BisnisKontrak

Ingin Membuat MoU? Perhatikan Poin Penting Ini Sebelum Menyusunnya!

Sebelum transaksi bisnis dilakukan, terutama untuk transaksi yang bernilai besar, para pihak yang bertransaksi umumnya menandatangani Memorandum of Understanding atau lebih dikenal dengan MoU sebagai tanda jadi atas transaksi tersebut. MoU sering digunakan pengusaha untuk mendeklarasikan poin-poin utama dari suatu transaksi, di mana nantinya para pihak akan menandatangani perjanjian lanjutan. Faktanya, MoU merupakan produk hukum dari negara yang menganut sistem hukum common law seperti Amerika sehingga MoU tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. MoU ini tidak bisa disamakan dengan kontrak, melainkan hanya sebagai kesepakatan awal yang selanjutnya akan dituliskan dan dituangkan ke dalam kontrak atau perjanjian.

Baca Juga: Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak Bisnis

 

Sesuai dengan fungsinya sebagai dokumen yang menjabarkan poin-poin komersial atas suatu transaksi, maka isinya pun berbeda dengan perjanjian. Untuk itu, agar Anda tidak bingung dalam membuat MoU yang tetap sesuai dengan fungsinya, Anda harus memerhatikan beberapa hal penting ketika menyusun MoU, yang akan dijelaskan di bawah ini.

 

Tentang MoU & Hal Penting Dalam MoU

Dikutip dari Black’s Law Dictionary, definisi MoU adalah:

“A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a noncommittal writing preliminary to a contract.” 

Artinya, MoU hanyalah suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk menandatangani perjanjian sehingga sifat MoU tidak mengikat dan tidak ada kewajiban bagi para pihak untuk melaksanakan transaksi.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa MoU melingkupi beberapa hal seperti:

  1. MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
  2. Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal utama atau poin komersial dari suatu transaksi;  dan
  3. MoU tidak mengandung kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci.

 

Jangka Waktu Berlakunya MoU

Dikarenakan MoU hanya berfungsi sebagai kesepakatan awal yang menjabarkan poin-poin atau gagasan utama dari suatu transaksi, maka pada umumnya MoU juga mencantumkan jangka waktu mengenai kapan para pihak akan menandatangani perjanjian lanjutan. Adanya jangka waktu dalam MoU berfungsi adalah untuk memberikan kejelasan dan mempercepat para pihak untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan sebelum transaksi dapat dilanjutkan.

Misalnya, Anda membutuhkan jasa kontraktor untuk membantu menyelesaikan proyek pembangunan di Kota Surabaya. MoU biasanya hanya akan menjelaskan poin-poin utama yang bersifat komersial tanpa mengatur secara detail mengenai hak dan kewajiban para pihak.

Biasanya, kontraktor inilah yang akan menjabarkan apa saja yang Anda butuhkan untuk menyelesaikan proyek tersebut, mulai dari bahan yang digunakan, biaya yang diperlukan, hingga jangka waktu penyelesaian proyek tersebut. Karena itulah, diperlukan MoU untuk menjabarkan poin-poin tersebut sebelum para pihak melanjutkan transaksi dan menandatangani kontrak yang sesungguhnya.

 

Kekuatan Hukum MoU

Dalam prakteknya, masih banyak yang menggunakan MoU sebagai perjanjian utama, padahal fungsinya hanya sebagai kesepakatan pendahuluan yang tidak mengandung kewajiban bagi para pihak untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Hukum Indonesia tidak mengenal adanya MoU, melainkan yang diatur secara tegas hanyalah tentang perjanjian. Suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak apabila telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata juga telah menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi para pihak yang membuatnya layaknya undang-undang. Jika MoU yang dibuat memenuhi unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, maka MoU dapat dianggap mengikat secara hukum.

 

Perhatikan Poin-Poin Penting dalam MoU

Meski pada dasarnya MoU tidak memiliki kekuatan hukum seperti perjanjian, MoU merupakan awal dibuatnya sebuah kontrak dalam upaya negosiasi dan penyusunan perjanjian bisnis untuk suatu transaksi. Jadi, jangan sampai Anda mengabaikan MoU dan mulailah untuk memerhatikan poin-poin yang tertulis dalam MoU.

Biasanya MoU akan menyebutkan beberapa hal seperti nama para pihak, menjelaskan proyek yang disetujui, menetapkan ruang lingkupnya, dan menyebutkan secara rinci peran dan tanggung jawab yang akan diemban masing-masing pihak dalam proyek tersebut. Selanjutnya, di dalam MoU juga dapat dituliskan mengenai jangka waktu yang disepakati para pihak untuk menandatangani perjanjian lanjutan. Hal ini ditentukan sebagai target bagi para pihak untuk melanjutkan transaksi. Namun, jika memang pada akhirnya transaksi gagal atau tidak jadi dilanjutkan, salah satu pihak tidak dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak lainnya karena MoU ini tidak bersifat mengikat dan tidak mengandung hak dan kewajiban bagi para pihak.

Itulah beberapa hal penting yang harus Anda ketahui tentang MoU. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa MoU merupakan dokumen sebagai bentuk deklarasi para pihak atas transaksi yang akan dijalankan dan berfungsi sebagai kesepakatan awal bagi para pihak sehingga tidak mengikat secara hukum. Namun, MoU juga bisa memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sebuah perjanjian ketika MoU tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.

Mungkin bagi para pengusaha baru yang belum memahami masalah ini, Anda akan kesulitan untuk membedakan antara MoU dan perjanjian dan belum memahami bagaimana cara membuat MoU yang baik dan benar sesuai dengan fungsinya. Karena itulah Anda membutuhkan LIBERA sebagai startup hukum yang membantu Anda membuat perjanjian bisnis dengan lebih mudah, cepat, aman, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, LIBERA juga membantu membuat perjanjian Anda menjadi lebih mudah dipahami meski oleh orang awam sekalipun. Jadi tunggu apalagi? Lindungi seluruh aktivitas bisnis Anda di LIBERA sekarang juga!

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Ketahui Klausul Non-Kompetisi Sebelum Mencantumkannya Dalam Perjanjian Kerja

Seiring dengan berkembangnya suatu bisnis, maka dibutuhkan juga sumber daya manusia yang lebih banyak sehingga timbul hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan ini dibentuk berdasarkan perjanjian kerja karyawan. Di mana, perjanjian kerja inilah yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam ruang lingkup ketenagakerjaan, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, upah, masa percobaan, serta hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 1 (15) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), hubungan kerja merupakan hubungan pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Read more