Ingin Kembali Mempekerjakan Karyawan yang Sudah Pensiun, Bagaimana Hukumnya?
Pernahkah Anda menemui perusahaan yang kembali mempekerjakan karyawannya setelah mereka pensiun? Kondisi ini sering terjadi di Indonesia. Di mana, karyawan yang sudah pensiun kembali dipekerjakan di perusahaan itu kembali dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Lalu, bagaimana hukum mempekerjakan kembali karyawan yang sudah pensiun?
Hak-Hak Karyawan yang Sudah Pensiun
Ketika karyawan telah mencapai usia pensiun, maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan tersebut. Di mana, berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, maka karyawan yang di-PHK karena pensiun berhak mendapatkan beberapa hal seperti:
1. Uang pesangon
Karyawan yang telah memasuki masa pensiun dan telah dilakukan PHK, maka karyawan berhak mendapatkan 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali uang pesangon berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan Upah;
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan Upah;
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan Upah;
- Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan Upah;
- Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan Upah;
- Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan Upah;
- Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan Upah;
- Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan Upah; dan
- Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan Upah.
2. Uang Penghargaan
Karyawan yang telah memasuki masa pensiun juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) yaitu:
- Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan Upah;
- Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan Upah;
- Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan Upah;
- Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan Upah;
- Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan Upah;
- Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan Upah;
- Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan Upah; dan
- Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan Upah.
3. Uang Penggantian Hak
Karyawan yang telah memasuki masa pensiun di-PHK juga berhak mendapatkan Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (3) yaitu:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Hukum Mempekerjakan Karyawan yang Sudah Pensiun
Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang perusahaan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang telah mencapai usia pensiun. Selama karyawan tersebut masih mampu melakukan pekerjaannya, maka perusahaan diperbolehkan mempekerjakan kembali karyawan tersebut. Dengan catatan, perusahaan sudah memberikan hak-hak yang wajib diterima karyawan tersebut seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Untuk karyawan yang sudah pensiun dan kembali dipekerjakan kembali, maka perusahaan bisa menggunakan Perjanjian kerja Waktu Tertentu atau PKWT dengan memperhatikan jangka waktu dan selesainya pekerjaan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) jo.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), terdapat dua jenis PKWT yaitu berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Apa perbedaan keduanya?
- PKWT berdasarkan jangka waktu, untuk pekerjaan tertentu sebagai berikut:
-
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT ini dibuat untuk jangka waktu maksimal 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun
- PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, untuk pekerjaan tertentu sebagai berikut:
-
- pekerjaan yang sekali selesai; atau
- pekerjaan yang sementara sifatnya.
Untuk jenis PKWT ini, perpanjangannya bisa dilakukan hingga batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Selain pekerjaan yang dimaksud di atas, PKWT juga bisa dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Di mana, jika kita berbicara mengenai karyawan yang sudah masuk usia pensiun dan kembali dipekerjakan kembali, maka kemungkinan besar, mereka sudah tidak lagi mampu mengikuti pola waktu kerja yang diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021 yaitu:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,
Maka, perusahaan bisa menggunakan sistem PKWT yang dilaksanakan dengan perjanjian kerja harian berdasarkan Pasal 10 PP 35/2021, dengan ketentuan waktu kerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan upah dihitung berdasarkan kehadiran karyawan.
Hal ini perlu diperhatikan mengingat bahwa ketika memasuki usia pensiun, karyawan mengalami keterbatasan fisik dan penurunan produktivitas kerja, sehingga penentuan jenis PKWT tersebut dapat menjadi win-win solution bagi kepentingan kedua belah pihak.
Apa yang Terjadi Ketika PKWT Tidak Diperpanjang?
Meski bekerja di masa pensiun, karyawan tetap mendapatkan hak-hak seperti karyawan pada umumnya. Ketika PKWT sudah tidak lagi diperpanjang, maka berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 35 tahun 2021, maka Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Karyawan Kontrak) yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan, yang diberikan pada saat kontraknya berakhir.
Di mana, berdasarkan Pasal 16, uang kompensasi yang didapatkan adalah sebesar:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus: 1 (satu) bulan Upah;
- PKWT selama 1-12 bulan:, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: Masa kerja/12 x 1 bulan Upah.
- PKWT lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: Masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
Sehingga, ketika karyawan pensiun kembali bekerja menjadi karyawan kontrak, mereka tetap berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana diuraikan di atas. Itulah beberapa hal mengenai hukum mempekerjakan karyawan pensiun.
Bagi Anda yang masih ragu dan ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum bisnis, maka Anda bisa melakukan konsultasi secara gratis melalui LIBERA.id. Dengan LIBERA.id, Anda bisa melakukan konsultasi hukum bisnis secara gratis dari mana saja dan kapan saja dengan tim hukum profesional.
Tags: bekerja setelah pensiun, Hukum Perjanjian, karyawan pensiun, pensiun, pensiunan, perjanjian kerja, pkwt, uang pesangon