Bisnis

Aturan Penting Pemberian Kompensasi Karyawan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Hak karyawan bukan hanya sekedar gaji, namun ada kompensasi karyawan yang bisa berupa uang, tunjangan, jaminan kesehatan, hingga biaya olahraga gratis. Kompensasi sendiri perlu diberikan agar karyawan merasa dihargai dan tidak beralih ke perusahaan lain.  

Dilansir dari Jurnal Relationship between Compensation and Employee Productivity, kompensasi juga berdampak bagi perusahaan, di mana 75% karyawan mengatakan bahwa kompensasi dapat menurunkan angka turnover, 48% merasakan citra perusahaan meningkat, dan 62% meningkatkan hubungan antara karyawan lainnya. 

Pemberian kompensasi juga telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan. Berikut aturan pemberian kompensasi bagi karyawan yang perlu dipahami.

Tujuan pemberian kompensasi

Sebagian orang menempatkan uang sebagai motivasi kerja. Artinya, pemberian kompensasi memengaruhi kinerja karyawan, sehingga nantinya dapat meningkatkan performa dan efisiensi karyawan saat bekerja. Bahkan beberapa karyawan rela mengambil tugas tambahan demi mendapatkan kompensasi. 

Selain menghargai hasil dan kontribusi karyawan, baik dari segi waktu dan tenaga, kompensasi juga digunakan untuk menarik talenta terbaik.  Pasalnya, banyak kandidat yang mempertimbangkan kompensasi ketika melamar kerja selain gaji pokok. Selain itu, kompensasi juga membantu mengurangi turnover yang terjadi karena karyawan resign atau pindah ke perusahaan lain.

Jenis-Jenis kompensasi

Ada banyak jenis kompensasi yang dapat diberikan perusahaan ke karyawan. Berikut beberapa jenis kompensasi yang perlu dipahami.

1. Kompensasi uang tidak langsung

Kompensasi ini berupa uang yang diberikan secara tidak langsung ke karyawan seperti pembayaran premi asuransi per bulan. Salah satu contoh kompensasi uang tidak langsung adalah perlindungan kesehatan yang preminya sudah ditanggung perusahaan.

Selain asuransi, ada juga contoh lain kompensasi uang tidak langsung seperti pemberian kuota internet bulanan, makan siang gratis, dan keanggotaan pusat kebugaran.  

2. Kompensasi non finansial

Kompensasi non finansial bisa dipilih karena bentuk imbalan bukan lagi uang, namun sesuatu yang lebih bermanfaat seperti jam kerja fleksibel, pemberian pelatihan, tambahan cuti, dan jenjang karir yang jelas. 

3. Kompensasi uang langsung

Kompensasi ini termasuk imbalan uang langsung seperti bonus performance, insentif, pembagian stok saham, komisi, dan tunjangan.  Kompensasi ini juga umum diberikan ketika terjadi PHK karyawan tetap sebagai penghargaan atas kinerja dan kontribusinya selama bekerja di perusahaan tersebut. Namun, jenis kompensasi ini akan dikenakan pajak penghasilan. 

Siapa saja yang berhak menerima kompensasi? 

Setiap karyawan berhak menerima kompensasi atas kinerjanya, baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Berikut penjelasannya.

1. Karyawan kontrak

Kompensasi karyawan telah diatur dalam PP No.35 tahun 2021, di mana besaran imbalannya sesuai masa kerjanya. Karyawan kontrak yang masa kontraknya sudah habis tetap mendapatkan kompensasi berdasarkan masa kerja. Namun bagi yang mengundurkan diri akan dikenakan denda sesuai perjanjian perusahaan. 

2. Karyawan tetap resign

Karyawan tetap yang resign tidak mendapatkan kompensasi, namun mendapatkan uang pesangon, penggantian hak, dan uang penghargaan kerja sesuai perjanjian kerja. Aturan besarannya telah diatur dalam Pasal 156 UU Ciptaker 2021. 

  • masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
  • masa kerja 1-2 tahun = 2 bulan upah
  • masa kerja 2-3 tahun = 3 bulan upah
  • masa kerja 3-4 tahun= 4 bulan upah
  • masa kerja 4-5 tahun= 5 bulan upah 
  • masa kerja 5-6 tahun = 6 bulan upah
  • masa kerja 6- 7 tahun = 7 bulan upah
  • masa kerja 7-8 tahun = 8 bulan upah
  • masa kerja lebih dari 8 tahun = 9 bulan upah

Baca Juga: Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Jika Masa Kerja Usai? Ini Peraturannya! 

3. Karyawan di PHK

Ketika bisnis mengalami kerugian atau pailit, maka perusahaan perlu menyiapkan kompensasi sebagai penghargaan bagi karyawan yang terpaksa di rumahkan. Menurut aturan Pasal 156 ayat 3, berikut kompensasi yang perlu diberikan perusahaan.

  • masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
  • masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
  • masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah
  • masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah
  • masa kerja 15-18 tahun = 6 bulan upah
  • masa kerja 18-21 tahun = 7 bulan upah
  • masa kerja 21-24 tahun = 8 bulan upah
  • masa kerja lebih dari 24 tahun = 10 bulan upah

4. Karyawan meninggal dunia

Risiko kecelakaan kerja dan kematian di lingkungan kerja dapat terjadi selama bekerja. Ketika karyawan meninggal dunia, maka perusahaan perlu memenuhi hak-haknya yang akan diberikan kepada ahli waris dan keluarganya.  Kompensasi dan benefit yang berhak diterima ahli waris adalah sejumlah uang, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. 

5. Karyawan habis kontrak

Kompensasi bagi karyawan yang masa kontraknya selesai, maka dapat diberikan setelah yang bersangkutan tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Imbalan ini dapat diberikan untuk karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan dan dilakukan secara terus-menerus. 

Jika PKWT diperpanjang maka uang kompensasi diberikan ketika jangka waktu kontrak selesai sebelum perpanjangan. Namun, ini tidak berlaku jika karyawan diangkat menjadi karyawan tetap. 

Keuntungan memberikan kompensasi

Memberikan kompensasi juga memberikan dampak positif bagi perusahaan, seperti membuat karyawan lebih loyal dan mendorong kebiasaan positif yang membuat karyawan termotivasi. 

Umumnya, perusahaan menggunakan salah satu cara dalam menentukan pemberian kompensasi, seperti: 

  • Kompensasi waktu: Diberikan berdasarkan standar waktu yang meliputi jam, minggu, dan bulan.
  • Kompensasi borongan: Pemberian upah berdasarkan volume pekerjaan dan durasi kerja. 
  • Kompensasi hasil: Diberikan berdasarkan kuantitas pekerjaan yang telah diselesaikan. 

Pemilihan sistem imbalan yang tepat dapat membantu perusahaan memberikan kompensasi secara adil. Oleh karena itu, perusahaan perlu menilai banyak hal baik dari tanggung jawab hingga performa kerja.

Agar tidak salah dalam pemberian kompensasi, Anda bisa masukkan klausul kompensasi dalam perjanjian kerja. Dengan begitu, karyawan bisa lebih semangat dalam bekerja, karena adanya ketentuan yang telah diatur dengan jelas dalam perjanjian kerja.

Bagi Anda yang ingin membuat perjanjian kerja dengan mudah dan sesuai aturan yang berlaku, Anda bisa memanfaatkan layanan pembuatan perjanjian kerja di Libera.id. Dengan Libera.id, Anda bisa melakukan konsultasi hukum bisnis sekaligus membantu Anda membuat perjanjian sesuai kebutuhan perusahaan dan sesuai aturan yang berlaku. Jadi tunggu apalagi? Buat perjanjian bisnis Anda bersama tim tepercaya dari Libera.id.

Related Posts

PKWT Vs PKWTT: Perbedaan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Tidak Tertentu

Karyawan menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi keberhasilan sebuah bisnis. Tidak heran jika banyak yang menganggap bahwa karyawan merupakan aset bagi perusahaan yang dapat dijadikan competitive advantage suatu perusahaan. Hasil dari riset yang dilakukan Boston Consulting Group menyebutkan bahwa hubungan yang baik antara karyawan dengan perusahaan meningkatkan level kebahagiaan karyawan di lingkungan kerja dan paralel dengan meningkatnya produktivitas karyawan. Maka dari itu, hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan inilah yang harus diperhatikan Anda sebagai pemilik perusahaan. Salah satu cara untuk menciptakan hubungan kerja yang baik adalah dengan menyepakati hubungan kerja secara tertulis melalui surat perjanjian kerja atau kontrak kerja.

Read more