Fakta Penting yang Harus Anda Ketahui Tentang Tanda Tangan di Atas Meterai!
Anda pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan meterai? Benda yang sering kali ditemukan di berbagai dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk surat perjanjian. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsi dari meterai dan beranggapan bahwa suatu surat perjanjian menjadi tidak sah apabila tidak ada tanda tangan di atas meterai.
Padahal fungsi dari meterai berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) adalah sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Sehingga tidak adanya meterai dalam suatu dokumen tidak menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah maupun tidak mengikat secara hukum.
Meski meterai tidak menentukan sah atau tidaknya sebuah surat perjanjian, namun keberadaan meterai tetap penting di sebuah perjanjian. Penggunaannya pun telah diatur dan tidak boleh digunakan sembarangan, terutama penempatannya di mana tanda tangan harus ditambahkan di atas meterai. Berikut ini adalah fakta mengenai tanda tangan di atas meterai dalam suatu dokumen yang harus Anda ketahui.
Definisi Tanda Tangan Dalam UU Bea Meterai
Tanda tangan memiliki fungsi utama sebagai identitas dari penanda tangan dan menjamin kebenaran isi dari dokumen yang telah ditandatangani. Dalam perjanjian atau kontrak, tanda tangan berfungsi untuk menjamin bahwa benar orang yang menandatangani perjanjian atau kontrak tersebut telah mengetahui dan menyetujui seluruh isinya. Tanda tangan di dalam perjanjian merupakan bukti adanya persetujuan atas perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak.
Menurut UU Bea Meterai, definisi tanda tangan adalah sebuah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan, cap tanda tangan, cap paraf, teraan cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Dan menurut Undang-Undang tanda tangan dapat berupa cap maupun tanda lainnya yang dapat membuktikan identitas suatu pihak.
Letak Tanda Tangan di Atas Meterai
Pembubuhan meterai serta letak tanda tangan tidak dapat dilakukan sembarangan melainkan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) UU Bea Meterai, pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian sisanya di atas meterai. Bagaimana jika penandatanganan tidak dilakukan sesuai dengan aturan tersebut? Akibatnya adalah dokumen tersebut dianggap tidak bermeterai sehingga perlu dilakukan pemeteraian kemudian, yang artinya adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Berikut adalah contoh tanda tangan di atas meterai yang sah menurut hukum yang berlaku.
source: www.sharingkali.com
Penulisan Waktu Tanda Tangan
Utang bea meterai atas dokumen dibagi menjadi dua, yaitu dokumen yang dibuat oleh satu pihak dan dua pihak atau lebih. Untuk yang dibuat oleh satu pihak, dokumen tersebut dianggap harus melunasi bea meterai pada saat diserahkan dan diterima oleh pihak yang menjadi tujuan dokumen tersebut dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya surat pernyataan.
Sedangkan untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, maka saat terutang bea meterainya adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat, ketika telah dibubuhi dengan tanda tangan dari para pihak yang bersangkutan. Sebagai contoh adalah surat perjanjian jual beli, yang saat terutang meterainya adalah ketika perjanjian tersebut telah ditandatangani. Penandatanganan tersebut harus disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun yang jelas. Dengan demikian, pencantuman waktu tanda tangan sangat penting dalam perjanjian, karena hal tersebut menentukan saat terutang bea meterai dari dokumen tersebut.
Baca Juga: 3 Fungsi Meterai yang Sebenarnya di dalam Surat Perjanjian
Setelah Anda mengetahui fakta-fakta tanda tangan di atas meterai, penting bagi Anda untuk menandatangani suatu dokumen di atas meterai yang sesuai dengan UU Bea Meterai dan peraturan lainnya. Dan seperti yang telah Anda ketahui di atas, tanda tangan tidak harus berupa tulisan tangan, tapi juga bisa berupa cap maupun tanda lainnya yang menunjukkan identitas suatu pihak. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan letak tanda tangan dalam meterai, Anda harus meletakkan di tempat yang sesuai dan disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun pada saat tanda tangan dilakukan. Dengan adanya aturan tersebut, maka dalam melakukan tanda tangan di atas meterai harus memenuhi persyaratan tersebut.
Untuk mempermudah Anda dalam membuat perjanjian dan dokumen lainnya yang sesuai dengan hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan Libera. Libera merupakan startup hukum yang dapat membantu Anda membuat seluruh perjanjian bisnis, mulai dari perjanjian jual-beli, perjanjian kerja sama, perjanjian pemegang saham, dan perjanjian lainnya untuk melindungi transaksi bisnis Anda.
Dengan Libera.id, Anda dapat membuat perjanjian sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi tunggu apalagi? Segera konsultasikan masalah hukum secara gratis di Libera.id dan buat perjanjian bisnis Anda sekarang!
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?