Bisnis

Potong Gaji Karena Barang Hilang, Apakah Diperbolehkan?

Banyak karyawan yang mengeluhkan akan adanya potongan gaji karyawan, terutama untuk pembayaran ganti rugi yang diakibatkan karena adanya barang yang hilang. Misalnya saja, karyawan yang bekerja di bagian gudang dan ternyata barang yang ada tidak sesuai dengan yang ada dalam catatan. Atau karyawan di bagian kasir yang ketika merekap penjualan ternyata stok barangnya tidak sesuai dengan laporan yang ada. Lalu sebenarnya bagaimana hukum potong gaji karena barang hilang?

Alasan Perusahaan Memotong Gaji Karyawan

Hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan bersifat perdata sehingga tindakan-tindakan didalamnya bersifat perdata, misalnya pengusaha wajib membayar upah dan karyawan wajib melaksanakan pekerjaan yang disepakati. Di mana, kewajiban karyawan dan pengusaha dalam hubungan kerja telah diatur dan dimuat dalam perjanjian kerja.

Dalam perjanjian kerja inilah perusahaan dan karyawan menyepakati beberapa hal. Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan memuat beberapa hal seperti:

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, umur, jenis kelamin, dan alamat karyawan;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besaran upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak;
  7. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Sedangkan, masalah potong gaji karyawan telah diatur dalam Pasal 63 PP No. 36 Tahun 2021 tentan Pengupahan. Di mana, perusahaan hanya boleh memotong gaji karyawan untuk melakukan pembayaran:

  1. Denda, ganti rugi, atau uang muka upah yang dilakukan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  2. Sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan kepada karyawan;
  3. Utang/cicilan utang karyawan yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis;
  4. Kelebihan pembayaran upah yang dilakukan tanpa perlu persetujuan karyawan.

Potong Gaji Karyawan karena Barang Hilang

Setelah memahami beberapa alasan potong gaji karyawan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab karyawan terhadap pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mereka telah sepakati adalah sebagai kasir atau bagian gudang misalnya.

Berdasarkan perjanjian kerja, bagian gudang bertugas untuk menghitung dan memonitor stok yang ada di gudang, sedangkan kasir melayani pelanggan dalam melakukan transaksi jual-beli barang yang dibeli pelanggan.

Sebagai orang gudang atau kasir, karyawan tidak dapat dikenai kewajiban atau tanggung jawab mengawasi barang-barang yang dijual atau berada di gudang. Hal ini karena, di lokasi pasti ada satpam atau security yang bertugas khusus mengawasi barang-barang agar jangan sampai hilang atau dicuri.

Sehingga, jika terdapat kehilangan barang-barang, hal ini tidak dapat dituduhkan kepada kasir atau bagian gudang, dan tidak dapat serta-merta melakukan potong gaji, kecuali terdapat bukti bahwa karyawan tersebut mencuri, barulah ia bisa dikenakan tindak pidana pencurian. Hal ini telah tertera dalam Pasal 374 KUHP, di mana jika terjadi penggelapan oleh seseorang yang menguasai barang karena adanya hubungan kerja, maka ia dapat dijerat pidana penggelapan dengan pemberatan.

Itulah hukum potong gaji karena barang hilang. Jadi, jika perusahaan Anda mendapati kondisi seperti itu, pastikan terlebih dulu alasan kenapa barang tersebut hilang, kemudian temukan bukti-bukti yang mendukungnya, bukanlah memotong gaji karyawan.

Nah, bagi Anda yang masih belum memahami mengenai hukum bisnis, Anda bisa melakukan konsultasi gratis bersama tim hukum profesional dari LIBERA. Selain itu, LIBERA juga bisa membantu Anda menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di dalam lingkup bisnis. Jadi tunggu apalagi? Percayakan masalah hukum bisnis dengan LIBERA.id.

Related Posts

Pentingnya Izin BPOM Ketika Anda Ingin Menjual Produk Makanan & Obat-Obatan

Ketika Anda menjalankan bisnis yang menjual makanan dan obat-obatan tentu Anda tidak bisa sembarangan. Ada beberapa perizinan yang perlu Anda urus sebelum menjualnya ke pelanggan. Salah satu dokumen perizinan yang perlu Anda kantongi adalah izin BPOM. Dengan adanya izin BPOM ini berarti Anda telah memenuhi hak konsumen yaitu memberikan jaminan atas keamanan makanan yang mereka konsumsi tidak berbahaya bagi tubuhnya. Read more

Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru

Pada 20 November 2019, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kesempatan berusaha yang sama atau equal playing field antara pelaku usaha asing dan lokal, juga keseimbangan antara bisnis offline dan online. Jika sebelumnya kita pernah membahas mengenai pihak yang wajib mentaati peraturan mengenai ecommerce. Read more