Potong Gaji Karena Barang Hilang, Apakah Diperbolehkan?
Banyak karyawan yang mengeluhkan akan adanya potongan gaji karyawan, terutama untuk pembayaran ganti rugi yang diakibatkan karena adanya barang yang hilang. Misalnya saja, karyawan yang bekerja di bagian gudang dan ternyata barang yang ada tidak sesuai dengan yang ada dalam catatan. Atau karyawan di bagian kasir yang ketika merekap penjualan ternyata stok barangnya tidak sesuai dengan laporan yang ada. Lalu sebenarnya bagaimana hukum potong gaji karena barang hilang?
Alasan Perusahaan Memotong Gaji Karyawan
Hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan bersifat perdata sehingga tindakan-tindakan didalamnya bersifat perdata, misalnya pengusaha wajib membayar upah dan karyawan wajib melaksanakan pekerjaan yang disepakati. Di mana, kewajiban karyawan dan pengusaha dalam hubungan kerja telah diatur dan dimuat dalam perjanjian kerja.
Dalam perjanjian kerja inilah perusahaan dan karyawan menyepakati beberapa hal. Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan memuat beberapa hal seperti:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, umur, jenis kelamin, dan alamat karyawan;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besaran upah dan cara pembayarannya;
- syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak;
- jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Sedangkan, masalah potong gaji karyawan telah diatur dalam Pasal 63 PP No. 36 Tahun 2021 tentan Pengupahan. Di mana, perusahaan hanya boleh memotong gaji karyawan untuk melakukan pembayaran:
- Denda, ganti rugi, atau uang muka upah yang dilakukan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan kepada karyawan;
- Utang/cicilan utang karyawan yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis;
- Kelebihan pembayaran upah yang dilakukan tanpa perlu persetujuan karyawan.
Potong Gaji Karyawan karena Barang Hilang
Setelah memahami beberapa alasan potong gaji karyawan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab karyawan terhadap pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mereka telah sepakati adalah sebagai kasir atau bagian gudang misalnya.
Berdasarkan perjanjian kerja, bagian gudang bertugas untuk menghitung dan memonitor stok yang ada di gudang, sedangkan kasir melayani pelanggan dalam melakukan transaksi jual-beli barang yang dibeli pelanggan.
Sebagai orang gudang atau kasir, karyawan tidak dapat dikenai kewajiban atau tanggung jawab mengawasi barang-barang yang dijual atau berada di gudang. Hal ini karena, di lokasi pasti ada satpam atau security yang bertugas khusus mengawasi barang-barang agar jangan sampai hilang atau dicuri.
Sehingga, jika terdapat kehilangan barang-barang, hal ini tidak dapat dituduhkan kepada kasir atau bagian gudang, dan tidak dapat serta-merta melakukan potong gaji, kecuali terdapat bukti bahwa karyawan tersebut mencuri, barulah ia bisa dikenakan tindak pidana pencurian. Hal ini telah tertera dalam Pasal 374 KUHP, di mana jika terjadi penggelapan oleh seseorang yang menguasai barang karena adanya hubungan kerja, maka ia dapat dijerat pidana penggelapan dengan pemberatan.
Itulah hukum potong gaji karena barang hilang. Jadi, jika perusahaan Anda mendapati kondisi seperti itu, pastikan terlebih dulu alasan kenapa barang tersebut hilang, kemudian temukan bukti-bukti yang mendukungnya, bukanlah memotong gaji karyawan.
Nah, bagi Anda yang masih belum memahami mengenai hukum bisnis, Anda bisa melakukan konsultasi gratis bersama tim hukum profesional dari LIBERA. Selain itu, LIBERA juga bisa membantu Anda menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di dalam lingkup bisnis. Jadi tunggu apalagi? Percayakan masalah hukum bisnis dengan LIBERA.id.
Related Posts
Bagaimana Hukum Pembocoran Rahasia Perusahaan yang Dilakukan Karyawan Sendiri?
Terkadang kita sebagai pemilik perusahaan tidak bisa menahan dan menjaga seluruh informasi tentang perusahaan aman di dalam perusahaan. Ada beberapa kasus, informasi penting mengenai perusahaan justru bocor dari karyawan atau mantan karyawan perusahaan itu sendiri. Jika informasi yang bocor adalah informasi penting yang bisa membahayakan perusahaan, maka tentu akan merugikan perusahaan itu sendiri.
Read more
Tips Menjaga Hubungan Baik dengan Klien, Salah Satunya Membuat Kontrak Kerja yang Jelas
Ketika memiliki hubungan dan menjaga relasi yang baik dengan klien tentu akan membuat kerja sama menjadi nyaman dan dapat terus berlanjut. Kepuasan klien adalah hal penting yang perlu diperhatikan, dengan melakukan yang terbaik untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan klien tentu mereka akan merasa puas dengan pekerjaan yang diberikan. Hal ini bukan hanya kerja sama yang akan terus berlanjut, namun tidak menutup kemungkinan pihak klien akan memasarkan Anda terhadap rekan-rekan lainnya.
Tentu tidak mudah untuk memenuhi semua kebutuhan klien yang seringkali berubah-ubah, sehingga banyak orang kesulitan untuk mempertahankan hubungan yang baik dengan klien. Hal ini menyebabkan hubungan bisnis tidak dapat bertahan lama.
Maka dari itu, agar hubungan Anda dengan klien berjalan baik, coba lakukan hal ini agar dapat menjaga relasi yang baik dengan klien-klien Anda.
Kenali Karakter Klien
Setiap klien memiliki karakter yang berbeda-beda, perlunya Anda mencari tahu terlebih dahulu tentang perusahaan, tim dan proyek yang pernah dikerjakan sebelumnya untuk mengenal klien lebih dalam lagi. Selain itu, perlunya Anda mencari tahu gaya komunikasi apa yang disukai oleh klien. Mungkin klien lebih suka berkomunikasi melalui email, telepon, WhatsApp, atau bertemu langsung.
Nah, untuk mengenali karakter klien Anda dapat mengadakan pertemuan awal. Hal tersebut dapat membantu Anda mengetahui hal-hal mengenai klien bagaimana budaya di kantornya, cara mereka berkomunikasi.
Menjaga Komunikasi
Komunikasi adalah peran penting dalam membangun hubungan baik dengan klien. Dengan adanya komunikasi yang baik, dan koordinasi yang baik tentu akan terhindar dari miss communication. Segala hal yang berhubungan dengan bisnis, Anda perlu mengkomunikasikan dan memberikan update terbaru agar klien mengetahui progres yang sudah dikerjakan. Selain itu, apabila ada kendala Anda juga dapat memberi tahu agar klien mengerti dan membantu memberikan solusi.
Maka dari itu, berkomunikasilah secara efektif tanpa bertele-tele saat menginformasikan sesuatu. Pastikan setiap mengirimkan informasi apapun, periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan ejaan maupun tata bahasa. Hal ini menunjukkan bahwa Anda adalah seseorang yang profesional dan bertanggung jawab.
Buatlah Kontrak Tertulis
Saat sepakat dengan tawaran proyek yang akan dilakukan untuk klien, buatlah kesepakatan kerja sama secara tertulis jangan hanya dalam pembicaraan saja. Hal ini agar Anda maupun klien dapat memahami isi perjanjian dengan baik.
Kontrak yang telah dibuat perlu ditandatangani sebelum kerja sama dimulai. Demi terjaganya profesionalitas antara kedua pihak dan kelancaran selama bekerja sama dari awal sampai akhir.
Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab adalah hal yang harus dimiliki kedua belah pihak, bukan hanya klien saja atau hanya Anda. Dalam mengerjakan suatu proyek tentu tidak mulus-mulus saja, apabila ada hal yang tidak sesuai dengan pembicaraan atau kontrak yang tertulis, maka klien maupun Anda dapat meminta pertanggungjawaban dalam mengatasi permasalahan tersebut. Apabila kesalahan ada pada Anda, maka berusahalah untuk mengakui tanpa mengelak dan mencari alasan. Lebih baik untuk menemukan solusi terbaik untuk memperbaiki keadaan.
Begitu juga sebaliknya, misalkan saat jatuh tempo klien belum melunasi tagihan yang harus dibayar, Anda dapat meminta pertanggungjawaban dengan cara memberikan pengingat melalui email atau menghubungi pihak klien. Tidak perlu sungkan dalam meminta pertanggungjawaban dari klien, apabila dilakukan dengan cara yang penuh hormat, maka klien akan menghormati juga. Meminta pertanggungjawaban ini juga menunjukkan sikap Anda bahwa adanya kualitas pelayanan yang baik.
Berikan Lebih dari Ekspektasi
Ketika Anda memberikan hasil yang cukup sesuai rencana klien pasti sangat menghargai usaha Anda, apalagi kalau Anda memberikan hasil yang lebih dari ekspektasinya. Pasti akan membuat klien terkesan dan reputasi bisnis Anda akan meningkat di mata klien.
Dengan memberikan pengalaman yang luar biasa akan mempertahankan hubungan kerja sama antara Anda dan klien. Karena, klien telah percaya dan akan terus mau bekerjasama dengan jasa layanan bisnis Anda.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga hubungan baik dengan klien. Ada banyak keuntungan apabila Anda menjaga hubungan baik dengan klien. Jadi, coba mulai praktikkan tips di atas, ya.
Salah satu menjaga hubungan baik dengan klien yaitu dengan membuat kontrak kerja tertulis yang jelas. Dengan pembuatan kontrak yang jelas, Anda akan lebih mudah dalam melakukan kerja sama dan terhindar dari berbagai masalah hukum. Apabila Anda masih bingung dalam membuat kontrak, Anda dapat meminta bantuan LIBERA yang akan membantu Anda membuat kontrak lebih mudah dan tepat. Tunggu apalagi? Segera buat kontrak bisnis Anda sekarang juga di Libera.id.
Categories
Recent Posts
- Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!
- 8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda
- Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
- UMKM Go Digital, Bagaimana Cara Tepat Menerapkannya?
- Ingin Menyewa Cloud Kitchen? Terapkan Tips Berikut Ini Ketika Memilihnya