BisnisKontrak

Memiliki Bisnis Rental Mobil? Lindungi Bisnis dengan Surat Perjaanjian Sewa Mobil

Kebutuhan akan kendaraan roda empat kini semakin meningkat, terutama di kota-kota besar. Selain sebagai mata pencarian bagi sopir atau driver online, mobil juga dibutuhkan ketika ingin pergi berlibur bersama keluarga ataupun menghadiri meeting. Hal inilah yang membuat bisnis rental mobil menjadi salah satu peluang yang banyak diminati oleh pelaku bisnis. Namun, ketika Anda menjalankan bisnis rental mobil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya syarat ketentuan yang diberlakukan dalam sewa menyewa mobil. Disinilah Anda membutuhkan surat perjanjian sewa mobil. Di bawah ini, LIBERA akan menjelaskan serba serbi perjanjian sewa mobil yang harus Anda ketahui dan perhatikan jika tidak ingin bisnis Anda merugi.

 

Dasar Hukum Perjanjian Sewa Menyewa

Pasal 1548 KUHPerdata telah menyebutkan bahwa perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian di mana satu pihak mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak penyewa, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang telah disepakati. Artinya, pihak penyewa hanya dapat merasakan manfaat dari barang tersebut tanpa adanya pengalihan hak milik atas barang yang disewakan. Dalam hal rental mobil, perjanjian sewa menyewa sudah dianggap sah ketika memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata di mana kesepakatan mengenai barang sebagai objek sewa dan harga sewa sudah tercapai oleh Para Pihak.

 

Perbedaan Sewa dengan Pinjam-Pakai

Secara sekilas, perjanjian sewa dengan pinjam-pakai memiliki persamaan yaitu suatu barang dapat digunakan oleh orang lain tanpa ada pengalihan hak milik atas barang tersebut. Namun, yang membedakan keduanya adalah kewajiban membayar bagi pihak yang diberikan hak untuk memanfaatkan barang tersebut. Dalam perjanjian sewa, kewajiban pihak penyewa untuk membayar harga sewa merupakan syarat yang mutlak ada. Jika orang yang menggunakan barang tersebut tidak diwajibkan untuk membayar, maka perjanjian itu tidak dapat disebut sewa-menyewa, melainkan perjanjian pinjam-pakai.

 

Kewajiban Pihak yang Menyewakan

Menurut Pasal 1550 KUHPerdata, pihak yang menyewakan memiliki kewajiban berikut ini:

  1. Menyerahkan barang yang disewakan kepada pihak penyewa;
  2. Menjaga barang yang disewakan agar barang tersebut dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang dimaksud; dan
  3. Memastikan bahwa pihak penyewa dapat menggunakan barang yang disewakan tanpa ada gangguan selama masa sewa berlangsung.

Artinya, sebagai pemilik bisnis rental mobil, mobil tersebut merupakan barang yang disewakan dan Anda wajib menyerahkan mobil tersebut dalam keadaan baik. Jika terjadi kerusakan pada mobil yang menyebabkan mobil itu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa, maka Anda wajib untuk memperbaiki kerusakan terlebih dahulu. Selain itu, Anda juga wajib memastikan bahwa mobil tersebut dapat digunakan oleh penyewa tanpa ada gangguan dari pihak ketiga yang bersifat gugatan secara hukum. Misalnya, ternyata mobil tersebut dijadikan jaminan hutang dan Anda tidak dapat melunasi hutang, maka mobil tersebut dapat disita oleh kreditur. Hal inilah yang harus Anda perhatikan dan menjadi kewajiban Anda untuk memastikan bahwa mobil tersebut tidak dalam sengketa dan bebas dari gugatan hukum.

 

Kewajiban Pihak Penyewa

Sebagai pihak yang menyewakan, Anda perlu memperhatikan kewajiban pihak penyewa karena kewajiban mereka merupakan hak yang selayaknya Anda peroleh. Kewajiban pihak penyewa antara lain:

 

  1. Menggunakan barang yang disewakan dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan tujuan yang disepakati; dan
  2. Membayar harga sewa sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

 

Ketika Anda menyewakan mobil kepada pelanggan, pelanggan selaku pihak penyewa wajib menggunakan mobil milik Anda sebaik mungkin seperti berkendara dengan hati-hati agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat merusak mobil yang disewa. Jika terjadi kerusakan pada mobil yang disebabkan oleh kesalahan penyewa pada saat ia menggunakan mobil, maka Anda dapat meminta pertanggung jawaban dari pihak penyewa, sebagaimana diatur pada Pasal 1564 KUHPerdata. Selain itu, harga sewa mobil juga wajib dibayar sesuai dengan jumlah dan waktu yang disepakati oleh para pihak. Misalnya harga sewa mobil yang ditentukan berdasarkan jangka waktu per jam atau harian, tentunya ada perbedaan harga sewa dan jangka waktu pembayaran. Selain itu, perlu ditentukan juga apakah harga sewa tersebut sudah termasuk supir dan bensin, atau hanya harga sewa mobil saja.

 

Larangan untuk Menyewakan Ulang

Untuk melindungi mobil sebagai barang yang disewakan, Anda dapat mencantumkan larangan khusus pada perjanjian sewa yang dibuat antara Anda dan pihak penyewa. Larangan tersebut adalah pihak penyewa tidak diperbolehkan untuk menyewakan kembali barang yang telah disewakan kepadanya. Artinya, mobil tersebut tidak boleh disewakan kembali ke pihak lain. Jika ternyata pihak penyewa tetap menyewakan mobil kepada pihak lain, maka Anda dapat membatalkan kesepakatan sewa menyewa dan Anda dapat meminta ganti rugi atas penyewaan ulang tersebut dari pihak penyewa.

 

Poin Penting dalam Perjanjian Sewa-Menyewa

Selain harga dan jangka waktu serta larangan untuk menyewakan ulang, hal penting lain yang perlu Anda sepakati dan dituangkan dalam perjanjian sewa-menyewa antara lain adalah:

  1. Prosedur penyewaan
  2. Data pihak penyewa yang jelas
  3. Penentuan harga sewa
  4. Kesepakatan penjemputan, dan pengembalian mobil
  5. Waktu pemakaian atau batas waktu pengembalian
  6. Keadaan Kahar
  7. Adanya uang jaminan atau denda keterlambatan bagi pihak penyewa
  8. Ketentuan khusus, seperti kebijakan boleh atau tidaknya merokok, membawa binatang peliharaan, dan ketentuan khusus lainnya.

 

Baca Juga: Ingin Menyewa Perkantoran Bagi Bisnis Startup Anda? Buat Perjanjiannya Sekarang!

 

Keadaan Kahar

Selama masa sewa, secara hukum penyewa wajib menggunakan mobil sewaan dengan baik. Sehingga penyewa berkewajiban untuk menjaga dan merawat mobil sewaan seperti mobil milik sendiri. Namun, ada hal-hal diluar kendali pihak penyewa yang dapat terjadi (Keadaan Kahar) dan membuat mobil tersebut rusak. Hal ini diatur dalam Pasal 1553 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa jika selama masa sewa, barang yang disewakan musnah karena hal yang tidak disengaja, maka perjanjian sewa batal demi hukum. Misalnya ketika masa sewa berlangsung, terjadi banjir yang menyebabkan mobil tersebut terbawa banjir dan rusak seluruhnya sehingga tidak dapat digunakan, maka perjanjian sewa dianggap batal demi hukum dan pihak penyewa tidak diwajibkan untuk mengganti kerugian atas kerusakan mobil tersebut.

Dalam menjalankan kewajiban ini, berarti penyewa wajib menjaga kehati-hatian dalam menggunakan mobil, melengkapi surat-surat izin yang diwajibkan, dan memelihara mobil dari kerusakan.

 

Itulah beberapa hal penting yang harus Anda ketahui dalam membuat surat perjanjian sewa mobil. Dengan membuat perjanjian sewa, Anda akan terhindar dari segala risiko, mulai dari kerusakan mobil hingga risiko hukum yang terjadi ketika penyewa melanggar lalu lintas. Meski terlihat mudah, membuat perjanjian tidak dapat Anda sepelekan. Jadi, untuk melindungi bisnis rental mobil Anda dari masalah hukum, buat perjanjian sewa menyewa bisnis Anda di LIBERA. Hanya di LIBERA, Anda bisa mendapatkan perjanjian dengan standar law firm dengan harga terjangkau. Bukan hanya itu, Anda juga dapat melakukan konsultasi masalah hukum bisnis secara gratis di LIBERA. Jadi tunggu apalagi? Buat perjanjian Anda sekarang juga di LIBERA!

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Jangan Salah! MoU dan Perjanjian Memiliki Kekuatan Hukum yang Berbeda

Ketika ingin melakukan kerja sama dengan rekan bisnis, Anda mungkin akan diberikan suatu dokumen yaitu Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman yang lebih dikenal dengan MoU. Pada umumnya, kedua belah pihak akan membuat dokumen berupa MoU serta perjanjian yang akan mengatur tentang mekanisme kerja sama sebelum kerja sama tersebut dilakukan. Namun, apakah MoU dan perjanjian memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama? Apa perbedaan di antara keduanya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Read more

Bisnis Menurun & Harus Merumahkan Karyawan, Bagaimana Ketentuannya?

Perekonomian di dunia kini sedang menurun karena imbas dari virus corona (covid-19). Kasus pertama penyebaran virus ini diumumkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo pada 2 Maret 2020 dan menimpa 2 warga depok. Dua minggu setelah diumumkannya kasus covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo menghimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya Jakarta untuk memberlakukan work from home atau kerja dari rumah. Read more