Perizinan

5 Hal Penting Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Sebagai seorang pengusaha, khususnya bisnis startup, pernahkah Anda mendengar istilah PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik? Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaan mereka. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE. Lalu apa tujuannya dan bagaimana prosedurnya? Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan satu per satu mengenai PSE yang perlu Anda ketahui.

Pengertian Penyelenggara Sistem Elektronik

Sebelum membahas lebih jauh mengenai PSE atau Penyelenggara Sistem elektronik, Anda harus memahami dengan baik apa sebenarnya PSE itu? Sistem elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PSE merupakan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau non-publik.

 

Kategori Pendaftaran PSE

Tidak seluruh pemilik perusahaan wajib mendaftar PSE. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce);
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway);
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
  4. Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter);
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).

Sehingga dengan peraturan terbaru yaitu PP 71/2019 maka hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.

 

Syarat Pengajuan permohonan pendaftaran

Untuk melakukan perizinan PSE, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum masuk ke tahap pendaftaran. Apa saja syarat pengajuan pendaftaran yang harus Anda lengkapi?

1. Pengisian formulir pendaftaran

Anda bisa melakukan pendaftaran PSE dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di layanan.kominfo.go.id/register. Pendaftaran ini bisa dilakukan kapan dan di mana saja secara online dan tanpa perlu mengeluarkan biaya sedikitpun

2. Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran

Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi pendaftar berbentuk badan hukum seperti:

  • NIB dan Izin Usaha;
  • keterangan domisili perusahaan terakhir;
  • identitas penanggung jawab;
  • NPWP perusahaan/perorangan;
  • profil penyelenggara sistem elektronik;
  • gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik;
  • nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
  • sertifikat keamanan.

Tahap Pendaftaran PSE

a. Membuat akun

Anda harus melakukan pendaftaran user PSE dengan mengisi email, password, dan nama. Selanjutnya, Anda akan mendapat email konfirmasi dan link untuk validasi. Setelah Anda berhasil melakukan validasi, Anda dapat melakukan login dan melengkapi beberapa hal seperti:

  • Mengisi form pendaftaran PSE
  • Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggungjawab
  • Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
  • Mengisi gambaran teknis dan proses binis dari sistem elektronik yang didaftarkan
  • Pemeriksaan dokumen

b. Verifikasi Kelengkapan Data

Formulir pendaftaran yang telah terisi dengan lengkap akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kominfo. Jika telah selesai, Anda akan mendapat hasil pemeriksaan dokumen dan melengkapi kekurangan dokumen (apabila terdapat kekurangan), kemudian Anda bisa Melanjutkan pendaftaran.

c. Terdaftar

Ketika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang Anda lakukan dan Tanda Daftar PSE dengan bentuk dokumen elektronik.

Manfaat Mendaftar Menjadi PSE

Pada dasarnya mendaftar menjadi PSE di Kemenkominfo pastinya adalah patuh terhadap hukum dan membuat bisnis Anda lebih dipercaya klien. Selain itu instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbegai izin, seperti OJK.

Itulah beberapa hal penting terkait pendaftaran PSE. Dengan mendaftarkan perusahaan, berarti Anda telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia. Bagi Anda yang masih bingung mengenai PSE dan prosedur yang harus Anda lalui, Anda bisa menggunakan layanan LIBERA dalam mendapatkan Tanda Daftar PSE agar tidak perlu repot lagi melakukan pendaftaran PSE. Dengan LIBERA, Anda bisa menemukan berbagai macam solusi mengenai masalah hukum dan perlindungan bisnis. Segera konsultasikan masalah Anda sekarang juga dengan tim profesional dari LIBERA.

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Mengenal OSS Risk Based Approach (RBA), Sistem OSS Berbasis Risiko Terbaru!

Online Single Submission atau OSS mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda para pengusaha yang telah mendaftarkan legalitas perusahaan. Namun, sejak 2 Juli 2021, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sudah tidak lagi dilakukan melalui sistem OSS, melainkan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA). Peraturan ini telah disahkan melalui Surat Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021. Lalu, apa itu OSS RBA dan bagaimana hukum perizinan usaha yang masih menggunakan sistem OSS? Pada artikel kali ini, LIBERA akan menjelaskan lebih jauh mengenai apa itu sistem OSS RBA.

Read more