Potong Gaji Karena Barang Hilang, Apakah Diperbolehkan?
Banyak karyawan yang mengeluhkan akan adanya potongan gaji karyawan, terutama untuk pembayaran ganti rugi yang diakibatkan karena adanya barang yang hilang. Misalnya saja, karyawan yang bekerja di bagian gudang dan ternyata barang yang ada tidak sesuai dengan yang ada dalam catatan. Atau karyawan di bagian kasir yang ketika merekap penjualan ternyata stok barangnya tidak sesuai dengan laporan yang ada. Lalu sebenarnya bagaimana hukum potong gaji karena barang hilang?
Alasan Perusahaan Memotong Gaji Karyawan
Hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan bersifat perdata sehingga tindakan-tindakan didalamnya bersifat perdata, misalnya pengusaha wajib membayar upah dan karyawan wajib melaksanakan pekerjaan yang disepakati. Di mana, kewajiban karyawan dan pengusaha dalam hubungan kerja telah diatur dan dimuat dalam perjanjian kerja.
Dalam perjanjian kerja inilah perusahaan dan karyawan menyepakati beberapa hal. Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan memuat beberapa hal seperti:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, umur, jenis kelamin, dan alamat karyawan;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besaran upah dan cara pembayarannya;
- syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak;
- jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Sedangkan, masalah potong gaji karyawan telah diatur dalam Pasal 63 PP No. 36 Tahun 2021 tentan Pengupahan. Di mana, perusahaan hanya boleh memotong gaji karyawan untuk melakukan pembayaran:
- Denda, ganti rugi, atau uang muka upah yang dilakukan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan kepada karyawan;
- Utang/cicilan utang karyawan yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis;
- Kelebihan pembayaran upah yang dilakukan tanpa perlu persetujuan karyawan.
Potong Gaji Karyawan karena Barang Hilang
Setelah memahami beberapa alasan potong gaji karyawan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab karyawan terhadap pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mereka telah sepakati adalah sebagai kasir atau bagian gudang misalnya.
Berdasarkan perjanjian kerja, bagian gudang bertugas untuk menghitung dan memonitor stok yang ada di gudang, sedangkan kasir melayani pelanggan dalam melakukan transaksi jual-beli barang yang dibeli pelanggan.
Sebagai orang gudang atau kasir, karyawan tidak dapat dikenai kewajiban atau tanggung jawab mengawasi barang-barang yang dijual atau berada di gudang. Hal ini karena, di lokasi pasti ada satpam atau security yang bertugas khusus mengawasi barang-barang agar jangan sampai hilang atau dicuri.
Sehingga, jika terdapat kehilangan barang-barang, hal ini tidak dapat dituduhkan kepada kasir atau bagian gudang, dan tidak dapat serta-merta melakukan potong gaji, kecuali terdapat bukti bahwa karyawan tersebut mencuri, barulah ia bisa dikenakan tindak pidana pencurian. Hal ini telah tertera dalam Pasal 374 KUHP, di mana jika terjadi penggelapan oleh seseorang yang menguasai barang karena adanya hubungan kerja, maka ia dapat dijerat pidana penggelapan dengan pemberatan.
Itulah hukum potong gaji karena barang hilang. Jadi, jika perusahaan Anda mendapati kondisi seperti itu, pastikan terlebih dulu alasan kenapa barang tersebut hilang, kemudian temukan bukti-bukti yang mendukungnya, bukanlah memotong gaji karyawan.
Nah, bagi Anda yang masih belum memahami mengenai hukum bisnis, Anda bisa melakukan konsultasi gratis bersama tim hukum profesional dari LIBERA. Selain itu, LIBERA juga bisa membantu Anda menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di dalam lingkup bisnis. Jadi tunggu apalagi? Percayakan masalah hukum bisnis dengan LIBERA.id.
Categories
Recent Posts
- Aturan Cuti Bersama & Tantangan yang Perlu Dihadapi Perusahaan
- Pentingnya Kebijakan & Aturan Cuti Melahirkan bagi Perusahaan
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha