KetenagakerjaanKontrak

Ketahui Klausul Non-Kompetisi Sebelum Mencantumkannya Dalam Perjanjian Kerja

Seiring dengan berkembangnya suatu bisnis, maka dibutuhkan juga sumber daya manusia yang lebih banyak sehingga timbul hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan ini dibentuk berdasarkan perjanjian kerja karyawan. Di mana, perjanjian kerja inilah yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam ruang lingkup ketenagakerjaan, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, upah, masa percobaan, serta hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 1 (15) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), hubungan kerja merupakan hubungan pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Umumnya, perjanjian kerja karyawan harus didasarkan pada ketentuan yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan, dan biasanya karyawan akan diminta untuk menandatangani perjanjian kerja yang telah disiapkan perusahaan tanpa adanya negosiasi yang dilakukan karyawan terhadap klausul-klausul dalam perjanjian.

Namun, dengan maraknya persaingan bisnis saat ini, banyak perusahaan yang mulai memberlakukan perjanjian kerja yang memuat non-competition clause atau klausul non-kompetisi. Apa yang dimaksud dengan klausul non-kompetisi dan bagaimana keberlakuannya di Indonesia? LIBERA sebagai startup hukum akan membantu Anda menjawab mengenai masalah perjanjian kerja karyawan yang memuat klausul non-kompetisi.

 

Apa itu Klausul Non-Kompetisi?

Mungkin hal ini masih terdengar baru, terutama bagi beberapa orang atau perusahaan. Karena itulah sebelum membahas lebih jauh mengenai klausul ini, LIBERA akan membantu Anda menjawab pertanyaan mengenai apa sebenarnya klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja karyawan? Non-competition clause atau klausul non-kompetisi adalah sebuah klausul yang mengatur bahwa karyawan setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan atau agen perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.

 

Kenapa Klausul Non-Kompetisi Diberlakukan?

Tidak semua perusahaan memberlakukan klausul non-kompetisi, biasanya klausul ini diberlakukan oleh perusahaan besar yang memiliki pesaing head to head dan ingin melindungi bisnisnya dari kompetitor lain. Hal ini berkaitan erat dengan rahasia dagang milik perusahaan yang dikhawatirkan akan digunakan atau dibocorkan oleh mantan karyawan ke kompetitor apabila mantan karyawan ini bekerja di kompetitor perusahaan. Rahasia dagang merupakan hal berharga yang juga dilindungi dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang mana kategori rahasia dagang mencakup informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (dalam hal ini adalah perusahaan).

 

Kewajiban Karyawan berdasarkan Perjanjian dengan Klausul Non-Kompetisi

Pelaksanaan klausul non-kompetisi hanya dapat dilakukan pada saat hubungan kerja sudah berakhir. Ketika karyawan sudah menandatangani perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat klausul non-kompetisi dan karyawan tersebut tidak lagi bekerja di suatu perusahaan, maka karyawan tersebut tidak dapat bekerja di perusahaan tertentu yang kegiatan usahanya bersaingan secara langsung untuk jangka waktu tertentu. Seperti tujuan dibuatnya klausul non-kompetisi, seluruh karyawan dalam perusahaan yang menandatangani perjanjian ini harus bisa menjaga dan berkewajiban untuk memenuhi klausul tersebut. Sehingga, ketika karyawan tidak dapat memenuhinya, perusahaan berhak untuk melakukan upaya hukum atas kerugian yang dideritanya akibat pelanggaran atas klausul non-kompetisi yang dilakukan oleh karyawan.

Pada prakteknya, banyak karyawan yang pada akhirnya mengesampingkan klausul non-kompetisi dengan alasan karyawan berhak memilih pekerjaan yang diinginkan berdasarkan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pengesampingan klausul non-kompetisi tersebut tidak menimbulkan persoalan jika perusahaan tempat di mana karyawan bekerja sebelumnya tidak mengalami kerugian atas perbuatan karyawan tersebut. Namun, jika perusahaan mengalami kerugian, misalnya karena karyawan membocorkan rahasia dagang ke perusahaan baru tempat ia bekerja yang bersaingan secara langsung dengan perusahaan sebelumnya, maka perusahaan tersebut dapat melakukan upaya hukum untuk meminta ganti kerugian atau pertanggung jawaban dari karyawan.

 

Baca Juga: 5 Langkah yang Harus Diperhatikan Dalam Membuat Kontrak Kerja Karyawan

 

Ketentuan Hukum mengenai Klausul Non-Kompetisi di Indonesia

Tidak hanya di Indonesia, klausul non-kompetisi merupakan hal umum yang dicantumkan pada perjanjian kerja yang diberlakukan di berbagai negara. Di Indonesia, keberlakuan klausul non-kompetisi masih menjadi perdebatan karena di satu sisi, terdapat ketentuan pada Pasal 38 ayat (2) UU HAM yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.”

Namun, ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia juga tidak mengatur secara tegas mengenai larangan pencantuman klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja. Sehingga, keberlakuan dari klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja harus merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Selama adanya klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja tidak melanggar syarat objektif dari perjanjian, yakni adanya objek tertentu dan perjanjian tersebut berdasarkan suatu sebab yang halal (tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan), maka perjanjian kerja yang mencantumkan klausul non-kompetisi tetap dapat berlaku dan tidak batal demi hukum.

Perlu diketahui juga bahwa pencantuman klausul non-kompetisi harus didasarkan pada alasan yang wajar dan perlu adanya pembatasan tertentu. Pembatasan tersebut biasanya terdapat pada jangka waktu, misalnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah karyawan tidak bekerja di suatu perusahaan, karyawan tersebut tidak dapat bekerja di perusahaan lain yang kegiatan usahanya bersaingan secara langsung dengan perusahaan sebelumnya. Selain itu, pembatasan tersebut juga dapat diberlakukan berdasarkan wilayah geografis, misalnya karyawan tidak dapat bekerja di perusahaan lain yang kegiatan usahanya bersaingan secara langsung dengan perusahaan sebelumnya di wilayah Indonesia, jika karyawan bermaksud untuk bekerja di luar negeri, maka hal tersebut dibolehkan meskipun perusahaan barunya bersaingan secara langsung dengan perusahaan tempat karyawan bekerja sebelumnya.

 

Baca Juga: Perjanjian Karyawan Kontrak Diperpanjang 2 Kali, Bagaimana Keabsahan Kontraknya?

 

Karena itulah, untuk membuat batasan-batasan dan isi dari perjanjian kerja karyawan tidak boleh sembarangan. Anda harus memahami betul mengenai informasi hukum dan peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia. Jika melakukan kesalahan dalam membuat perjanjian kerja karyawan, perusahaan mungkin saja bisa mengalami kerugian. Namun, tidak perlu khawatir. Kini, LIBERA hadir sebagai solusi hukum yang membantu Anda membuat kontrak bisnis, salah satunya perjanjian kerja karyawan dengan klausul non-kompetisi. Di LIBERA, Anda dapat melakukan konsultasi terlebih dulu sebelum membuat perjanjian, sehingga dapat dipastikan bahwa perjanjian Anda dapat lebih mudah dipahami dan sesuai kebutuhan perusahaan. Segera konsultasi bersama LIBERA sekarang dan dapatkan kemudahan dalam membuat seluruh kontrak kerja bisnis.

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Cara Mudah Membuat Peraturan Perusahaan Sesuai Undang-Undang

Ketika perusahaan sudah berkembang dan karyawan semakin banyak, suatu peraturan dibutuhkan sebagai pedoman agar kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan baik. Peraturan inilah yang disebut dengan peraturan perusahaan yang dibuat untuk menciptakan standar kerja yang konsisten dalam lingkungan kerja. Peraturan ini juga berguna untuk mengurangi potensi konflik antara perusahaan dan karyawan karena sudah ada peraturan yang menjadi pedoman yang jelas konsekuensinya, sehingga jika ada pelanggaran, perusahaan memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi bagi karyawan. Dalam kesempatan kali ini, LIBERA akan menjelaskan beberapa hal penting terkait peraturan yang perlu Anda ketahui.

Read more

Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan dalam Pembuatan Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak kerja karyawan mungkin sudah biasa bagi beberapa perusahaan, terutama perusahaan yang sudah lama berdiri. Namun ternyata masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan dalam pembuatan kontrak kerja karyawan. Padahal, kontrak kerja karyawan sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut UU tersebut, kontrak kerja adalah perjanjian antara karyawan dan pengusaha yang berisi syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak. Berikut ini adalah beberapa kesalahan yang sering dilakukan manajemen dalam membuat membuat kontrak kerja karyawan yang perlu Anda hindari.

Read more