Perizinan

Sudahkah Anda Mengantongi Izin PIRT? Begini Cara Mengurusnya!

Bagi pelaku UMKM, khususnya yang bergerak diproduksi pangan, baik makanan atau minuman, tentu perlu memiliki izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau izin PIRT. Dengan adanya PIRT, maka usaha Anda telah menjaminkan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Dengan begitu, konsumen bisa menjadi lebih aman saat membeli dan mengonsumsi produk tersebut.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Menurut aturan yang berlaku, standar yang dimaksud di sini antara lain terkait dengan pemberian tanda atau label yang berisi:

  1. nama produk;
  2. daftar bahan yang digunakan;
  3. berat bersih atau isi bersih;
  4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
  5. tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.

Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan, maka dilarang untuk diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran, atau izin usaha dicabut dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai ketentuan undang-undang.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, sebelum menjual suatu produk pangan, baik dan minuman maka ada baiknya untuk mengurus perizinannya terlebih dulu. Dengan begitu, Anda dapat memasarkannya dengan aman dan konsumen pun akan lebih percaya dan tidak khawatir mengonsumsi makanan atau minuman yang Anda pasarkan.

Lalu bagaimana cara mengurus izin PIRT tersebut? Apa saja persyaratannya dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan? Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

Mengenal Izin Produksi PIRT dan Syarat Memilikinya

Umumnya, izin PIRT akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk yang berupa 15 digit angka yang diberikan berupa sertifikat  produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT.

Berdasarkan aturan BPOM, SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan. Sertifikat ini diterbitkan oleh bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah kepada pelaku usaha produksi pangan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Mendapatkan Sertifikat SPP-IRT

Menurut Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”), penerbitan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan yaitu:

  1. jenis pangan;
  2. tata cara penilaian; dan
  3. tata cara pemberian izin produksi.

Namun, kewajiban memiliki izin edar dan produksi makanan rumahan ini dikecualikan untuk pangan olahan dengan ciri-ciri berikut ini.

  1. memiliki umur simpan kurang dari 7 hari
  2. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  3. dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan permohonan surat persetujuan pendaftaran, penelitian, atau konsumsi sendiri.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”) ini diterbitkan oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan diberikan kepada industri rumah tangga pangan (“IRTP”) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  2. hasil pemeriksaan sarana produksi pangan memenuhi syarat; dan
  3. label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Mengurus SPP-IRT

Sebelum mengurus SPP-IRT pastikan Anda telah memenuhi syarat administratif di bawah ini, sehingga Anda pun bisa mengurus izin ini dengan lebih mudah dan cepat.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha.
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Denah lokasi dan denah bangunan usaha.
  • Data produk pangan yang diproduksi.
  • Sampel hasil produk pangan yang diproduksi.
  • Label yang digunakan pada produk yang diproduksi.
  • Surat permohonan izin produksi ke Dinas Kesehatan.
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan Dinas Kesehatan.
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi produk

Jenis Makanan & Minuman yang Perlu Didaftarkan PIRT

Menurut BPOM, ada sejumlah ketentuan/persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT bahwa jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT merupakan pangan yang bukan:

  1. diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
  2. olahan hewan yang disimpan dingin/beku; dan
  3. diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;
  4. pangan untuk diet khusus dan pangan keperluan medis khusus seperti MPASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Baca Juga: Pentingnya Izin BPOM Ketika Anda Ingin Menjual Produk Makanan & Obat-Obatan

Para pelaku usaha boleh mendaftarkan produknya ke dalam SPP-IRT jika termasuk ke dalam beberapa produk di bawah ini. 

  1. Hasil olahan daging kering
  2. Hasil olahan perikanan termasuk Moluska, Kerastase dan Echinodermata
  3. Hasil olahan unggas dan telur
  4. Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut
  5. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian
  6. Tepung & hasil olahannya
  7. Minyak
  8. Bumbu dan rempah
  9. Gula, kembang gula, coklat
  10. Kopi & teh kering
  11. Minuman serbuk dan botanikal

Prosedur Pendaftaran Izin PIRT

Setelah usaha yang Anda jalani telah memenuhi beberapa persyaratan di ata, maka saatnya Anda mengurus izin PIRT tersebut. Berikut beberapa prosedur yang perlu Anda jalani ketika ingin mengurus izin PIRT.

  1. Login ke sistem OSS atau datang langsung ke DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Mengisi kelengkapan data pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB
  3. Buat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
  4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS agar diarahkan langsung ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
  5. Jika Anda sudah memiliki data NIB dan telah tersimpan di dalam aplikasi SPP-IRT. Jika belum, maka Anda perlu melengkapi data di sppirt.pom.go.id
  6. Input data produk, mengunggah rancangan label, dan pernyataan komitmen yang telah disediakan
  7. Anda akan secara divalidasi otomatis oleh sistem dan No PIRT akan terbuat otomatis dari data yang diinput.
  8. Jika telah selesai, maka SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu 1×24 jam.

Perlu diketahui bahwa SPP-IRT hanya berlaku maksimal 5 tahun, terhitung sejak diterbitkannya SPP-IRT tersebut. Sertifikat ini dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang dapat diajukan maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. 

Pengawasan Terhadap Pemenuhan Komitemen Usaha

Setelah SPP-IRT diterbitkan, maka pihak Dinas Kesehatana akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha. Di mana, pengawasan ini dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka pengusaha diberikan waktu maksimal 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) setempat.

Jika tidak terpenuhi dalam 3 Bulan, maka Anda perlu mengikuti beberapa prosedur lain seperti:

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (baru dapat diberikan setelah Anda mendapatkan nilai post test minimal 60 dalam Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP)
  2. Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan.
  3. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, serta dokumentasi.
  4. Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II.
  5. Pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana.
  6. Memenuhi ketentuan label dan iklan sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah beberapa syarat dan prosedur mengurus Izin PIRT yang perlu dilakukan ketika usaha Anda bergerak di bidang pangan, baik makanan dan minuman. Bagi Anda yang masih kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, baik izin PIRT maupun izin lainnya, maka Anda bisa memanfaatkan layanan dari LIBERA.id.

Dengan LIBERA, Anda akan dibantu mengenai pengurusan perizinan hingga urusan masalah hukum bisnis lainnya. Selain itu, Anda juga bisa melakukan konsultasi terlebih dulu secara gratis dengan tim hukum profesional dari LIBERA.id.

Related Posts

5 Alasan yang Wajib Diketahui, Kenapa Badan Usaha PT Lebih Baik Dibanding CV

Ketika ingin memulai bisnis, hal utama yang menjadi prioritas pebisnis tidak jauh dari modal dan produk apa yang akan dikembangkan untuk dijual. Sedangkan hal lainnya seperti masalah hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan biasanya sering diabaikan. Padahal, menurut hasil riset yang dilakukan oleh CB Insight, masalah hukum merupakan salah satu dari 20 alasan teratas sebuah startup gagal. Masalah hukum yang dihadapi antara lain adalah tentang kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, dimana pebisnis seringkali tidak memperhatikan hal-hal berkaitan dengan hukum yang wajib dipenuhi ketika menjalankan bisnisnya termasuk mengenai legalitasnya.

Read more

Kesalahan yang Sering Dilakukan Dalam Mengurus Pendaftaran Merek Dagang

Beberapa waktu lama terjadi sengketa merek dagang I Am Geprek Bensu Sedep Bener dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Sengketa ini telah selesai dengan keputusan penghapusan merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener yang dimiliki artis Ruben Onsu. Sejak adanya sengketa ini, banyak pelaku usaha yang mulai sadar akan pentingnya mengurus pendaftaran merek ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan mendaftarkan pendaftaran merek, Anda sebagai pemilik mereka dapat menggunakan mereknya secara eksklusif.

Read more