Keluarga

Pentingnya Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah

Sebelum menyewa rumah atau properti lainnya, penting untuk Anda mengurus perjanjian sewa menyewa, karena hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban pihak-pihak terkait baik sebagai pemilik rumah atau sebagai pengontrak. Ada baiknya urusan sewa-menyewa atau kontrak rumah tidak hanya dilakukan secara lisan dan berlandaskan rasa saling percaya saja.

Oleh karena itu, Anda juga membutuhkan perjanjian sewa menyewa secara tertulis guna menghindari hal yang tidak diinginkan nantinya. Jadi, apabila salah satu pihak ada yang lalai, maka surat perjanjian sewa dapat digunakan acuannya. Namun, apa saja yang perlu diketahui perihal surat sewa rumah? Berikut penjelasan singkat mengenai perjanjian sewa menyewa.

Mengenal Perjanjian Sewa

Selain PP No. 4 Tahun 1994, terdapat pasal 1548 KUH Perdata yang mengatur mengenai perjanjian sewa. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pemilik maupun penyewa rumah nantinya. Apabila sewaktu-waktu salah satu pihak mendapatkan kerugian, pihak yang dirugikan bisa mendapatkan ganti rugi yang sesuai. Namun tetap diperlukan bukti apabila ada klaim ganti rugi, salah satunya melalui perjanjian sewa menyewa rumah.

Surat perjanjian sewa sebaiknya dibuat saat awal perjanjian berlangsung. Hal ini dikarenakan, untuk menjaga terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan klausul yang ada dalam perjanjian tersebut.

Syarat Pembuatan Perjanjian Sewa Rumah

Berdasarkan KUH Perdata pasal 1320, ada 4 syarat yang wajib dipenuhi dalam pembuatan perjanjian, antara lain: 

  • Kesepakatan saling mengikat perjanjian tanpa adanya paksaan 
  • Cakap hukum menurut undang-undang dan memenuhi ketentuan usia (21 tahun)
  • Surat perjanjian dibuat menurut persetujuan untuk melakukan sewa menyewa rumah
  • Perjanjian yang dibuat tidak melanggar ketentuan undang-undang 

Selain itu, pemilik perlu membayar pajak atas sewa rumah sebesar 10% dari jumlah bersih hasil penyewaan rumah, artinya jika pemilik rumah mendapatkan uang hasil pembayaran sewa maka harus dibayar PPh-nya.

Pentingnya Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah

Perjanjian sewa dibuat bukan semata-mata hanya formalitas saja, namun untuk memberikan keamanan hukum bagi kedua belah pihak apabila salah satu pihak menyalahgunakan hak dan kewajibannya. Berikut alasan lain mengapa surat perjanjian sewa rumah itu penting.

1. Pemilik Rumah Terhindar dari Kerugian

Surat perjanjian sewa ini dibutuhkan oleh pemilik rumah untuk mengantisipasi apabila saat masa sewa selesai, dan pihak penyewa meninggalkan rumah namun dalam keadaan rusak tak seperti kondisi awal. Atau bahkan, pihak penyewa ketika masa sewa habis meninggalkan beberapa jenis tagihan seperti tagihan air, kartu kredit, listrik atau tagihan lain yang tidak dibayarkan terlebih dahulu sebelum meninggalkan rumah.

Maka, inilah pentingnya dibuat surat perjanjian sewa ini, agar apabila salah satu pihak melanggar hak dan kewajibannya, kedua belah pihak memiliki wewenang untuk menuntut sesuai dengan kesepakatan yang dibuat melalui surat perjanjian sewa.

2. Penyewa Terhindar dari Risiko Besar

Selain pemilik rumah memiliki risiko kerugian, pihak penyewa juga memiliki risiko dan hak lebih kecil dibandingkan pemilik. Misalnya, ketika pada perjanjian awal secara lisan jangka waktu penyewaan disepakati selama lima tahun, namun tiba-tiba pemilik berniat menjual rumah sebelum masa sewa selesai. Apabila hanya perjanjian lisan saja hal ini akan merugikan pihak penyewa.

Oleh karena itu, perjanjian sewa penting dibuat untuk menghindari hal tersebut. Selain itu, perjanjian sewa dapat melindungi pihak penyewa apabila penyewa membayar uang sewa besar namun ternyata kondisi rumah tak sesuai yang dijanjikan pemilik rumah, tentu hal ini merugikan bagi pihak penyewa, ditambah apabila pemilik tidak mau mengeluarkan biaya perbaikan. Hal ini bisa dihindari dengan surat perjanjian sewa agar dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk kedua belah pihak.

Poin Penting Isi Surat Perjanjian Sewa Rumah

1. Identitas Harus Jelas

Tanyakan data identitas jelas dari calon penyewa rumah, seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan foto. Selain itu, cek kesesuaian data tersebut dengan identitas pada surat perjanjian sewa menyewa.

2. Pasal Jelas dan Rinci

Perhatikan pasal-pasal dalam perjanjian sewa rumah. Pasal tersebut harus rinci, detail, dan dapat dipahami. Seperti, pasal yang mengatur ketika ada kerusakan rumah di luar kelalaian penyewa seperti bencana alam apakah akan menjadi tanggungan pemilik rumah atau ditanggung bersama nantinya.

3. Pemberian Sanksi

Pemberian sanksi ini misalnya ketika penyewa terlambat membayar sewa, dan berapa tenggang waktu untuk membayar, serta batas waktu toleransi untuk membayar sewa.

4. Pastikan Perjanjian Bertanda Tangan dan Bermaterai

Penggunaan materai dan perlunya tanda tangan kedua belah pihak untuk menegaskan bahwa dokumen surat perjanjian sewa ini sah menurut hukum. Hal ini dilakukan agar tidak disalahgunakan dan diperlakukan sewenang-wenang.

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diketahui mengenai perjanjian sewa menyewa rumah. Libera.id hadir sebagai solusi hukum untuk mempermudah Anda dalam membuat surat perjanjian rumah yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga, ketika terjadi risiko atau sengketa di kemudian hari dapat dijadikan alat bukti yang kuat di pengadilan.. 

Libera juga memiliki tim profesional berpengalaman yang membantu Anda dalam membuat perjanjian sesuai kebutuhan Anda. Selain itu, Anda dapat melakukan konsultasi hukum secara GRATIS yang siap memberikan solusi hukum tepercaya.

Related Posts

Pentingnya Surat Perjanjian Pra Nikah untuk Mengamankan Harta Anda

Perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan calon pasangan suami istri untuk memisahkan harta mereka ketika telah menikah. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama sehingga nantinya jika salah satu dari pasangan suami istri ingin menjual atau mengalihkan harta yang diperoleh selama perkawinan, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pasangannya.

Read more

Perjanjian Pasca Nikah, Apakah Boleh Dilakukan & Bagaimana Keabsahannya?

Membuat perjanjian pra nikah masih dianggap tabu oleh masyarakat di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat yang mulai memahami pentingnya membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian ini penting dimiliki untuk melindungi kedua belah pihak dari risiko pernikahan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Bukan hanya berfungsi sebagai kejelasan pemisahan harta bersama ketika terjadi perceraian,  namun perjanjian ini juga berfungsi untuk melindungi harta masing-masing suami istri apabila salah satu pihak terlilit oleh utang.

Read more