BisnisPerizinan

Ingin Membuat Produk Baru? Perhatikan Hal Penting Terkait Pendaftaran Merek Berikut Ini!

Ketika Anda baru memulai bisnis dan membuat suatu produk, pasti hal pertama yang terlintas dalam pikiran adalah “apa nama produk yang ingin dibuat?”. Dari sebuah nama inilah, merek hadir sebagai salah satu identitas produk yang akan membedakan produk yang satu dengan produk sejenis dan lainnya. Dengan adanya merek, produk Anda akan memiliki daya saing yang meningkat dan sangat memengaruhi perilaku konsumen dalam membeli suatu produk. Karena itulah, Anda sebagai pebisnis harus memerhatikan dengan benar pentingnya merek dalam suatu bisnis maupun produk.

 

Ketika Anda menjual produk dengan merek yang Anda ciptakan, Anda perlu melindungi merek tersebut agar tidak ada pihak lain yang menggunakan merek yang sama untuk menjual produknya. Cara melindungi merek adalah dengan mendaftarkan merek tersebut kepada instansi pemerintah yang berwenang. Di Indonesia, merek merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan aset dari pemiliknya. Pada artikel kali ini, LIBERA akan menjelaskan berbagai hal penting terkait pendaftaran merek yang harus diketahui Anda sebagai pebisnis.

 

Definisi Merek Menurut Hukum Indonesia

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis), merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Berdasarkan definisi tersebut, merek berfungsi sebagai pembeda antara suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa yang lain. Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis pun diberikan perbedaan antara merek dagang dan merek jasa di mana merek dagang digunakan untuk barang yang berwujud, sedangkan merek jasa digunakan untuk jasa yang diperdagangkan.

 

Alasan Merek Harus Didaftarkan

Pernahkah Anda bertanya kenapa merek harus didaftarkan? Selain menjadi identitas produk yang membedakan antara suatu produk dengan lainnya, merek merupakan suatu aset tidak berwujud sehingga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan. Dengan mendaftarkan merek yang Anda buat, Anda berhak untuk mengalihkan hak atas merek tersebut kepada pihak lain, atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. Sebagai contoh, Anda memiliki bisnis restoran cepat saji dengan merek “Ayam Crispy Bang Jo” kemudian Anda ingin mengadakan kerja sama waralaba dengan pihak lain, maka Anda dapat memberikan lisensi kepada pihak lain tersebut untuk menggunakan merek Anda.

Sebagai hal pembeda antara suatu produk dengan produk lainnya, merek dapat digunakan untuk kegiatan pemasaran barang atau jasa yang Anda jual dan dapat digunakan untuk mempertahankan reputasi atas merek tersebut. Ketika merek sudah terdaftar, maka Anda telah memperoleh hak atas merek tersebut dan memperoleh sertifikat merek. Inilah yang dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas merek.

Di mana, sertifikat merek ini bisa menjadi dasar untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya untuk barang/jasa yang sejenis dengan yang Anda perdagangkan.

Jika terdapat pemilik bisnis lainnya menggunakan merek yang telah didaftarkan tanpa seizin dari Anda sebagai pemegang hak atas merek, Anda berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk memperoleh ganti rugi atau melaporkan tindakan pelanggaran atas penggunaan merek tanpa hak sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwenang.

 

Baca Juga: Cara Menyelesaikan Perselisihan Bisnis Secara Hukum

 

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan Merek

Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis, terdapat dua hal yang menyebabkan merek tidak terdaftar, yaitu karena merek tersebut tidak dapat didaftarkan dan merek tersebut ditolak. Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa suatu merek tidak dapat didaftarkan karena alasan sebagai berikut:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

 

Sedangkan menurut Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis telah menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika:

  1. Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar.
    Persamaan pada pokoknya yang dimaksud di sini adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek lain, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan; baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
  2. Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  3. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  4. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  5. Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

 

Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) telah menjelaskan bahwa kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ditentukan berdasarkan:

  1. sifat dari barang dan/atau jasa;
  2. tujuan dan metode penggunaan barang;
  3. komplementaritas barang dan/atau jasa;
  4. kompetisi barang dan/atau jasa;
  5. saluran distribusi barang dan/atau jasa;
  6. konsumen yang relevan; atau
  7. asal produksi barang dan/atau jasa.

Jadi alangkah baiknya jika Anda segera mendaftarkan nama produk Anda sebagai merek yang menjadi aset perusahaan. Sebelum mendaftarkannya, Anda juga harus melakukan pengecekan terlebih dulu apakah merek tersebut telah dimiliki pihak lain atau belum. Anda dapat mengakses Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada pdki-indonesia.dgip.go.id.

 

Prosedur Mendaftarkan Merek

Setelah Anda melakukan pengecekan atas merek yang telah terdaftar melalui website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,  ada beberapa tahap yang harus Anda lalui sebelum mendapatkan hak atas merek yang Anda ajukan. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus Anda lalui:

 

a. Lakukan Permohonan Pendaftaran

Untuk melakukan permohonan pendaftaran merek, Anda dapat melakukannya dengan 2 (dua) cara yaitu dilakukan secara elektronik atau non-elektronik. Di mana, permohonan secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal, sedangkan permohonan secara non-elektronik dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta maupun kantor wilayah terdekat.

Namun hingga saat ini, permohonan secara elektronik hanya dapat dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Sentra HKI Perguruan Tinggi.

b. Lengkapi Persyaratan untuk Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek

Sebelum Anda mengajukan permohonan pendaftaran merek, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Merek
    Anda diharuskan mengisi Fomulir Permohonan Merek dengan memerhatikan keterangan klasifikasi kelas barang/jasa. Di mana, permohonan merek tersebut dalam rangkap dua dalam bahasa Indonesia yang diisi oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM. 
  2. Melampirkan dokumen-dokumen penting seperti:
    Bukti pembayaran biaya permohonan;
    – Label merek sebanyak tiga lembar sesuai ketentuan Fomulir Permohonan Merek;
    – Surat pernyataan kepemilikan merek;
    – Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
    – Bukti prioritas, dalam hal menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

c. Monitor Pengumuman dalam Berita Resmi Merek

Apabila kelengkapan tersebut telah terpenuhi, maka Anda akan diberikan tanggal penerimaan dan Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek selama 2 (dua) bulan. Dalam jangka waktu pengumuman, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM atas permohonan yang bersangkutan. Keberatan ini diajukan

Terhadap keberatan tersebut, Pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

d. Penerbitan Sertifikat Merek

Prosedur terakhir yang harus Anda lalui setelah lolos pemeriksaan substantif dan tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan, merek akan resmi terdaftar dengan bukti diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM. Namun, apabila permohonan merek ditolak, Menteri Hukum dan HAM akan memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebut alasannya.

Anda sebagai pemohon dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan atas penolakan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM. Jika tanggapan tersebut diterima oleh Menteri Hukum dan HAM, maka sertifikat merek dapat diterbitkan. Namun, jika Menteri Hukum dan HAM menolak tanggapan tersebut, maka upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh pemohon merek adalah mengajukan banding.

Itulah beberapa hal penting yang harus Anda ketahui, pahami, dan perhatikan sebelum mengurus permohonan pendaftaran merek. Dengan mengetahui semua hal penting terkait pendaftaran merek, Anda akan lebih mudah menjalankan prosedur pendaftaran merek yang cukup panjang. Namun, jika Anda sebagai pemilik bisnis tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengurus permohonan merek, Anda dapat memberikan kuasa kepada orang atau badan yang dapat dipercaya seperti LIBERA.

LIBERA merupakan startup hukum yang dapat membantu Anda dalam menyelesaikan seluruh permasalahan bisnis, mulai dari pembuatan kontrak hingga mengurus merek ke pihak terkait. Dengan LIBERA, Anda juga tidak perlu khawatir lagi mengenai keamanan perusahaan. Karena, LIBERA memiliki tim profesional yang dapat menjaga keamanan dan rahasia perusahaan, hingga membantu perusahaan atau bisnis Anda dalam mengenali risiko di kemudian hari. Daftar LIBERA sekarang dan buat bisnis Anda lebih terlindungi dan aman.

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Manfaat Memiliki Reseller Bisnis bagi Perkembangan Usaha

Mengembangkan bisnis menjadi salah satu impian seluruh pelaku usaha. Untuk mengembangkan bisnis tentu Anda juga perlu memperluas jangkauan market dan produk agar dapat terjual lebih cepat. Disinilah peran reseller, untuk menjual dan mempromosikan produk Anda kembali di pasar yang lebih luas lagi.

Read more

Terjadi Sengketa Rahasia Dagang? Ini Penyelesaian yang Bisa Dilakukan!

Setiap bisnis atau perusahaan pasti memiliki rahasia dagang yang tidak boleh diketahui oleh pesaingnnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko persaingan yang curang dan bisa menjadi persaingan bisnis yang tidak sehat. Misalnya, bisnis makanan dari PT Lezat Sekali mengeluarkan resep baru yang kemudian diduga ditiru oleh PT Enak Nikmat. Bagaimana jika hal ini terjadi? Apakah ini termasuk sengketa rahasia dagang?

Read more