Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Fakta Penting Mengenai Tanda Tangan di Atas Meterai | Libera
BisnisKontrak

Fakta Penting yang Harus Anda Ketahui Tentang Tanda Tangan di Atas Meterai!

Anda pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan meterai? Benda yang  sering kali ditemukan di berbagai dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk surat perjanjian. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsi dari meterai dan beranggapan bahwa suatu surat perjanjian menjadi tidak sah apabila tidak ada tanda tangan di atas meterai.

Padahal fungsi dari meterai berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) adalah sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Sehingga tidak adanya meterai dalam suatu dokumen tidak menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah maupun tidak mengikat secara hukum.

Meski meterai tidak menentukan sah atau tidaknya sebuah surat perjanjian, namun keberadaan meterai tetap penting di sebuah perjanjian. Penggunaannya pun telah diatur dan tidak boleh digunakan sembarangan, terutama penempatannya di mana tanda tangan harus ditambahkan di atas meterai. Berikut ini adalah fakta mengenai tanda tangan di atas meterai dalam suatu dokumen yang harus Anda ketahui.

Definisi Tanda Tangan Dalam UU Bea Meterai

Tanda tangan memiliki fungsi utama sebagai identitas dari penanda tangan dan menjamin kebenaran isi dari dokumen yang telah ditandatangani. Dalam perjanjian atau kontrak, tanda tangan berfungsi untuk menjamin bahwa benar orang yang menandatangani perjanjian atau kontrak  tersebut telah mengetahui dan menyetujui seluruh isinya. Tanda tangan di dalam perjanjian merupakan bukti adanya persetujuan atas perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak.

Menurut UU Bea Meterai, definisi tanda tangan adalah sebuah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan, cap tanda tangan, cap paraf, teraan cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Dan menurut Undang-Undang tanda tangan dapat berupa cap maupun tanda lainnya yang dapat membuktikan identitas suatu pihak.

Letak Tanda Tangan di Atas Meterai

Pembubuhan meterai serta letak tanda tangan tidak dapat dilakukan sembarangan melainkan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) UU Bea Meterai, pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian sisanya di atas meterai. Bagaimana jika penandatanganan tidak dilakukan sesuai dengan aturan tersebut? Akibatnya adalah dokumen tersebut dianggap tidak bermeterai sehingga perlu dilakukan pemeteraian kemudian, yang artinya adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

Berikut adalah contoh tanda tangan di atas meterai yang sah menurut hukum yang berlaku.

contoh tanda tangan di atas meterai

source: www.sharingkali.com

Penulisan Waktu Tanda Tangan

Utang bea meterai atas dokumen dibagi menjadi dua, yaitu dokumen yang dibuat oleh satu pihak dan dua pihak atau lebih. Untuk yang dibuat oleh satu pihak, dokumen tersebut dianggap harus melunasi bea meterai pada saat diserahkan dan diterima oleh pihak yang menjadi tujuan dokumen tersebut dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya surat pernyataan.

Sedangkan untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, maka saat terutang bea meterainya adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat, ketika telah dibubuhi dengan tanda tangan dari para pihak yang bersangkutan. Sebagai contoh adalah surat perjanjian jual beli, yang saat terutang meterainya adalah ketika perjanjian tersebut telah ditandatangani. Penandatanganan tersebut harus disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun yang jelas. Dengan demikian, pencantuman waktu tanda tangan sangat penting dalam perjanjian, karena hal tersebut menentukan saat terutang bea meterai dari dokumen tersebut.

Baca Juga: 3 Fungsi Meterai yang Sebenarnya di dalam Surat Perjanjian

Setelah Anda mengetahui fakta-fakta tanda tangan di atas meterai, penting bagi Anda untuk menandatangani suatu dokumen di atas meterai yang sesuai dengan UU Bea Meterai dan peraturan lainnya. Dan seperti yang telah Anda ketahui di atas, tanda tangan tidak harus berupa tulisan tangan, tapi juga bisa berupa cap maupun tanda lainnya yang menunjukkan identitas suatu pihak. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan letak tanda tangan dalam meterai, Anda harus meletakkan di tempat yang sesuai dan disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun pada saat tanda tangan dilakukan. Dengan adanya aturan tersebut, maka dalam melakukan tanda tangan di atas meterai harus memenuhi persyaratan tersebut.

Untuk mempermudah Anda dalam membuat perjanjian dan dokumen lainnya yang sesuai dengan hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan Libera. Libera merupakan startup hukum yang dapat membantu Anda membuat seluruh perjanjian bisnis, mulai dari perjanjian jual-beli, perjanjian kerja sama, perjanjian pemegang saham, dan perjanjian lainnya untuk melindungi transaksi bisnis Anda.

Dengan Libera.id, Anda dapat membuat perjanjian sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi tunggu apalagi? Segera konsultasikan masalah hukum secara gratis di Libera.id dan buat perjanjian bisnis Anda sekarang!

Related Posts

Perselisihan dengan Rekan Bisnis, Begini Cara Penyelesaiannya Secara Hukum!

Suatu bisnis dapat berkembang dengan baik jika didalamnya terdapat hubungan kerja sama yang sehat antara pemilik bisnis dan rekan bisnis lainnya, baik supplier, klien, ataupun investor. Kerjasama yang baik hanya dapat terjalin ketika Anda dan rekan bisnis Anda memiliki sikap profesional dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan bisnis masing-masing. Misalnya, Anda membutuhkan supplier untuk membantu Anda menyuplai stok barang atau kebutuhan perusahaan, dan supplier juga membutuhkan Anda untuk mendapatkan pendapatan bisnisnya.

Read more

Pentingnya Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dalam Mencegah Konflik & Risiko Bisnis

Dalam menjalankan bisnis tidak jarang pelaku usaha melakukan kemitraan atau partnership. Kemitraan adalah kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk mengelola bisnis secara bersama untuk mendapatkan keuntungan. Dalam prosesnya, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan kemitraan ini memiliki tanggung jawabnya sendiri dalam menjalankan perusahaan, serta berbagi keuntungan ataupun kerugian yang terjadi dalam bisnis tersebut. Agar terhindar dari risiko bisnis di kemudian hari tentu kegiatan usaha ini membutuhkan perjanjian kerja sama kemitraan.
Read more