Perizinan

Lihat 5 Perbedaan Penting Sistem OSS 1.0 dengan OSS 1.1

Pada pertengahan 2018 lalu, pemerintah Indonesia lewat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah pelaku bisnis dalam mengurus perizinan usahanya. Kini, seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui OSS. Lalu apa sebenarnya OSS itu sendiri? Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Baca Juga: Sistem OSS Membantu Anda Mengurus Perizinan Bisnis Secara Online

 

Sistem OSS ini pertama kali dirilis dengan versi 1.0 yang memiliki kendala pada jenis pelaku usaha. Hal ini diakui oleh Sutrisno Iwantono selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia. Di mana, sejak sistem ini pertama kali keluar sering membuat pelaku bisnis kebingungan, terutama ketika ingin menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS, pada 4 November 2019 lalu, pemerintah mengeluarkan sistem OSS versi 1.1. Di mana, sistem OSS 1.1 ini bukanlah hasil pengembangan dari sistem 1.0, melainkan sebuah upaya pemerintah membangun sistem baru berdasarkan hasil evaluasi atas permasalahan dan kelemahan yang ada pada Sistem OSS Versi 1.0. Hal ini dilakukan dengan membuat penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi. Lalu apa perbedaan sistem OSS 1.0 dengan OSS 1.1? Di bawah ini, Libera akan menjelaskan perbedaan keduanya di bawah ini.

Nilai Total Investasi

Perbedaan yang paling terlihat antara OSS 1.0 dan OSS 1.1 adalah nilai nilai total investasi. Pada sistem OSS Versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit. Sedangkan pada sistem OSS Versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit. Di mana, penggunaan KBLI 5 digit ini adalah untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) serta demi kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha KBLI 5 digit. Sehingga, bagi pelaku bisnis yang telah memiliki NIB atau izin usaha melalui OSS versi 1.0 dengan nilai investasi KBLI 5 digit yang masih kosong, maka akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digit di OSS 1.1.

Adanya Fitur DPM PTSP

Perbedaan selanjutnya adalah pada fitur DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Di mana, fitur DPMPTSP pada OSS 1.0 baru bisa memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (seperti izin lokasi) per Kabupaten atau Kota. Sedangkan DPMPTSP pada sistem OSS 1.1 telah menyediakan fitur ini (dalam webform) dan dapat memberikan notifikasi persetujuan kegiatan usaha.

Dengan adanya fitur ini, seluruh DPMPTSP dapat melakukan validasi dan mengirim notifikasi tentang komitmen prasarana, baik izin lokasi, izin lingkungan, IMB/SLF, dan sebagainya, dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS. Hal ini akan membantu perusahaan dengan izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF lebih dari satu dan masih dalam satu Kabupaten/Kota, sehingga dapat memastikan mana yang sudah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dan mana yang belum memenuhi komitmen.

 

Format Isian Legalitas

Pada OSS versi 1.1, format isian legalitasnya telah disesuaikan dengan jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata). Sementara format isian legalitas pada OSS 1.0 hanya menggunakan format PT dan menyulitkan bagi pelaku usaha yang dengan badan usaha seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan.

Selain itu, pada OSS 1.1, Anda dapat melakukan registrasi atas kegiatan utama beserta penunjangnya, sedangkan OSS 1.0 hanya dapat melakukan registrasi atas kegiatan utama saja.

Izin Lokasi & Izin Operasional/Komersial (IOK)

Sistem OSS 1.1 telah menerbitkan izin lokasi daratan, perairan, dan laut, yang dilengkapi pemenuhan komitmen IOK dan disertai cover letter atau lampiran surat persetujuan. Sedangkan, OSS versi 1 hanya menerbitkan izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan list komitmen.

Pencabutan Izin

Dalam sistem OSS versi 1.0, pencabutan izin dilakukan melalui likuidasi atau mencabut entitas perusahaan, sedangkan pada OSS V.1.1 pencabutan berdasarkan likuidasi dan non likuidasi (mencabut izin usaha atau izin usaha per proyek). Sehingga, dengan sistem baru, Anda bisa mencabut seluruh izin usaha atau salah satu izin usaha yang telah dimiliki. Di mana, pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Pengadilan atas dasar permohonan pelaku bisnis atau pencabutan karena pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bisnis.

Itulah beberapa perbedaan dari sistem OSS versi 1.0 dan OSS 1.1. Jadi, apakah Anda sudah mengurus perizinan bisnis lewat sistem OSS? Atau masih kurang memahami bagaimana cara mengurus perizinan tersebut? Anda bisa menggunakan layanan LIBERA untuk membantu Anda dalam mengurus segala masalah perizinan bisnis tanpa repot. Jangan tunggu apa-apa lagi, hubungi LIBERA sekarang dan dapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan, legalitas, hingga kontrak bisnis Anda sekarang juga!

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

SIUP, Dokumen Legalitas yang Bantu Melindungi Kegiatan Bisnis Anda

Ketika Anda ingin menjalankan bisnis, khususnya di bidang perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen untuk memenuhi legalitas bisnis yang dibutuhkan agar bisnis Anda terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku. SIUP adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/ atau jasa. Ketentuan khusus mengenai SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis SIUP dan cara memperoleh SIUP, simak penjelasannya di bawah ini.

Read more

Ingin Mendirikan Bisnis Kosmetik? Anda Wajib Mengurus Izin Edar Kosmetik Sebelum Memulainya!

Jika di tahun lalu banyak artis atau seleb yang mengambil peluang bisnis kuliner, di tahun ini banyak artis yang mulai mengambil peluang bisnis kosmetik. Dengan kepopulerannya di ranah hiburan, membuat bisnis ini jadi lebih mudah berkembang. Namun, bukan hanya karena kepopulerannya, kualitas produk yang mereka tawarkan juga tidak kalah bagus dengan produk kosmetik dari luar negeri. Bahkan ada beberapa produk yang telah melakukan uji klinis ke Jerman dan bekerja sama dengan dokter ternama asal Amerika Serikat.

Read more