Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Kelebihan & Kekurangan PT yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih Badan Usaha | Libera
Perizinan

Kelebihan & Kekurangan PT yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih Badan Usaha

Di awal perjalanan bisnis, selain modal dan perencanaan bisnis yang matang, ada hal penting lainnya yang harus Anda pikirkan dengan matang, yaitu pendirian badan usaha. Menurut analisis yang diberikan oleh CB Insights pada tahun 2019 lalu, dari 101 startup yang gagal, 8% diantaranya gagal dikarenakan masalah hukum yang dihadapinya. Masalah hukum tersebut antara lain seperti adanya sengketa dengan pihak lain, ataupun karena masalah kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Pendirian badan usaha serta perizinan atas bisnis yang dijalankan inilah yang menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pengusaha. Di Indonesia sendiri ada berbagai macam badan usaha yang dapat dipilih, mulai dari usaha perorangan, persekutuan perdata, Firma, CV, hingga Perseroan Terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT.

Jika dibandingkan dengan badan usaha lain, PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dan badan usaha yang cukup sering dipilih dikarenakan kelebihan yang dimiliki PT. Namun, PT juga memiliki kekurangan jika dibandingkan dengan badan usaha lain yang tidak berbadan hukum. Untuk memperkuat keputusan Anda dalam memilih badan usaha ini, LIBERA akan menjelaskan beberapa hal terkait kelebihan dan kekurangan PT sebagai badan usaha.

Kelebihan PT Sebagai Badan Hukum di Indonesia

1. Harta & Aset Pribadi Lebih Aman

Kelebihan pertama yang bisa Anda dapatkan ketika memilih PT adalah aset dan harta yang Anda miliki sebagai pribadi lebih aman dan terlindungi. Hal ini karena PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas tersendiri. Sehingga, ketika perusahaan Anda memiliki utang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan bisnis, maka kerugian yang akan ditanggung pemilik perusahaan adalah sebatas jumlah modal yang disetorkan. Sedangkan aset pribadi tidak akan digunakan untuk membayar atau melunasi utang perusahaan.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), bahwa tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebatas pada jumlah saham yang dimiliki. Sehingga jika perusahaan mengalami kerugian atau jatuh pailit, maka pemegang saham hanya merugi sebesar saham yang dimilikinya. Lain halnya dengan badan usaha lain yang tidak berstatus badan hukum, di mana jika usahanya memiliki kewajiban utang maupun mengalami kerugian, maka pemilik bisnis (pendiri badan usaha) dapat dimintakan pertanggung jawabannya.

2. Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan

Ketika Anda memilih untuk mendirikan PT, maka modal yang Anda masukkan akan terbagi menjadi bentuk saham, sebagaimana disebutkan pada Pasal 31 ayat (1) UU PT. Dengan adanya saham, Anda merupakan pemegang saham dari PT tersebut dan saham yang Anda miliki dianggap sebagai aset tidak berwujud. Sehingga, saham tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain, misalnya dengan cara menjual saham. Ketika Anda atau salah satu pemegang saham PT menjual sahamnya kepada pihak pihak ketiga tersebut, maka pihak ketiga tersebut akan menjadi pemegang saham pada PT.  Namun, ketika Anda ingin menjualnya, Anda juga harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tentang tata cara pengalihan saham.

Baca Juga: Ketahui 5 Bentuk Badan Usaha Beserta Karakteristiknya Sebelum Anda Memilihnya

3. Jangka Waktu Tidak Terbatas

Dengan memilih PT sebagai badan usaha, Anda tidak perlu lagi memikirkan jangka waktu berlakunya PT tersebut. Menurut Pasal 6 UU PT, PT dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya. Artinya, Anda sebagai pendiri PT dapat menentukan berdasarkan kebijakan Anda sendiri apakah PT Anda didirikan untuk jangka waktu tertentu atau untuk waktu yang tidak terbatas, yakni PT akan terus beroperasi sampai PT dibubarkan. Selain itu, jika ada salah satu Direktur PT yang meninggal, kepengurusan PT tetap dapat dijalankan dan tidak menyebabkan PT secara otomatis bubar atau tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.

4. Lebih Mudah Mendapat Pendanaan

Dalam menjalankan bisnis, ada kalanya Anda membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan bisnis itu sendiri. Dengan memiliki badan usaha terutama yang berbentuk PT, Anda dapat lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dari Bank. Di mana, Bank akan lebih mempercayai badan usaha berbentuk PT, dibanding badan usaha lainnya dikarenakan PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas tersendiri yang terpisah dengan pendiri PT. Selain itu, Anda juga bisa mendapat tambahan modal melalui penerbitan saham baru ketika ada investor yang bermaksud untuk memberikan modal dengan menjadi pemegang saham di PT Anda.

Cara ini umumnya digunakan oleh startup yang membutuhkan pendanaan dari investor, di mana investor tersebut akan memberikan modal tambahan dan atas modal tersebut, investor menjadi pemegang saham di PT Anda. Ketika investor menjadi pemegang saham, investor akan memperoleh keuntungan melalui dividen apabila usaha Anda memiliki laba. Selain itu, investor sebagai pemegang saham juga dapat memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berperan untuk turut menentukan kebijakan usaha Anda.

Baca Juga: 5 Alasan yang Wajib Diketahui, Kenapa Badan Usaha PT Lebih Baik Dibanding CV

5. Membuka Kesempatan Bisnis yang Luas

Dengan mendirikan PT, kesempatan Anda untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar. Anda dapat berpartisipasi dalam tender, juga mengembangkan bisnis dengan membuka kantor cabang.

6. Diwajibkan berdasarkan Hukum yang Berlaku

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan menggunakan badan usaha yang berstatus badan hukum seperti PT. Bidang usaha tersebut antara lain seperti bank, penyelenggara P2P Lending, dan penyelenggara outsourcing. Maka dari itu, sebelum Anda memutuskan badan usaha apa yang cocok untuk bisnis Anda, Anda juga perlu memperhatikan jenis kegiatan usaha yang Anda jalankan. Apakah wajib berbentuk badan hukum atau diperbolehkan jika dijalankan dalam bentuk Firma, CV, atau bahkan perorangan.

Baca Juga: Prosedur & Syarat Pendirian PT yang Harus Anda Lengkapi Demi Bisnis yang Terlindungi

7. Meningkatkan Kredibilitas

Dengan memilih badan usaha yang berbentuk PT, orang lain akan menganggap Anda lebih serius dalam menjalankan bisnis sehingga meningkatkan kredibilitas Anda. Meningkatnya kredibilitas juga berpengaruh terhadap pengembangan bisnis Anda karena klien akan lebih percaya untuk menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan Anda dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut lebih profesional.

 

Kekurangan Mendirikan PT sebagai Badan Usaha

Meski mendirikan PT jauh lebih menguntungkan, ternyata PT juga masih memiliki beberapa kekurangan. Pertama, banyak orang yang beranggapan bahwa prosedur mendirikan PT relatif lebih sulit dikarenakan banyak izin usaha yang perlu diurus setelah PT didirikan melalui Notaris. Namun, pengurusan izin untuk PT sudah jauh lebih mudah sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang dibuat oleh pemerintah sejak pertengahan 2018 lalu. Melalui OSS, Anda dapat memperoleh perizinan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online dan dapat memperoleh keduanya dalam satu kali pendaftaran.

Kedua, proses pembubaran PT tidak semudah membubarkan badan usaha lain. Dikarenakan statusnya sebagai badan hukum dan dianggap sebagai suatu entitas, maka pembubarannya pun diatur secara khusus dalam UU PT. Sebelum dibubarkan, perlu dipastikan bahwa seluruh kewajiban PT telah dibayarkan dan seluruh kewajiban pajak telah ditunaikan.

Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan mendirikan PT sebagai badan usaha. Meski ada kekurangannya, PT menjadi salah satu badan usaha dengan kelebihan yang paling banyak. Namun, untuk pemilihannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda. Jika Anda memutuskan untuk memilih PT dan masih bingung cara mengurus dan mendirikan PT, Anda bisa menghubungi tim profesional dari LIBERA. Dengan memanfaatkan startup hukum seperti LIBERA, Anda bisa melakukan konsultasi mengenai badan hukum apa yang cocok dengan bisnis yang akan Anda jalankan. Selain itu, LIBERA juga bisa membantu mendirikan badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan, baik dalam bentuk PT, CV, Firma, ataupun badan usaha lainnya. Segera hubungi tim profesional dari LIBERA sekarang!

Related Posts

Ketahui Perbedaan CV dan PT untuk Memilih Badan Usaha yang Cocok untuk Bisnis Anda

CV dan PT merupakan bentuk usaha yang paling dikenal oleh kebanyakan masyarakat dan bisa Anda pilih ketika ingin memulai bisnis. Namun, keduanya memiliki perbedaan dan juga kelebihan serta kekurangannya sendiri, tergantung dengan tujuan bisnis yang Anda jalankan. Apakah Anda sudah menentukan badan usaha mana yang akan Anda pilih untuk bisnis Anda? Untuk mengetahui bentuk perusahaan mana yang tepat untuk bisnis Anda, di bawah ini LIBERA akan menjelaskan beberapa perbedaan CV dan PT yang bisa jadi bahan pertimbangan Anda sebelum memilih di antara keduanya.

Read more

Mengenal OSS Risk Based Approach (RBA), Sistem OSS Berbasis Risiko Terbaru!

Online Single Submission atau OSS mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda para pengusaha yang telah mendaftarkan legalitas perusahaan. Namun, sejak 2 Juli 2021, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sudah tidak lagi dilakukan melalui sistem OSS, melainkan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA). Peraturan ini telah disahkan melalui Surat Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021. Lalu, apa itu OSS RBA dan bagaimana hukum perizinan usaha yang masih menggunakan sistem OSS? Pada artikel kali ini, LIBERA akan menjelaskan lebih jauh mengenai apa itu sistem OSS RBA.

Read more