatasi masalah perjanjian partnership atau kemitraan, Anda dapat mengandalkan Libera.id. Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda mengurus legalitas dan pembuatan kontrak perusahaan Anda. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga seluruh kebutuhan legal Anda akan aman. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan kebutuhan pembuatan kontrak Anda sekarang!

Related Posts

Mengenal Pinjol Legal: Aturan, Kewajiban, dan Bedanya dengan Pinjol Ilegal

Di zaman yang serba mudah dan canggih seperti sekarang ini, pinjaman online atau pinjol sudah menjadi solusi pertama yang dicari ketika seseorang membutuhkan dana. Menurut situs resmi DPR Indonesia, generasi Z dan millennial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yaitu 54,06% atau mencapai Rp 27,1 triliun. Meski sebenarnya hal ini wajar dan mudah dilakukan, banyak orang yang justru terperangkap ke dalam jeratan pinjol. Hal ini karena banyak pinjol ilegal yang bertebaran dan sulit membedakannya dengan pijol legal.

Agar Anda tidak terjebak, mari kita pahami tentang aturan dan bedanya pinjol legal dan ilegal pada artikel berikut ini.

Apa itu Pinjol?

Dilansir dari situs resmu Julo, pinjaman online atau pinjol adalah bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring) yang pengajuannnya dilakukan melalui aplikasi milik lembaga tersebut. 

Pinjaman online sendiri menjadi bukti kemajuan financial technology (fintech). Di mana, calon nasabah hanya perlu mengisi formulirnya secara online sekaligus melakukan proses verifikasi, kemudian mengajukan kredit sesuai jumlah dana yang dibutuhkan. Jika pinjaman disetujui, nasabah biasanya bisa langsuung menerima dana pinjaman ke rekening yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Aplikasi Marketplace Wajib Memiliki Fitur Pembatalan Pesanan, Apa Alasannya? 

Perlu diketahui juga bahwa pinjaman online ini juga memiliki dua jenis tenor, yaitu tenor pendek dan tenor panjang. Biasanya, tenor pendek memiliki waktu pelunasan mulai dari 30 hari hingga 2 tahun dengan cicilan yang harus dibayarkan lebih besar karena waktunya singkat, namun total pengembalian dananya lebih kecil karena bunganya minim.

Sedangkan tenor panjang biasanya berjangka waktu mulai dari 3 hingga 20 tahun dan digunakan untuk pinjaman berplafon besar. Meski cicilannya lebih kecil, total dana yang dibayarkan jadi lebih besar dari plafon karena adanya bunga yang harus dibayar.

Aturan & Kewajiban Pinjol Legal

Saat ini, pemerintah telah mengatur mengenai masalah pinjam-meminjam perusahaan pinjaman online atau pinjol. Di tahun 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait dengan platform pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending. Regulasi tersebut seiring dengan menjamurnya keberadaan pinjol, sehingga perlu aturan untuk melindungi konsumen.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023. Aturan inilah yang bisa menjadi rujukan utama bagi penyelenggaraan kegiatan pinjol.

  • Penurunan bunga dan biaya lainnya

Pada peraturan terbaru ini, pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal tersebut tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK19/SEOJK.06/2023. Dalam aturan tersebut, OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam aturan ini, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Meminjamkan Nama untuk Kredit Bisa Terkena Hukum Pidana, Bagaimana Hukumnya? 

  • Denda keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024, dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025

  • Dilarang pinjam lebih dari 3 platform

Bukan hanya mengatur perusahaan pinjaman online, peraturan terbaru ini juga mengatur mengenai debitur pinjol itu sendiri. Di mana, debitur hanya boleh meminjam maksimal di 3 platform pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Selain itu, perusahaan atau penyelenggara pinjol legal juga harus memerhatikan kemampuan bayar kembali.

  • Penagihan hanya sampai jam 8 malam

Aturan ini telah disebutkan dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen. OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

  • Memperketat aturan penagihan

Penyelenggara juga dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

  • Kontak darurat bukan untuk menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform pinjol ilegal harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tidak asal dicantumkan. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Baca Juga: Pentingnya Konfirmasi Emergency Contact dalam Proses Pinjaman Online 

  • Pinjol wajib asuransi

Penyelenggara P2P lending juga wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Aturan terbaru OJK ini menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bedanya Pinjol Legal & Ilegal

Keberadaan pinjol ilegal menjadi ancaman yang bisa memberikan kerugian finansial, sehingga Anda perlu waspada dan memilih pinjol legal yang terpercaya untuk menghindari masalah keuangan di masa mendatang. Namun, pada umumnya pinjol legal dan ilegal terlihat sama dan sulit dibedakan. Oleh karena itu, untuk membedakannya dan tidak terjerumus didalamnya, berikut ini adalah beberapa perbedaan pinjol legal dan ilegal yang perlu Anda perhatikan.

Ciri Pinjol Legal Ciri Pinjol Ilegal
Memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga menunjukkan tanda “berizin dan diawasi oleh OJK” Tidak memiliki izin dari OJK, beroperasi dengan melanggar hukum 
Memiliki identitas jelas seperti nama lengkap perusahaan, daftar nama pengurus perusahaan, alamat kantor yang jelas, menunjukkan data persentase Tingkat Keberhasilan (TKB) pinjaman Tidak memiliki identitas jelas, tidak menampilkan alamat kantor, identitas pemilik atau pengurus perusahaan tidak diketahui
Melakukan penilaian kelayakan calon peminjam sebelum mencairkan dana Tidak ada penilaian kelayakan calon peminjam sehingga pencairan dana sangat mudah
Sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, bunga pinjol legal 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif, 0,1% per hari untuk pinjaman produktif Bunga pinjol dan denda tidak jelas, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kehendak perusahaan
Aplikasi pinjol legal hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai untuk keperluan konfirmasi Aplikasi pijol ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi yang ada di gawai, seperti nomor-nomor kontak, foto, video, dan sebagainya.
Proses penagihan sesuai ketentuan OJK. Penagih (debt collector) harus memiliki Sertifikat Penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Terdapat berbagai peringatan dari perusahaan sebelum penagihan langsung oleh debt collector Penagihan memanfaatkan data-data pribadi yang diambil dari gawai peminjam, seperti dengan meneror orang-orang di kontak telepon, mengirimkan foto atau video milik peminjam untuk ancaman, hingga penagihan langsung dengan ancaman
Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari dari tenggat waktu akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

Peminjam tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke pinjol legal lainnya

Peminjam yang gagal bayar akan mendapatkan penagihan langsung hingga berbagai ancaman. Namun, tidak ada risiko hukum atau pengaruh pada peringkat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK—yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.

Daftar Pinjol Legal di 2024

Jumlah perusahaan financial technolgy (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga Agustus 2024 ada 98 perusahaan. 

Dilansir dari Kontan, berikut ini beberapa nama pinjol legal yang telah memiliki izin Juli 2024.

  1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
    2. investree – https://www.investree.id
    3. amartha – https://amartha.com
    4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
    5. Boost- https://myboost.co.id
    6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
    7. Findaya – http://findaya.co.id
    8. modalku – https://modalku.co.id
    9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
    10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
    11. Maucash – http://maucash.id
    12. Finmas – https://www.finmas.co.id
    13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
    14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
    15. Ammana.id – https://ammana.id
    16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
    17. KoinP2P – https://koinp2p.com
    18. pohondana – http://pohondana.id
    19. MEKAR – https://mekar.id
    20. AdaKami – www.adakami.id
    21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
    22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
    23. FINTAG – http://fintag.id
    24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
    25. CROWDO – https://crowdo.co.id
    26. Indodana – indodana.id
    27. JULO – www.julo.co.id
    28. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
    29. DanaRupiah – danarupiah.id
    30. Taralite – www.taralite.com
    31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
    32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
    33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
    34. Danakini – https://danakini.co.id
    35. Singa – http://singa.id
    36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
    37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
    38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
    39. FinPlus – www.finplus.co.id
    40. UangMe – http://uangme.id
    41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
    42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
    43. BATUMBU – www.batumbu.id
    44. Cashcepat – http://cashcepat.id
    45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
    46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
    47. cicil – https://www.cicil.co.id
    48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
    49. 360 KREDI – www.360kredi.id
    50. ETHIS – https://ethis.co.id
    51. Kredinesia – www.kredinesia.id
    52. Pintek – http://pintek.id
    53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
    54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
    55. Cairin – www.cairin.id
    56. TrustIQ – http://trustiq.id
    57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
    58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
    59. Invoila – http://invoila.co.id
    60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
    61. DanaBagus – www.danabagus.id
    62. UKU – ukuindo.com
    63. KREDITO – https://kredito.id
    64. AdaPundi – www.adapundi.com
    65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
    66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
    67. Komunal – www.komunal.co.id
    68. Restock.ID – www.restock.id
    69. Asetku – http://asetku.co.id
    70. Ringan – www.ringan.co.id
    71. Avantee – www.avantee.co.id
    72. Gradana – gradana.co.id
    73. Danacita – www.danacita.co.id
    74. IKI Modal – www.ikimodal.com
    75. Ivoji – www.ivoji.id
    76. Indofund.id – indofund.id
    77. iGrow – igrow.asia
    78. Danai.id – http://danai.id
    79. DUMI – minjem.com
    80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
    81. qazwa.id – qazwa.id
    82. KrediFazz – www.kredifazz.id
    83. Doeku – doeku.id
    84. Aktivaku – aktivaku.com
    85. Danain – www.danain.co.id
    86. Indosaku – indosaku.id
    87. UATAS – www.uatas.id
    88. EDUFUND – www.edufund.co.id
    89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
    90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
    91. BantuSaku – bantusaku.id
    92. danabijak – danabijak.com
    93. AdaModal – www.adamodal.co.id
    94. SamaKita – samakita.co.id
    95. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
    96. CROWDE – https://crowde.co
    97. KlikCair – klikcair.com
    98. SAMIR – www.samir.co.id

Itulah beberapa hal mengenai pinjol legal dan bedanya dengan pinjol ilegal. Bagi Anda calon debitur, pastikan untuk mengenali ciri-ciri pinjol legal agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal. Sedangkan bagi Anda yang ingin membuat atau sedang menjalankan bisnis pijol, pastikan untuk mengikuti aturan yang berlaku agar nantinya aplikasi atau platform tidak dibekukan oleh pemerintah.

Pastikan juga untuk membuat terms and conditions yang jelas dalam aplikasi agar nantinya calon nasabah Anda tidak akan merasa terjebak dalam ketentuan perusahaan pinjaman online. Bagi Anda yang masih belum memahami mengenai aturan yang berlaku dan cara membuat perjanjian pinjam meminjam dalam penyelenggaraan platform pinjol, Anda bisa melakukan konsultasi langsung oleh tim hukum tepercaya dari Libera.id.

Dengan Libera.id, Anda bisa melakukan konsultasi masalah hukum dan membuat perjanjian apapun sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi tunggu apalagi? Yuk percayakan segala masalah hukum bisnis Anda bersama Libera.id sekarang!

Beda MoU dan Perjanjian Dilihat dari Ciri, Tujuan & Kekuatan Hukumnya!

MoU atau Memorandum Of Understanding adalah nota kesepahaman atau kesepakatan. Sebenarnya MoU sendiri tidak dikenal di dalam hukum konvensional Indonesia, namun biasanya MoU sendiri sering digunakan sebagai pra-kontrak atau perjanjian pendahuluan. MoU sendiri dibuat dengan tujuan agar para pihak dalam sebuah perjanjian memiliki kesepahaman yang sama dalam hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian nantinya. Lalu apakah MoU sendiri diperlukan dan bagaimana kekuatan hukumnya dalam mengikat para pihak? Agar lebih jelasnya, mari kita bahas perbedaan MoU dan perjanjian, serta mana yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi.

Ciri-Ciri MoU & Perjanjian

MoU dan perjanjian bisa dibedakan dari ciri-ciri atau karakteristiknya. Jika disederhanakan, berikut ini adalah ciri-ciri MoU yang perlu Anda pahami.

  1. MoU merupakan perjanjian pendahuluan (pra-kontrak) sebagai landasan kepastian para pihak.
  2. MoU adalah kesepakatan yang disusun dengan ringkas dan jelas.
  3. Isi materi dalam MoU hanya memuat hal-hal yang umum dan pokok saja.
  4. MoU bersifat sementara atau memiliki tenggat waktu.
  5. MoU biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci.
  6. Dibuat untuk menghindari kesalahan atau kesulitan dalam pembatalan karena adanya keraguan satu pihak kepada pihak lainnya.
  7. MoU tidak mengikat secara hukum perdata, namun hanya mengikat secara moral.

Sedangkan, perjanjian memiliki beberapa ciri-ciri seperti: 

  1. Ditulis berdasarkan hukum, kesusilaan, dan terikat dengan kepentingan umum.
  2. Nama para pihak dan objek surat perjanjian wajib ditulis dengan jelas.
  3. Memiliki saksi yang hadir untuk menyaksikan dalam proses penandatanganan surat perjanjian.
  4. Para pihak wajib menulis nama lengkap dan tanda tangan.
  5. Berisi pasal-pasal yang mengikat kedua belah pihak secara hukum.
  6. Memiliki latar belakang pembuatan surat perjanjian.

Selain memiliki ciri-ciri di atas, perjanjian juga harus dibuat berdasarkan syarat sah pembuatan perjanjian yang telah dimuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Baca Juga: 4 Syarat Sahnya Perjanjian yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian Bisnis 

Tujuan Dibuatnya MoU

Bukan hanya asal dibuat, ada beberapa tujuan perusahaan membuat MoU sebelum membuat perjanjian yang sebenarnya. Di bawah ini adalah tujuan MoU yang perlu Anda ketahui.

  • Sepakat mencapai tujuan bersama

Perjanjian dibuat untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami dan sepakat  dengan tujuan yang ingin dicapai bersama. Di mana, dalam perjanjian akan memuat tujuan, keperluan, dan ekspektasi yang diinginkan dari kerja sama, sehingga seluruh pihak akan paham akan tujuannya masing-masing. Jika sudah memahami poin-poin penting dalam MoU dan sudah terjadi kesepakatan antara para pihak, barulah perjanjian bisa dibuat.

Baca Juga: Pentingnya Staf Legal Officer di Perusahaan, Bisa Cegah Risiko Hukum hingga Bantu Perizinan

  • Mengelola risiko ketidakpastian

Salah satu risiko bisnis adalah ketidakpastian, di mana risiko ini bisa meningkat seiring bertambahnya pihak yang terlibat. Sebagai antisipasi risiko ketidakpastian, maka perlu ada nota kesepakatan atau MoU.

MoU inilah yang bisa mengikat kesepakatan, sehingga risiko risiko ketidakpastian bisnis seperti pembatalan sepihak bisa terhindari. Bahkan, meski MoU tidak mengikat secara perdata, kehadirannya tetap memberi tekanan secara moral pada pihak yang terlibat.

Baca Juga: Jangan Salah! MoU dan Perjanjian Memiliki Kekuatan Hukum yang Berbeda 

  • Sebagai bahan pertimbangan

Tujuan lain dari MoU adalah agar semua pihak yang belum yakin melakukan kerja sama bisa mempertimbangkan kembali kerja sama tersebut dengan lebih matang. Apalagi kesepakatan yang dilakukan tidak sepenuh hati memiliki potensi permasalahan di kemudian hari

Oleh karena itu, pertimbangan dari seluruh pihak sangat penting dilakukan. Jika sudah ambil keputusan untuk kerja sama, maka Memorandum of Understanding perlu dibuat dan ditandatangani bersama.

  • Mempermudah proses pembatalan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa MoU tidak mengikat secara perdata, namun tetap bersifat formal dan mengingat secara moral. Jadi, kalau ada pihak yang merasa ragu untuk melanjutkan kerja sama, mereka bisa membatalkan dengan lebih mudah tanpa membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini tentu berbeda dengan perjanjian.

Mana yang Memiliki Hukum Paling Kuat, MoU atau Perjanjian?

Setelah mengetahui ciri-ciri MoU dan tujuan dibuatnya MoU tentu Anda sudah memahami mana dokumen yang memiliki hukum paling kuat bukan? Singkatnya MoU dibuat sebagai pra-kontrak, di mana setelah seluruh pihak setuju dan MoU dibuat, maka barulah perjanjian atau kontrak bisa dibuat.

Meski MoU merupakan pra-perjanjian bukan berarti MoU tidak mengikat, karena MoU tetap bisa mengikat dan memaksa para pihak untuk mentaati dan/atau melaksanakan seluruh hal yang tertulis didalamnya.

Selain itu, terkadang ada juga kondisi di mana perusahaan membuat perjanjian, namun dokumen tersebut dinamakan MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai isi dari dokumen tersebut, sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.

Baca Juga: Pentingnya Menambahkan Klausul Kerahasiaan Dalam Perjanjian Kerja 

Pasalnya, ketika MoU telah dibuat secara sah dan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan undang-undang yang memiliki kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat tersebut hanya sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU itu.

Jadi kesimpulannya adalah MoU belum melahirkan suatu hubungan hukum karena baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi dasar penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian. Sehingga sangat disarankan setelah MoU ditandatangani dan disepakati bersama, maka Anda juga perlu membuat perjanjian atau kontrak kerja sama.

Bagi Anda yang masih bingung dalam membedakan MoU dan perjanjian dan kurang memahami cara membuat perjanjian yang sesuai dengan hukum berlaku, berimbang, dan sesuai dengan tujuan bersama, maka Anda bisa memanfaatkan layanan hukum dari Libera. Dengan Libera, Anda bisa melakukan konsultasi hukum bisnis dan membuat perjanjian bisnis yang sesuai dengan hukum berlaku. Dengan begitu Anda bisa terhindar dari masalah dan risiko bisnis di kemudian hari. Jadi tunggu apalagi? Yuk manfaatkan Libera sekarang dan buat bisnis Anda lebih berkembang.