Bisnis

Terjadi Sengketa dalam Bisnis e-Commerce? Selesaikan Sesuai PP No.80/2019!

Tidak ada bisnis yang berjalan dengan mulus. Setiap kegiatan bisnis pasti ada tantangan dan juga risiko yang akan dihadapi. Salah satu risiko yang sering terjadi dalam kegiatan bisnis adalah perselisihan antara para pihak mengenai interpretasi dan pelaksanaan dari perjanjian yang telah disepakati para pihak. Hal inilah yang mengharuskan Anda untuk melakukan konsultasi transaksi atau skema bisnis terkait transaksi, untuk mengurangi risiko hukum, khususnya dalam industri e-commerce.

Sengketa dalam bisnis tidak mungkin dihindari dan akan tetap terjadi. Salah satu cara yang bisa Anda lakukan sebagai pelaku bisnis adalah mengurangi risiko terjadinya sengketa ataupun mengetahui cara menyelesaikan sengketa tersebut. Jika hal ini terjadi, sebagai pelaku bisnis Anda tidak mungkin bisa menghindarinya, namun harus bisa menyelesaikannya. Anda bisa mengunjungi dan meminta bantuan lembaga penyelesaian sengketa, khusus untuk ecommerce. Untuk memperjelas cara penyelesaian sengketa PMSE, di bawah ini adalah beberapa cara menyelesaikan sengketa berdasarkan PP 80/2019 yang harus Anda ketahui.

Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan atau Lembaga Penyelesaian Sengketa

Cara menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam kegiatan bisnis ecommerce bisa Anda lakukan dengan beberapa cara, mulai dari mengunjungi pengadilan atau meminta bantuan lembaga penyelesaian sengketa lainnya dalam bentuk mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Di mana lembaga penyelesaian sengketa lainnya tersebut berupa lembaga penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).

 

Baca Juga: Perselisihan dengan Rekan Bisnis, Bagaimana Cara Penyelesaiannya?

 

Selain itu, menurut Pasal 72, penyelesaian sengketa PMSE bisa dilakukan secara elektronik (online dispute resolution) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Pasal 72 ayat (3) juga menuliskan bahwa konsumen yang mengalami sengketa terhadap pelaku usaha PMSE bisa melakukan penggugatan melalui badan penyelesaian sengketa Konsumen atau mengajukan ke lembaga peradilan di tempat kedudukan Konsumen. Hal ini agak berbeda dengan ketentuan hukum acara perdata, dimana biasanya gugatan diajukan di tempat kedudukan tergugat, terlepas dari statusnya. 

 

Penyelesaian Sengketa PPMSE di Luar Negeri

Di era globalisasi seperti saat ini perdagangan tidak hanya terjadi di dalam negeri, tapi juga bisa sampai ke luar negeri. PP No.80 Tahun 2019 ini juga telah mengatur mengenai sengekta dengan PPMSE yang berada di luar negeri. Di mana dalam hal ini, PPMSE tidak menentukan hukum yang berlaku baginya atau pilihan lembaga penyelesaian sengketa dalam hal terjadi sengketa, maka menurut Pasal 73 dan 74, maka penyelesaian sengketa akan menggunakan asas-asas hukum perdata internasional.

Namun, dalam hal ini juga terdapat pengecualian, di mana jika sengketa tersebut sehubungan dengan transaksi dengan konsumen Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum perlindungan konsumen Indonesia dan yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan pelaku usaha (BPSK) atau pengadilan umum Indonesia.

 

Baca Juga: Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru

 

Perlu diketahui juga bahwa sesuai ketentuan Pasal 436 Rv/ Reglement op de Burgerlijke rechtvordering/ hukum acara perdata Indonesia, putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. Namun dalam hal arbitrase, putusan tetap dapat dilaksanakan di Indonesia, hal ini karena terdapat pengaturan lebih lanjut dalam UU Arbitrase mengenai pemberlakuan putusan arbitrase international.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam hal para pihak berada di Indonesia dan menganut hukum Indonesia, maka penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa di Indonesia. Sedangkan, ketika sengketa terjadi pada PPMSE asing tanpa pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa, akan digunakan asas-asas hukum perdata internasional, kecuali terkait dengan transaksi dengan konsumen di Indonesia.

Dengan memahami cara menyelesaikan sengketa pada PMSE, Anda bisa lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis ecommerce. Selain itu, ini juga bisa menjadi bekal bagi Anda jika di kemudian hari terjadi sengketa dalam kegiatan bisnis yang Anda jalankan. Bagi Anda yang masih kurang memahami dengan peraturan ecommerce PP No.80/2019, Anda bisa melakukan konsultasi secara gratis dengan tim profesional dari LIBERA. Selain itu, Anda juga dapat meminta bantuan LIBERA untuk memberikan solusi jika dikemudian hari nanti Anda mendapatkan situasi sengketa dalam bisnis. Jadi, percayakan seluruh permasalahan hukum bisnis Anda di LIBERA sekarang!

 

Related Posts

Ingin Membuat MoU? Perhatikan Poin Penting Ini Sebelum Menyusunnya!

Sebelum transaksi bisnis dilakukan, terutama untuk transaksi yang bernilai besar, para pihak yang bertransaksi umumnya menandatangani Memorandum of Understanding atau lebih dikenal dengan MoU sebagai tanda jadi atas transaksi tersebut. MoU sering digunakan pengusaha untuk mendeklarasikan poin-poin utama dari suatu transaksi, di mana nantinya para pihak akan menandatangani perjanjian lanjutan. Faktanya, MoU merupakan produk hukum dari negara yang menganut sistem hukum common law seperti Amerika sehingga MoU tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. MoU ini tidak bisa disamakan dengan kontrak, melainkan hanya sebagai kesepakatan awal yang selanjutnya akan dituliskan dan dituangkan ke dalam kontrak atau perjanjian.

Read more