BisnisInternasional

WNA Bisa Mulai Bisnis & Investasi Lewat Pendirian PT PMA, Gimana Caranya?

Modal menjadi salah satu pondasi penting yang membantu menggerakan suatu bisnis. Tanpa adanya modal, bisnis tidak bisa berjalan dan berkembang dengan baik, dan justru bisa membuat bisnis bangkrut. Karena perannya yang penting dalam perkembangan bisnis, sekaligus membantu perekonomian suatu negara, pemerintah Indonesia pun berupaya menarik investor asing untuk berbisnis di Indonesia. Pemerintah telah mengizinkan dan memperbolehkan investor asing untuk menanamkan modalnya melalui pendirian PT PMA atau PT Penanaman Modal Asing.

Mengenal PT PMA

Menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UUPM), PT PMA diartikan sebagai kegiatan penanaman modal untuk melakukan bisnis atau usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh investor asing, baik menggunakan modal asing seluruhnya atau hasil patungan dengan investor dalam negeri.

Sayangnya, pendirian PT PMA masih kurang dipahami oleh investor asing, salah satunya ialah pemahaman mengenai minimal modal yang diperlukan yaitu Rp10M untuk berapapun KBLI-nya. Padahal modal minimal Rp10M hanyalah untuk satu KBLI. Agar tidak salah persepsi mengenai pendirian PT PMA, berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai pendirian PT PMA.

Baca Juga: Bingung Memilih Bidang Usaha? Inilah KBLI yang Sesuai Bagi Bisnis Startup 

Manfaat Pendirian PT PMA

Penanaman modal asing bisa dalam bentuk pembelian saham dari perusahaan lokal atau membuka pabrik baru di Indonesia. Pendirian PMA juga bisa dilakukan dalam bentuk investasi tidak langsung seperti membeli obligasi atau menyimpan uang di bank lokal.

Dengan adanya pendirian PT PMA, negara bisa mendapatkan banyak manfaatnya, seperti:

  • Meningkatkan produktivitas dengan membawa teknologi dan memahami dan bagaimana teknologi tersebut lebih maju di Indonesia, sehingga produktivitas perusahaan dan sektor industri secara keseluruhan juga akan mengalami pertumbuhan.
  • Menciptakan lapangan pekerjaan baru, terutama bagi pekerja dengan tingkat pendidikan tinggi.
  • Membantu perusahaan lokal untuk menjangkau pasar lebih luas ke negara lain, sehingga dapat meningkatkan ekspor.
  • Menambahkan pendapatan negara melalui pajak yang dibayarkan perusahaan asing.
  • Kualitas barang dan jasa yang dihasilkan di negara Indonesia akan meningkat, sehingga dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Ketentuan Modal PT PMA

Menurut Pasal 6 beleid Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 6/2018), telah disebutkan bahwa PT PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PT PMA wajib melaksanakan ketentuan persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk mendapatkan Perizinan Penanaman Modal.

Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar, yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 Miliar (berdasarkan laporan keuangan terakhir), perlu memenuhi ketentuan nilai investasi sebagai berikut ini.

  • Total nilai investasi lebih besar dari Rp10 Miliar diluar tanah dan bangunan;
  • Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, minimal Rp2,5 Miliar;
  • Persentase kepemilikan saham dihitung sesuai nilai nominal saham; dan
  • Nilai nominal saham untuk masing-masing pemegang saham minimal Rp10 Juta.

Perlu diketahui juga bahwa nilai investasi di atas harus dipenuhi PT PMA dalam jangka waktu maksimal 1 tahun terhitung setelah PT PMA mendapatkan izin usaha. Selain itu, investor juga dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Siapa Saja yang Diperbolehkan Mendirikan PT PMA?

Tidak semua warga asing bisa menjadi investor dan menanamkan modalnya di Indonesia. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi warga asing ketika ingin menjadi investor di Indonesia, yaitu:

  • Mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI terbaru.
  • Memiliki perusahaan berbentuk PT yang setidaknya dimiliki oleh dua orang pemegang saham atau lebih.
  • Memiliki jumlah minimal investasi asing sebesar Rp10 Miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan, atau modal yang disetorkan ke bank Indonesia minimal Rp2,5 Miliar.
  • PT PMA hanya bisa melakukan kegiatan usaha skala besar.

Jika telah memenuhi beberapa persyaratan di atas, maka investor asing juga perlu memenuhi persyaratan lain untuk bisa mulai menanamkan modal di Indonesia seperti:

  • Menentukan bidang usaha dengan melakukan jenis KBLI sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016.
  • Menyiapkan nilai investasi lebih dari Rp10 Miliar dengan modal yang ditempatkan dan modal disetor minimal Rp10 miliar dari total investasi.
  • Memperhatikan lokasi kantor yang digunakan, karena PT PMA dilarang menggunakan virtual office.
  • Mempersiapkan dan melakukan presentasi di depan BKPM terkait penanaman modal di Indonesia.

Prosedur Pendirian PT PMA

Permohonan pendirian PT PMA dilakukan secara online melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), yaitu sistem Online Single Submission (OSS). Dalam hal permohonan perizinan belum dapat diajukan secara online, permohonan diajukan secara luar jaringan yaitu diajukan ke PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan. Berikut ini prosedur permohonan pendirian PT PMA yang perlu Anda lakukan.

  • Memiliki dokumen pendirian PT pada umumnya seperti Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan PT, dan NPWP Perusahaan.
  • Telah memenuhi ketentuan modal atau investasi yang telah disebutkan di atas.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha yang diajukan melalui OSS atau BKPM sesuai sektor bisnis.
  • Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai Rencana Tata Ruang wilayah setempat.
  • Wajib melengkapi perizinan lainnya yang berkaitan dengan sektor bisnis perusahaan kepada kementerian atau instansi terkait.

Mendirikan PT PMA tentu membutuhkan banyak waktu dan prosedur yang cukup panjang jika dibandingkan mendirikan PT biasa. Namun Anda tidak perlu khawatir lagi, karena Libera.id dapat membantu Anda mengurus pendirian PT PMA dengan lebih mudah dan cepat. Jadi tunggu apalagi? Mulai percayakan pendirian PT PMA Anda bersama libera sekarang!

Related Posts

Perbedaan Akuisisi Vs Merger, Mana yang Terbaik Bagi Bisnis?

Bagi Anda yang sudah terjun di dunia bisnis pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah merger dan akuisisi? Kedua istilah ini merupakan strategi bisnis yang digunakan untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saing bisnis. Meski sudah tidak asing lagi di telinga, ternyata masih banyak orang yang menganggap kedua istilah ini adalah hal yang sama. Padahal, akuisisi dan merger adalah kedua hal yang berbeda. Lalu apa sebenarnya perbedaan akuisisi vs merger?

Read more