Perizinan

Ingin Mendirikan CV? Begini Cara Terbaru Pendirian CV yang Harus Diketahui!

Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis, mendirikan badan usaha merupakan langkah awal yang harus Anda lakukan untuk melindungi bisnis dari masalah hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari. Selain itu, dengan mendirikan badan usaha, serta mengurus dokumen legalitas usaha lainnya, berarti bisnis Anda telah berdiri secara sah dan memiliki izin usaha yang diwajibkan. Sehingga, Anda dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman dan nyaman, juga terhindar dari risiko adanya pembekuan kegiatan usaha oleh pihak yang berwenang karena bisnis Anda belum memiliki izin.

Salah satu jenis badan usaha yang dapat Anda pilih untuk melaksanakan kegiatan bisnis adalah CV atau Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk badan usaha yang didalamnya terdapat bentuk kerja sama bisnis antara dua pihak atau lebih dengan pembagian tugas dan wewenang yang terbagi menjadi pihak komplementer (sekutu aktif) dan pihak komanditer (sekutu pasif). Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang mengurus kegiatan operasional CV, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai pemodal tanpa perlu terlibat aktif dalam kegiatan operasional CV.

 

Kenapa Memilih CV?

Banyak pengusaha yang memilih badan usaha CV karena alasan pajak serta proses pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, CV juga cocok bagi pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat untuk mendapatkan pendanaan dari pihak asing. Pendirian CV telah diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana setiap orang yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri.

Namun dengan kemajuan teknologi, pada Bulan Agustus 2018 pemerintah telah menerapkan cara baru untuk mendirikan CV dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham No. 17/2018). Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dibuat untuk memudahkan pebisnis dalam mendirikan usahanya.

 

Pengajuan Nama CV

Sama halnya dalam mendirikan PT, tahapan pertama yang harus Anda lakukan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran CV adalah pengajuan nama yang diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Agar nama yang diajukan dapat disetujui, maka nama CV harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Ditulis dengan huruf latin.
  2. Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  4. Berbeda atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Permohonan pengajuan nama CV akan dikenakan biaya yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah Anda melakukan permohonan, Menteri Hukum dan HAM akan memberikan jawaban secara elektronik, apakah nama CV Anda disetujui atau ditolak.

 

Baca Juga: 5 Alasan yang Wajib Diketahui, Kenapa Badan Usaha PT Lebih Baik Dibanding CV

 

Permohonan Pendaftaran CV

Setelah mendapatkan persetujuan penggunaan nama, tahap selanjutnya adalah permohonan pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan cara mengisi Format Pendaftaran. Pengisian format ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap dan pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 (Perpres No. 13/2018), pemilik manfaat adalah orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden tersebut. Jadi, jika Anda berperan sebagai salah satu pendiri CV yang memperoleh manfaat berupa pembagian keuntungan dari CV, Anda dapat dikategorikan sebagai pemilik manfaat CV yang dimaksud dalam Perpres No. 13/2018.

 

Baca Juga: Bedanya PT dan CV, Mana yang Lebih Baik?

 

Mengunggah Akta Pendirian CV

Selain itu, Anda juga diharuskan mengunggah akta pendirian CV. Permohonan ini harus diajukan maksimal 60 hari sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani. Ketika pendaftaran pendirian CV, Anda akan dikenakan biaya berupa penerimaan negara bukan pajak yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, pemohon juga wajib mengisi pernyataan secara elektronik bahwa Format Pendaftaran beserta dokumen pendukung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemohon bertanggung jawab atas kebenaran surat tersebut. Jika permohonan pendirian CV diterima, maka Menteri yang berwenang akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara elektronik. Perlu diketahui bahwa seluruh rangkaian dari mulai pengajuan nama CV hingga mengunggah nama CV tidak dapat dilakukan secara pribadi melainkan perlu menggunakan Notaris untuk mewakili CV Anda.

 

Baca Juga: Jenis Badan Usaha Beserta Karakteristiknya yang Harus Anda Ketahui!

 

Dengan adanya Permenkumham No. 17/2018, sebenarnya terjadi ketidaksesuaian mengenai cara pendirian CV di dalam KUHD dan Permenkumham No. 17/2018, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam mendirikan CV. Namun karena Permenkumham No. 17/2018 merupakan peraturan yang khusus mengatur tata cara pendirian CV, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generalis, di mana jika ada 2 aturan yang berbeda, maka peraturan khusus yang akan berlaku dan mengesampingkan peraturan umum. Dengan diberlakukannya peraturan ini, terdapat kemudahan dalam melakukan pendirian CV. Di mana, untuk melakukan pendirian CV, Anda tidak perlu lagi mendaftarkan permohonan melalui pengadilan, melainkan hanya perlu melakukan permohonan melalui online, sama seperti PT. Dengan adanya kemudahan ini, pemerintah bertujuan untuk menumbuhkan bisnis di Indonesia dan mendukung pebisnis agar mendaftarkan bisnisnya secara legal, yaitu melalui pendirian badan usaha seperti CV.

Namun, banyak juga pengusaha yang kurang memahami mengenai prosedur dan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum membuat CV. Karena itulah Libera hadir sebagai solusi hukum yang membantu Anda dan seluruh pengusaha di Indonesia untuk melegalkan bisnis melalui pendirian badan usaha. Libera merupakan salah satu startup hukum yang membantu Anda untuk mendirikan badan usaha dan juga membantu Anda menyiapkan seluruh perjanjian bisnis dengan mudah. Bagi Anda yang mengalami masalah hukum, Anda juga dapat melakukan konsultasi hukum secara gratis melalui Libera.id. Jadi tunggu apalagi? Percayakan seluruh masalah hukum bisnis Anda di Libera mulai sekarang!

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

5 Hal Penting Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Sebagai seorang pengusaha, khususnya bisnis startup, pernahkah Anda mendengar istilah PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik? Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaan mereka. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE. Lalu apa tujuannya dan bagaimana prosedurnya? Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan satu per satu mengenai PSE yang perlu Anda ketahui.

Read more

6 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup

Selain modal bisnis, ada hal penting lainnya yang harus dipikirkan ketika ingin memulai bisnis startup, yaitu legalitas bisnis Anda. Legalitas merupakan salah satu pondasi hukum sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak Anda ingin memulai bisnis. Selain melindungi bisnis, legalitas juga memiliki banyak manfaat seperti melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, hingga mempermudah Anda dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi.

Read more