Bingung Memilih Bidang Usaha? Inilah KBLI yang Sesuai Bagi Bisnis Startup
Startup masih menjadi topik hangat yang dibicarakan di Indonesia terutama di kalangan millennial, karena startup identik dengan fleksibilitas kerja dan memberikan ruang bagi millennial untuk berpikir kreatif. Menurut data yang dipublikasikan oleh startupranking.com, hingga 2019 ini terhitung sudah ada 2.137 startup yang tercatat di Indonesia. Jumlah startup tersebut berhasil menempatkan Indonesia di posisi 5 besar dengan jumlah startup terbanyak di dunia dan berada di peringkat kedua dalam kategori negara di Asia dengan jumlah startup terbanyak setelah India.
Pertumbuhan startup yang semakin banyak tentunya mendorong pemerintah untuk mempermudah pendiri startup dalam mendirikan bisnisnya. Dalam rangka meningkatkan penilaian World Bank dalam Ease of Doing Business, pemerintah telah meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang dibuat pemerintah untuk mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya.
Perizinan usaha tersebut dimulai dari pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Persekutuan Perdata, atau Perusahaan Perseorangan, kemudian dilanjutkan dengan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan startup tersebut. Namun, yang sering menjadi pertanyaan, bidang usaha apa yang cocok untuk startup? Bagaimana cara memilih bidang usaha yang tepat? Di bawah ini Libera akan menjelaskannya.
Apa itu KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)?
Banyaknya jenis kegiatan usaha membuat pemerintah mengelompokkan bidang usaha untuk menyeragamkan konsep, klasifikasi, dan definisi lapangan usaha. Klasifikasi usaha ini kemudian diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2017”). Bidang usaha yang terdapat dalam KBLI 2017 inilah yang menjadi acuan bagi pebisnis untuk menentukan jenis bidang usaha yang cocok untuk kegiatan bisnis yang dijalankan.
Bidang usaha yang diatur dalam KBLI 2017 sangat banyak dan beragam. Jenis bidang usaha ini biasa disebut sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yakni rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi ke dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk; baik berupa barang maupun jasa.
Dasar Penyusunan KBLI
KBLI disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International Standard Industrial Classification if All Economic Activities (ISIC) dengan jumlah 4 digit. Kemudian, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS) yang dikembangkan lebih rinci hingga 5 digit untuk kegiatan ekonomi khas Indonesia. Di mana, dua digit pertama KBLI menunjukkan golongan pokok bidang usaha, misalnya dua digit pertama adalah 46 yang menunjukan bahwa perusahaan tersebut merupakan perdagangan besar, dan 47 perdagangan eceran. Kemudian dirinci ke cabang-cabang usaha yang lebih spesifik.
Sejak diberlakukannya sistem OSS, pebisnis dapat memilih bidang usaha tanpa ada batasan maksimal. Artinya, pebisnis dapat memilih beberapa jenis KBLI untuk dicantumkan di dalam akta pendirian (jika bentuk usahanya adalah PT). KBLI inilah yang akan menjadi acuan bagi Anda untuk mengurus izin usaha apa yang wajib dipenuhi oleh startup Anda.
Namun, mengingat klasifikasi lapangan usaha terus mengalami pergeseran dan munculnya beberapa lapangan usaha baru yang mengakibatkan banyaknya kegiatan ekonomi belum ada klasifikasinya, maka Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pembaruan terhadap jenis KBLI. Saat ini, lembaga Online Single Submission (OSS) menggunakan KBLI 2017 sebagai aturan terbaru yang mengatur tentang KBLI di Indonesia.
Pilihan KBLI untuk Startup Digital
Sebagai perusahaan rintisan yang masih mencari business model yang tepat dan menggunakan teknologi sebagai core business, startup mengalami kesulitan untuk mencari KBLI yang tepat karena kebanyakan KBLI tersebut ditujukan untuk bidang usaha yang lebih “tradisional”. Sebagai contoh, sekitar 2 tahun lalu, Gojek sempat diprotes dan diarahkan menjadi perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Padahal, Gojek tidak menyediakan transportasi apa pun, melainkan hanya menyediakan platform bagi masyarakat untuk memesan transportasi secara online. Dalam KBLI 2017, hal ini telah diakomodir karena di dalam KBLI 2017 telah ditambahkan KBLI yang mencakup platform berbasis digital, yakni:
a. KBLI 63122 (Portal Web dan/ atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial)
KBLI ini mencakup:
- Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara database besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
- Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet;
- Pengoperasian platform digital dan/ atau situs/ portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitas dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/ atau jasa dan/ atau layanan lainnya melalui internet dan/ atau perangkat elektronik dan/ atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas pemesanan, dan/ atau pembayaran, dan/ atau pengiriman;
- Situs/ portal web dan/ atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitas dan/atau fasilitas layanan transaksi elektronik termasuk namun tidak terbatas pada marketplace, digital advertising, financial technology, dan on demand online services.
b. KBLI 63111 (Aktivitas Pengolahan Data)
Apabila selain menyediakan platform atau aplikasi ternyata startup Anda juga melakukan pengolahan data yang diberikan oleh pengguna, maka KBLI ini dapat Anda pilih untuk startup Anda. KBLI ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data, bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan, termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan big data.
c. KBLI 62012 (Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet atau e-Commerce)
Apabila startup yang Anda jalankan bergerak di bidang pembuatan dan pengembangan aplikasi e-commerce, maka KBLI dapat dijadikan pilihan. KBLI ini juga mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
d. KBLI 58200 (Penerbitan Piranti Lunak atau Software)
KBLI ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya, dan video game untuk semua platform sistem operasi.
Tips Memilih Bidang Usaha yang Tepat
Pesatnya perkembangan kegiatan ekonomi di Indonesia membuat bidang usaha yang terdaftar di KBLI semakin beragam. Hal ini tentu dapat menyebabkan kebingungan pemilik usaha ketika ingin memilih dan menyusun kualifikasi bidang usaha pada KBLI. Jika Anda salah menentukan kode KBLI yang tepat untuk bisnis, Anda harus mengurus legalitas dan perizinan usaha dari awal. Jadi, agar terhindar dari masalah tersebut, di bawah ini adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan ketika ingin memilih bidang usaha yang tepat.
- Luangkan waktu untuk memilih kode KBLI yang paling tepat. Anda dapat menemukan kode KBLI dengan lebih mudah melalui situs spkonline.bps.go.id/. Anda hanya perlu memasukan keyword kegiatan usaha yang startup Anda lakukan dan Anda akan menemukan banyak KBLI yang sejenis.
- Tentukan beberapa KBLI yang sesuai, kemudian diskusikan hal tersebut pada pendiri startup lainnya atau kepada orang yang lebih memahami KBLI seperti notaris atau penyedia jasa hukum.
- Jadikan visi dan misi perusahaan sebagai kriteria utama dalam memilih KBLI. Kode yang dipilih tidak hanya harus menggambarkan bidang usaha yang dijalankan saat ini, tapi juga yang berkaitan dengan rencana ekspansi usaha. Hal ini penting agar perusahaan tidak perlu melakukan perubahan dokumen perizinan.
Kesimpulannya adalah ketika Anda tidak menemukan KBLI yang cocok dengan bisnis, Anda dapat memilih KBLI yang paling mendekati kecocokkan. Jadi, sebelum Anda mengurus legalitas bisnis seperti akta pendirian, izin usaha, dan NIB pastikan Anda telah memilih bidang usaha yang tepat sesuai KBLI. Namun, jika Anda masih ragu dan membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pemilihan kode KBLI, Anda dapat melakukan konsultasi gratis dengan tim profesional dari LIBERA.
Selain membantu Anda memberikan solusi pemilihan KBLI, LIBERA juga membantu Anda menyelesaikan seluruh permasalahan hukum bisnis mulai dari membuat kontrak atau perjanjian bisnis hingga membantu Anda mengenali risiko bisnis yang mungkin akan terjadi lewat pembuatan kontrak. Jadi tunggu apalagi? Lindungi seluruh kegiatan bisnis Anda di LIBERA.id.
Related Posts
Ingin Kembali Mempekerjakan Karyawan yang Sudah Pensiun, Bagaimana Hukumnya?
Pernahkah Anda menemui perusahaan yang kembali mempekerjakan karyawannya setelah mereka pensiun? Kondisi ini sering terjadi di Indonesia. Di mana, karyawan yang sudah pensiun kembali dipekerjakan di perusahaan itu kembali dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Lalu, bagaimana hukum mempekerjakan kembali karyawan yang sudah pensiun?
Read more
Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha PMSE terhadap Pengguna
Setiap pihak yang bergerak dibidang ecommerce seperti pedagang yang melakukan penawaran secara elektronik ataupun online, baik dalam negeri maupun luar negeri, hingga pelaku usaha dengan model bisnis retail online, marketplace, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, serta badan usaha dengan sistem search engine, hosting, dan layanan coaching diwajibkan untuk memiliki izin usaha ecommerce sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam peraturan ini, tidak hanya berisi mengenai pelaku usaha yang wajib mendaftarkan usahanya. Namun, juga ada kewajiban pelaku usaha dengan pengguna bisnis tersebut, misalnya pelaku usaha ke pelaku usaha, pelaku usaha ke konsumen, pribadi dengan pribadi maupun lembaga negara dengan pelaku usaha. Hubungan antara para pihak tersebut merupakan hubungan keperdataan. Di mana para pihak dapat menyetujui mengenai ketentuan- ketentuan yang berlaku di antara mereka, namun tetap memenuhi ketentuan tersebut, dan tidak diperbolehkan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta ketentuan tersebut (hak dan kewajiban) tetap melekat pada para pihak, meskipun para pihak belum menyepakatinya.
Kewajiban PPMSE terhadap Pelanggan
Ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan PPMSE terhadap pelanggannya agar tidak melanggar PP No.80 Tahun 2019:
- Screening barang/jasa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku, jika ada konten ilegal akan menanggung akibat hukumnya;
- Membuat syarat dan ketentuan penggunaan, dan
- Menyediakan sarana pelaporan masyarakat.
- Mematuhi standar kualitas pelayanan berdasarkan peraturan yang berlaku;
- Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) sebagai Sistem Elektronik berbentuk situs internet;
- Mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menggunakan perangkat server yang ditempatkan pada pusat data sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; dan
- Mematuhi ketentuan perundang-undangan sektoral lain terkait perizinan kegiatan usaha PMSE.
- Harus memiliki sistem yang andal dan aman;
- Menyimpan informasi PMSE selama 10 tahun terkait transaksi keuangan dan/atau 5 tahun terkait transaksi non keuangan. Di mana, informasi PMSE terdiri dari:
- Pelanggan;
- Penawaran Secara Elektronik dan Penerimaan Secara Elektronik;
- Konfirmasi Elektronik;
- Konfirmasi pembayaran;
- Status pengiriman Barang;
- Pengaduan dan sengketa Perdagangan;
- Kontrak Elektronik; dan
- Jenis Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
- Menyimpan Bukti transaksi perdagangan sebagai bukti transaksi, yang akan menjadi alat bukti. Namun kekuatan pembuktian dari masing-masing bukti transaksi berbeda-beda sesuai dengan reliabilitas sistemnya dan memenuhi syarat berdasarkan PP ini.
Kewajiban Pelaku Usaha PMSE
Selesai berkewajiban terhadap pelanggan, PMSE sebagai pelaku usaha juga memiliki kewajiban penuh terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan seperti:
- Tunduk kepada UU Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha;
- Memiliki layanan pengaduan konsumen;
- Dalam materi periklanan, pelaku usaha harus tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan Konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Di mana substansinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan penyimpan data pribadi pengguna sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman penyimpanan data pribadi berdasarkan perkembangan bisnis, namun setidak-tidaknya sesuai dengan ketentuan dalam PP 80/2019;
- Dalam hal pemberi informasi meminta untuk datanya dihapus, harus dihapus seluruhnya;
- Khusus PPMSE kerja sama dengan perusahaan pengiriman barang harus lapor Menteri dalam menggunakan jasa kurir pelaku usaha PMSE wajib memastikan beberapa hal seperti:
- Keamanan Barang dan/atau Jasa;
- Kelayakan kondisi Barang dan/Jasa;
- Kerahasiaan Barang dan/atau Jasa;
- Kesesuaian Barang dan/atau Jasa yang dikirim; dan
- Ketepatan waktu pengiriman Barang dan/atau Jasa.
- Barang yang sudah dikirim harus diinformasikan, khusus PPMSE harus mengupdate status pengiriman secara berkala serta jangka waktunya kepada pembeli;
- Pengiriman produk dianggap sudah sah jika sudah diterima secara penuh, dalam hal produknya berupa barang atau jasa digital harus juga produk tersebut terbukti terpasang/beroperasi sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk penggunaan teknisnya.Penukaran barang/refund:
- Minimal 2 hari kerja, biaya pengiriman kembali dapat ditentukan ditanggung pembeli;
- Alasan penukaran seperti:
- Terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara barang dan/atau jasa yang dikirim;
- Terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian jangka waktu aktual pengiriman barang dan/atau jasa;
- Terdapat cacat tersembunyi;
- Barang dan/atau Jasa rusak; dan/atau
- Barang dan/atau Jasa kedaluwarsa.
- Khusus PPMSE wajib memiliki mekanisme refund jika pembelian dibatalkan konsumen.
Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Memenuhi Kewajibn
Dalam Pasal 80 PP No.80 telah dituliskan dengan jelas bahwa bagi PPMSE yang tidak melakukan kewajibannya dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi administratif seperti mendapatkan peringatan tertulis yang akan diberikan maksimal 3 (tiga) kali dalam tenggat waktu 2 (dua) minggu, terhitung sejak tanggal surat peringatan tersebut diterbitkan.
Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan atau masuk ke dalam daftar pelaku usaha bermasalah atau berpotensi melanggar kebijakan Perdagangan namun belum masuk ke dalam daftar hitam. Di mana, ketika Anda dimasukkan di dalam daftar hitam, berarti usaha Anda telah memiliki reputasi buruk yang terbukti telah merugikan konsumen, kepentingan nasional, dan/atau keamanan nasional. Anda juga memiliki kemungkinan mendapatkan pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha (jika sudah punya dan terkait pelanggaran kepatuhan setelah memperoleh izin).
Baca Juga: Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru
Itulah beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh PPMSE sebagai perusahaan maupun pelaku usaha. Selain kewajiban di atas, PP No.80 Tahun 2019 ini juga memiliki kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipenuhi pelaku usaha PMSE. Karena itulah, untuk menghindari sanksi yang akan diberikan, ada baiknya Anda membaca peraturan ini dengan baik dan cobalah berkonsultasi kepada pihak profesional yang memahami dan ahli dibidangnya. Dengan begitu, Anda sebagai pelaku usaha bisa menjalankan bisnis ecommerce dengan lebih baik dan nyaman.
Salah satu ahli profesional yang bisa membantu Anda menjawab semua permasalahan hukum bisnis adalah LIBERA. Sebagai startup hukum di Indonesia, LIBERA akan membantu Anda menyelesaikan segala masalah hukum bisnis Anda dan memberikan solusi tepercaya sesuai dengan kebutuhan bisnis. Selain itu, LIBERA juga dapat membantu Anda mengurus masalah perizinan usaha dengan lebih mudah, aman, nyaman, dan tepercaya. Konsultasi di LIBERA sekarang juga dan dapatkan kenyamanan dalam berbisnis dengan perizinan yang tepat.
Categories
Recent Posts
- Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!
- 8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda
- Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
- UMKM Go Digital, Bagaimana Cara Tepat Menerapkannya?
- Ingin Menyewa Cloud Kitchen? Terapkan Tips Berikut Ini Ketika Memilihnya