Investasi

3 Jenis Perjanjian Investasi yang Wajib Dimiliki untuk Lindungi Dana & Perusahaan

Ketika ingin mengembangkan bisnis, biasanya perusahaan akan mencari modal tambahan dengan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan maupun mencari investor yang ingin memberikan modal. Namun, untuk memberikan dana, seorang investor tentu tidak bisa sembarangan memilih perusahaan. Di mana, investasi ini menjadi kegiatan yang membutuhkan orientasi visi jangka panjang, serta ketekunan untuk mengolah dana tanpa berharap keuntungan yang instan.

Seorang investor yang memutuskan untuk mengeluarkan dana menjadi bagian dari modal perusahaan, maka orang tersebut tidak hanya berharap keuntungan, namun juga pasti telah siap menerima risiko yang mungkin terjadi. Di mana, risiko yang mereka terima akan berbanding lurus dengan proyeksi keuntungan yang dapat diperoleh investor.

Sebenarnya, kegiatan investasi ini tidak hanya untuk orang atau perusahaan dengan modal besar. Namun, produk investasi kini juga sudah bisa diakses dengan mudah oleh semua orang. Apalagi saat ini investasi sudah bisa diakses hanya dengan modal mulai dari Rp10 ribu.

Selain investasi dengan modal yang rendah, investasi juga tersedia dalam bentuk pengalihan saham hingga kegiatan penyuntikkan dana dengan jumlah besar sebagai investor utama yang akan dipergunakan untuk operasional perusahaan. Pilihan ini terbuka bebas dan tergantung besaran dana yang akan diinvestasikan.

Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan modal dari investor untuk mengembangkan bisnis atau Anda sedang mencari perusahaan yang ingin diberikan dana investasi, maka Anda perlu mengetahui pentingnya perjanjian investasi. 

Dalam kegiatan investasi ini, setidaknya Anda perlu mempersiapkan tiga jenis perjanjian investasi. Apa saja perjanjian yang perlu dipersiapkan? Di bawah ini adalah beberapa jenis perjanjian yang perlu Anda persiapkan sebelum kegiatan investasi berjalan.

Perjanjian Jual-Beli Saham (Share Purchase Agreement)

Perjanjian ini berisi penawaran dari pemilik saham terdahulu sebagai penjual dan calon pemilik saham baru sebagai pembeli. Jual beli ini terjadi ketika keduanya mencapai kesepakatan mengenai jumlah lembar saham dan harga per lembarnya, yang kemudian dituangkan sebagai inti dari perjanjian.

Peralihan kepemilikan dari saham ini akan berlaku secara sah ketika telah terjadi penyerahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu peraturan  tentang modal dan saham dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Untuk tindakan peralihan kepemilikan saham ini, para pihak menetapkan batas tanggal pembayaran. Selain harga dan jumlah, kedua belah pihak juga perlu menyepakati jenis saham yang diperjualbelikan. Jenis saham (biasa dan preferen) ini lah yang berkaitan dengan hak-hak apa saja yang akan diperoleh pembeli sebagai pemegang saham baru.

Perjanjian ini hanya digunakan oleh para pihak yang ingin mengalihkan atau memperoleh kepemilikan saham dengan memperjualbelikan saham yang telah beredar, bukan menerbitkan saham baru.

Perjanjian ini penting dimiliki, terutama jika transaksi yang dilakukan terhadap jumlah lot saham tergolong besar dan dapat mempengaruhi kedudukan pemegang saham mayoritas di perusahaan yang berdampak pada berubahnya pengendalian manajemen perusahaan.

Selain itu, pembeli juga memiliki jaminan terhadap prospek keuntungan serta kondisi perusahaan yang bebas dari status sebagai objek sengketa di pengadilan. Perjanjian ini mengandung batasan bagi pihak penjual untuk menawarkan sahamnya kepada pihak lain (no solicitation) selama masa periode transisi sebelum penutupan transaksi jual-beli, serta menyediakan antisipasi mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Perjanjian Penerbitan Saham (Shares Subscription Agreement)

Jika Perjanjian Jual-Beli Saham dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan saham pihak lain yang telah beredar, maka Perjanjian Penerbitan Saham berlaku sebagai dasar hak yang mengikat kesepakatan antara calon pemberi dana di suatu perusahaan dengan perusahaan yang akan menerima dana. 

Intensi calon investor dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana, kemudian secara timbal balik perusahaan akan menerbitkan saham dengan jumlah lembar saham senilai dengan nominal yang disetorkan investor tersebut. Sejak saat itulah, investor resmi mendapatkan status sebagai pemegang saham perusahaan.

Perjanjian ini dibutuhkan pemilik perusahaan yang ingin menghimpun dana dengan menjual saham kepada calon investor dengan harga penawaran yang spesifik. Perjanjian ini berfungsi bagi perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan tertutup dan tidak tercatat di bursa saham, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan jual-beli saham antara pemegang saham.

Sehingga, pada perusahaan tertutup, tidak ada saham yang beredar di publik. Kepentingan yang perlu diperhatikan pada perjanjian ini antara lain kepentingan investor dari tindakan atau kebijakan perusahaan yang mengubah syarat dan ketentuan kesepakatan, serta jaminan bagi perusahaan bahwa investor akan menyetorkan dana senilai jumlah saham yang akan diterbitkan pada waktu yang telah ditetapkan.

Perjanjian Antar Pemegang Saham (Shareholders Agreement)

Perjanjian ini dilakukan antara pemegang saham di perusahaan dengan tujuan untuk mengatur pembagian hak dan kewajiban di antara mereka. Perjanjian ini dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan masing-masing pihak dan menghindari perbedaan kepentingan yang mungkin terjadi dalam penentuan kebijakan maupun operasional perusahaan.

Yang paling utama, perjanjian ini akan mencantumkan posisi masing-masing pemegang saham di dalam struktural perusahaan, serta tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing posisi tersebut. Penegasan tugas dan fungsi masing-masing pemegang saham penting dilakukan, karena dengan adanya posisi ini  mereka memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atas nama Perusahaan dan mengikat entitas hukum Perusahaan.

Perjanjian ini juga akan mengatur mekanisme pembagian dividen, hak para pemegang saham untuk menominasikan susunan calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris, beserta mekanisme perombakan susunan tersebut kedepannya.

Perjanjian ini juga dibutuhkan untuk mencegah sengketa yang mungkin terjadi karena adanya pemegang saham yang melakukan tindakan atas nama Perusahaan tanpa seizin pemegang saham lainnya. Dengan adanya pengaturan, maka sengketa berkepanjangan dapat dihindari dan pemegang saham yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawabannya sendiri.

Itulah beberapa jenis perjanjian investasi yang perlu Anda persiapkan ketika ingin mencari investor atau melakukan investasi ke sebuah perusahaan. Bagi Anda yang ingin berinvestasi atau mencari investor untuk bisnis dan belum memiliki perjanjian investasi, ada baiknya Anda mulai mempersiapkannya sekarang.

Anda bisa memanfaatkan LIBERA.id untuk membantu Anda membuat perjanjian investasi dengan mudah dan cepat. Selain itu, Anda juga bisa melakukan konsultasi secara gratis melalui LIBERA. Jadi tunggu apalagi? Lindungi perusahaan dan dana investasi Anda dengan memanfaatkan LIBERA.id!

Related Posts

Konversi Utang, Salah Satu Pilihan untuk Pendanaan Startup Anda

Konversi utang menjadi saham atau biasa dikenal dengan Konversi Utang merupakan salah satu instrumen investasi yang mendapat banyak perhatian pengusaha startup. 500startups, salah satu akselerator startup terkemuka di Amerika Serikat menyampaikan bahwa beberapa tahun belakangan ini, konversi utang menjadi salah satu instrumen investasi yang umum digunakan oleh startup karena memiliki karakteristik yang sederhana dan terjangkau.

Read more

Mengenal Syarat IPO, Strategi untuk Mengembangkan Bisnis

Ketika dirasa bisnis sudah memiliki value yang dianggap tinggi dan terus menunjukkan perkembangannya, tidak jarang pengusaha memutuskan untuk melakukan IPO atau Initial Public Offering. Ada beberapa faktor yang memengaruhi perusahaan memutuskan untuk melengkapi syarat IPO dan mengajukan IPO, mulai dari tambahan modal untuk ekspansi bisnis, melepas saham dan mengamankan keuntungan, dan masih banyak lagi.

Read more