Aturan HET Diterapkan untuk Melindungi Hak Konsumen, Apa Sanksi Melanggar HET?
Pada awal Februari 2022 lalu, pemerintah lewat Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi telah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan. Di mana, HET minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Namun, aturan ini sudah tidak lagi diberlakukan dan resmi dicabut per 16 Maret 2022. Hal ini karena harga minyak dunia yang terus meningkat, sehingga banyak perusahaan yang melanggar HET. Tapi adakah sanksi melanggar HET?
Apa itu HET?
Meski aturan mengenai HET minyak goreng sudah tidak berlaku lagi, Anda sebagai pengusaha wajib memahami dengan aturan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu, tahukah Anda apa itu sebenarnya HET atau Harga Eceran Tertinggi?
Harga Eceran Tertinggi (“HET”) dapat didefinisikan sebagai harga maksimum suatu barang tertentu untuk bisa dijual kepada konsumen dengan besaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di mana, tujuan penentuan HET ini dilakukan untuk melindungi konsumen, yang dilakukan ketika harga pasar dianggap terlalu tinggi dan berada di luar batas daya beli konsumen, maka penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga tersebut.
Di Indonesia, ada beberapa contoh penerapan harga maksimum di Indonesia, antara lain harga obat-obatan di apotek, harga bahan bakar minyak (BBM), dan tarif angkutan atau transportasi, seperti tiket bus kota, tarif kereta api, dan tarif taksi per kilometer. Aturan tersebut diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan seperti berikut ini:
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang mengatur HET beras kemasan dan/atau curah di pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya.
- Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur HET obat tertentu yang diperjualbelikan di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik selama COVID-19 dan berlaku di seluruh Indonesia.
- Peraturan Gubernur Provinsi Bali No 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 48 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, yang mengatur HET LPG tabung 3 kilogram di provinsi Bali.
Dari ketentuan di atas, disimpulkan bahwa aturan mengenai HET suatu barang telah diatur dalam aturan tersendiri yang spesifik, bisa berlaku nasional atau di daerah tertentu saja.
Sanksi Jika Melanggar HET yang Telah Ditetapkan
Lalu, bagaimana jika perusahaan melanggar HET yang telah ditetapkan? Seperti yang sudah sama-sama diketahui, penetapan HET diatur oleh Kementerian yang berbeda-beda, sesuai dengan barang yang dijual. Sehingga, untuk mengetahui sanksi yang diterima, perlu dilihat terlebih dahulu aturan yang mengatur HET barang yang dijual tersebut.
Misalnya, pelaku usaha menetapkan harga beras di atas HET, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Namun, pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah pelaku usaha yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis maksimal 2 kali oleh pejabat penerbit izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 Permendag 57/2017.
Sedangkan, untuk HET obat terapi COVID-19, pelaku usaha yang melanggar HET dapat terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Oleh karena itu yang bersangkutan bisa dikenakan denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut.
Pelanggaran HET = Melanggar Hak Konsumen?
Perbuatan pelaku usaha yang menetapkan harga barang di atas HET yang ditetapkan pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), di mana hak konsumen adalah hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Seperti yang sudah dibahas di atas, bahwa kebijakan penetapan HET oleh pemerintah dilakukan untuk melindungi hak konsumen agar tetap dapat menjangkau suatu barang ketika harga barang yang bersangkutan dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli.
Selain itu, jika pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa juga bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
Jika ini terjadi, maka perusahaan atau pelaku usaha bisa digugat konsumen yang merasa dirugikan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yaitu:
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Tak hanya oleh konsumen yang dirugikan, gugatan terhadap pelaku usaha yang diajukan ke peradilan umum tersebut juga dapat dilakukan oleh beberapa pihak lain seperti:
- sekelompok konsumen yang memiliki kepentingan yang sama;
- lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyatakan dengan tegas bahwa tujuan organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai anggaran dasarnya;
- pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar atau memakan korban yang tidak sedikit.
Itulah beberapa hal mengenai HET dan sanksi melanggar HET yang perlu Anda pahami. Dengan adanya informasi di atas, ada baiknya Anda mencari tahu terlebih dulu HET yang mungkin berlaku di industri bisnis yang sedang Anda jalankan demi menghindari risiko pemberian sanksi melanggar HET.
Anda bisa coba melakukan konsultasi langsung dengan tim profesional hukum dari LIBERA.id. Selain memberikan konsultasi hukum secara gratis, Anda juga bisa memanfaatkan layanan LIBERA untuk membantu Anda mengurus segala macam perizinan bisnis dan perjanjian bisnis. Jadi tunggu apalagi? Percayakan bisnis kamu dengan tim hukum profesional dari LIBERA.