Punya Rencana Membuka Cabang Baru? Ini Syarat & Ketentuannya!
Ketika bisnis sudah mulai dikenal dan banyak peminatnya, tentu semua pengusaha ingin mengembangkan bisnisnya. Membuka cabang baru sering menjadi pilihan pengusaha ketika ingin mengembangkan bisnisnya. Bagi Anda yang ingin membuka cabang baru, tentu Anda perlu merencanakan dan mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan.
Hampir sama dengan membangun bisnis pertama kalinya, ketika ingin membuka cabang baru, Anda juga perlu memenuhi beberapa persyaratan. Idealnya semua persyaratan ini wajib dipenuhi sejak awal agar rencana pengembangan bisnis berjalan lancar. Agar tidak salah langkah, berikut beberapa hal penting yang perlu Anda persiapkan ketika ingin membuka cabang baru.
Baca Juga: Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Ketika Membuka Cabang Baru
Seluruh perusahaan, baik perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) diperbolehkan untuk membuka cabangnya di Indonesia. Membuka kantor cabang sendiri bisa menjadi salah satu cara yang digunakan perusahaan untuk meluaskan jangkauan bisnis. Banyak perusahaan besar yang membuka cabang perusahaan di berbagai daerah.
Ketika ingin membuka kantor cabang, Anda perlu memerhatikan ketentuan yang tertulis dalam P.
Berikut ketentuan pembukaan kantor cabang yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal dan ketentuan membuka kantor cabang yang diatur dalam Pasal 45 PBKPM 13/2017:
- Perusahaan diperbolehkan membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya.
- Kantor cabang dapat berada di wilayah berbeda dengan perusahaan induk dan bisa bersifat berdiri sendiri atau bertugas melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induk.
- Perusahaan yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan berencana membuka kantor cabang, perlu melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah maka perlu melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.
Syarat yang Perlu Dilengkapi untuk Membuka Cabang Baru
Seperti yang sudah sedikit disinggung di atas bahwa persyaratan membuka cabang baru sebenarnya sama dengan ketika Anda membuka bisnis baru. Persyaratan membuka kantor cabang telah ditulis dalam PBKPM 13/2017 yaitu:
- Akta dan SK Perusahaan Induk
- NPWP Perusahaan Induk
- Izin Usaha Perusahaan Induk
- Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala cabang
- KTP dan NPWP kepala kantor cabang
- Surat Pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang
- Dalam hal perubahan kantor cabang, Anda juga perlu melampirkan beberapa dokumen seperti:
- Izin kantor cabang yang dimiliki
- Laporan realisasi kegiatan kantor cabang
- Dokumen pendukung perubahan
Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan membuka cabang melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Kemudian, pembukaan cabang akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital.
Baca Juga: 6 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup
Umumnya, sertifikat pembukaan cabang akan diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Permohonan pembukaan cabang baru Anda juga dapat ditolak Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk. Biasanya, surat penolakan ini akan terbit maksimal 5 hari kerja.
Percayakan Urusan Legalitas Bisnis bersama Libera
Bagi Anda yang tidak ingin repot mengurus legalitas pembukaan cabang baru, sekarang Anda bisa memanfaatkan layanan hukum bisnis dari Libera.id. Tim profesional dari Libera dapat membantu Anda mengurus legalitas bisnis, mulai dari pemesanan nama PT, Akta Pendirian PT, SK Menkumham, NPWP, NIB, API, SIUP, Pendaftaran PKP, hingga virtual office.
Bukan hanya mengurus legalitas bisnis, Libera juga dapat membantu Anda mengurus segala jenis perjanjian bisnis seperti perjanjian kerja sama, perjanjian karyawan, perjanjian investasi, dan masih banyak lagi.
Jadi tunggu apalagi? Percayakan segala urusan hukum bisnis Anda bersama Libera dan dapatkan kenyamanan dalam mengurus segala masalah bisnis.
Related Posts
Fakta Penting yang Harus Anda Ketahui Tentang Tanda Tangan di Atas Meterai!
Anda pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan meterai? Benda yang sering kali ditemukan di berbagai dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk surat perjanjian. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsi dari meterai dan beranggapan bahwa suatu surat perjanjian menjadi tidak sah apabila tidak ada tanda tangan di atas meterai.
Sistem OSS Mempermudah Anda Mengurus Perizinan Usaha Secara Online
Pada tahun 2017, Kementerian Koperasi dan UKM melansir data olahan BPS yang menunjukan bahwa adanya pertambahan jumlah pengusaha dari sebelumnya 1,6% menjadi 3,1% dari jumlah populasi. Terlebih dengan perkembangan digital yang semakin pesat, peluang berbisnis pun semakin besar dengan terbukanya akses untuk mencapai target pasar. Namun, meningkatnya pertumbuhan angka pengusaha di Indonesia tidak dibarengi dengan meningkatnya pengurusan legalitas usaha. Di mana, banyak pengusaha baru yang belum mengurus legalitas bisnisnya dengan dalih ribet dan menghabiskan banyak waktu.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Perjanjian Keagenan & Bedanya dengan Distributor
- Mengenal Pentingnya Perjanjian Distributor untuk Mengurangi Risiko Bisnis
- Peran Penting Manajemen Perusahaan yang Wajib Dijalankan dengan Baik
- Mengenal Cap Table dan Cara Menyusunnya dengan Tepat bagi Perusahaan
- Punya Rencana Membuka Cabang Baru? Ini Syarat & Ketentuannya!