Bisnis

5 Kewajiban Perusahaan Go Public yang Perlu Dipenuhi

Ketika perusahaan sudah berhasil go public, artinya perusahaan Anda sudah naik level lebih tinggi lagi dan membantu meningkatkan nilai ekuitas sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Dengan level yang meningkat, maka perusahaan juga memiliki kewajiban baru yang harus dipenuhi. Apa saja kewajiban perusahaan go public?

Tujuan Perusahaan Go Public

Pada dasarnya, perusahaan melakukan IPO untuk bisa go public untuk menunjang aspek finansial maupun non finansial. Melalui IPO, perusahaan dapat merestrukturisasi permodalan, mengurangi cost fund, mendapatkan sumber pendanaan, hingga memperbaiki struktur keuangan perusahaan atau Debt Equity Ratio.

Baca Juga: Mengenal Syarat IPO, Strategi untuk Mengembangkan Bisnis

Kewajiban Perusahaan Setelah IPO

Setelah melantai di bursa, bukan berarti urusan perusahaan selesai. Namun masih ada kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, seperti:

  • Menerbitkan Laporan Berkala dan Insidentil

Setelah perusahaan berahasil go public, maka perusahaan wajib menerbitkan laporan secara berkala, baik laporan per kuartal maupun laporan tahunan. Kewajiban ini dibebankan kepada manajemen perusahaan yang berisi mengenai laporan produksi dan keuangan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham dan diwajibkan mengisi formulir-formulir dari otoritas pasar modal.

Dari laporan inilah investor dapat mengetahui kondisi dan prestasi perusahaan, serta mempermudah investor menilai apakah perusahaan atau emiten mampu memenuhi janjinya yang dahulu dituangkan dalam prospektus. Laporan ini jugalah yang membantu calon investor menentukan untuk berinvestasi ke perusahaan Anda atau tidak.

  • Membayar Biaya Go Public atau IPO

Selain menerbitkan laporan secara berkala, perusahaan juga wajib membayarkan listing fee atau biaya Go Public. Biaya untuk initial public offering (IPO) ini terbagi menjadi tiga kategori sesuai papan perdagangan yaitu minimal sebesar Rp25 juta hingga maksimal Rp250 juta. Namun, sejak tahun 2020, perusahaan bisa mendapatkan pemotongan biaya hingga 50%. 

  • Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Setelah berhasil melantai di bursa, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan rapat umum pemegang saham atau RUPS. Dalam rapat ini,  perusahaan dapat memutuskan jumlah laba yang akan dibagi sebagai dividen dan jumlah laba yang akan ditahan. RUPS juga bisa menjadi wadah bagi para investor untuk mengajukan berbagai usul kepada emiten.

  • Membentuk Corporate Secretary 

Perusahaan yang telah go public juga wajib membentuk corporate secretary sebagai bentuk keterbukaan perusahaan kepada masyarakat. Corporate secretary ini menjadi sekretariat perusahaan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada emiten, sekaligus berfungsi untuk menjembatani keperluan atau kebutuhan investor akan keterbukaan informasi dengan perusahaan. 

  • Public Expose

Perusahaan juga wajib memberikan infromasi secara terbuka kepada masyarakat tentang berbagai peristiwa material yang ada di perusahaan yang dapat memengaruhi harga efek. Pemberitahuan ini paling tidak dilakukan selambat-lambatnya pada akhir kerja kedua setelah peristiwa tersebut terjadi. 

Dengan begitu, investor yang akan membeli saham di pasar modal dapat mengetahui segala sesuatu tentang saham tersebut dan dapat memprediksi apakah saham berisiko atau tidak untuk dibeli.

Itulah beberapa kewajiban yang perlu Anda lakukan setelah perusahaan go public. Pastikan Anda selalu menunaikan kewajiban secara tepat waktu. Pasalnya, BEI dan OJK telah menyiapkan sanksi jika Anda melanggar kewajiban-kewajiban tersebut, mulai dari denda hingga suspensi saham.

Menurut POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan akan dikenakan denda mulai dari Rp1 juta per hari dan tanpa batas maksimal.

Untuk emiten besar, denda yang dikenakan adalah Rp2 juta  per hari dengan tanpa batas maksimal, sedangkan untuk emiten menengah-kecil adalah Rp1 juta per hari tapi batas maksimal ikut dihilangkan.

Jadi, pastikan untuk selalu menunaikan kewajiban perusahaan setelah berhasil go public. Kewajiban inilah yang menjadi salah satu tanggung jawab perusahaan untuk menyampaikan laporan terhadap masyarakat dan investor.

Bagi Anda yang masih kurang memahami tentang kewajiban perusahaan go public, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan tim profesional dari Libera. Bukan hanya sekedar konsultasi gratis, Anda juga bisa mengurus segala macam perjanjian bisnis, perjanjian investor, hingga mengurus legalitas perusahaan. Jadi tunggu apalagi? Percayakan segala urusan hukum bisnis bersama Libera.id.

Related Posts

Persyaratan PKP yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mendaftarkan Pengukuhan

Ketika Anda memiliki bisnis, maka Anda berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak kepada pemerintah. Dengan membayar pajak, maka Anda bisa mendapatkan banyak manfaat didalamnya, mulai dari belajar mengelola keuangan dengan baik hingga kemudahan akses dalam mengajukan pinjaman modal ke lembaga keuangan. Bagi Anda pengusaha yang taat pajak, maka Anda harus segera mendaftarkan diri Anda sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Lalu apa persyaratan PKP? Bagaimana mendaftarkannya? Dan apa saja kewajibannya? Dalam artikel ini, LIBERA akan mengupas tuntas tentang PKP. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Read more