Perizinan

Kelebihan & Kekurangan PT yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih Badan Usaha

Di awal perjalanan bisnis, selain modal dan perencanaan bisnis yang matang, ada hal penting lainnya yang harus Anda pikirkan dengan matang, yaitu pendirian badan usaha. Menurut analisis yang diberikan oleh CB Insights pada tahun 2019 lalu, dari 101 startup yang gagal, 8% diantaranya gagal dikarenakan masalah hukum yang dihadapinya. Masalah hukum tersebut antara lain seperti adanya sengketa dengan pihak lain, ataupun karena masalah kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Pendirian badan usaha serta perizinan atas bisnis yang dijalankan inilah yang menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pengusaha. Di Indonesia sendiri ada berbagai macam badan usaha yang dapat dipilih, mulai dari usaha perorangan, persekutuan perdata, Firma, CV, hingga Perseroan Terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT.

Jika dibandingkan dengan badan usaha lain, PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dan badan usaha yang cukup sering dipilih dikarenakan kelebihan yang dimiliki PT. Namun, PT juga memiliki kekurangan jika dibandingkan dengan badan usaha lain yang tidak berbadan hukum. Untuk memperkuat keputusan Anda dalam memilih badan usaha ini, LIBERA akan menjelaskan beberapa hal terkait kelebihan dan kekurangan PT sebagai badan usaha.

Kelebihan PT Sebagai Badan Hukum di Indonesia

1. Harta & Aset Pribadi Lebih Aman

Kelebihan pertama yang bisa Anda dapatkan ketika memilih PT adalah aset dan harta yang Anda miliki sebagai pribadi lebih aman dan terlindungi. Hal ini karena PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas tersendiri. Sehingga, ketika perusahaan Anda memiliki utang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan bisnis, maka kerugian yang akan ditanggung pemilik perusahaan adalah sebatas jumlah modal yang disetorkan. Sedangkan aset pribadi tidak akan digunakan untuk membayar atau melunasi utang perusahaan.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), bahwa tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebatas pada jumlah saham yang dimiliki. Sehingga jika perusahaan mengalami kerugian atau jatuh pailit, maka pemegang saham hanya merugi sebesar saham yang dimilikinya. Lain halnya dengan badan usaha lain yang tidak berstatus badan hukum, di mana jika usahanya memiliki kewajiban utang maupun mengalami kerugian, maka pemilik bisnis (pendiri badan usaha) dapat dimintakan pertanggung jawabannya.

2. Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan

Ketika Anda memilih untuk mendirikan PT, maka modal yang Anda masukkan akan terbagi menjadi bentuk saham, sebagaimana disebutkan pada Pasal 31 ayat (1) UU PT. Dengan adanya saham, Anda merupakan pemegang saham dari PT tersebut dan saham yang Anda miliki dianggap sebagai aset tidak berwujud. Sehingga, saham tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain, misalnya dengan cara menjual saham. Ketika Anda atau salah satu pemegang saham PT menjual sahamnya kepada pihak pihak ketiga tersebut, maka pihak ketiga tersebut akan menjadi pemegang saham pada PT.  Namun, ketika Anda ingin menjualnya, Anda juga harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tentang tata cara pengalihan saham.

Baca Juga: Ketahui 5 Bentuk Badan Usaha Beserta Karakteristiknya Sebelum Anda Memilihnya

3. Jangka Waktu Tidak Terbatas

Dengan memilih PT sebagai badan usaha, Anda tidak perlu lagi memikirkan jangka waktu berlakunya PT tersebut. Menurut Pasal 6 UU PT, PT dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya. Artinya, Anda sebagai pendiri PT dapat menentukan berdasarkan kebijakan Anda sendiri apakah PT Anda didirikan untuk jangka waktu tertentu atau untuk waktu yang tidak terbatas, yakni PT akan terus beroperasi sampai PT dibubarkan. Selain itu, jika ada salah satu Direktur PT yang meninggal, kepengurusan PT tetap dapat dijalankan dan tidak menyebabkan PT secara otomatis bubar atau tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.

4. Lebih Mudah Mendapat Pendanaan

Dalam menjalankan bisnis, ada kalanya Anda membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan bisnis itu sendiri. Dengan memiliki badan usaha terutama yang berbentuk PT, Anda dapat lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dari Bank. Di mana, Bank akan lebih mempercayai badan usaha berbentuk PT, dibanding badan usaha lainnya dikarenakan PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas tersendiri yang terpisah dengan pendiri PT. Selain itu, Anda juga bisa mendapat tambahan modal melalui penerbitan saham baru ketika ada investor yang bermaksud untuk memberikan modal dengan menjadi pemegang saham di PT Anda.

Cara ini umumnya digunakan oleh startup yang membutuhkan pendanaan dari investor, di mana investor tersebut akan memberikan modal tambahan dan atas modal tersebut, investor menjadi pemegang saham di PT Anda. Ketika investor menjadi pemegang saham, investor akan memperoleh keuntungan melalui dividen apabila usaha Anda memiliki laba. Selain itu, investor sebagai pemegang saham juga dapat memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berperan untuk turut menentukan kebijakan usaha Anda.

Baca Juga: 5 Alasan yang Wajib Diketahui, Kenapa Badan Usaha PT Lebih Baik Dibanding CV

5. Membuka Kesempatan Bisnis yang Luas

Dengan mendirikan PT, kesempatan Anda untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar. Anda dapat berpartisipasi dalam tender, juga mengembangkan bisnis dengan membuka kantor cabang.

6. Diwajibkan berdasarkan Hukum yang Berlaku

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan menggunakan badan usaha yang berstatus badan hukum seperti PT. Bidang usaha tersebut antara lain seperti bank, penyelenggara P2P Lending, dan penyelenggara outsourcing. Maka dari itu, sebelum Anda memutuskan badan usaha apa yang cocok untuk bisnis Anda, Anda juga perlu memperhatikan jenis kegiatan usaha yang Anda jalankan. Apakah wajib berbentuk badan hukum atau diperbolehkan jika dijalankan dalam bentuk Firma, CV, atau bahkan perorangan.

Baca Juga: Prosedur & Syarat Pendirian PT yang Harus Anda Lengkapi Demi Bisnis yang Terlindungi

7. Meningkatkan Kredibilitas

Dengan memilih badan usaha yang berbentuk PT, orang lain akan menganggap Anda lebih serius dalam menjalankan bisnis sehingga meningkatkan kredibilitas Anda. Meningkatnya kredibilitas juga berpengaruh terhadap pengembangan bisnis Anda karena klien akan lebih percaya untuk menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan Anda dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut lebih profesional.

 

Kekurangan Mendirikan PT sebagai Badan Usaha

Meski mendirikan PT jauh lebih menguntungkan, ternyata PT juga masih memiliki beberapa kekurangan. Pertama, banyak orang yang beranggapan bahwa prosedur mendirikan PT relatif lebih sulit dikarenakan banyak izin usaha yang perlu diurus setelah PT didirikan melalui Notaris. Namun, pengurusan izin untuk PT sudah jauh lebih mudah sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang dibuat oleh pemerintah sejak pertengahan 2018 lalu. Melalui OSS, Anda dapat memperoleh perizinan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online dan dapat memperoleh keduanya dalam satu kali pendaftaran.

Kedua, proses pembubaran PT tidak semudah membubarkan badan usaha lain. Dikarenakan statusnya sebagai badan hukum dan dianggap sebagai suatu entitas, maka pembubarannya pun diatur secara khusus dalam UU PT. Sebelum dibubarkan, perlu dipastikan bahwa seluruh kewajiban PT telah dibayarkan dan seluruh kewajiban pajak telah ditunaikan.

Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan mendirikan PT sebagai badan usaha. Meski ada kekurangannya, PT menjadi salah satu badan usaha dengan kelebihan yang paling banyak. Namun, untuk pemilihannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda. Jika Anda memutuskan untuk memilih PT dan masih bingung cara mengurus dan mendirikan PT, Anda bisa menghubungi tim profesional dari LIBERA. Dengan memanfaatkan startup hukum seperti LIBERA, Anda bisa melakukan konsultasi mengenai badan hukum apa yang cocok dengan bisnis yang akan Anda jalankan. Selain itu, LIBERA juga bisa membantu mendirikan badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan, baik dalam bentuk PT, CV, Firma, ataupun badan usaha lainnya. Segera hubungi tim profesional dari LIBERA sekarang!

Related Posts

5 Hal Penting Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Sebagai seorang pengusaha, khususnya bisnis startup, pernahkah Anda mendengar istilah PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik? Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaan mereka. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE. Lalu apa tujuannya dan bagaimana prosedurnya? Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan satu per satu mengenai PSE yang perlu Anda ketahui.

Read more

Sudahkah Anda Mengantongi Izin PIRT? Begini Cara Mengurusnya!

Bagi pelaku UMKM, khususnya yang bergerak diproduksi pangan, baik makanan atau minuman, tentu perlu memiliki izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau izin PIRT. Dengan adanya PIRT, maka usaha Anda telah menjaminkan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Dengan begitu, konsumen bisa menjadi lebih aman saat membeli dan mengonsumsi produk tersebut.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Menurut aturan yang berlaku, standar yang dimaksud di sini antara lain terkait dengan pemberian tanda atau label yang berisi:

  1. nama produk;
  2. daftar bahan yang digunakan;
  3. berat bersih atau isi bersih;
  4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
  5. tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.

Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan, maka dilarang untuk diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran, atau izin usaha dicabut dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai ketentuan undang-undang.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, sebelum menjual suatu produk pangan, baik dan minuman maka ada baiknya untuk mengurus perizinannya terlebih dulu. Dengan begitu, Anda dapat memasarkannya dengan aman dan konsumen pun akan lebih percaya dan tidak khawatir mengonsumsi makanan atau minuman yang Anda pasarkan.

Lalu bagaimana cara mengurus izin PIRT tersebut? Apa saja persyaratannya dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan? Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

Mengenal Izin Produksi PIRT dan Syarat Memilikinya

Umumnya, izin PIRT akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk yang berupa 15 digit angka yang diberikan berupa sertifikat  produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT.

Berdasarkan aturan BPOM, SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan. Sertifikat ini diterbitkan oleh bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah kepada pelaku usaha produksi pangan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Mendapatkan Sertifikat SPP-IRT

Menurut Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”), penerbitan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan yaitu:

  1. jenis pangan;
  2. tata cara penilaian; dan
  3. tata cara pemberian izin produksi.

Namun, kewajiban memiliki izin edar dan produksi makanan rumahan ini dikecualikan untuk pangan olahan dengan ciri-ciri berikut ini.

  1. memiliki umur simpan kurang dari 7 hari
  2. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  3. dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan permohonan surat persetujuan pendaftaran, penelitian, atau konsumsi sendiri.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”) ini diterbitkan oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan diberikan kepada industri rumah tangga pangan (“IRTP”) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  2. hasil pemeriksaan sarana produksi pangan memenuhi syarat; dan
  3. label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Mengurus SPP-IRT

Sebelum mengurus SPP-IRT pastikan Anda telah memenuhi syarat administratif di bawah ini, sehingga Anda pun bisa mengurus izin ini dengan lebih mudah dan cepat.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha.
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Denah lokasi dan denah bangunan usaha.
  • Data produk pangan yang diproduksi.
  • Sampel hasil produk pangan yang diproduksi.
  • Label yang digunakan pada produk yang diproduksi.
  • Surat permohonan izin produksi ke Dinas Kesehatan.
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan Dinas Kesehatan.
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi produk

Jenis Makanan & Minuman yang Perlu Didaftarkan PIRT

Menurut BPOM, ada sejumlah ketentuan/persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT bahwa jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT merupakan pangan yang bukan:

  1. diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
  2. olahan hewan yang disimpan dingin/beku; dan
  3. diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;
  4. pangan untuk diet khusus dan pangan keperluan medis khusus seperti MPASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Baca Juga: Pentingnya Izin BPOM Ketika Anda Ingin Menjual Produk Makanan & Obat-Obatan

Para pelaku usaha boleh mendaftarkan produknya ke dalam SPP-IRT jika termasuk ke dalam beberapa produk di bawah ini. 

  1. Hasil olahan daging kering
  2. Hasil olahan perikanan termasuk Moluska, Kerastase dan Echinodermata
  3. Hasil olahan unggas dan telur
  4. Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut
  5. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian
  6. Tepung & hasil olahannya
  7. Minyak
  8. Bumbu dan rempah
  9. Gula, kembang gula, coklat
  10. Kopi & teh kering
  11. Minuman serbuk dan botanikal

Prosedur Pendaftaran Izin PIRT

Setelah usaha yang Anda jalani telah memenuhi beberapa persyaratan di ata, maka saatnya Anda mengurus izin PIRT tersebut. Berikut beberapa prosedur yang perlu Anda jalani ketika ingin mengurus izin PIRT.

  1. Login ke sistem OSS atau datang langsung ke DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Mengisi kelengkapan data pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB
  3. Buat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
  4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS agar diarahkan langsung ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
  5. Jika Anda sudah memiliki data NIB dan telah tersimpan di dalam aplikasi SPP-IRT. Jika belum, maka Anda perlu melengkapi data di sppirt.pom.go.id
  6. Input data produk, mengunggah rancangan label, dan pernyataan komitmen yang telah disediakan
  7. Anda akan secara divalidasi otomatis oleh sistem dan No PIRT akan terbuat otomatis dari data yang diinput.
  8. Jika telah selesai, maka SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu 1×24 jam.

Perlu diketahui bahwa SPP-IRT hanya berlaku maksimal 5 tahun, terhitung sejak diterbitkannya SPP-IRT tersebut. Sertifikat ini dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang dapat diajukan maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. 

Pengawasan Terhadap Pemenuhan Komitemen Usaha

Setelah SPP-IRT diterbitkan, maka pihak Dinas Kesehatana akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha. Di mana, pengawasan ini dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka pengusaha diberikan waktu maksimal 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) setempat.

Jika tidak terpenuhi dalam 3 Bulan, maka Anda perlu mengikuti beberapa prosedur lain seperti:

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (baru dapat diberikan setelah Anda mendapatkan nilai post test minimal 60 dalam Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP)
  2. Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan.
  3. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, serta dokumentasi.
  4. Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II.
  5. Pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana.
  6. Memenuhi ketentuan label dan iklan sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah beberapa syarat dan prosedur mengurus Izin PIRT yang perlu dilakukan ketika usaha Anda bergerak di bidang pangan, baik makanan dan minuman. Bagi Anda yang masih kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, baik izin PIRT maupun izin lainnya, maka Anda bisa memanfaatkan layanan dari LIBERA.id.

Dengan LIBERA, Anda akan dibantu mengenai pengurusan perizinan hingga urusan masalah hukum bisnis lainnya. Selain itu, Anda juga bisa melakukan konsultasi terlebih dulu secara gratis dengan tim hukum profesional dari LIBERA.id.