Pentingnya Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dalam Mencegah Konflik & Risiko Bisnis
Dalam menjalankan bisnis tidak jarang pelaku usaha melakukan kemitraan atau partnership. Kemitraan adalah kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk mengelola bisnis secara bersama untuk mendapatkan keuntungan. Dalam prosesnya, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan kemitraan ini memiliki tanggung jawabnya sendiri dalam menjalankan perusahaan, serta berbagi keuntungan ataupun kerugian yang terjadi dalam bisnis tersebut. Agar terhindar dari risiko bisnis di kemudian hari tentu kegiatan usaha ini membutuhkan perjanjian kerja sama kemitraan.
Apa itu Perjanjian Kemitraan Usaha?
Sama halnya dengan perjanjian bisnis lainnya, perjanjian kemitraan ini merupakan perjanjian yang didalamnya berisi kesepakatan-kesepakatan para pihak yang tertulis di dalam sebuah kontrak dan perlu dijalankan oleh masing-masing pihak. Biasanya dalam menentukan kesepakatan ini akan ada negosiasi cukup panjang.
Perjanjian kemitraan ini juga dilandaskan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sama dengan perjanjian lainnya, perjanjian kemitraan juga berdasarkan KUHPerdata, di mana perjanjian perlu memenuhi empat syarat dasar perjanjian yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan berbuat menurut hukum, objek harus jelas, dan kausa yang diperbolehkan. Selain itu Pasal 1338 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Pentingnya Perjanjian Kemitraan dalam Bisnis
Dalam hal kemitraan, kepercayaan menjadi hal penting dalam menjalankannya. Sayangnya, tidak ada satu orang pun yang dapat memprediksi apa yang akan terjadi nantinya, terutama di dunia bisnis. Oleh karena itu, perjanjian kemitraan perlu dibuat dan disusun untuk menghindari risiko di kemudian hari.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis
Bukan hanya itu, perjanjian kemitraan juga penting dibuat untuk memenuhi beberapa alasan seperti:
- Menghindari isu pajak
- Mencegah komplikasi hukum dan isu liabilitas
- Menyelesaikan isu terkait konflik kepentingan
- Menghadapi perubahan dalam kehidupan mitra
- Menentukan peran dan tanggung jawab setiap mitra
- Menyelesaikan pertikaian
Dalam perjanjian kemitraan semuanya harus jelas, termasuk pembagian pekerjaan atau keuntungan. Jika ada salah satu pihak yang melanggar, maka mereka bisa dikenakan sanksinya. Apalagi dalam hubungan kerja sama pasti ada kepentingan masing-masing. Oleh karena itu, agar terhindar dari konflik di kemudian hari, maka harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang tertulis dengan jelas di dalam perjanjian kemitraan.
Poin Penting yang Wajib Ada Dalam Perjanjian Kemitraan
Untuk mempermudah dalam pembuatan perjanjian kemitraan, tentu Anda perlu mengetahui terlebih dulu poin apa saja yang perlu ada di dalam perjanjian tersebut. Pastikan juga untuk menyusunnya dengan benar dan tepat, karena sedikit kesalahan bisa menurunkan tingkat kepercayaan bahkan pembatalan hubungan kemitraan. Agar tidak salah salah dalam menyusunnya, berikut beberapa poin penting yang wajib ada di dalam perjanjian kemitraan.
-
Nama kemitraan
Perjanjian kemitraan perlu memiliki nama dan kolom tersebut ditulis sendiri. Hal ini bisa menjadi bukti bahwa kesepakatan tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak. Jika dilakukan dengan nama perusahaan, maka identitasnya harus jelas dan lengkap, PT atau CV wajib dicantumkan. Sedangkan jika dalam bentuk perorangan, maka bila ada gelar juga harus dicantumkan sesuai kaidah bahasa Indonesia.
-
Nama mitra dalam kemitraan
Nama mitra dalam kemitraan adalah perusahaan atau perorangan yang diajak kerja sama atau biasa disebut dengan pihak kedua. Bila dalam kesepakatan bisa bekerja sama lebih dari satu maka penyebutannya adalah pihak ketiga.
Baca Juga: 8 Hal Penting yang Harus Ada Dalam Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Aplikasi
-
Prosedur resolusi konflik
Perjanjian kemitraan juga perlu menjelaskan poin prosedur resolusi konflik. Artinya aturan yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak, sehingga perjanjian perlu membuat pasal berisi keinginan kedua belah pihak.
Misalnya, Anda ingin keuntungan 20% namun pihak lain hanya 10% saja. Angka tersebut harus dibicarakan sehingga mencapai kata mufakat. Inilah tingkat kesulitan yang harus dilalui dari perjanjian tersebut.
-
Prosedur pemberhentian kemitraan
Perjanjian kemitraan juga perlu mencantumkan prosedur pemberhentian kemitraan. Misalnya, jika salah satu melanggar kesepakatan, maka perjanjian dianggap batal atau masih ada nego terlebih dulu. Prosedur ini harus dibuat dengan bijak.
-
Syarat dan jangka waktu kemitraan
Dalam perjanjian juga harus memiliki syarat serta jangka waktu berlakunya perjanjian sebagai evaluasi apakah kerja sama berjalan lancar atau hanya biasa saja. Jika memang kurang puas, maka Anda bisa langsung berhenti tanpa harus menyediakan ganti rugi sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Buat Perjanjian Kerja Sama dengan Benar untuk Dapatkan 4 Manfaatnya!
-
Detail transfer kepemilikan
Perjanjian kemitraan juga perlu mencantumkan detail transfer kepemilikan. Berapa yang seharusnya diberikan. Pastikan untuk menghindari pembulatan jika ada angka di belakang.
-
Kepemilikan saham
Poin penting yang perlu ada dalam perjanjian adalah kepemilikan saham masing-masing perusahaan. Hal ini penting dicantumkan sebagai upaya jika nantinya terjadi konflik atau ada kesepakatan angka paling tinggi biasa menjadi pemenangnya.
-
Tanggung jawab dan kewajiban setiap mitra
Perjanjian kemitraan juga perlu mencantumkan tanggung jawab serta kewajiban dari setiap mitra. Semua harus jelas sehingga masing-masing pihak memahami posisinya seperti apa. Jika tidak, nantinya akan menjadi tumpang tindih dan memicu konflik.
-
Distribusi untung rugi
Dalam perjanjian juga harus menjelaskan detail mengenai bagaimana untung serta ruginya. Distribusi tersebut harus jelas agar tidak menimbulkan pemikiran menguntungkan salah satu pihak sehingga kerjasama menjadi kurang menyenangkan.
Seluruh kemitraan tentu membutuhkan perjanjian ini untuk mencegah pihak yang satu memanfaatkan yang lain, menghindari komplikasi hukum dan mengatasi konflik di kemudian hari. Perjanjian kemitraan ini juga bisa menjadi pondasi yang menentukan keberhasilan kemitraan bisnis. Oleh karena itu, penting untuk dibuat dengan tepat dan secara seksama agar tidak ada poin penting yang tertinggal atau terlewatkan. Untuk menghindari masalah tersebut, maka Anda bisa memercayakan perjanjian kerja sama kemitraan ini dengan profesional di bidangnya, salah satunya adalah Libera.
Libera sebagai salah satu layanan hukum tepercaya di Indonesia dapat membantu Anda menyusun segala jenis perjanjian bisnis, salah satunya perjanjian kerja sama kemitraan. Dengan Libera, Anda tidak perlu khawatir mengenai poin-poin penting didalamnya, karena Libera akan membantu Anda menyusun perjanjian sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dan mitra Anda nantinya akan terhindar dari konflik kemitraan dan mengurangi risiko bisnis di kemudian hari.
Jadi tunggu apalagi? Mulai percayakan penyusunan perjanjian bisnis Anda bersama Libera sekarang juga!
Related Posts
Ketentuan Penerimaan Barang dan Jasa Digital Berdasarkan PP E-Commerce
Menjalankan bisnis digital berarti Anda melakukan transaksi yang berhubungan atas penjualan atau pembelian barang atau jasa secara digital. Di mana, pelanggan atau pembeli tidak bisa melihat dan meraba secara langsung barang/jasa yang ingin dibeli. Jika salah memilih, pembeli tentu akan mengalami kerugian, dan ini sudah sering terjadi. Untuk melindungi kepentingan konsumen atau pembeli dari kerugian transaksi jual beli secara elektronik melalui e-commerce, pemerintah mengeluarkan PP No.8 tahun 2019 yang mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam peraturan ini, pemerintah telah menjelaskan dan mengatur mengenai jasa dan barang digital serta kapan barang tersebut dianggap telah diterima oleh konsumen.
Apa itu Barang dan Jasa Digital?
Menurut Pasal 1 ayat 19 dan 21 telah menjelaskan mengenai pengertian barang digital dan jasa digital. Di mana, barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihan wujud maupun barang yang secara original berbentuk elektronik, termasuk dan tidak terbatas pada software atau perangkat lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
Baca Juga: Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha PMSE terhadap Pengguna
Sedangkan jasa digital merupakan suatu layanan yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik yang bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin terjadi dan dapat dilakukan tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk dan tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak atau software.
Contoh jasa digital yang mudah Anda temukan adalah jasa yang menyewakan jasa pembayaran yang sering kita lihat di sebuah merchant yang dalam penggunaannya, merchant tersebut tidak membeli seluruh sistem namun hanya menyewa jasa penyedia sistem pembayaran. Sedangkan, contoh barang digital adalah software yang dapat digunakan dan tidak berwujud.
Kondisi Barang atau Jasa Digital Telah Diterima Konsumen
Setiap Barang dan Jasa Digital dianggap telah diterima jika konsumen telah menerima secara penuh dan terbukti barang/jasa tersebut telah terpasang dan beroperasi sebagaimana mestinya sesuai petunjuk penggunaan teknis/manual atas Jasa dan Barang Digital tersebut.
Terlepas Jasa dan Barang Digital tersebut gratis atau berbayar, kondisi penerimaan barang/jasa tetap memberlakukan ketentuan tersebut, sehingga penjual atau pemilik perusahaan wajib bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari penggunaan Jasa dan Barang Digital tersebut. Selain itu, barang/jasa tersebut bukanlah barang dan jasa yang dilarang oleh peraturan yang berlaku.
Sanksi-Sanksi yang Dikenakan PPMSE
Dengan mengetahui beberapa hal di atas, berarti Anda sudah memahami bahwa peraturan ini dibuat untuk mengatur, dan jika Anda melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi kewajiban sebagai PMSE, maka Anda akan dikenakan sanksi seperti:
- peringatan tertulis;
- dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
- dimasukkan dalam daftar hitam;
- pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri oleh instansi yang berwenang; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru
Tahapan pemberian sanksi adalah 3 kali peringatan tertulis masing-masing diberi jarak 2 minggu, jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka PMSE akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan.
Menurut Pasal 80 PP 80/2019, daftar prioritas pengawasan adalah daftar pelaku usaha bermasalah atau pelaku usaha yang berpotensi melanggar kebijakan perdagangan namun belum termasuk dalam daftar hitam. Sedangkan, daftar hitam adalah daftar pelaku usaha yang memiliki reputasi buruk dan terbukti merugikan konsumen, kepentingan, dan/atau keamanan nasional.
Itulah beberapa penjelasan mengenai jasa dan barang digital yang dimaksud di dalam PP 80/2019 yang mengatur mengenai perdagangan barang dan jasa secara elektronik. Dengan memahami peraturan baru ini dengan baik, Anda dapat lebih mudah dan nyaman menjalankan bisnis online, tanpa perlu khawatir terkena sanksi ataupun peringatan. Bagi Anda yang masih bingung dan ingin terhindar dari masalah tersebut, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan tim profesional dan tepercaya dari LIBERA. Sebagai salah startup hukum bisnis, LIBERA siap membantu Anda menyelesaikan seluruh permasalahan hukum bisnis Anda dan memberikan solusi tepercaya sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Selain itu, LIBERA juga membantu Anda menyusun kontrak online yang membantu Anda melindungi bisnis online Anda lebih aman dari risiko bisnis dan sengketa di kemudian hari.
Fakta Penting yang Harus Anda Ketahui Tentang Tanda Tangan di Atas Meterai!
Anda pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan meterai? Benda yang sering kali ditemukan di berbagai dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk surat perjanjian. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsi dari meterai dan beranggapan bahwa suatu surat perjanjian menjadi tidak sah apabila tidak ada tanda tangan di atas meterai.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Klausul Force Mejeure dalam Perjanjian Kerjasama
- Ketahui Prosedur Perubahan Akta Perusahaan & Waktu Pengerjaannya!
- WNA Bisa Mulai Bisnis & Investasi Lewat Pendirian PT PMA, Gimana Caranya?
- Berencana Menjalankan Kemitraan Bisnis? Pahami Manfaat & Perjanjian Kerjasamanya
- Pentingnya Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dalam Mencegah Konflik & Risiko Bisnis