BisnisInvestasi

Mengenal Syarat IPO, Strategi untuk Mengembangkan Bisnis

Ketika dirasa bisnis sudah memiliki value yang dianggap tinggi dan terus menunjukkan perkembangannya, tidak jarang pengusaha memutuskan untuk melakukan IPO atau Initial Public Offering. Ada beberapa faktor yang memengaruhi perusahaan memutuskan untuk melengkapi syarat IPO dan mengajukan IPO, mulai dari tambahan modal untuk ekspansi bisnis, melepas saham dan mengamankan keuntungan, dan masih banyak lagi.

Namun, keputusan untuk IPO bukanlah hal yang mudah dan memerlukan proses yang panjang dan persiapan yang matang. Perusahaan pun perlu mempertimbangkan banyak faktor mulai dari stabilitas pasar dan perusahaan, permintaan investor, kesiapan internal, hingga persyaratan hukum yang perlu dipenuhi.

Jika Anda ingin mengajukan perpindahan pendanaan dan memutuskan untuk IPO, tentu Anda perlu memahami apa saja yang perlu Anda persiapkan. Agar lebih jelasnya, berikut beberapa hal yang perlu Anda persiapkan, mulai dari syarat hingga proses yang perlu Anda lakukan.

Apa itu IPO?

IPO atau Initial Public Offering adalah penawaran saham perdana kepada masyarakat umum. Dengan mengajukan IPO, artinya perusahaan tersebut menawarkan sahamnya agar bisa dibeli oleh publik.

Proses IPO ini dilakukan perusahaan untuk mengembangkan perusahaanya. Salah satu syarat IPO sendiri adalah dengan mencatat perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana lembaga tersebut memiliki tanggung jawab penuh akan transaksi yang terjadi dalam pasar modal.

Tujuan mengajukan IPO

Ada beberapa tujuan perusahaan mendaftarkan sahamnya ke publik, seperti:

1. Membutuhkan suntikan dana

Tujuan utama mengajukan IPO adalah untuk untuk mendapatkan dana tambahan untuk pengembangan perusahaan. Saat ingin memperluas jangkauan pasarnya, perusahaan tentu membutuhkan modal yang besar untuk mewujudkannya. Untuk itu, salah satu strategi yang dapat digunakan adalah menawarkan saham kepada publik.

2. Investor utama menarik dana

Dalam beberapa kasus, terdapat kondisi yang membuat investor utama ingin menarik dana dari perusahaan. Jika kondisi ini yang terjadi, maka dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan.  Oleh sebab itu, mengajukan IPO adalah salah satu alternatif untuk mengatasi isu tersebut agar bisnis tetap berjalan.

Syarat mengajukan IPO

Jika Anda ingin mengajukan IPO dan mengubah perusahaan menjadi go public, maka ada beberapa syarat IPO yang harus Anda penuhi, seperti:

1. Batas minimal saham IPO

Ketika Anda ingin mengajukan IPO, maka jumlah saham yang dijual ke publik minimal 150 juta lembar. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki setidaknya 500 pemegang saham.

2. Memenuhi syarat keuangan

Sebelum mengajukan IPO, perusahaan juga perlu memastikan bahwa bisnis telah berjalan selama satu tahun dan telah memiliki laporan keuangan yang tersusun dengan rapi.

3. Tidak mengalami kerugian 2 tahun terakhir

Salah satu bentuk keuangan perusahaan tersebut benar-benar baik dapat dibuktikan lewat laporan keuangan. Di mana, dalam laporan keuangan tersebut tidak boleh ada angka kerugian selama dua tahun terakhir.

4. Struktur kepemimpinan perusahaan terstruktur

Perusahaan juga harus tercatat di badan hukum serta memiliki struktur kepemimpinan yang rapi. Di mana, semua posisi harus benar terisi sesuai tempatnya.

Tata cara mengajukan IPO

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk mengajukan IPO yaitu:

1. Due diligence meeting

Due diligence meeting merupakan proses pertama dalam tahapan pengajuan perusahaan go public. Pada tahap ini, perusahaan perlu melakukan rapat penting terkait pengajuan IPO yang didiajukan oleh perusahaan. Beberapa peserta yang wajib hadir dalam rapat adalah pemilik saham, penilaian aset perusahaan, konsultan hukum, dan auditor.

2. Public expose

Public expose merupakan tahapan di mana perusahaan secara langsung terbuka kepada publik melalui saham IPO. Pada tahap ini, perusahaan harus mampu mempresentasikan pertumbuhan perusahaan, termasuk profit dan perencanaan perusahaan kedepannya.

3. Book building

Pada tahapan ini, Anda tidak bisa langsung menjual saham ke publik, namun menawarkan terlebih dahulu kepada pihak investor yang ada. Di tahap ini akan ada penawaran mengenai harga jual dan jumlah saham di publik akan didiskusikan terlebih dahulu bersama. 

4. Price listing

Setelah saham ditawarkan pada investor, barulah saham dapat dipublikasikan kepada publik. Adapun penentuan jumlah saham diputuskan oleh perusahan sekuritas berdasarkan ketersediaan saham yang ada dan calon investor.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda pahami untuk mengajukan proses IPO. Dengan mengubah perusahaan menjadi go public artinya Anda juga memiliki beberapa tanggung jawab untuk membuat laporan keuangan secara tepat waktu. Hal ini telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, di mana perusahaan yang telah terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan berkala atau laporan insidental lainnya kepada OJK. 

Dalam keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia, tentang Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi disebutkan bahwa perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administrasif berupa peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.

Bagi Anda yang masih bingung mengenai proses IPO dan hukum bisnis yang mengaturnya, Anda bisa melakukan konsultasi gratis bersama tim hukum tepercaya dari Libera.id. Selain membantu memberikan konsultasi gratis, Libera juga dapat membantu Anda membuat perjanjian bisnis, mengurus legalitas bisnis, hingga menyediakan tim legal profesional yang membantu bisnis Anda terhindar dari risiko bisnis di kemudian hari. Jadi tunggu apalagi? Percayakan hukum bisnis Anda bersama Libera sekarang!

Related Posts

6 Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Melakukan Fundraising

Dikutip dari Tech in Asia, diketahui bahwa hingga akhir tahun 2018, startup dengan valuasi terbesar di Indonesia telah berhasil mendapat pendanaan dengan jumlah hampir setara dengan unicorn asal Singapura, yakni sebesar US$20 Miliar atau sekitar Rp280 triliun. Pendanaan tersebut didapatkan dari keempat unicorn asal Indonesia yang meliputi GO-JEK, Tokopedia, BukaLapak, dan Traveloka. Menurut Catcha Group, kondisi ini membuat jumlah pendanaan seri C di Singapura mulai menurun selama beberapa tahun terakhir, sementara di Indonesia makin meningkat.

Read more

Peraturan e-Commerce Disahkan, Apa Anda Termasuk Pihak yang Wajib Mengikuti Peraturan Ini?

Di era teknologi seperti saat ini, bisnis online di Indonesia terus menjamur. Kemudahan akses dan teknologi yang terus berkembang merupakan salah satu faktor yang membuat banyak orang yang mulai beralih menjual suatu produk secara online. Bukan hanya itu, Merchant Machine, lembaga riset asal Inggris juga telah menemukan fakta bahwa Indonesia merupakan negara tertinggi dari 10 negara lain yang memiliki pertumbuhan e-commerce tercepat di dunia. Indonesia memimpin negara-negara tersebut dengan pertumbuhan 78% pada 2018. Jumlah pengguna internet di Indonesia yang lebih dari 100 juta pengguna menjadi salah satu kekuatan yang mendorong pertumbuhan e-commerce. Di mana, rata-rata uang yang dibelanjakan masyarakat Indonesia di situs belanja online mencapai Rp3,19 juta per orang. 

 

Baca Juga: Aspek Hukum e-Commerce & Jual Beli Online yang Harus Anda Ketahui

 

Karena banyaknya bisnis online di Indonesia, pemerintah akhirnya mengeluarkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perdagangan daring atau online. Peraturan ini telah disahkan dan ditandatangani Presiden Indonesia, Joko Widodo pada 20 November 2019 lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

Tujuan Disahkannya PP Mengenai e-Commerce

Menurut Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan mengatakan bahwa peraturan ini dibuat agar tidak ada lagi diskriminasi bagi pelaku bisnis e-commerce dengan pelaku bisnis konvensional. Menurutnya, PP ini diterbitkan untuk mengatur kesempatan berusaha yang sama atau equal playing field antara pelaku usaha asing dan lokal, juga keseimbangan antara bisnis offline dan online.

Selain itu, dengan adanya peraturan ini, pemerintah juga berharap bisa mendorong perkembangan niaga elektronik atau e-commerce yang berkelanjutan di Tanah Air, juga membantu meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara online, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan industri lokal.

Hal ini juga dipertegas dengan pernyataan Agus yang mengatakan bahwa “Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di era teknologi ini. PP PMSE merupakan sebuah rumusan yang menjadi salah satu strategi pemerintah untuk  mengedepankan kepentingan nasional dari peluang perdagangan melalui sistem elektronik yang tengah berkembang dengan cepat.”

Bukan hanya itu, dengan adanya PP ini, pemerintah juga mendapatkan keuntungan, di mana kini pelaku ecommerce diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya dan melakukan pencatatan pajak. Hal ini tentu akan memengaruhi pendapatan pemerintah yang terus meningkat.

 

Pihak yang Harus Patuh Terhadap PP No.80 Tahun 2019

Ada beberapa pihak yang harus mematuhi PP No. 8 Tahun 2019. Di bawah ini adalah beberapa penjelasan selengkapnya. 

a. Jenis Pelaku Usaha Keterangan

Pelaku usaha yang dimaksud di sini adalah pedagang (penjual yang terdiri pelaku bisnis pribadi atau badan usaha yang melakukan penawaran elektronik, baik melalui sistem elektronik yang dimiliki sendiri maupun media yang disediakan oleh penyelenggara PMSE, baik di dalam negeri maupun luar negeri). Perlu diketahui juga bahwa penjual di sini hanya menjual barang/jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk pedagang.

Pasal 7 PP No.80 Tahun 2019 telah menjelaskan bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen di wilayah Indonesia, serta memenuhi kriteria tertentu, dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah Indonesia.

b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

PPSME merupakan setiap pribadi, badan usaha, ataupun lembaga negara yang menyediakan sarana komunikasi elektronik yang bertujuan untuk memfasilitasi transaksi PMSE yang meliputi beberapa model bisnis seperti:

  • Retail online;
  • Marketplace;
  • Iklan baris online;
  • Platform pembanding harga; dan
  • Daily deals. 

Perlu diperhatikan juga, ketika ingin menyediakan fasilitas tersebut, Anda sebagai PPMSE wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelayakan.

c. Penyelenggara Sarana Perantara

Penyelenggara sarana perantara yang dimaksud di sini terdiri dari setiap pribadi atau badan usaha yang menyediakan sarana sistem penelusuran informasi (search engine), layanan ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting), dan layanan penampungan informasi sementara (coaching).  Macam-macam pelaku usaha yang telah disebutkan di atas dapat berupa usaha dalam negeri atau usaha luar negeri.

Skema atas Kegiatan PMSE

Menurut Pasal 4 ayat (2), PP 80/2019 menjelaskan bahwa setiap pihak yang telah dijelaskan di atas dapat melakukan kegiatan PMSE melalui macam-macam skema, mulai dari pelaku usaha dengan pelaku usaha; pelaku usaha dengan konsumen, pribadi dengan pribadi, dan lembaga negara dengan pelaku usaha. Skema apa pun yang digunakan, pihak yang relevan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini

  1. Wajib memenuhi ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Wajib mencantumkan identitas subyek dengan hukum yang jelas.
  3. Wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang kegiatan ekspor/impor, serta perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik jika melakukan kegiatan PMSE lintas negara; dan
  4. Wajib mendapatkan security clearance dari instansi berwenang, jika melakukan kegiatan PMSE atas barang/jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional (antara lain produk kriptografi atau produk yang digunakan untuk penyadapan dan anti sadap).

 

Alur Standarisasi atas Transaksi Elektronik

Dalam menjalankan transaksi elektronik, setidaknya Anda harus mengikuti alur yang telah distandarisasi oleh pemerintah. Apa saja alur transaksi yang harus Anda lalui? Simak selengkapnya di bawah ini.

  1. Diajukannya Penawaran secara Elektronik dari penjual, yang berisi mengenai informasi yang dibutuhkan, dan dilakukan secara umum maupun terbatas. Selain itu, penawaran ini tidak dapat ditarik kembali jika sudah ada penerimaan secara elektronik oleh pembeli
  2. Setelah mendapatkan penawaran secara elektronik oleh pembeli, hal ini akan membuat para pihak terikat dalam suatu transaksi. Di mana, dalam persyaratan dan kondisi tertentu ditentukan dalam penawaran baru yang mengikat jika sudah ada penerimaan dan persyaratan terpenuhi.
  3. Jika hal ini telah dilalui, Anda akan menerima konfirmasi mengenai hubungan perdagangan tersebut dan mengenai ketentuan-ketentuannya sebagaimana diajukan dalam penawaran secara elektronik). 
  4. Kemudian, Anda akan dibuatkan Kontrak Elektronik. Ketika ini didapatkan, Anda perlu memerhatikan bahwa walaupun tanpa Kontrak Elektronik, transaksi secara online tetap sah dan mengingat sesuai ketentuan hukum perdata perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis, selama memenuhi ketentuan keabsahan perjanjian. Dan perlu diperhatikan, ketika Anda melakukan transaksi melalui PPMSE, Anda wajib menyimpan bukti transaksi yang menjadi bukti dari terjadinya transaksi jual beli secara elektronik, serta dapat digunakan untuk pembuktian ketika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas barang/jasa yang diterima. 

Dengan mengetahui alur transaksi bisnis ecommerce beserta beberapa penjelasan lainnya, diharapkan Anda bisa dengan mudah menjalankan bisnis ecommerce dan taat pada peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan begitu, Anda bisa menjalankan bisnis dengan lebih nyaman dan tanpa rasa khawatir akan masalah keamanan bisnis e-commerce.

Bagi Anda yang masih belum memahami mengenai Peraturan Pemerintah baru ini, Anda bisa menghubungi tim LIBERA untuk mendapatkan pemahaman lebih detail maupun melakukan konsultasi terhadap kebutuhan legal Anda. Selain itu, LIBERA juga siap membantu Anda membuat kontrak bisnis maupun mengurus legalitas perusahaan Anda. Jadi, tunggu apalagi? Penuhi kebutuhan legal Anda sekarang juga di LIBERA.