Bisnis

4 Hal Penting Mengenai Masa Probation Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

Sebagai seorang pengusaha pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah probation? Tapi tahukah Anda apa arti probation yang sesungguhnya? Probation adalah periode di mana hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan digunakan oleh perusahaan  untuk menilai kinerja karyawan baru. Di masa inilah perusahaan harus melihat dan memerhatikan kinerja karyawannya seperti potensi yang dimiliki karyawan dalam membantu perusahaan berkembang dan sebagai bahan pertimbangan apakah karyawan tersebut akan diangkat sebagai karyawan tetap. Bagi karyawan, masa probation juga berguna sebagai masa adaptasi terhadap pekerjaan dan budaya di perusahaan baru.

 

Konsep Masa Probation

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, masa probation bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan dilakukan perusahaan. Ketika Anda memutuskan untuk menerapkan adanya masa probation, maka masa probation hanya dapat diterapkan bagi calon karyawan tetap. Hal ini secara tegas telah diatur pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) bahwa bagi karyawan kontrak, di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dicantumkan masa probation.

Bagi karyawan yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa probation harus dicantumkan di dalam perjanjian kerja tersebut. Jika tidak ada perjanjian kerja secara tertulis, maka masa probation dapat diberitahukan secara lisan kepada karyawan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Jika perusahaan tidak membuat surat pengangkatan atas karyawan tersebut, maka masa probation akan dianggap tidak pernah ada sehingga karyawan langsung dianggap sebagai karyawan tetap.

Setelah masa probation karyawan selesai, tugas Anda sebagai pengelola perusahaan adalah menentukan ‘nasib’ karyawan tersebut. Apakah Anda harus melepasnya atau mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Jika karyawan tersebut memiliki standar yang sesuai dengan harapan perusahaan, Anda dapat memberikan surat pengangkatan yang menyatakan bahwa karyawan tersebut telah lolos melalui masa probation dan perusahaan menerima karyawan sebagai karyawan tetap.

 

Baca Juga: Kontrak Karyawan Diperpanjang 2 Kali, Bagaimana Hukumnya?

 

Hak-Hak Karyawan Probation

Hak dan kewajiban karyawan dalam masa probation tidak jauh beda dari karyawan tetap. Di mana, Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku dan hal ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation. Jika perusahaan memberikan upah di bawah upah minimum, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) hingga 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Selain upah yang dibayarkan setiap bulan kepada karyawan, perusahaan juga wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan meskipun karyawan tersebut masih dalam masa probation. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016) di mana perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Jadi, apabila karyawan masih dalam masa probation telah bekerja di perusahaan selama 1 (satu) bulan atau lebih, maka karyawan tersebut tetap berhak untuk menerima THR.

 

Baca juga: Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

 

Jangka Waktu Masa Probation

Peraturan masa probation karyawan telah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, masa probation tidak dapat diberlakukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan jika diberlakukan, ketentuan tersebut akan dianggap tidak pernah ada dan batal demi hukum. Artinya, masa probation hanya dapat diberlakukan bagi karyawan yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Bagaimana jika masa probation diperpanjang? Dalam UU Ketenagakerjaan telah diatur mengenai batas waktu masa probation sehingga masa probation tidak dapat diperpanjang melebihi dari batas waktu yang ditentukan. Jika perusahaan memperpanjang masa probation, maka perpanjangan masa probation dianggap tidak ada sehingga secara otomatis karyawan tersebut sudah dianggap “lolos” masa probation dan menjadi karyawan tetap. Sehingga hak-hak karyawan tersebut sebagai karyawan tetap harus dipenuhi oleh perusahaan terutama ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

 

Baca Juga: Jenis Kontrak yang Dapat Melindungi Bisnis Anda

 

Aturan Ketika Perusahaan Memberhentikan Karyawan pada Masa Probation

Tujuan dari adanya masa probation adalah menilai kinerja karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap, sehingga pada umumnya, perusahaan akan memberhentikan karyawan di masa probation karena dianggap tidak atau kurang memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan. Jika Anda sebagai pengusaha mengalami kondisi seperti ini, Anda dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama masa probation tanpa perlu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak seperti yang diatur pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang ada dalam masa probation juga tidak membutuhkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun, ada juga perusahaan yang memberikan kesempatan kembali bagi karyawan probation. Biasanya perusahaan akan menambah masa probation, yang awalnya 3 bulan menjadi 6 bulan. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun, menurut Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016), pemberlakuan masa kerja selama 6 (enam) bulan tidak membatalkan perjanjian kerja. Kelebihan waktu 3 bulan itulah yang batal, sehingga masa probation tetap sah jika yang dihitung hanyalah jangka waktu 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya bukan merupakan masa probation dan karyawan sudah dianggap sebagai karyawan tetap

Demikian penjelasan lengkap mengenai masa probation yang harus Anda ketahui. Namun perlu diketahui bahwa masa probation bukanlah hal yang wajib untuk diterapkan, sehingga memungkinkan jika Anda tidak memberlakukan adanya masa probation dan langsung memberikan status karyawan tetap di dalam PKWTT. Selain itu, Anda juga harus memerhatikan perjanjian PKWTT tersebut, di mana Anda harus mencantumkan dengan jelas syarat masa percobaan kerja yang harus dilalui karyawan Anda. Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa probation harus diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.

Bagi Anda yang masih kurang memahami dan memiliki pertanyaan mengenai masa probation, Anda dapat menanyakan langsung semua pertanyaan Anda di Libera.id. Hanya di Libera.id, Anda dapat melakukan konsultasi GRATIS. Bukan hanya itu, Anda juga dapat membuat perjanjian kerja sesuai dengan bisnis dan kebutuhan Anda. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan segala masalah hukum bisnis Anda di Libera sekarang!

Related Posts

5 Tips Negosiasi untuk Mencapai Kesepakatan Bisnis Terbaik

Dalam menjalankan kegiatan bisnis, pengusaha diharuskan memiliki kemampuan negosiasi untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan para pihak. Misalnya, ketika perusahaan ingin bekerjasama dengan pihak supplier, Anda harus melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang sesuai, atau ketika ingin melakukan kerjasama bisnis, Anda harus bisa bernegosiasi untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan perusahaan.

Read more

Mengenal Pentingnya Influencer Marketing Sebagai Strategi Bisnis 4.0

Influencer marketing menjadi salah satu strategi marketing yang banyak digunakan di era digital seperti saat ini. Pasalnya, banyak audiens atau konsumen yang lebih percaya dengan review atau pendapat seorang influencer marketing dibandingkan iklan yang terlalu memihak. Hal ini tak lepas dari kemampuan influencer yang mampu menarik banyak audiens untuk mengikuti mereka di sosial media, sehingga bisnis yang bekerjasama dengan influencer dapat menjangkau pengikut mereka.

Read more