Kontrak

Kontrak Lisan & Tidak Dibuat Secara Tertulis, Apakah Tetap Legal?

Pernahkah Anda mendengar kontrak secara lisan? Mungkin masyarakat Indonesia masih belum mengenal istilah kontrak lisan. Di mana, selama ini, setiap perjanjian umumnya dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Namun tahukah Anda? Ternyata selain dalam bentuk tulisan, kontrak juga dapat dianggap sah meski hanya diucapkan secara lisan. Bagaimana hukumnya? Di bawah ini, Libera.id akan menjelaskan lebih detail mengenai kontrak lisan.

Pengertian Kontrak Lisan

Kontrak lisan merupakan sebuah perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak secara lisan. Berbeda dengan kontrak tertulis, kontrak lisan tidak menjelaskan secara detail mengenai ketentuan dan hal-hal yang telah disetujui dalam sebuah dokumen. Namun, selayaknya kontrak tertulis, kontrak lisan tetap dianggap sah di mata hukum.

Sebenarnya, kita sering sekali menemui kontrak lisan di kehidupan kita. Misalnya saja, ketika Anda menjual barang kepada konsumen, itu sama halnya dengan Anda telah terikat dalam perjanjian jual-beli dengan konsumen yang membeli barang Anda, meskipun tanpa adanya perjanjian tertulis. Atau mungkin saja, Anda telah memberikan pinjaman tunai ke teman dekat Anda, secara tidak sadar Anda telah terikat dengan perjanjian utang. Di mana, Anda sebagai kreditor dan teman Anda sebagai debitur. Meskipun tanpa perjanjian tertulis, Anda tetap berhak mendapatkan pembayaran utang dari teman Anda.

 

Kontrak Lisan Harus Memenuhi Syarat

Sama dengan kontrak tertulis, kontrak lisan dinyatakan sah ketika telah memenuhi syarat pembuatan kontrak. Syarat pembuatan kontrak telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu:

  1. Sepakatnya kedua belah pihak untuk mengikat diri dalam perjanjian.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Terdapat suatu hal tertentu di dalam kontrak.
  4. Terdapat suatu sebab yang halal, yaitu tidak melanggar hukum yang berlaku.

 

Kontrak Lisan Menurut KUHPerdata

Pada umumnya kontrak lisan dianggap sah selayaknya kontrak tertulis. Pasal 1320 KUHPerdata sama sekali tidak mengatur dan mewajibkan suatu kontrak atau perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum. Namun, tidak semua perjanjian dapat dilakukan secara lisan. Terdapat beberapa perjanjian yang harus dibuat secara tertulis dan tidak dapat dianggap sah jika tidak dibuat secara tertulis. Salah satu perjanjian yang harus dibuat secara tertulis menurut Pasal 1682 KUHPerdata adalah perjanjian hibah.

 

Alat Bukti yang Sah Ketika Terjadi Perselisihan

Berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, terdapat 5 (lima) alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 H.I.R, yaitu bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Sehingga jika terjadi perselisihan dalam suatu perjanjian, Anda dapat menggunakan perjanjian tersebut sebagai bukti yang sah dalam pengadilan. Misalnya ketika Anda menjual barang kepada konsumen, Anda dapat menggunakan purchase order, invoice, maupun resi pembayaran sebagai alat bukti bahwa telah terjadi transaksi jual-beli antara Anda dan konsumen. Selain itu, Anda juga dapat memperkuat posisi Anda di pengadilan dengan mengajukan alat bukti lainnya. Salah satu alat bukti yang dapat Anda gunakan adalah dengan menghadirkan saksi. Karena dibutuhkan paling sedikit 2 alat bukti yang sah berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia.

 

Itulah beberapa penjelasan mengenai kontrak lisan yang harus Anda ketahui. Meski kontrak dapat dibuat secara lisan, ada baiknya Anda membuat kontrak tertulis. Di mana, dengan perjanjian tertulis, Anda dapat menjelaskan secara detail mengenai hal-hal yang disepakati kedua belah pihak dan juga memberi kepastian hukum sebagai alat bukti di pengadilan, jika suatu hari terjadi perselisihan antara para pihak. Jika perselisihan diselesaikan melalui lembaga peradilan, bukti tertulis merupakan alat bukti yang penting dan paling kuat, sehingga ada baiknya jika Anda membuat perjanjian secara tertulis dalam melakukan transaksi bisnis.

Untuk itu, Libera.id hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin membuat kontrak lebih mudah dan sesuai yang dibutuhkan bisnis Anda. Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda membuat kontrak lebih mudah dan tepat. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga Anda akan mendapatkan kontrak sesuai dengan yang dibutuhkan bisnis Anda. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan kebutuhan pembuatan kontrak Anda sekarang!

Related Posts

Pentingnya Menambahkan Klausul Kerahasiaan Dalam Perjanjian Kerja

Ketika ingin mempekerjakan karyawan atau bekerja sama dengan pihak lain, tentu perusahaan perlu membuat perjanjian kerja. Di mana, perjanjian inilah yang menjadi dasar hukum untuk mengatur hubungan kerja tersebut. Dengan adanya perjanjian kerja, maka bukan hanya melindungi karyawan, namun juga bisa melindungi perusahaan, terutama dalam melindungi rahasia perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk membuat klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja.

Read more

Miliki 5 Kontrak Ini Jika Ingin Bisnis Anda Terlindungi oleh Hukum

Banyak pemilik bisnis, khususnya bisnis startup dan UMKM terjerat kasus hukum karena kurangnya pemahaman mengenai praktik hukum. Menjalankan bisnis berarti Anda juga harus memahami hukum yang berlaku didalamnya, termasuk jenis-jenis dokumen yang perlu Anda perhatikan agar bisnis terlindungi dari risiko perselisihan yang dapat timbul di kemudian hari. Hukum dalam bisnis berfungsi untuk membantu bisnis Anda agar berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Jadi, memahami dan menjalankan bisnis sesuai hukum yang berlaku menjadi hal wajib yang harus Anda lakukan ketika ingin memulai bisnis. Dengan begitu, Anda dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan meminimalisir risiko kerugian. Salah satu proses hukum yang harus Anda lakukan dalam menjalankan bisnis adalah membuat kontrak bisnis.

Read more